<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Curanmor &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/curanmor/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Feb 2026 12:33:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Curanmor &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>6 Kali Beraksi di Kedungkandang, Residivis Curanmor Kota Malang Berhasil Dibekuk</title>
		<link>https://memontum.com/6-kali-beraksi-di-kedungkandang-residivis-curanmor-kota-malang-berhasil-dibekuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[beraksi]]></category>
		<category><![CDATA[berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Kedungkandang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230573</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua pelaku Curanmor berinisial MNU dan YW, keduanya warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota. Tidak tanggung-tanggung, dalam beberapa bulan ini, keduanya telah berhasil mencuri motor sebanyak enam kali di kawasan Kedungkandang, Kota Malang. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua pelaku Curanmor berinisial MNU dan YW, keduanya warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota. Tidak tanggung-tanggung, dalam beberapa bulan ini, keduanya telah berhasil mencuri motor sebanyak enam kali di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, melalui Kapolsek Kedungkandang, Kompol Roichan, mengatakan bahwa salah satu aksi pelaku yakni mencuri motor Honda Beat di kawasan Kelurahan Kedungkandang pada Jumat (13/02/2026) siang. &#8220;Saat itu, korban berinisial S sedang berada di Kekurahan Kedungkandang, mengantar anaknya melaksanakan PKL. Saat itu, motor di parkir di samping rumah dalam kondisi terkunci stang stir. Namun 30 menit kemudian, saat hendak pulang, motor Honda Beat miliknya telah hilang,&#8221; ujar Kompol Roichan, saat rilis pada Jumat (27/02/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejadian ini, tambahnya, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungkandang hingga petugas segera melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku berjumlah 3 orang dengan mengendarai motor Honda Supra.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari hasil penyelidikan ini, petugas berhasil menangkap MNU dan YW di warung kopi di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, pada Sabtu (21/02/2026) malam,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepada petugas, kedua tersangka mengaku telah mencuri motor Honda Beat tersebut. Sebelum dijual, Nopol motor telah dilepas dan dibuang di Sungai Cemplong Kedungkandang. Selanjutnya, motor dijual di kawasan Pasuruan seharga Rp 2,8 juta. Sementara uang hasil penjualan, kemudian dibagi tiga atau masing-masing Rp 700 ribu. Sedangkan sisanya yakni Rp 400 ribu, dibuat untuk bayar hutang dan Rp 300 ribu untuk pesta Miras.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk barang bukti, tambahnya, yakni unit motor Honda Beat, salah satu hasil kejahatan pelaku sebelumnya. &#8220;Untuk satu pelaku masih DPO. Sedangkan dua tersangka sudah berhasil ditangkap dan kami kenakan Pasal 477 Ayat I UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Para tersangka adalah residivis, kami masih melakukan pengembangan, termasuk mencari barang bukti,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230573</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sasaran Lokasi Parkiran, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Bawah Umur Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/sasaran-lokasi-parkiran-dua-terduga-pelaku-curanmor-di-bawah-umur-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 09:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[lokasi]]></category>
		<category><![CDATA[parkiran]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[sasaran]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229951</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku Curanmor bawah umur. Mereka adalah MY (16) dan RHP (10), siswa kelas 4 SD, dan keduanya warga kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kedua tersangka itu, ditangkap karena diduga telah mencuri Honda Beat di area parkiran warga di Jalan Industri Timur Kampung Baru, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku Curanmor bawah umur. Mereka adalah MY (16) dan RHP (10), siswa kelas 4 SD, dan keduanya warga kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua tersangka itu, ditangkap karena diduga telah mencuri Honda Beat di area parkiran warga di Jalan Industri Timur Kampung Baru, RT 6 /RW 5, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (27/01/2026) malam. Keduanya, kemudian berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (01/02/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan di bawah umur dan melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran motor yang tidak terkunci stang stir. &#8220;Pelaku kemudian mendatangi parkiran milik warga di kawasan Blimbing. Malam itu, pelaku berhasil mencuri motor Honda Beat yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci stang stir,&#8221; ujarnya, dalam pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 16.00.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aksi pencurian ini, lanjutnya, terekam kamera CCTV milik warga sekitar. Dalam rekaman CCTV, keduanya sempat mendorong motor Beat tersebut. Saat sudah jauh dari lokasi, mereka kemudian mengotak atik rumah kontak dengan kunci motor Vario.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keduanya kemudian berhasil menyalakan mesin motor dan langsung kabur,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kejadian itu, baru diketahui oleh korbannya yakni Andika (26), pada keesokan paginya. Karena telah kehilangan motor, Andika kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku anak ini berhasil diamankan petugas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Si YM telah memotivasi RHP yang masih berusia 10 tahun sehingga mau diajak untuk mengambil motor. RHP mau dengan harapan dan keinginan untuk memiliki motor sendiri. Selain itu, RHP belum bisa menentukan apakah cara yang dilakukan ini melawan hukum atau tidak. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oleh YM untuk bisa mempengaruhi RHP supaya ikut dengannya mengambil motor korban,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ternyata tidak hanya sekali, YM dan RHP diduga sudah dua kali melakukan aksi Curanmor. &#8220;Hasil curian tidak dijual, melainkan dipakai untuk keperluan sehari-hari. Karena masih di bawah umur, keduanya tidak kami lakukan penahanan. YM sendiri sudah tidak sekolah, sedangkan RHP masih duduk di bangku SD,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 477 Ayat 1 Huruf F KUHP baru. &#8220;Kami akan bersinergi dengan Bapas untuk dilakukan penelitian perihal penanganan pidana anak. Dengan harapan hasil kesimpulan dan rekomendasi dari Bapas akan kami jadikan pedoman untuk tindak lanjut berikutnya. Apakah itu bisa dilakukan diversi atau apapun nanti hasilnya, tentunya kita juga masih memikirkan masa depan anak tersebut,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Pol Putu Kholis juga mengimbau masyarakat, agar lebih waspada saat memarkir motor. Selain melakukan kunci stang, pemilik motor juga diminta untuk menggunakan kunci ganda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami juga mengapresiasi kesadaran masyarakat yang sangat tinggi di Kota Malang dengan pemasangan CCTV. Tentunya mempermudah identifikasi dan juga bersama-sama untuk bisa mempersempit ruang gerak kelompok sindikat kejahatan,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229951</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/dua-sindikat-curanmor-dibekuk-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228184</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak tiga tersangka dari dua kelompok Curanmor berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Untuk kasus pertama adalah BT alias Badrut Tamam (34), kuli bangunan, warga Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya dan AL alias Andre Listiono (46), Jukir, warga Banjarbaru, Banjarmasin. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasat Reskrim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak tiga tersangka dari dua kelompok Curanmor berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Untuk kasus pertama adalah BT alias Badrut Tamam (34), kuli bangunan, warga Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya dan AL alias Andre Listiono (46), Jukir, warga Banjarbaru, Banjarmasin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan bahwa untuk BT dan AL beraksi di kawasan Jalan Watumujur, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (20/11/2025) dini hari. &#8220;Kedua tersangka berangkat dari Surabaya mengendarai motor Honda Beat secara berboncengan menuju Kota Malang. Mereka kemudian tiba di Jalan Watumujur dan mendapati sasaran motor Honda Vario warna merah,&#8221; ujar Kompol Soleh, saat rilis Jumat (28/11/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat itu, eksekutornya adalah AL. Dengan cepat, AL berhasil merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci T. &#8220;Setelah berhasil menguasai motor Vario itu, tersangka berinisial BT membawanya ke Surabaya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun keesokan harinya, saat akan beraksi di kawasan Jalan Mergo Basuki, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, keduanya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (21/11/2025) dini hari. &#8220;Untuk sementara kedua tersangka mengaku masih mencuri 1 kali di Kota Malang. Motor Vario milik korban masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kejadian Curanmor dengan tersangka berinisial MAH alias M Amirudin Hamzah (20), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang IX C, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dirinya adalah pelaku yang berhasil mencuri motor Honda Beat di Jalan Joyo Tambaksari, Kecamatan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (25/11/2025) sore. Modusnya mencari sasaran motor yang kunci kontaknya masih menempel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat yang berada di parkiran sebuah apotik. Setelah itu, motor dibawa pulang dan plat nomor kendaraan (Nopol) dibuang ke sungai. Malamnya, tersangka berencana menjual motor hasil curiannya tersebut,&#8221; ujar Kompol Soleh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati motor tersebut dijual oleh tersangka lewat media sosial. Kemudian, polisi pun menyamar sebagai pembeli dan melalukam transaksi secara COD. &#8220;Malam harinya tersangka datang sambil membawa motor korban. Dari sinilah tersangka langsung kami tangkap, tepatnya di Jalan WR Supratman, Kelurahan Rampal Claket, Kecamatan Klojen, Kota Malang ,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui bahwa tersangka MAH pernah ditangkap karena kasus copet pada 2023 dan dipenjara selama 1 tahun 10 bulan,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kompol Muhammad Soleh menegaskan, bahwa setiap perbuatan kejahatan dilakukan penindakan secara tegas. Termsuk kejahatan Curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. &#8220;Kami akan menindak tegas setiap kejahatan di Kota Malang,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228184</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gondol Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Curanmor Lumajang Dibekuk dan Sisakan Penadah</title>
		<link>https://memontum.com/gondol-motor-mahasiswa-kkn-pelaku-curanmor-lumajang-dibekuk-dan-sisakan-penadah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Aug 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[gondol]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Penadah]]></category>
		<category><![CDATA[sisakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225099</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian motor (Curanmor), berinisial SM (32), warga Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Tersangka dibekuk, karena diduga telah membawa kabur motor milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bertugas di Balai Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Selasa (06/08/2025) dini hari lalu. Menariknya, dalam aksinya itu pelaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian motor (Curanmor), berinisial SM (32), warga Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Tersangka dibekuk, karena diduga telah membawa kabur motor milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bertugas di Balai Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Selasa (06/08/2025) dini hari lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menariknya, dalam aksinya itu pelaku berhasil menggondol dua motor. Dua motor itu, merupakan milik Ika Wahyu Rohmawati (23), mahasiswa Universitas Islam Negeri KH Achmad Sidiq (UIN KHAS) Jember dan milik Thoriq (25), mahasiswa Universitas Jember (Unej).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa kronologi pencurian ini bermula saat pelaku melihat motor korban yang terparkir dalam kondisi tidak terjaga. “Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding balai desa menggunakan tangga bambu milik warga sekitar,&#8221; ujarnya saat rilis, Sabtu (16/08/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah berhasil memasuki sekitar TKP, tambahnya, pelaku kemudian mencongkel jendela kecil untuk masuk ke dalam. Pelaku kemudian menyasar motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor yang saat itu dalam keadaan terkunci setir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Motor kemudian dikeluarkan melalui pintu selatan dengan cara merusak kunci pintu utama,” ungkap Kapolres.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kapolres menambahkan, sebelum berhasil masuk, pelaku sempat berusaha membobol tembok dengan cairan HCL, namun usahanya tidak berhasil. Setelah membawa keluar dua motor, pelaku menyembunyikannya di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tersangka bahkan sempat berpura-pura ikut panik bersama mahasiswa KKN agar tidak dicurigai. Setelah itu, dua motor tersebut diserahkan kepada rekannya untuk dijual. Saat ini, rekan pelaku masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berkat laporan cepat masyarakat dan kerja keras Tim Satreskrim, polisi berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami tegaskan, Polres Lumajang akan terus menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Apalagi menyasar mahasiswa yang sedang melaksanakan pengabdian masyarakat,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, tersangka SM mengaku nekad mencuri karena sakit hati. Dirinya merasa tersinggung, karena sebagian mahasiswa KKN di desanya tidak mau menyapanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya sakit hati dan kesal karena mahasiswa KKN kalau disapa enggak mau menyapa,&#8221; ujar SM. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225099</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Lumajang Siap Usut Tuntas Kasus Curanmor Menimpa Mahasiswa KKN</title>
		<link>https://memontum.com/polres-lumajang-siap-usut-tuntas-kasus-curanmor-menimpa-mahasiswa-kkn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2025 14:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[menimpa]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224917</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Polres Lumajang bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Lumajang sepakat mengusut tuntas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang menimpa mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kecamatan Ranuyoso dan Tempeh. Kesepakatan tersebut tercapai, dalam audiensi yang berlangsung di Lobby Mapolres Lumajang, Senin (11/08/2025) tadi. Pertemuan ini, dipimpin langsung Kapolres Lumajang, AKBP Alex [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Polres Lumajang bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Lumajang sepakat mengusut tuntas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang menimpa mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kecamatan Ranuyoso dan Tempeh. Kesepakatan tersebut tercapai, dalam audiensi yang berlangsung di Lobby Mapolres Lumajang, Senin (11/08/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertemuan ini, dipimpin langsung Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, bersama perwakilan HMI Lumajang. AKBP Alex Sandy menegaskan, bahwa pihaknya telah mengerahkan langkah-langkah penindakan tegas terhadap pelaku Curanmor, khususnya kasus yang dialami mahasiswa KKN Kolaboratif Universitas Jember.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Alhamdulillah, kami mendapatkan dukungan penuh dari HMI Lumajang. Fenomena Curanmor di Ranuyoso dan Tempeh yang menimpa adik-adik mahasiswa KKN menjadi perhatian serius kami. Mohon doanya, pelaku segera tertangkap dan kasus ini terungkap,” ujar AKBP Alex Sandy.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kapolres juga menegaskan, pihaknya akan memperkuat patroli dan melakukan pengawasan di wilayah rawan, sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua HMI Lumajang, Intan Nuryani, menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Polres Lumajang untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami dari HMI Lumajang mendukung penuh Kapolres untuk menindak tegas pelaku Curanmor yang telah mencuri motor mahasiswa KKN. Kami juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan, sehingga publik mengetahui langkah-langkah yang diambil,” tegas Intan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya menambahkan, kasus Curanmor yang menimpa mahasiswa bukan sekadar persoalan kehilangan aset, melainkan juga menyangkut rasa aman dan kelancaran program pengabdian masyarakat. “Kami berharap ada pernyataan tegas dari Kapolres agar pelaku mengetahui bahwa kasus ini tidak main-main. Ini demi keamanan mahasiswa dan warga secara umum,” tambahnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224917</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perkuat Jajaran Polres Lumajang, Tim Jatanras Polda Jatim Diterjunkan Buru Pelaku Curanmor di Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/perkuat-jajaran-polres-lumajang-tim-jatanras-polda-jatim-diterjunkan-buru-pelaku-curanmor-di-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2025 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[diterjunkan]]></category>
		<category><![CDATA[jajaran]]></category>
		<category><![CDATA[jatanras]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[perkuat]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224893</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Polda Jatim mengambil langkah cepat dalam menyikapi sejumlah kasus Curanmor di Kabupaten Lumajang. Personel dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, diterjunkan untuk memperkuat jajaran Polres Lumajang dalam memburu para pelaku. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan pengerahan satu tim khusus Jatanras guna mempercepat pengungkapan kasus. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Polda Jatim mengambil langkah cepat dalam menyikapi sejumlah kasus Curanmor di Kabupaten Lumajang. Personel dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, diterjunkan untuk memperkuat jajaran Polres Lumajang dalam memburu para pelaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan pengerahan satu tim khusus Jatanras guna mempercepat pengungkapan kasus. Bahkan saat ini, Tim Jatanras sudah bergerak memburu para pelaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tim sudah bergerak untuk melacak keberadaan pelaku. Perbantuan personel ini untuk mendukung kinerja jajaran Satreskrim Polres Lumajang,” katanya, Senin (11/08/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sepekan terakhir, rentetan kasus Curanmor di Lumajang menyedot perhatian publik. Beberapa kejadian, bahkan berlangsung dalam waktu berdekatan. Salah satunya, menimpa dua mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sepeda motor yang terparkir di kantor desa, raib digondol pelaku. “Tim di lapangan bekerja siang dan malam. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membasmi kejahatan jalanan ini,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap 12 pelaku komplotan Curanmor yang berasal dari Malang, Pasuruan, Lumajang dan Probolinggo pada Jumat (01/08/2025) lalu. Diduga kuat, sindikat yang beraksi di Lumajang belakang ini, adalah kelompok lain. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224893</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Pelaku Curanmor di Kota Malang Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/dua-pelaku-curanmor-di-kota-malang-dibekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224783</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua pelaku Curanmor, MN alias Noval (25), warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan MS alias Suhaimi (41) warga kawasan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Kedua pelaku ditangkap, karena telah mencuri motor Honda Beat milik Sandy (41), warga Gadang pada Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 18.00. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua pelaku Curanmor, MN alias Noval (25), warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan MS alias Suhaimi (41) warga kawasan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Kedua pelaku ditangkap, karena telah mencuri motor Honda Beat milik Sandy (41), warga Gadang pada Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 18.00.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat tersangka MS meminta MN untuk mengantarkannya pulang ke kawasan Gadang, Kecamatan Sukun. Keduanya kemudian berangkat dari Kedungkandang menuju Gadang, dengan mengendarai motor secara berboncengan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun tepatnya di depan Jalan Gadang, Gang X, MS meminta berhenti dan mencuri motor milik korban yang sedang di parkir di pinggir jalan dan tanpa terkunci stang stir. Tak lama kemudian, MS muncul keluar gang sambil mendorong motor tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Usai mendorong motor tersebut keluar dari Gang X, MS meminta MN untuk mendorongnya dengan cara menyetut. Motor Honda Beat curian dinaiki oleh MS, sedangkan MN yang saat itu mengendarai motornya diminta untuk mendorong dari belakang dsengan kaki kirinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah korban melapor, kami melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku. Keduanya berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing,&#8221; ujar AKBP Oscar saat rilis pada, Jumat (08/08/2015) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keduanya ditangkap pada awal Agustus lalu. Petugas terlebih dahulu menangkap MS dengan barang bukti motor Beat curian tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MN di rumahnya. Kepada petugas MS mengaku rencananya motor tsrsebut akan dipakai untuk keperluan sehari-hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka mengaku telah membuang Nopol motor tersebut ke sungai dan menggantinya dengan Nopol palsh dengan tujuan agar identitas motor tersebut tidak diketahui. Atas perbuatannya, kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224783</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pura-Pura Beli Kopi, Pelaku Curanmor Gondol Motor Pemilik Warung</title>
		<link>https://memontum.com/pura-pura-beli-kopi-pelaku-curanmor-gondol-motor-pemilik-warung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[gondol]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pemilik]]></category>
		<category><![CDATA[pura-pura]]></category>
		<category><![CDATA[warung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224771</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Mencoba menjadi pelaku Curanmor, MA alias Adhika (24), warga Desa Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berakhir di balik jeruji besi. Tersangka ditangkap petugas Polresta Malang Kota, saat mendorong motor Zupiter Z hasil curiannya di kawasan depan Gor Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Mencoba menjadi pelaku Curanmor, MA alias Adhika (24), warga Desa Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berakhir di balik jeruji besi. Tersangka ditangkap petugas Polresta Malang Kota, saat mendorong motor Zupiter Z hasil curiannya di kawasan depan Gor Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat MA dan R datang ke warung milik AG (44), yang berada di depan Gor Ken Arok, Jumat (01/08/2025) pukul 20.00. Pelaku kemudian berpura-pura memesan kopi kepada H (43), istri korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, saat H sedang membuatkan kopi, MA kemudian melakukan aksinya mencuri motor Zupiter Z milik korban yang di parkir di depan warung. Pelaku dengan mudah melakukan aksinya, karena kondisi motor tidak dikunci stang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Pelaku dengan cepat mendorong motor tersebut dan menuju Jalan Manisa. &#8220;Saat korban selesai membuat kopi, korban mendapati pelaku tidak ada di warungnya. Saat dicek, ternyata motornya juga telah hilang,&#8221; ujar AKBP Oscar, Jumat (08/08/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korban sendiri sempat mencari di sekitar warungnya, namun tidak membuahkan hasil. Namun saat di Jalan Manisa, kedua pelaku tampak terlihat mendorong motor korban. Saat itulah keduanya diteriaki oleh warga hingga mencoba untuk kabur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas Polresta Malang Kota dan warga sekitar, akhirnya berhasil menangkap MA. Sedangkan R, berhasil kabur dengan cara berlari di kegelapan malam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian karena sedang butuh uang. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224771</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/dua-residivis-spesialis-curanmor-dibekuk-satreskrim-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223276</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dua orang residivis asal Sawahan, Kota Surabaya, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pria itu, berinisial ARF alias Kucing dan DR alias Dargombes, yang diduga telah membawa kabur sepeda motor milik warga Trenggalek dan menjualnya di daerah Sampang, Madura. Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan penangkapan para pelaku Curanmor dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dua orang residivis asal Sawahan, Kota Surabaya, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pria itu, berinisial ARF alias Kucing dan DR alias Dargombes, yang diduga telah membawa kabur sepeda motor milik warga Trenggalek dan menjualnya di daerah Sampang, Madura.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan penangkapan para pelaku Curanmor dengan TKP di depan toko Fotocopy Nias, Kelurahan Kelutan, Trenggalek, tersebut relatif cukup cepat. Yaitu, hanya berselang dua minggu setelah dilaporkan oleh korban. “Peristiwa terjadi pada tanggal 28 Mei 2025 dan tanggal 9 Juni kemarin. Pelaku ARF berhasil kita tangkap di kamar kos yang ada di Surabaya,&#8221; ungkapnya, Senin (23/06/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan AKBP Maliki, peristiwa berawal saat korban datang ke salah satu toko fotocopy di Kelutan, dengan mengendarai sepeda motor. Saat berada di dalam toko, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan oleh seorang yang tidak dikenal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Merasa curiga, terangnya, korban bergegas keluar dari dalam toko. Namun naas, sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh tersangka. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 1 unit sepeda motor berikut surat kendaraan milik korban, rekaman CCTV, kemeja lengan panjang serta sebuah kaos lengan pendek,&#8221; terang AKBP Maliki.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Masih kata orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek itu, pelaku satunya adalah D alias Dargombes. Pelaku merupakan residivis perkara Curat nasabah dan Narkoba. Saat ini, masih diketahui di 1 TKP Curanmor di Trenggalek.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan apakah ada TKP lain atau tidak. &#8220;Untuk sepeda motor hasil curian, dijual di daerah Sampang dengan harga sekitar Rp 3 juta,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait peran kedua pelaku curanmor, Kapolres Trenggalek menjelaskan bahwa peran dua orang ini bisa dilihat sesuai CCTV. Yakni pelaku memang datang ke beberapa daerah mencari target yang langsung mengambil sepeda motor di TKP. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, korban Niken Ayu Puspitasari, mengatakan bahwa kejadian tersebut begitu cepat. Saat itu dirinya hanya mengambil kertas fotocopy. Sengaja tidak mencabut kunci karena dirasa hanya sebentar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Waktu itu kejadiannya begitu cepat. Karena saking paniknya motor dibawa, sampai-sampai tidak sempat berteriak maling. Dan fokus mengejar pelaku semampunya,&#8221; kata Niken. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223276</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
