<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Daftar Calon Tetap &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/daftar-calon-tetap/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Sep 2018 13:17:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Daftar Calon Tetap &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>KPU Lamongan Tetapkan 550 DCT</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-lamongan-tetapkan-550-dct</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Sep 2018 13:17:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Daftar Calon Tetap]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=56511</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menetapkan sebanyak 550 Calon Legislatif (Caleg) sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang. Jumlah tersebut mengalami pengurangan dari jumlah DCS yang ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 553 Bacaleg. &#8220;Daftar Calon Tetap Legislatif untuk Lamongan sebanyak 550,&#8221; kata Komisioner KPU Lamongan Devisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menetapkan sebanyak 550 Calon Legislatif (Caleg) sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang. Jumlah tersebut mengalami pengurangan dari jumlah DCS yang ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 553 Bacaleg. </p>
<p>&#8220;Daftar Calon Tetap Legislatif untuk Lamongan sebanyak 550,&#8221; kata Komisioner KPU Lamongan Devisi Teknis,  Nur Salam, Kamis (20/9/2018).</p>
<p>Dikatakan Nur Salam, berkurangnya jumlah DCT dari DCS tersebut setelah KPU Lamongan melakukan pencoretan kepada tiga Bacaleg. &#8220;Ada tiga yang kita coret,&#8221; ucapnya. </p>
<p>Pencoretan itu, menurut Nur Salam karena tiga bacaleg tersebut memilih untuk memgundurkan diri dari pencalonan legislatif pada Pemilu 2019. &#8220;PAN dapil 2 mengundurkan diri 3 orang atas nama, Vibit Bagus, Darwoto, Bari, &#8221; ungkapnya.  </p>
<p>Setelah ditetapkan ini, Nur Salam mengatakan DCT tersebut akan diumumkan melalui media massa. &#8220;Selain itu juga akan diumumkan di web KPU dan di tempel di papan pengumunan KPU mulai tanggal 21 sampai tanggal 23 September,&#8221; tutur Nur Salam.<strong>(ifa/zen/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">56511</post-id>	</item>
		<item>
		<title>40 Kader Parpol Gagal Nyaleg, KPU Kabupaten Malang Tetapkan 612 DCT</title>
		<link>https://memontum.com/40-kader-parpol-gagal-nyaleg-kpu-kabupaten-malang-tetapkan-612-dct</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Sep 2018 13:15:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Daftar Calon Tetap]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=56507</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sebanyak 40 orang kader dari berbagai Partai Politik (Parpol) dinyatakan gagal mencalonkan diri sebagai Calon Anggota (Caleg) untuk periode 2018-2023 mendatang.Ketidak lolosan sejumlah kader Parpol tersebut akibat kurangnya persyaratan &#8220;Jumlah 40 itu tersebar merata, ada beberapa partai yang melengkapi calonnya dan ada beberapa partai yang sengaja tidak melengkapi calonnya,&#8221; ujar Santoko Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Sebanyak 40 orang kader dari berbagai Partai Politik (Parpol) dinyatakan gagal mencalonkan diri sebagai Calon Anggota (Caleg) untuk periode 2018-2023 mendatang.Ketidak lolosan sejumlah kader Parpol tersebut akibat kurangnya persyaratan</p>
<p> &#8220;Jumlah 40 itu tersebar merata, ada beberapa partai yang melengkapi calonnya dan ada beberapa partai yang sengaja tidak melengkapi calonnya,&#8221; ujar Santoko Ketua KPU Kabupaten Malang Kamis(20/9/2018)siang.<br />
 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang juga tetapkan 612 Daftar Calon Tetap (DCT).</p>
<p> Penetapan DCT itu berawal dari penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). &#8220;Mekanismenya, penetapan DCT berawal dari penetapan DCS yang kemudian setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Bawaslu kemudian ditetapkan sebagai DCT,&#8221; tambah Santoko.</p>
<p> Sebelum melakukan penetapan, KPU juga telah berkoordinasi dengan pihak LO parpol untuk aprooval atau penandatanganan calon dari masing-masing parpol.</p>
<p> &#8220;Dari pengajuan bakal calon berjumlah 652, dan dari DCS kemudian mendapat masukan dari masyarakat dan juga Bawaslu, akhirnya ditetapkan sejumlah 612 yang bisa ditetapkan dalam DCT,&#8221; urai Santoko.</p>
<p> Tambah dia,untuk aparatur desa sama sekali tudak dioerkenankan untuk mendaftar menjadi calon. &#8220;Kalau tidak salah ada 1 calon yang ternyata terbukti sebagai aparatur desa. Dan sesuai PKPU, bahwa aparatur Desa tidak menjadi Caleg atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).</p>
<p> Akhirnya,Santoko menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang untuk menyamakan persepsi, termasuk potensi konflik yang mungkin terjadi terkait penetapan DCT.<strong>(sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">56507</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
