<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dalami &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dalami/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Mar 2026 12:56:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dalami &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG</title>
		<link>https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg</link>
					<comments>https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 04:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dalami]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[panggil]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230844</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang berencana memanggil sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan, menyusul adanya beberapa laporan yang masuk terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut masih dalam tahap perencanaan. Nantinya DPRD akan menggelar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang berencana memanggil sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan, menyusul adanya beberapa laporan yang masuk terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut masih dalam tahap perencanaan. Nantinya DPRD akan menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait untuk membahas kondisi pelayanan program pemerintah pusat tersebut.</p>



<p>“Masih akan kita rencanakan. Kemarin memang ada beberapa laporan yang masuk, jadi nanti kita akan melakukan rapat koordinasi bersama untuk membahas kondisi pelayanan program pusat ini,” ujar Mia-sapaannya, Selasa (10/03/2026) tadi.</p>



<p>Dikatakan Mia, bahwa dugaan awal permasalahan yang muncul lebih mengarah pada persoalan manajemen, terutama terkait pengawasan kualitas atau Quality Control (QC). “Kalau dari diagnosa awal mungkin secara manajemen ada yang miss. Artinya sampai quality control-nya terlewat, berarti ada sesuatu yang terlewat dalam proses manajemen,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski begitu, Mia menegaskan pihaknya belum ingin berspekulasi lebih jauh terkait kemungkinan adanya unsur keuntungan atau pelanggaran lain sebelum melakukan pendalaman langsung dengan pihak SPPG. Untuk itu, DPRD juga berencana melakukan pengecekan langsung ke sejumlah SPPG untuk melihat kondisi operasional di lapangan.</p>



<p>Sementara itu, terkait pelaksanaan program MBG di sekolah selama Ramadan, Mia menyebut sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan mengikuti program tersebut atau tidak. “Kepala Badan Gizi Nasional sudah menyampaikan bahwa sekolah memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan mau mengambil MBG atau tidak. Prosedurnya cukup membuat surat pernyataan,” katanya.</p>



<p>Menurutnya, dinamika pelaksanaan program MBG juga dipengaruhi oleh kesiapan dapur penyedia makanan atau SPPG, terutama saat Ramadan ketika menu yang diberikan berupa makanan kering. “Ini mungkin menjadi masukan internal untuk pihak SPPG dan akan kami bahas nanti,” tambahnya.</p>



<p>Berdasarkan data sementara yang diterima DPRD, terdapat satu SPPG di Kota Malang yang operasionalnya dihentikan, sementara tujuh lainnya direncanakan akan beroperasi.</p>



<p>Namun, Mia menegaskan pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut terkait status penghentian operasional tersebut.</p>



<p>“Kita bicara berdasarkan data. Detailnya nanti akan kita dalami lagi,” imbuh Mia. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230844</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-sampaikan-lkpj-2025-dprd-akan-dalami-sumber-surplus-anggaran</link>
					<comments>https://memontum.com/wali-kota-malang-sampaikan-lkpj-2025-dprd-akan-dalami-sumber-surplus-anggaran#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[dalami]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[sumber]]></category>
		<category><![CDATA[surplus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230841</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025, Senin (09/03/2026) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa penyampaian LKPJ tersebut merupakan kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Itu sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025, Senin (09/03/2026) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa penyampaian LKPJ tersebut merupakan kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah.</p>



<p>“Ini penyampaian LKPJ tahunan yang maksimal tiga bulan di awal tahun harus saya sampaikan sebagai pertanggungjawaban saya melaksanakan tugas-tugas sebagai kepala daerah,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dalam laporan tersebut, Pemkot Malang memaparkan sejumlah capaian kinerja sepanjang 2025, termasuk berbagai penghargaan yang diraih pemerintah kota. LKPJ juga memuat tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kota Malang pada tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada 2025.</p>



<p>Selain itu, Wali Kota Wahyu menyebut Pemkot Malang juga menyiapkan berbagai strategi dan skenario untuk melampaui target yang telah ditetapkan dalam perencanaan daerah. “Kita punya strategi untuk bisa melanjutkan target yang sudah ditetapkan. Dari perhitungan, analisis dan kajian itu juga perlu inovasi dan terobosan agar target bisa kita lampaui sehingga akhirnya bisa surplus,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa beberapa target kinerja pada 2025 berhasil melampaui capaian yang direncanakan. Sementara, terkait potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), pembahasannya akan dilakukan lebih lanjut pada saat pembahasan APBD Perubahan.</p>



<p>Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pihaknya baru menerima dokumen LKPJ pada hari pelaksanaan rapat paripurna sehingga masih akan mempelajarinya secara mendalam. “Dokumen baru saya terima hari ini. Tadi sempat skimming sebentar, masih pendahuluan. Jadi nanti saya pelajari dulu,” ucap Mia-sapannya.</p>



<p>Menurutnya, DPRD Kota Malang akan menelusuri lebih lanjut sejumlah poin dalam laporan tersebut, termasuk sumber surplus anggaran yang disampaikan oleh Wali Kota Malang. “Kita cek dulu apakah itu dari pendapatan atau dari anggaran yang tidak terserap. Kalau memang ada anggaran yang tidak terserap, kenapa tidak terserap,” tuturnya.</p>



<p>Selain itu, DPRD juga akan mencocokkan capaian kinerja pemerintah kota dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 yang merupakan tahun pertama pelaksanaan visi dan misi Wali Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/wali-kota-malang-sampaikan-lkpj-2025-dprd-akan-dalami-sumber-surplus-anggaran/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230841</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Kota Malang Terus Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada Wali Kota 2024</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-kota-malang-terus-dalami-dugaan-pelanggaran-dalam-pilkada-wali-kota-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Dec 2024 07:42:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[dalami]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217161</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang terus menyelidiki dugaan pelanggaran terkait surat suara yang diduga sudah tercoblos sebelum digunakan pemilih dalam Pilkada Wali Kota. Sebagai langkah lanjutan, Bawaslu akan memanggil sembilan orang, termasuk anggota KPPS, PTPS dan pelapor, untuk dimintai keterangan, pada Senin (02/12/2024) pukul 15.00 WIB. Divisi Pencegahan, Parmas dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang terus menyelidiki dugaan pelanggaran terkait surat suara yang diduga sudah tercoblos sebelum digunakan pemilih dalam Pilkada Wali Kota. Sebagai langkah lanjutan, Bawaslu akan memanggil sembilan orang, termasuk anggota KPPS, PTPS dan pelapor, untuk dimintai keterangan, pada Senin (02/12/2024) pukul 15.00 WIB.</p>



<p>Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash-Shiddiqy, menyampaikan bahwa meskipun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah melakukan klarifikasi awal, pihaknya akan tetap mendalami kejadian tersebut. “Meskipun ini sudah dilakukan klarifikasi oleh Panwascam, namun mereka meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti. Jadi nanti sore akan kita bahas bersama, sambil mengumpulkan informasi kejadian di TPS dan rekapitulasi di kecamatan,” kata Hasbi.</p>



<p>Berdasarkan klarifikasi awal dari Panwascam, pelapor mengaku bahwa surat suara yang diterimanya di TPS tampak tidak rata. Ketika dibuka di bilik suara, surat tersebut terlihat sudah tercoblos. Pelapor kemudian merekam kejadian tersebut dengan ponselnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami akan mendalami lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada kesimpulan apakah surat suara benar-benar tercoblos. Semua keterangan yang terkumpul akan dievaluasi dalam rapat koordinasi nanti sore,” tambahnya.</p>



<p>Selain dugaan surat suara tercoblos, Bawaslu Kota Malang juga menangani kasus pemukulan yang terjadi di salah satu TPS. Kasus tersebut menurutnya ditangani oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan masih dalam proses investigasi.</p>



<p>“Belum ada pembaruan terkait kasus ini karena saat ini kami sedang fokus pada pengawasan rekapitulasi suara. Namun, semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ungkapnya.</p>



<p>Lebih lanjut Bawaslu Kota Malang juga menemukan beberapa kesalahan administrasi, terutama dalam penginputan data selama rekapitulasi di kecamatan. “Kesalahan penulisan pada rekapitulasi langsung ditindaklanjuti oleh Panwascam. Temuan seperti surat suara tidak terpakai atau pemilih pindahan yang belum tercatat dengan benar sudah kami perbaiki selama supervisi di masing-masing kecamatan,&#8221; imbuh Hasbi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217161</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Penyidik KPK Periksa Pejabat dan Pensiunan</title>
		<link>https://memontum.com/dalami-dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-pemkab-lamongan-penyidik-kpk-periksa-pejabat-dan-pensiunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dalami]]></category>
		<category><![CDATA[dialami]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[gedung,]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213596</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019. Dalam hal ini, penyidik KPK mendalami peran dari sejumlah pejabat di Pemkab Lamongan. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah nama dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019. Dalam hal ini, penyidik KPK mendalami peran dari sejumlah pejabat di Pemkab Lamongan.</p>



<p>Dalam pemeriksaan itu, sejumlah nama dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo. &#8220;Mereka atas nama EYH, SMR, JKA dan KSR,&#8221; kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (29/08/2024) tadi.</p>



<p>Dari sejumlah nama atau inisial itu, diketahui memenuhi panggilan penyidik anti rasuah. Sehingga, proses pemeriksaan dilakukan penyidik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Para saksi hadir semua. Ini masih didalami terkait dengan peran masing-masing dalam pengadaan proyek pembangunan gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Informasi yang diperoleh, bahwa nama-namanya saksi yang diperiksa penyidik KPK, diantaranya seperti Edy Yunan Hartanto (Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan), Sumariyono (pensiunan ASN Pemkab Lamongan), Joko Andriyanto (Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga) dan Kasirun (wiraswasta). Sekedar diketahui, bahwa sebelumnya KPK pernah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi baru terkait dengan pekerjaan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213596</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Akui Perbuatan, Polisi Dalami Motif dan Amankan Mobil Korban</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembunuhan-dan-mutilasi-akui-perbuatan-polisi-dalami-motif-dan-amankan-mobil-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jan 2024 14:46:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[amankan]]></category>
		<category><![CDATA[dalami]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[perbuatan,]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204165</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi di Jalan Sawojajar Gang XIII A, RT01/ RW03, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat ini, terduga pelaku yakni Ar alias Abdul Rahman warga Probolinggo, masih terus menjalani pemeriksaan. Hal itu, dijelaskan Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi di Jalan Sawojajar Gang XIII A, RT01/ RW03, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat ini, terduga pelaku yakni Ar alias Abdul Rahman warga Probolinggo, masih terus menjalani pemeriksaan. Hal itu, dijelaskan Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis pada Jumat (05/01/2024) malam.</p>



<p>Disampaikannya, bahwa pengungkapan ini berawal adanya laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023 atas nama Adrian Prawono atau AP (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Dari laporan awal itu, petugas terus melakukan penyelidikan hingga menemukan potongan tubuh berupa pinggul manusia di Sungai Bango Kedungkandang. Saat ditemukan, potongan tubuh tersebut sudah dalam kondisi sedikit membusuk.</p>



<p>&#8220;Kami juga mendapatkan petunjuk berupa komunikasi terakhir korban AP, yang mengarah kepada tersangka berinisial Ar. Dari situ, kami lakukan pendalaman,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Pada Kamis (04/01/2024) kemarin, ujarnya, Ar ditangkap petugas kepolisian (sebelumnya sempat diperiksa, red). Dari penangkapan ini, akhirnya Jumat (5/1/2024) dinihari tadi, petugas mendapati potongan tubuh lain yang sudah menjadi tengkorak.</p>



<p>&#8220;Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai. Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tulang belulang potongan tubuh korban tersebut, lanjutnya, sudah dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi. Meskipun demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah tengkorak tersebut adalah korban AP atau tidak. Pihaknya juga sudah memanggil pihak keluarga AP, untuk pendalaman.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Untuk memastikan bahwa tengkorak yang ditemukan ini adalah korban AP atau yang dilaporkan hilang pada 15 Oktober 2023 atau korban yang lain, saat ini masih pendalaman. Kami juga sudah memanggil keluarga korban dari Surabaya, untuk mengenali struktur gigi pada tengkorak korban,&#8221; urainya.</p>



<p>Dijelaskan pula, bahwa dalam pemeriksaan petugas, Ar kooperatif dan mengakui perbuatannya. &#8220;Tersangka Ar mengakui dan kooperatif. Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan dan kami juga telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dan kemungkinan akan bertambah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ar dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, terkait mobil milik korban, yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK, saat ini sudah ditemukan polisi terparkir di pinggir Jalan Raya Sawojajar dan sudah dibawa ke Polsek Kedungkandang. &#8220;Kami masih terus melakukan pendalaman hingga benar-benar utuh,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Ar seorang terapis pijat dan diduga membunuh pasiennya sendiri dan melakukan mutilasi. Korbannya diduga berinisial AP, warga Kota Surabaya dan memiliki usaha di Kota Batu. Pembunuhan dan mutilasi itu, diduga dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang XIII A RT01/RW03 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dugaan pembunuhan dan mutilasi sendiri, diduga dilakukan pertengahan Oktober 2023 dan baru terungkap di awal Januari 2024 ini. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204165</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Geledah Kantor di Surabaya dan Situbondo, Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-geledah-kantor-di-surabaya-dan-situbondo-dalami-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-tebu-ptpn-xi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jul 2023 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[dalami]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[geledah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Tebu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193460</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu. Terkait pengembangan penyelidikan ini, KPK langsung turun ke sejumlah wilayah Jawa Timur, guna melakukan penggedahan di sejumlah kantor. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam rilisnya mengatakan bahwa pihaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu. Terkait pengembangan penyelidikan ini, KPK langsung turun ke sejumlah wilayah Jawa Timur, guna melakukan penggedahan di sejumlah kantor.</p>



<p>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam rilisnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan terkait dengan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. &#8220;Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur, pada Jumat (14/07/2023) lalu. Diantaranya, Kantor PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang,&#8221; ujar Ali Fikri, Senin (17/07/2023) tadi.</p>



<p>Dari penggeledahan beberapa lokasi tersebut, tambahnya, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara. &#8220;Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Ali Fikri juga mengatakan, dugaan korupsi di PTPN XI itu terkait pengadaan lahan HGU perkebunan tebu. Namun, Ali belum merincikan detail perkara tersebut.</p>



<p>&#8220;Ini belum kami sampaikan sebelumnya ya, ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Belum dijelaskan, siapa-siapa yang nantinya akan dijadikan tersangka, pastinya KPK masih terus melakukan pengembangan. KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Adapun saksi-saksi dalam dugaan korupsi tersebut, juga akan diperiksa.</p>



<p>Pada Senin (17/07/2023) ini, KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan TPK pengadaan Lahan HGU pada PTPN XI. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov Jatim Jalan Raya Bandara Juanda, No 38 Kabupaten Sidoarjo.</p>



<p>Diantaranya, Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI (2016 &#8211; 2017), Agoes Nurwidodo, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda, Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) Tahun 2016, Arief Radinata, Direktur Operasional PTPN Tahun 2014-2017, Aris Toharisman, Manager Tanaman Pabrik Gula (PG) Kedawoeng, Aris Cahyono Pakiding dan Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PT. Perkebunan Nusantara XI, Agustinus Banu&nbsp;Wiryawan.&nbsp;<strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193460</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tangkap Dua Oknum LSM, Polres Lumajang Diminta Dalami Motif Pemerasan ke Kades Lumajang </title>
		<link>https://memontum.com/tangkap-dua-oknum-lsm-polres-lumajang-diminta-dalami-motif-pemerasan-ke-kades-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 15:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dalami]]></category>
		<category><![CDATA[diminta]]></category>
		<category><![CDATA[dua]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[ke]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[motif]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191718</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Keberhasilan Polres Lumajang dalam menangkap dua oknum pelaku yang mengaku LSM dan melakukan dugaan pemerasan kepada Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, mendapat apresiasi tokoh LSM Lumajang, Arsyad Subekti. Merespon keberhasilan petugas, pria yang juga Ketua LSM Ampel Lumajang, itu berharap agar polisi juga mendalami motif dugaan tersebut. Dengan alasan, agar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Keberhasilan Polres Lumajang dalam menangkap dua oknum pelaku yang mengaku LSM dan melakukan dugaan pemerasan kepada Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, mendapat apresiasi tokoh LSM Lumajang, Arsyad Subekti. Merespon keberhasilan petugas, pria yang juga Ketua LSM Ampel Lumajang, itu berharap agar polisi juga mendalami motif dugaan tersebut. Dengan alasan, agar semua perkara hukum terhadap terduga dan korban, terang benderang.</p>



<p>&#8220;Terkait dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku LSM yang telah dirilis oleh Polres Lumajang tadi siang, kalau itu benar tentunya jujur saya sangat prihatin sekali. Namun, kejadian tersebut tentunya tidak serta merta begitu saja. Tetapi, harus didalami karena saya menduga, pasti ada sebab akibat dari dugaan itu,&#8221; terang Arsyad, Jumat (23/06/2023) tadi.</p>



<p>Sesuai informasi yang didapat pihaknya, tambah Arsyad, bahwa kejadian tersebut diduga bermula dari adanya laporan dugaan korupsi dana hibah pengadaan sapi dan kambing. Adapun perkara itu, melibatkan oknum kepala desa di Lumajang.</p>



<p>&#8220;Karenanya, agar kasus ini menjadi jelas, kami berharap polisi mendalami semua. Bagaimana dugaan pemerasan itu bisa terjadi dan apa latar belakangnya. Jangan sampai, hanya dugaan pemerasan yang diungkap, namun motifnya tidak. Karena motif yang dilakukan dua oknum, juga terkait dugaan perkara hukum,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bahkan, Arsyad mengaku, jika dirinya mendapati informasi jika kasus dugaan korupsi dana hibah Kambing dan Sapi, juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. &#8220;Informasinya, sebelum ditangkap atas dugaan pemerasan, mereka (oknum, red) melayangkan somasi ke Kades dan juga sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang,&#8221; tambah Arsyad.</p>



<p>Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudi Teguh Santoso, ketika dikonfirmasi memontum.com melalui sambungan telepon, membenarkan jika ada pengaduan yang dilayangkan dari pihak LSM ke Kejaksaan Negeri Lumajang, terkait bantuan hibah Sapi dan Kambing, yang nilai nominalnya mencapai ratusan juta rupiah. &#8220;Iya, jadi mereka (LSM, red) mengirim surat ke kami. Ketua sama anggotanya datang, yang dilaporkankan banyak itu. Beberapa desa,&#8221; kata Kasi Intel saat dikonfirmasi terpisah.</p>



<p>Dijelaskan, bahwa mereka juga pernah mau melakukan penarikan surat yang sudah ada di Kejaksaan. Dengan alasan, karena mau dilengkapi datanya.</p>



<p>&#8220;Saya tanya mau ditarik alasannya apa, katanya mau melengkapi datanya, karena datanya kurang. Saya bilang, kalau cuma mau melengkapi tidak usah ditarik, mending ditambahkan saja langsung. Kan gitu, kalau memang ada data tambahan terkait bantuan Sapi,&#8221; terang Kasi Intel. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191718</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
