<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Dana Kompensasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dana-kompensasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Feb 2021 15:51:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Dana Kompensasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Eksekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi Raperda Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/eksekutif-jawab-pandangan-umum-fraksi-raperda-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Feb 2021 15:51:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Kompensasi]]></category>
		<category><![CDATA[dinas perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Perangkat Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Berlangganan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[pembangkit listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[rapat paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja Asing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134758</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif (Pemerintah) atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo tentang naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (15/02). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jon Junaedi, ini dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif (Pemerintah) atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo tentang naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (15/02).</p>



<p>Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jon Junaedi, ini dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Soeparwiyono, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Serta Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD di Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Sekda Kabupaten Probolinggo. Terhadap PU Fraksi Partai NasDem, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo. Disebutkan, realisasi retribusi penanganan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah selama pandemi mengalami kenaikan dari target yang ditetapkan sebesar 173,44%.</p>



<p>Terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.</p>



<p>Terkait pemasukan retribusi parkir di mall, swalayan Kitos Paiton, Diva, Delta serta Rumah Sakit Rizani, Dinas Perhubungan tidak menangani penarikan retribusi secara langsung, mengingat lahan dan fasilitas tersebut adalah milik yang bersangkutan, namun sudah dikenakan pajak parkir yang ditangani oleh Badan Keuangan Daerah. Demikian juga untuk pengelolaan parkir pada RSUD. Waluyo Jati Kraksaan dan Tongas sedangkan beberapa pasar dilakukan penarikan retribusi 1 (satu) tahun sebesar Rp 80.000.000.</p>



<p>Untuk retribusi parkir yang ditangani Dinas Perhubungan adalah retribusi parkir berlangganan target tahun 2020 sebesar Rp 4.158.400.000 dengan realisasi Rp 3.732.962.500 dengan capaian 89,7% dan retribusi parkir non berlangganan tepi jalan dan pasar target tahun 2020 sebesar Rp 160.000.000 dengan realisasi Rp 156.800.000 dengan capaian 98%.</p>



<p>Terhadap PU Fraksi Partai Golkar, salah satu jawaban yang dikemukakan berkaitan dengan Raperda Tentang Perubahan Keempat Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.</p>



<p>Disebutkan peranan Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan penertiban Rumah Potong Hewan antara lain melakukan pengawasan pendataan dan pembinaan kepada para jagal yang memotong di dalam dan di luar Rumah Potong Hewan.</p>



<p>Kemudian terhadap PU Fraksi Gerindra-Hanura, salah satu jawabannya terkait dengan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.</p>



<p>Strategi Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar mempekerjakan tenaga kerja asing yang betul-betul dibutuhkan dan mempunyai keahlian khusus, tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja pendamping sebagai syarat untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, sehingga bisa mentransfer keahliannya kepada tenaga lokal.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/133075-wali-kota-probolinggo-tinjau-layanan-donor-plasma-konvalesen-di-rsud-dr-muhamad-saleh#ixzz6mYVmtBB6" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Wali Kota Probolinggo Tinjau Layanan Donor Plasma Konvalesen di RSUD dr Muhamad Saleh</a></strong></p>



<p>Disebutkan urgenitas perubahan Perda ini adalah adanya potensi restribusi izin memperkerjakan tenaga kerja asing/dana kompensasi tenaga kerja asing cukup tinggi, sehingga diharapkan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.</p>



<p>Berdasarkan data dari Sistem Tenaga Kerja Asing online di Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2021 sebanyak 17 orang. Bidang yang ditempati tenaga kerja asing meliputi peternakan ayam, furniture/kayu, budidaya udang dan pembangkit listrik.</p>



<p>Estimasi potensi Pendapatan Asli Daerah dari retribusi izin memperkerjakan tenaga kerja asing/dana kompensasi tenaga kerja asing adalah 17 orang x $100 x 12 = $ 20.400. Estimasi dalam rupiah kurs Rp 14.000 = 20.400 x 14.000 = Rp 285.600.000.</p>



<p>Terakhir terhadap PU Fraksi PDI Perjuangan, salah satu jawabannya terkait Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo. Pengenaan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terlambat membayar retribusi sebesar 2% per bulan. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <strong>(Geo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134758</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dana Kompensasi Warga Green Hill Termasuk Uang Negara</title>
		<link>https://memontum.com/dana-kompensasi-warga-green-hill-termasuk-uang-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Sep 2018 17:30:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Kompensasi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/55346-dana-kompensasi-warga-green-hill-termasuk-uang-negara</guid>

					<description><![CDATA[* Camat Kebomas Minta Kades Pahami Regulasi Memontum Gresik &#8211; Dugaan &#8216;pengemplangan&#8217; dana kompensasi dari PT Kebomas Makmur hak warga RT04/RW04 Perum Green Hill Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas oleh oknum pengurus RW diduga telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Sejak berlakunya Perda 04/2016 tentang penglolaan keuangan desa dana kompensasi dari pihak ketiga merupakan penghasilan/pendapatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>* Camat Kebomas Minta Kades Pahami Regulasi</strong></h2>
<p><strong>Memontum Gresik </strong>&#8211; Dugaan &#8216;pengemplangan&#8217; dana kompensasi dari PT Kebomas Makmur hak warga RT04/RW04 Perum Green Hill Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas oleh oknum pengurus RW diduga telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Sejak berlakunya Perda 04/2016 tentang penglolaan keuangan desa dana kompensasi dari pihak ketiga merupakan penghasilan/pendapatan desa non pajak.</p>
<p>&#8220;Kompensasi dari perusahaan itu termasuk pendapatan lain-lain desa. Diatur di Perda nomer 4 tahun 2016. Kepala desa, Perangkat desa, RT, RW harus tahu regulasi. Jika tidak maka seperti yang kita hadapi sekarang. Kelihatanya sepele, tapi dampaknya luas,&#8221; kata Miftachul Huda, SH, MM Camat Kebomas, Senin (10/9).</p>
<p>Sebagai pemangku wilayah Kecamatan Kebomas Huda panggilanya ia mengaku heran jika Kepala Desa Sekarkurung tidak memahami Perda yang menyangkut kauangan desa. &#8220;Kasus ini sudah menyangkut soal keuangan negara. Jika regulasinya tidak dijalankan resiko hukum sudah pasti akan menggulir dan potensinya adalah menjadi kasus korupsi,&#8221; ungkap Huda sembari menyeka alis matanya.</p>
<p>Pria yang baru menjabat Camat Kecamatan Kebomas dua bulan ini mengaku prihatin dengan kasus pengemplangan dana kompensasi ini. Pasalnya baru beberapa minggu yang lalu, karena banyaknya kejadian pelanggaran hukum akibat pejabat tidak memahami regulasi Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menghimbau agar seluruh aparatur pemerintahan memahami dan menguasai regulasi peraturan dan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Baru saja Pak Bupati meminta agar aparatur menguasai regulasi, peraturan dan perundang-undangan. Sebagai pemangku wilayah kami akan melakukan upaya penyelesaian antara warga dan perangkat desa termasuk RW. Karena menurut penjelasan Pak Subhan (Kades Sekarkurung) yang menerima uang oknum RW, makanya jika benar RW yang harus bertanggungjawab dengan warga,&#8221; tandas mantan Kabag Umum di Sekretariat Dewan (Sekwan) tersebut.</p>
<p>Diungkapkan Huda, penjelasan Kades Subhan beberapa waktu yang lalu di kantor Kecamatan Kebomas yang dihadiri oleh Nurul Muchid, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Subhan merinci dana kompensasi dari PT Kebomas Makmur sebesar Rp25 juta.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">55346</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dana Kompensasi Warga Green Hill Kebomas Diduga Digelapkan</title>
		<link>https://memontum.com/dana-kompensasi-warga-green-hill-kebok-mas-diduga-digelapkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Aug 2018 12:22:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Kompensasi]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/53979-dana-kompensasi-warga-green-hill-kebok-mas-diduga-digelapkan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik &#8211; Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Hari Soerjono, SE, MM menunggu hasil klarifikasi terkait kasus dugaan penggelapan dana kompensasi dari PT Kebomas Makmur untuk warga RT04 Perum Green Hill Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas dan Pembangunan Balai RW 04 di desa setempat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) pada Senin (3/9) mendatang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik </strong>&#8211; Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Hari Soerjono, SE, MM menunggu hasil klarifikasi terkait kasus dugaan penggelapan dana kompensasi dari PT Kebomas Makmur untuk warga RT04 Perum Green Hill Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas dan Pembangunan Balai RW 04 di desa setempat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) pada Senin (3/9) mendatang.</p>
<p>Menurut Hari Soerjono, kasus tersebut masuk katagori dugaan penggelapan. Alasanya, dana kompensasi dari pihak ketiga harus masuk rekening APBDes dan tidak boleh diterimakan melalui rekening pribadi maupun diterima secara cash oleh siapapun karena termasuk pendapatan lain-lain desa.</p>
<p><div id="attachment_53996" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-53996" decoding="async" class="size-full wp-image-53996" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/08/IMG-20180831-WA0132-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Balai RW 04 Perum Green Hill Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas" width="650" height="333" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/08/IMG-20180831-WA0132-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/08/IMG-20180831-WA0132-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-53996" class="wp-caption-text"><em><strong>Balai RW 04 Perum Green Hill Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas</strong></em></p></div></p>
<p>&#8220;Akan dipakai pembangunan apapun dana kompensasi harus masuk rekening APBDes terlebih dulu. Jika penggunaanya tanpa melalui rekening APBDes maka dugaanya adalah penggelapan dana desa,&#8221; kata Hari Soerjono, Jumat (31/8/2018)</p>
<p>Ditegaskan Hari, pendapatan lain-lain desa salah satunya adalah kompensasi, telah diatur didalam peraturan daerah atau Perda. Apalagi, imbuh Hari balai RW yang dibangun dari hasil kompensasi statusnya tanah masih milik pergudangan yang dibangun oleh PT Kebomas Makmur.</p>
<p>&#8220;Ini (aset milik pergudangan) salah lagi, ini jelas masalah. Keberadaan aset harus jelas asal usulnya, termasuk dana yang digunakan untuk pembangunan. Dan RW bukan penyelenggara pemerintahan sehingga tidak boleh memiliki aset bangunan. Kepala desa harus bertanggungjawab karena di wilayah pemerintahan desanya,,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ditambahkan Hari, warga terdampak yang dirugikan bisa melaporkan ke Inspektorat agar pihaknya bisa melakukan pemeriksaan, karena itu hak mereka (warga terdampak). Diungkapkan pula, dipastikan pembamgunan balai RW tersebut tidak mungkin mengantongi ijin mendirikan bangunan, karena aset tanahnya masih milik orang lain.</p>
<p>&#8220;Itu (kompensasi) kan hak warga terdampak meski penyaluranya harus melalui APBDes dulu. Dan melaporkan adalah hak mereka. Dan bisa kita pastikan bangunan itu tidak mengantongi IMB. Kita menunggu dulu hasil klarifikasi Dinas Pemdes,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Aparatur Desa Dinas Pemdes Driatmiko Herlambang mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan Kepala Desa Sekarkurung, Subhan.</p>
<p>&#8220;Minggu depan kita akan memanggil kepala desa Sekarkurung untuk kita mintai keterangan. Surat pemanggilanya akan segera kita luncurkan, sesuai dengan perintah Pak Bupati,&#8221; kata Driatmiko Herlambang, Jumat (31/8).</p>
<p>Sementara itu, Kepala Desa Sekarkurung Subhan mengaku telah memanggil Ketua RW terkait agar segera diselesaikan dengan warga terdampam agar masalahnya tIdak merembet kemana-mana.</p>
<p>&#8220;Saya sudah perintahkan Ketua RW untuk menyelesaikan dengan warga. Diajak rembukan karena dulu memang semuanya diajak rembukan soal kompensasi ini. Tapi kok sekarang jadi diributkan,&#8221; jelas Subhan.<strong>(sgg/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53979</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
