<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>debt colector &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/debt-colector/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Jun 2020 09:36:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>debt colector &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Debt Colector Asal Jember Diamankan Polisi Banyuwangi</title>
		<link>https://memontum.com/debt-colector-asal-jember-diamankan-polisi-banyuwangi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2020 09:36:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[debt colector]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 335]]></category>
		<category><![CDATA[perampasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117813</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Peringatan bagi debt colector yang semena-mena menarik nasabah tanpa mengindahkan aturan jika tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum. Seperti yang dilakukan AD (39) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Banyuwangi gara-gara menarik secara paksa mobil Toyota Inova karena menunggak angsuran. Diduga pelaku bersama kawan-kawannya agar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Peringatan bagi debt colector yang semena-mena menarik nasabah tanpa mengindahkan aturan jika tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum.</p>
<p>Seperti yang dilakukan AD (39) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Banyuwangi gara-gara menarik secara paksa mobil Toyota Inova karena menunggak angsuran.</p>
<p>Diduga pelaku bersama kawan-kawannya agar bisa menarik mobil kepada nasabah yang menunggak angsuran dengan cara yang tidak ilegal. Mereka dengan cara kekerasan agar nasabah mau menyerahkan mobilnya.</p>
<p>Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, korban warga Banyuwangi yang saat itu sedang berhenti di pertigaan lampu merah utara Mall KDS Genteng. Tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan beberapa temannya menggedor-gedor kaca cendela mobil yang dinaiki korban.</p>
<p>&#8220;Pelaku bersama teman-temanya menyampaikan kepada nasabah akan menarik mobilnya karena masih menunggak angsuran. Namun korban menolak,&#8221; ujar Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/6/2020) siang.</p>
<p>Namun kata Kapolresta Banyuwangi karena korban menolak menyerahkan mobilnya, kemudian korban meninggalkan pelaku. Tapi pelaku dan kawan-kawannya mengejar korban.</p>
<p>&#8220;Korban menolak menyerahkan mobilnya, dan melanjutkan perjalanannya. Tapi pelaku mengejar korban. Hingga terjadi aksi kejar-kejaran di sepanjang jalan raya menuju arah Desa Gambiran (RS Al Huda),&#8221; terangnya.</p>
<p>Untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai korban, pelaku membenturkan Honda Brio yang dikendarainya ke mobil Korban.</p>
<p>&#8220;Tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini, korban merasa keamanannya terancam, dan melaporkan kasus ini ke Polisi,&#8221; paparnya.</p>
<p>Atas laporan tersebut lanjut Kombes Arman pihaknya langsung bergerak cepat dan mengejar pelaku.</p>
<p>&#8220;Pelaku sempat melarikan diri. Pada tanggal 22 Juni 2020 pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Jember,&#8221; terangnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Selain mengamankan pelaku. Juga mengamankan barang bukti kendaraan berupa Toyota Inova milik korban. Sedangkan mobil Honda Brio milik pelaku masih dalam proses pencarian,&#8221; tutupnya. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117813</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bersihkan debt collector dari Bumi Blambangan</title>
		<link>https://memontum.com/bersihkan-debt-collector-dari-bumi-blambangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Nov 2017 12:43:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[debt colector]]></category>
		<category><![CDATA[perampasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/4352-bersihkan-debt-collector-dari-bumi-blambangan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Tindakan sewenang-wenang debt colector menjabel atau merampas kendaraan yang diduga gagal bayar menjadi perhatian pengurus LSM Pergerakan Banyuwangi Bersatu (PBB). Pasalnya tindakan yang tidak manusiawi ini harus mendapat perhatian dari Polres Banyuwangi untuk menindak tegas debt colector yang tidak manusiawi tersebut. Pasalnya Aksi main rampas yang dilakukan oleh debt collector itu terjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Tindakan sewenang-wenang debt colector menjabel atau merampas kendaraan yang diduga gagal bayar menjadi perhatian pengurus LSM Pergerakan Banyuwangi Bersatu (PBB). Pasalnya tindakan yang tidak manusiawi ini harus mendapat perhatian dari Polres Banyuwangi untuk menindak tegas debt colector yang tidak manusiawi tersebut. Pasalnya Aksi main rampas yang dilakukan oleh debt collector itu terjadi didepannya sendiri, saat salah satu mahasiswa dirampas dihalaman kampus hingga menangis dan menjadi tontotanan mahasiswa lainnya.</p>
<p>Wahyu Raja Sengon sangat mengapresiasi statement dari Kapolres Sumenep, yang memerintahkan tembak ditempat bagi debt colector yang merampas kendaraan yang belum lunas atau menunggak angsuran. Bahkan Bendahara LSM PBB ini meminta memberangus debt collector dari bumi Blambangan ini.</p>
<p>&#8220;Saya sangat kecewa dengan arogansi para debt colector yang merampas kendaraan ditengah jalan atau dirumah-rumah. Padahal mereka (orang yang kridit) itu masih mau bayar dan bertanggung jawab,&#8221;ungkap Wahyu Raja Sengon, Selasa (7/11/2017)</p>
<p>Kekecewaan Wahyu Raja Sengon itu, ketika melihat sendiri saat salah satu mahasiswa kendaraannya dirampas dihadapannya. Karena saat itu ada petugas keamanan kampus, petugas debt collector itu urung merampas kendaraan mahasiswa tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya sangat marah sekali, dan untungnya ada petugas keamanan kampus akhirnya petugas oenagih dari salah satu leasing itu tidak jadi merampas. Dan saya sangat kasihan sama mahasiswa itu, dia sampai menangis, ditonton oleh mahasiswa yang ada didalam kampus itu,&#8221;terang Wahyu.</p>
<p>Wahyu menambahkan, agar kejadian yang seperti ini tidak terulang lagi, meminta kepada aparat Kepolisian khususnya Polres Banyuwangi untuk menindak para debt collector tersebut. Disamping itu, Wahyu meminta kepada Kapolres Banyuwangi menindak oknum-oknum yang mendekengi kasua ini.</p>
<p>&#8220;Saya berharap, ada tindakan tegas dari Kapolres Banyuwangi terkait arogansi debt collector, jika ada laporan dari masyarakat hendaknya langsung ditangani, dan jika ada oknum-oknum yang mendekengi masalah ini, ya harus diberi sangsi. Sehingga Banyuwangi aman dan kondusif. Karena permasalahan ini permasalahan hukum, biar pengadilan yang memutuskan, bukan debt collector yang memutuskan,&#8221;pinta Wahyu Raja Sengon. <strong>(but/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4352</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
