<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>debt collector &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/debt-collector/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Jan 2023 08:48:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>debt collector &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Debt Collector hingga STNK Mati Jadi Bahasan di Jumat Curhat Polsek Panji Situbondo</title>
		<link>https://memontum.com/debt-collector-hingga-stnk-mati-jadi-bahasan-di-jumat-curhat-polsek-panji-situbondo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jan 2023 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[debt collector]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Panji]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=181447</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Polsek Panji menggelar agenda rutin Program Jumat Curhat di Masjid Baitul Mukti, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jumat (13/01/2023) tadi. Program Jumat Curhat ini, untuk mendengarkan secara langsung keluh kesah masyarakat dan memastikan kondisi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kerjanya tetap kondusif. Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo, menjelaskan bahwa kegiatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Polsek Panji menggelar agenda rutin Program Jumat Curhat di Masjid Baitul Mukti, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jumat (13/01/2023) tadi. Program Jumat Curhat ini, untuk mendengarkan secara langsung keluh kesah masyarakat dan memastikan kondisi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kerjanya tetap kondusif.</p>



<p>Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar seluruh jajaran Polsek Panji, semakin dekat dengan masyarakat. Termasuk, mengetahui setiap persoalan-persoalan yang ada di tengah masyarakat, guna dicarikan solusi bersama.</p>



<p>Dengan adanya kegiatan Jumat Curhat, tambahnya, diharapkan pihaknya bisa menampung keluhan, masukan dan saran dari masyarakat. &#8220;Hari ini kita melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Kelurahan Mimbaan. Alhamdulillah, acara itu berjalan dengan lancar dan sukses,&#8221; paparnya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tahun-pertama-kepemimpinan-mas-dhito-di-periode-dua-berhasil-kuatkan-layanan-publik-hingga-resmikan-mpp">Tahun Pertama Kepemimpinan Mas Dhito di Periode Dua, Berhasil Kuatkan Layanan Publik hingga Resmikan MPP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/thr-asn-belum-pasti-cair-awal-ramadan-pemkot-malang-tunggu-dana-transfer-pusat">THR ASN Belum Pasti Cair Awal Ramadan, Pemkot Malang Tunggu Dana Transfer Pusat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tiket-ka-angkutan-lebaran-2026-sudah-bisa-dipesan-dan-telah-terjual-31-persen">Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan dan Telah Terjual 31 Persen</a></li>
</ul>


<p>Ditambahkannya, ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh warga Kelurahan Mimbaan, dalam Jumat Curhat. Diantaranya, mengenai keberadaan debt collector, apakah mempunyai hak untuk menyita sepeda motor yang belum bayar angsuran kredit. Lalu, masyarakat juga menanyakan STNK motor mati, karena belum bayar pajak. Apakah bisa disita kendaraannya oleh polisi yang sedang operasi, atau bagaimana. Kemudian, ada warga yang menanyakan jamu Anggur Kolesom, yang juga mengandung alkohol yang dijual di toko-toko jamu. Itu apakah memerlukan izin khusus dan apabila tidak punya izin, apakah akan disita.</p>



<p>&#8220;Adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut, kami menerangkan bahwa yang berhak menyita kendaraan karena angsuran nunggak adalah leasing dan terdaftar pada akte fidusia. Lalu, ketika STNK masa berlakunya sudah mati, tidak otomatis disita kendaraannya. Namun, apabila kedapatan melanggar, maka SIM yang akan disita. Kalau tidak membawa STNK dan SIM, maka kendaraan motornya sebagai barang bukti,&#8221; ujar Kapolsek.</p>



<p>Sedangkan untuk peredaran minuman beralkhohol, tambahnya, sudah ada aturan di Perda. &#8220;Jadi, penjualnya harus mengantongi izin. Apabila tidak memiliki izin, maka tidak berhak menjual minuman beralkohol,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dalam pelaksanaan Jumat Curhat itu, turut hadir Camat Panji, Lurah Mimbaan, tokoh agama dan masyarakat serta beberapa warga Kelurahan Mimbaan. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181447</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lima Debt Collector Diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota Setelah Terjadi Baku Hantam Dengan Warga</title>
		<link>https://memontum.com/lima-debt-collector-diamankan-satreskrim-polres-probolinggo-kota-setelah-terjadi-baku-hantam-dengan-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Dec 2018 13:24:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[debt collector]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres probolinggo kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/67458-lima-debt-collector-diamankan-satreskrim-polres-probolinggo-kota-setelah-terjadi-baku-hantam-dengan-warga</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Oky Elmawamda (25) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo babak belur, setelah menjadi korban main hakim sendiri oleh Lima oknum debt collector MPM Finance. Dan dari kejadian tersebut, Oky mengalami luka di bagian wajah, kepala belakang dan tangannya. Oky menjelaskan, bahwa kejadian tersebut saat dia bersama anak dan istrinya, mau mengantarkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Oky Elmawamda (25) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo babak belur, setelah menjadi korban main hakim sendiri oleh Lima oknum debt collector MPM Finance. Dan dari kejadian tersebut, Oky mengalami luka di bagian wajah, kepala belakang dan tangannya.</p>
<p>Oky menjelaskan, bahwa kejadian tersebut saat dia bersama anak dan istrinya, mau mengantarkan pesanan makanan kepada ibunya. Saat itu Oky mengendarai sepeda motor matic Honda Beat, milik temannya Khoirul Umam, warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.</p>
<p><div id="attachment_67459" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181206-WA0084-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-67459" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181206-WA0084-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Korban pemukulan saat melapor ke Polres Probolinggo Kota (pix) " width="650" height="366" class="size-full wp-image-67459" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181206-WA0084-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181206-WA0084-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181206-WA0084-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-67459" class="wp-caption-text"><strong>Korban pemukulan saat melapor ke Polres Probolinggo Kota (pix)</strong></p></div></p>
<p>Ketika melintas di depan Kantor Oppo, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Korban tiba-tiba dicegat oleh 3 orang debt collector, yang mengaku dari pihak finance, dan berusaha mengambi motor korban.</p>
<p>“saya langsung dicegat, dan mereka berusaha ambil motor saya, alasannya karena angsuran motor yang saya naiki belum bayar katanya. Ya spontan saya gak mau karena itu motor teman saya,”ujar Oky kepada memontum.com. Kamis. (06/12/2018) malam. </p>
<p>Tidak ada penyelesaian di lokasi kejadian, akhirnya korban diajak ke kantor MPM Finance, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, oleh tiga debcolektor yang memberentikan korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.</p>
<p>Setelah sampai di Kantor MPM korban tiba-tiba dipaksa oleh pihak finance termasuk para debcolektor, untuk menandatangani surat pengalihan motor.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">67458</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tagih Tunggakan Tagihan Kredit Motor, Debt Collector Apes</title>
		<link>https://memontum.com/tagih-tunggakan-tagihan-kredit-motor-debt-collector-apes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Sep 2018 13:17:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[debt collector]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[operasi sikat semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Singosari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54749-tagih-tunggakan-tagihan-kredit-motor-debt-collector-apes</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ketiban apes, debt collector yang mendatangi rumah warga di Dusun Kreweh RT22/RW06 Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Seorang karyawan, musti menghadapi kegeraman warga. Ketiga debt collector bermaksud mengambil sepeda motor sebagai jaminan fidusia. Cicilan motor belum dibayar selama xx bulan. Tapi, tiga warga emosi dengan sikap debt collector. Namun, apa yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Ketiban apes, debt collector yang mendatangi rumah warga di Dusun Kreweh RT22/RW06 Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Seorang karyawan, musti menghadapi kegeraman warga.  </p>
<p>Ketiga debt collector bermaksud mengambil sepeda motor sebagai jaminan fidusia. Cicilan motor belum dibayar selama xx bulan. Tapi, tiga warga emosi dengan sikap debt collector. Namun, apa yang dilakukan 3 warga tidak dibenarkan secara hukum. </p>
<p>Berurusan dengan Polsek Singosari, tersangka Sumari (36), Kadis (27) dan Rohim (33), ketiganya warga Dusun Kreweh, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. </p>
<p><div id="attachment_19275" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-19275" decoding="async" src="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2018/09/IMG-20180906-WA0015-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="ALAT : Jadi Barang bukti kasus. (foto Humas Polres Malang) " width="650" height="333" class="size-full wp-image-19275" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-19275" class="wp-caption-text"><em><strong>ALAT : Jadi Barang bukti kasus. (foto Humas Polres Malang) </strong></em></p></div></p>
<p>Ketiganya diduga menganiaya, seorang debt collector bernama Ach Subahtiar Amirulloh (29) asal Kampung Baton, RT01/RW01, Desa Patereman, Kecamatan Mondung, Kabupaten Bangkalan, Madura.  </p>
<p>Menurut Iptu Supriyono SH, Kanit Reskrim Polsek Singosari, kasus ini diawali perkara seorang tersangka belum membayar tunggakan cicilan motor selama 8 bulanan. Tiga debt collector bermaksud menagihnya.  </p>
<p>Diceritakan Supriyono, awalnya, Ach Subahtiar Amirulloh, Muhammad Amirul Mauludin dan Abdullah Kholik mendatangi rumah tersangka Kadis di Gunungrejo Singosari, pada Sabtu 26 Mei silam. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54749</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Debt Kolektor WOM Finance Rampas Motor Warga Sumokali</title>
		<link>https://memontum.com/debt-kolektor-wom-finance-rampas-motor-warga-sumokali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Mar 2018 16:46:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[debt collector]]></category>
		<category><![CDATA[perampasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/34213-debt-kolektor-wom-finance-rampas-motor-warga-sumokali</guid>

					<description><![CDATA[Balas Dendam, Korban Sisir Pangkalan Debt Kolektor Gading Fajar &#160; Memontum Sidoarjo &#8212; Kasus perampasan motor oleh oknum debt kolektor kembali terjadi. Kali ini korbanya Suyut, warga Dusun Nyamplung Desa Sumokali Kecamatan Candi Sidoarjo. Padahal motor yang dikendarai telah lunas dibayar. Kasus perampasan tejadi di depan Masjid Baitus Suhadak Gading Fajar. Ketika itu, Suyut mengendarai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Balas Dendam, Korban Sisir Pangkalan Debt Kolektor Gading Fajar</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Kasus perampasan motor oleh oknum debt kolektor kembali  terjadi. Kali ini korbanya Suyut,  warga Dusun Nyamplung Desa Sumokali  Kecamatan Candi Sidoarjo. Padahal motor yang dikendarai telah lunas dibayar. Kasus perampasan tejadi di depan Masjid Baitus Suhadak  Gading Fajar. Ketika itu, Suyut mengendarai sepeda motor Scoopy No Pol W 2170  QF. Motor atas nama Idayati itu dengan angsuran Rp 620 ribu/bulan dengan lama angsuran 35 bulan.</p>
<p>Pada tanggal 5 Maret 2018, angsuran ke 35 atau angsuran terakhir telah dibayar di Kantor Cabang WOM Finance Sidoarjo. Naas, ketika pulang bayar dikuntit 5 orang tak dikenal. Begitu sampai di depan masjid, Suyut dihentikan. Para juru tagih itu langsung menapal kuda dan meminta dengan paksa motor yang dikendarai. </p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180328-WA0102-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="400" class="aligncenter size-full wp-image-34214" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180328-WA0102-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180328-WA0102-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180328-WA0102-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180328-WA0102-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Karena  Suyut tetap  mempertahankan,  juru tagih WOM memaksa merebut. Akhirnya terjadi tarik-menarik hingga terjadi perkelahian tak seimbang. Mereka saling tendang. Untungnya perampasan itu diketahui Muslik, warga setempat  yang tak jauh  dari lokasi  kejadian. Dengan spontan, Muslik bersama sejumlah pemuda memberikan pertolongan dan sempat melayangkan bogem mentah kepada debt kolektor yang diidentifikasi kelompok Dika dkk.</p>
<p>Sayangnya, ketika terjadi perampasan itu salah seorang debt kolektor berhasil membawa kabur. Hal ini semakin memancing warga. Tanpa membuang waktu, sejumlah pemuda mendatangi gudang WOM Finance di Perumahan King Safira, Desa Sepande, Candi, Sidoarjo.</p>
<p>“Kabar terjadinya perampasan dengan korban warga Dusun Nyamplung menyebar ke seluruh Desa Sumokali dan sekitarnya. Dengan spontan  mereka mendatangi  gudang WON.  Sejumlah  pemuda akhirnya meminta paksa motor Suyut  dikeluarkan,” kata Muslik.</p>
<p>Begitu motor dikembalikan, sejumlah pemuda mencari  Dika dkk  dept colektor yang biasa mangkal di Gading Fajar. Namun mereka tidak ditemukan. “Anak-anak masih terus mencari dan akan terus melakukan penyisiran agar wilayah Gading Fajar  tidak menjadi sarang dept colektor WOM Finance,” tutupnya. <strong>(sul/nay)      </strong> </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">34213</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dihadang di Tengah Jalan, Korbannya Perempuan</title>
		<link>https://memontum.com/dihadang-di-tengah-jalan-korbannya-perempuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2018 14:32:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[debt collector]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[perampasan]]></category>
		<category><![CDATA[polres sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29167-dihadang-di-tengah-jalan-korbannya-perempuan</guid>

					<description><![CDATA[Kasus perampasan motor oleh oknum debt colektor masih saja terjadi. Sayangnya ketika kasus ini dilaporkan ke Polres Sidoarjo, polisi enggan bertindak. Hal itu seperti yang dialami Andik Djoko Triwahono (38), warga Perum Sidokare Indah Blok N Sidoarjo. Mengapa laporan itu ditolak, berikut penuturan suami korban yang dipaparkan secara bersambung &#8212;&#8212;- Memontum Sidoarjo &#8212;  Lelaki mana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Kasus perampasan motor oleh oknum debt colektor masih saja terjadi. Sayangnya ketika kasus ini dilaporkan ke Polres Sidoarjo, polisi enggan bertindak. Hal itu seperti yang dialami Andik Djoko Triwahono (38), warga Perum Sidokare Indah Blok N Sidoarjo. Mengapa laporan itu ditolak, berikut penuturan suami korban yang dipaparkan secara bersambung</strong> &#8212;&#8212;-</p></blockquote>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212;  Lelaki mana yang tak terusik bila istri tercintanya diganggu orang lain. Hal itu seperti dialami Andik panggilan Andik Djoko Triwahono. Dia betul-betul terganggu ketika motor Honda Beat Nopol W 3394 QF yang dikendari istrinya dirampas oleh 6 orang dept colektor FIF.</p>
<p>Padahal saat ini motor yang sempat nunggak 2 bulan telah di bayar lunas di FIF Surabaya. Harusnya ketika sudah dibayar lunas , perampasan itu tidak terjadi . Tetapi ini tidak, ketika angsuran terakhir sudah dibayar motor justru dirampas dengan dikandangkan di FIF Jalan Pahlawan Sidoarjo.</p>
<p>Yang lebih menyakitkan ketika motor dirampas, pengendara diterlantarkan begitu saja. Padahal, lanjut Andik, hari itu istrinya sedianya menjenguk saudaranya di RSUD Sidoarjo.</p>
<p>Namun dalam perjalanan di Jalan Tamrin Sidoarjo, dihadang 6 orang tak dikenal . Dia memaksa meminta motor yang dikendarai istrinya dengan dalih menunggak angsuran 2 bulan. “ Padahal ketika motor ditarik, saat itu saya membayar di FIF Surabaya,” kata Andik.</p>
<p>Karena ketakutan, istrinya manut saja ketika digiring menuju FIF Jalan Pahlawan Sidoarjo. Selanjutnya, dipaksa tanda tangan dan motor diminta untuk ditinggalkan. “ Karena takut dan dibawah tekanan berkas yang tidak tahu isinya, karena memang tidak diberi kesempatan membaca dengan terpaksa ditanda tangani, “ tutur Andik.</p>
<p>Malamnya, begitu pulang dilapori istrinya kalau motornya diminta dept colektor FIF Jalan Pahlawan. Karena sudah malam , esoknya dengan didampingi seorang temanya yang bernama Nanang Romy mendatangi kantor FIF Jalan Pahlawan untuk mengambil motor yang dirampas dari tangan istrinya.</p>
<p>Saat itu dirinya juga membawa bukti pelunasan dari FIF Surabaya. Ternyata motor tidak boleh diambil dengan dalih, pihak FIF meminta dirinya harus membayar biaya tarik. Ketika dijelaskan bahwa harusnya biaya tarik itu tidak ada karena saat itu pembayaran motor sudah lunas.</p>
<p>Karena pihak FIF bersikukuh untuk tidak mau melepas motor. Akhirnya pulang dengan tangan kosong. Setelah ditunggu beberapa lama, tidak ada itikad baik pihak FIF untuk menyerahkan motor yang telah lunas, kasus ini dilaporkan polisi. “ Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Sidoarjo,” ungkap Andik. <strong>(fan/bersambung) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29167</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Terima Dimintai Rp 20 Juta Oleh Debkolektor, Debitur Lapor ke Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tak-terima-dimintai-rp-20-juta-oleh-debkolektor-debitur-lapor-ke-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Feb 2018 12:46:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[debt collector]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[polres probolinggo kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/25314-tak-terima-dimintai-rp-20-juta-oleh-debkolektor-debitur-lapor-ke-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8212; Salah satu warga Perum Kopian Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, yakni Ihwan Nussofa (31) dan Elok Hanifa (31) keduanya merupakan satu keluarga, mendatangi kantor Mapolres Probolinggo Kota untuk malaporkan dirinya karena diduga diperas oleh debkolektor, karena dinilai mobil yang dikreditnya mengalami masalah tunggakan. Keduanya mendatangi Mapolres Probolinggo, sekitar pukul 15.30 WIB [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8212; Salah satu warga Perum Kopian Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, yakni Ihwan Nussofa  (31) dan Elok Hanifa (31) keduanya merupakan satu keluarga, mendatangi kantor  Mapolres Probolinggo Kota untuk  malaporkan dirinya karena diduga diperas oleh debkolektor, karena dinilai mobil yang dikreditnya mengalami masalah  tunggakan.</p>
<p>Keduanya mendatangi Mapolres Probolinggo, sekitar pukul 15.30 WIB  bersama depkolektor yang meminta uang tambahan Rp 20 juta diluar tunggakan kredit yang belum dibayarnya kepada salah satu finance.</p>
<p>Ihwan mengakui, dengan adanya tunggakan yang harus dibayarnya kurang lebih sekitar Rp 25 jutaan. Tetapi tadi malam, Selasa (6/2/2018)  kedua debkolektor atas nama Zaini dan satu orang temannya mendatangi rumahnya karena memang di telp oleh Ihwan. </p>
<p>&#8220;Keduanya meminta uang sebesar Rp 20 juta diluar tanggungan dirinya kepada pihak fainance dengan dalih uang sebesar itu untuk  proses penyidikan. Karena perkara mobil yang dikreditnya saat ini mengalami masalah dan diproses hukum,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dengan situasi itu, akhirnya Ihwan dan Istrinya merasa keberatan atas besaran Rp 20 juta tersebut. Sehingga dia menolak atas permintaan uang diluar tangungannya kepada pihak finance.</p>
<p>&#8220;Jadi saya pertanyakan uang dengan dalih untuk proses penyidikan. Apakah harus ada uang semacam itu dan jumlahnya cukup besar. Jadi total dengan tunggakan dia harus menyediakan uang sebesar kurang lebih Rp 45  jutaan,&#8221; terangnya lagi kepada memontum.com.</p>
<p>Salah satu debkolektor, yang datang ke rumah Ihwan, yaitu atas nama Zaini. Ketika ditanyakan sejumlah wartawan saat di Mapolres Probolinggo Kota, tidak bisa memberikan penjelasan atas dana sebesar Rp 20 juta yang diminta kepada debitur atas nama Ihwan dengan adanya dana proses  penyidikan.</p>
<p>Bahkan saat itu suasana adu mulut dengan  keluarga debitur juga sempat terjadi ketegangan. Karena dinilai keluarganya menduga seorang debkolektor dengan mudah masuk ruangan penyidik.</p>
<p>Terkait dengan tarikan uang oleh debkolektor yang berdalih untuk proses penyidikan, sebesar Rp 20 juta, Kanit III Iptu Joko M, enggan untuk berkomentar banyak. Karena dinilai untuk menjawab  hal itu bukan kewenangan dirinya. </p>
<p>&#8220;Kalau soal itu saya tidak tahu banyak, jadi kami masih harus melaporkan terlebih dahulu, dan laporan ini kami terima,&#8221; ujarnya. <strong>(Pix/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">25314</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nagih Hutang, Debt Collector Bawa Sajam Sambil Marah-marah</title>
		<link>https://memontum.com/nagih-hutang-debt-collector-bawa-sajam-sambil-marah-marah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Dec 2017 13:23:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[debt collector]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[sajam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/12335-nagih-hutang-debt-collector-bawa-sajam-sambil-marah-marah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Anggota satuan reserse Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tukang tagih hutang saat membawa senjata tajam di dalam mobilnya, tepatnya di bawah jok mobil Avanza, Selasa (12/12/2017). Keterangan yang dihimpun Memo X (Grup Memontum.com), tersangka diketahui bekerja sebagai tukang tagih hutang yang mendapatkan imbalan 5% dari hasil penerimaan uang tersebut. Sedangkan tersangka berinisial EP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Anggota satuan reserse Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tukang tagih hutang saat membawa senjata tajam di dalam mobilnya, tepatnya di bawah jok mobil Avanza, Selasa (12/12/2017). Keterangan yang dihimpun Memo X (Grup Memontum.com), tersangka diketahui bekerja sebagai tukang tagih hutang yang mendapatkan imbalan 5% dari hasil penerimaan uang tersebut. </p>
<p>Sedangkan tersangka berinisial EP (40) warga Kedurus Karang Pilang Surabaya, yang ditangkap saat menagih hutang di rumah HR warga Manyar Kertoharjo Surabaya. Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan SIK SH MH melalui Kasubbang Humas, Kompol Lily Jafar, sebelum anggota melakukan penangkapan, anggota mendapatkan informasi dari warga kalau pelaku (EP) menagih hutang kepada salah satu kliennya, yaitu HR, sambil marah-marah. </p>
<p>”Pada saat itu juga, anggota satuan reserse Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku  dan melakukan penggeledahan di dalam mobilnya. Ternyata ditemukan sebuah pedang yang diselipkan di bawah jok Avanza. Tersangka berikut sebilah pedang dan mobil Avanza bernopol L-1975- AV kini diamankan di Polrestabes Surabaya. ”Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat RI. No.12 tahun 1951tentang membawa dan menyimpan senjata tajam,&#8221; pungkasnya.  (spd/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">12335</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Debt Colector CS Finance Main Rampas, Diusir Anggota Koramil Wongsorejo</title>
		<link>https://memontum.com/debt-colector-cs-finance-main-rampas-diusir-anggota-koramil-wongsorejo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Nov 2017 05:02:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[debt collector]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/6227-debt-colector-cs-finance-main-rampas-diusir-anggota-koramil-wongsorejo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi-Tindakan sewenang-wenang debt colector menjabel atau merampas kendaraan yang nunggak angsuran, menjadi perhatian anggota Koramil Wongsorejo, Serma Abdul Bakar. Pasalnya tindakan debt colector sudah tidak manusiawi lagi. Ini harus mendapat perhatian dari Polres Banyuwangi untuk menindak tegas debt colector yang tidak manusiawi tersebut. Aksi main rampas yang dilakukan oleh debt collector itu terjadi di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong>-Tindakan sewenang-wenang debt colector menjabel atau merampas kendaraan yang nunggak angsuran, menjadi perhatian anggota Koramil Wongsorejo, Serma Abdul Bakar. Pasalnya tindakan debt colector sudah tidak manusiawi lagi.  Ini harus mendapat perhatian dari Polres Banyuwangi untuk menindak tegas debt colector yang tidak manusiawi tersebut.</p>
<p>Aksi main rampas yang dilakukan oleh debt collector itu terjadi di kediaman Jurgis warga  Desa Wongsorejo, salah satu nasabah dari CS Finance hendak main rampas. Untungnya,  proses perampasan urung dilaksanakan.  Karena di dekat rumah korban ada anggota Koramil yang sedang patroli.</p>
<p>&#8220;Untungnya ada anggota Koramil, kalau tidak ada aparat, jelas sudah diambil motor milik Jurgis itu,&#8221; papar salah satu tetangga Jurgis, Rabu (15/11/2017) siang.</p>
<p>Anggota Koramil, Serma Abdul Bakar kepada Memontum.com mengatakan, saat itu dirinya sedang keliling desa. Namun saat melihat di rumah Jurgis ada sesuatu yang sangat mencurigakan. Ternyata ada debt colector yang akan mengambil motor Jurgis karena menunggak angsuran.</p>
<p>&#8220;Apa harus dengan cara kasar cara menagih ke nasabah. Apalagi mau merampas kendaraan nasabah, jelas nggak boleh dong. Ini bukan kewenangannya leasing, kalau ada nasabah yang menunggak angsuran dekati dengan santun. Cari solusi yang baik, bukan membentak-bentak nasabah,&#8221; kata Serma Abdul Bakar.</p>
<p>Untungnya, lanjut Abdul Bakar tetangga korban tidak bertindak, kalau sampai arogan cara menagih, debt colector itu bisa dimassa oleh warga.</p>
<p>“Saya sangat marah, dan untungnya ada banyak warga akhirnya petugas penagih dari salah satu leasing itu tidak jadi merampas. Dan saya sangat kasihan sama warga itu, dia sampai menangis. Ditonton oleh tetangga sekitar yang ada di sekitar itu,&#8221; ucap Abdul Bakar.</p>
<p>Jurgis menceriterakan,  saat itu dirinya sedang berada di rumah. Tiba-tiba datang 2 orang, tanpa permisi masuk ke rumahnya, dan menanyakan keterlambatan angsuran. Karena masih belum punya uang, dirinya menjanjikan ke debt colector tersebut.</p>
<p>Namun dua orang itu tidak mau, dan dirinya diminta menyerahkan motor yang dikredit dengan suara yang keras dan membentak-bentak.</p>
<p>&#8220;Saya malu mas, dua orang tua kalau ngomong sangat kasar, dan membentak-bentak saya. Sampai saya jadi tontonan tetangga rumah saya,&#8221; ujar Jurgis.</p>
<p>Secara terpisah, Kepala CS Finance ketika dikonfirmasi di kantornya tidak ada di tempat. Salah satu staf kantor, Togar menyikapi masalah ini mengatakan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan seperti itu. Karena akan merusak nama CS Finance di mata masyarakat Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Kami tidak pernah memerintahkan kepada debt colector menagih dengan cara-cara yang kasar. Karena akan merusak citra CS Finance,&#8221; dalih Togar. <strong>(kur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">6227</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Debt Colector Perampas Mobil Pengacara Lumajang Terancam Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/debt-colector-perampas-mobil-pengacara-lumajang-terancam-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Nov 2017 01:56:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[debt collector]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/5045-debt-colector-perampas-mobil-pengacara-lumajang-terancam-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang-Debt Colector yang merampas Mobil Sugeng, seorang pengacara dan sempat kabur saat di halaman Mapolres Lumajang terancam masuk bui. Pasalnya si pengacara akan melanjutkan kasus perampasan ini ke ranah hukum. Mobil warna putih jenis mini bus bernopol B 1067 URO serta tersangka yang bernama Emil warga Surabaya, kini masih diamankan di Mako Polres Lumajang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong>-Debt Colector yang merampas Mobil Sugeng, seorang pengacara dan sempat kabur saat di halaman Mapolres Lumajang terancam masuk bui. Pasalnya si pengacara akan melanjutkan kasus perampasan ini ke ranah hukum. Mobil warna putih jenis mini bus bernopol B 1067 URO serta tersangka yang bernama Emil warga Surabaya, kini masih diamankan di Mako Polres Lumajang.</p>
<p>Jumat (10/11/2017) malam, sejumlah pengacara di bawah komando Abdul Rokhim SH selaku Ketua Peradi Kabupaten Lumajang, beramai-ramai mendatangi Mapolres Lumajang. Mereka mengklarifikasi kejadian tersebut, pasalnya permasalahan itu muncul karena Emil yang mengaku Debt Collector sempat merampas mobil yang sedang dijadikan jaminan hutang oleh Rohim (55) warga Desa Bago Kecamatan Pasirian, kepada anggota Peradi Kabupaten Lumajang yang bernama Sugeng (57) warga Desa Yosowilangun Kecamatan Yosowilangun.</p>
<p>&#8220;Saya baru dikabari oleh pak Sugeng jam 19.00 wib saat rapat&#8221;, ujar Rokhim pada wartawan.<br />
Sementara Sugeng setelah keluar dari ruangan Kasat Reskrim Polres Lumajang yang saat itu ditemui oleh KBO Sat Reskrim Iptu Sarjito SH, yang didampingi Kanit Pidum Ipda Agus Sugiharto SH menegaskan akan melanjutkan secara hukum kasus ini.</p>
<p>&#8220;Kasus perampasan ini secara pidana akan saya lanjutkan, karena permasalahan ini menyangkut harga diri&#8221;, tegasnya.</p>
<p>Menurut Sugeng, pada dasarnya kasus tindak pidana perampasan ini tidak dapat diselesaikan secara sepihak. Tentunya dengan pengecualian, dan Sugeng menyatakan dengan tegas, jika kelak terjadi tuntutan balik terhadap dirinya, pihaknya sudah siap secara hukum.</p>
<p>&#8220;Saya sangat siap jika terjadi tuntutan balik terhadap diri saya&#8221;, pungkasnya.<strong>(adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5045</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
