<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dendam &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dendam/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Mar 2026 20:23:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dendam &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Jaga Pola Makan saat Lebaran, Dinkes Kota Malang Ingatkan Warga Tak Balas Dendam</title>
		<link>https://memontum.com/jaga-pola-makan-saat-lebaran-dinkes-kota-malang-ingatkan-warga-tak-balas-dendam</link>
					<comments>https://memontum.com/jaga-pola-makan-saat-lebaran-dinkes-kota-malang-ingatkan-warga-tak-balas-dendam#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dendam]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231204</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga pola makan saat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, Lebaran identik dengan hidangan bersantan, manis dan berlemak yang berpotensi memicu gangguan kesehatan jika dikonsumsi berlebihan. Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan bahwa momen berakhirnya puasa Ramadan seharusnya tidak dijadikan ajang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga pola makan saat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, Lebaran identik dengan hidangan bersantan, manis dan berlemak yang berpotensi memicu gangguan kesehatan jika dikonsumsi berlebihan.</p>



<p>Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan bahwa momen berakhirnya puasa Ramadan seharusnya tidak dijadikan ajang balas dendam dalam mengonsumsi makanan. Husnul menegaskan, pola makan yang sudah teratur selama sebulan penuh perlu dipertahankan.</p>



<p>“Selama Ramadan, tubuh sudah beradaptasi dengan pola makan yang lebih teratur, baik dari segi waktu maupun jumlah asupan. Kondisi ini seharusnya tetap dijaga saat Lebaran,” ujar Husnul, Senin (23/03/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, masyarakat tetap diperbolehkan menikmati berbagai hidangan khas Lebaran, namun harus dalam batas wajar. Dirinya menekankan, akan pentingnya mengatur porsi serta memberi jeda antar waktu makan.</p>



<p>“Boleh makan makanan yang disajikan, tetapi jangan berlebihan. Perhatikan jumlah konsumsi dan beri jarak antar waktu makan,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, dirinya juga menjelaskan bahwa kapasitas lambung idealnya terbagi menjadi tiga bagian, yakni untuk makanan padat, cairan dan ruang udara yang membantu proses pencernaan. Apabila keseimbangan itu terganggu, maka risiko gangguan pencernaan akan meningkat.</p>



<p>“Kalau tidak seimbang, yang paling sering terjadi adalah asam lambung naik. Gejalanya bisa berupa rasa panas di tenggorokan, kecut, atau pahit. Jika dibiarkan, bisa menyebabkan iritasi lambung hingga diare atau bahkan pendarahan,” jelasnya.</p>



<p>Selain itu, konsumsi berlebih dalam waktu singkat, terutama pada hari pertama dan kedua Lebaran saat silaturahmi, juga berisiko memicu lonjakan kadar gula darah dan tekanan darah. “Metabolisme tubuh bisa terganggu. Kadar gula dan tekanan darah cenderung meningkat. Karena itu, tubuh perlu diberi waktu untuk mencerna dan menyerap makanan sebelum menerima asupan berikutnya,” imbuhnya.</p>



<p>Husnul pun mengingatkan, agar masyarakat tetap mengedepankan prinsip makan sesuai kebutuhan, bukan sekadar keinginan, demi menjaga kesehatan selama momen Lebaran. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/jaga-pola-makan-saat-lebaran-dinkes-kota-malang-ingatkan-warga-tak-balas-dendam/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231204</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Pelaku Pelemparan Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibekuk, Motif Aksi Balas Dendam</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-pelaku-pelemparan-rumah-ketua-kpps-di-pamekasan-dibekuk-motif-aksi-balas-dendam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Feb 2024 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dendam]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pelemparan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206775</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Pelaku pelemparan bondet ke rumah Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Kusyairi (53), akhirnya berhasil diringkus petugas Polres Pamekasan. Sedikitnya, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku dari kejadian itu. Ketiganya, yakni berinisial A (30), S (38) dan AR (30), kesemuanya adalah warga Pamekasan. Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Pelaku pelemparan bondet ke rumah Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Kusyairi (53), akhirnya berhasil diringkus petugas Polres Pamekasan. Sedikitnya, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku dari kejadian itu. Ketiganya, yakni berinisial A (30), S (38) dan AR (30), kesemuanya adalah warga Pamekasan.</p>



<p>Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, menjelaskan bahwa ada tiga terduga pelaku pelemparan bondet yang sudah ditangkap oleh anggota. Dari mereka yang ditangkap, memiliki peran yang berbeda-beda.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku itu, mempunyai peran yang berbeda,” kata Kompol Andy Purnomo, saat konferensi Pers di Mapolres Pamekasan, Jumat (23/02/2024) sore.</p>



<p>Diuraikannya, untuk tersangka A, diduga berperan sebagai otak peledakan. Kemudian, untuk tersangka S, berperan sebagai eksekutor dan tersangka AR, sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.</p>



<p>“Hasil penyidikan, motif dari tersangka ini adalah balas dendam. Karena, tersangka menduga anak Kusyairi yang bernama Feri, adalah mata-mata polisi dalam kasus Narkoba,” ungkapnya.</p>



<p>Masih menurut Wakapolres Pamekasan, bahwa pada tahun 2019, tersangka A yang merupakan otak peledakan bondet, itu pernah ditangkap polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan. “Jadi, ini tidak ada kaitannya dengan politik. Tetapi, yang bersangkutan (tersangka, red) mencurigai bahwa anak korban ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan, terkait keterlibatan tersangka A dengan Narkoba,&#8221; terangnya.</p>



<p>Tersangka A, kata Kompol Andy, membeli empat bondet dengan harga Rp 150 ribu dari tersangka AR. Kemudian, eksekutor pelemparan yakni tersangka S, mendapat upah Rp 500 ribu dalam melakukan aksi pelemparan.</p>



<p>Terhadap dua tersangka A dan S, Polres Pamekasan memberikan ancaman Pasal 1 Ayat 1, Undang-undang No 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP. “Sedangkan tersangka AR, kita kenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang 12 tahun 1951, berkaitan dengan undang-undang darurat ancaman pidana 20 tahun,&#8221; tambahnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206775</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penikaman Tetangga Sepulang Ibadah di Probolinggo Bermotif Dendam</title>
		<link>https://memontum.com/penikaman-tetangga-sepulang-ibadah-di-probolinggo-bermotif-dendam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Oct 2023 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[bermotif]]></category>
		<category><![CDATA[dendam]]></category>
		<category><![CDATA[ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[penikaman]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sepulang]]></category>
		<category><![CDATA[tetangga,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199542</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Penikaman seorang tetangga hingga mati yang terjadi di Dusun Pendo, Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Senin (09/10/2023) malam, dalam pemeriksaan diketahui bermotif dendam. Adapun alibi yang disampaikan pelaku dalam pemeriksaan awal, yaitu mengatakan karena ada unsur dugaan perkosaan terhadap keluarga pelaku. Kanitreskrim Polsek Banyuanyar, Aipda Andre Okta, mengatakan bahwa kejadian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Penikaman seorang tetangga hingga mati yang terjadi di Dusun Pendo, Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Senin (09/10/2023) malam, dalam pemeriksaan diketahui bermotif dendam. Adapun alibi yang disampaikan pelaku dalam pemeriksaan awal, yaitu mengatakan karena ada unsur dugaan perkosaan terhadap keluarga pelaku.</p>



<p>Kanitreskrim Polsek Banyuanyar, Aipda Andre Okta, mengatakan bahwa kejadian itu berlangsung setelah pelaku mendengar kejadian dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh korban. Karenanya, saat pelaku melihat korban melintas seorang diri di pekarangan rumahnya malam itu, spontan langsung melakukan penikaman kepada korban.</p>



<p>&#8220;Setelah menikam korban, pelaku kemudian lantas menyerahkan diri ke Polsek Banyuanyar dengan diantar orang tua dan warga. Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan masih kami periksa dan mintai keterangan lanjutan,&#8221; kata Andre saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Terkait dugaan perkosaan, dirinya menambahkan, berlangsung sekitar seminggu sebelum kejadian berdarah kemarin malam. Menurut keterangan tersangka, kejadian itu hanya diceritakan kepada dirinya. Karena dendam itulah, kemudian melakukan perbuatan penikaman.</p>



<p>&#8220;Tersangka mengaku, bahwa dugaan itu hanya diceritakan kepadanya,&#8221; paparnya.</p>



<p>Lebih lanjut Andre mengatakan, korban sendiri saat usai ditikam, sempat dievakuasi ke klinik Nurizma Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar. Hanya saja, sebelum dilakukan pertolongan medis, korban sudah meninggal dunia dan diduga karena terlalu banyak mengeluarkan darah akibat tusukan pelaku. &#8220;Untuk ayah pelaku sendiri, memang tidak tahu jika penganiayaan hingga meninggal yang dilakukan oleh anaknya, ini lantaran sakit hati setelah ada dugaan perkosaan. Ayahnya baru tahu, saat menyerahkan anaknya ke Polsek Banyuanyar,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kamar Mayat RSUD Waluyojati Kraksaan Mujino mengatakan, pada tubuh korban terdapat sekitar tujuh bekas tusukan di bagian dada, kepala dan punggung korban. &#8220;Ada sekitar tujuh luka yang ada di tubuh korban. Luka itu bekas tusukan atau tikaman bukan bekas tebasan atau sayatan,&#8221; katanya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Torawi (59) warga Dusun Pendo, Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, meninggal dunia setelah ditikam tetangganya sendiri dengan pisau. Peristiwa yang berlangsung saat korban sepulang menjalankan ibadah itu, diketahui dilakukan oleh Holili Abdianto (23), pada Senin (09/10/2023) malam. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199542</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
