<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Deportasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/deportasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 14 Jun 2020 03:36:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Deportasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>5 TKI asal Situbondo, Langsung Dikarantina Setelah Deportasi Pemerintah Malaysia</title>
		<link>https://memontum.com/5-tki-asal-situbondo-langsung-dikarantina-setelah-deportasi-pemerintah-malaysia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2020 03:36:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Deportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Karantina]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116450</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Sebanyak 5 (lima) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negeri Jiran Malaysia asal Kabupaten Situbondo dipulangkan (deportasi) oleh Pemerintah kerajaan Malaysia, Sabtu (13/6/2020). Pantauan wartawan memontum.com di lokasi, kelima TKI asal Kabupaten Situbondo tersebut terdiri dari 3 orang tenaga kerja wanita dan 2 orang tenaga kerja pria itu langsung dijemput oleh satgas Covid-19 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Sebanyak 5 (lima) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negeri Jiran Malaysia asal Kabupaten Situbondo dipulangkan (deportasi) oleh Pemerintah kerajaan Malaysia, Sabtu (13/6/2020).</p>
<p>Pantauan wartawan memontum.com di lokasi, kelima TKI asal Kabupaten Situbondo tersebut terdiri dari 3 orang tenaga kerja wanita dan 2 orang tenaga kerja pria itu langsung dijemput oleh satgas Covid-19 Kabupaten dan digiring ke gedung pusat karantina di jalan WR Supratman Situbondo, Jawa Timur.</p>
<p><iframe loading="lazy" src="https://www.youtube.com/embed/cJyT1Uv4H_o" width="750" height="400" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"><span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start">﻿</span></iframe></p>
<p>Mereka di jemput oleh tim gabungan di pelabuhan Tanjungperak Surabaya dengan menggunakan mobil elf milik Pemkab Situbondo.</p>
<p>Kelima TKI asal Situbondo itu di deportasi setelah Negeri Jiran Pemerintah Kerajaan Malaysia memberlakukan masa lockdown selama pandemi virus Corona atau covid-19 melanda Malaysia. Yang akhirnya berimbas (berdampak) terhadap ke sejumlah tenaga kerja asing yang dipulangkan ke negara asalnya.</p>
<p>Tak terkecuali TKI asal Situbondo ikut terimbas di deportasi juga. Sehingga kelima TKI asal Situbondo tersebut tiba di Pusat karantina menjalani protokol kesehatan. Sebelum memasuki ruang gedung pusat karantina.</p>
<p>Kelima TKI asal Kabupaten Situbondo tersebut langsung diberi arahan oleh Kabag Ops Polres Situbondo dan Kalaksa BPBD Kabupaten Situbondo, agar mereka memahami maksud dikarantina sementara untuk mengikuti protap protokol kesehatan.</p>
<p>&#8221; Para TKI yang di karantina wajib mengikuti peraturan Satgas Covid-19 Kabupaten Situbondo, dengan memperhatikan kesehatan dengan melakukan sesering mungkin untuk mencuci tangan pakai sabun atau handsanityzer dan bermasker serta akan disemprot disinfektan oleh petugas, kemudian didata asal desanya, &#8221; kata Kompol Yatno Mardi Wahyu Sejati, Kabag Ops Polres Situbondo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2>Kelima TKI asal Situbondo tersebut yakni :</h2>
<p>1. Hespiand (35) asal dari Sumber anyar RT 01/ RW 03 Banyuputih.</p>
<p>2. Niwati (38) dari dusun Karang anyar, Desa Kendit, Kecamatan Kendit.</p>
<p>3. Totok E (40) dari Kecamatan Kendit.</p>
<p>4. Tola&#8217;ima (45) dari dusun Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.</p>
<p>5. Eko Saputra (32) asal Desa Bayeman, Kecamatan Arjasa. <strong>(her/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116450</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Imigrasi Blitar, Setahun Deportasi 12 WNA</title>
		<link>https://memontum.com/imigrasi-blitar-setahun-deportasi-12-wna</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2019 11:32:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Deportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[WNA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101409-imigrasi-blitar-setahun-deportasi-12-wna</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sepanjang tahun 2019 telah mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA). Mereka diketahui telah melanggar hukum UU keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar M Akram mengatakan, 12 WNA yang dideportasi diantaranya, 5 warga negara Bangladesh, 1 warga negara Timor Leste, 1 warga negara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sepanjang tahun 2019 telah mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA). Mereka diketahui telah melanggar hukum UU keimigrasian.</p>
<p>Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar M Akram mengatakan, 12 WNA yang dideportasi diantaranya, 5 warga negara Bangladesh, 1 warga negara Timor Leste, 1 warga negara Lebanon, 3 warga negara Malaysia, dan 2 warga negara Jepang. Mereka tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar serta Tulungagung.</p>
<p>&#8220;Jadi sepanjang 2019 ini terhitung sejak Januari sampai Desember kami telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi sebanyak 12 WNA,&#8221; kata M Akram, Jumat (6/12/2019).</p>
<p>Lebih lanjut Akram menyampaikan, keberadaam 12 WNA ini terdeteksi dari informasi anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang dibentuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.</p>
<p>&#8220;Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah membentuk sebanyak 47 Timpora. Tiga tim setingkat kota/kabupaten. Tiga tim tingkat kecamatan sewilayah Kota Blitar, 22 tim tingkat kecamatan di Kabupaten Blitar dan 19 tim tingkat kecamatan se wilayah Tulungagung&#8221;, jelasnya.</p>
<p>Akram menambahkan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA, pihaknya mengoptimalkan kinerja Timpora di tingkat kecamatan.</p>
<p>&#8220;Kami berharap, masyarakat juga ikut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA di masing-masing wilayahnya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selain itu Imigrasi Blitar juga melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pembayaran denda kepala satu orang warga negara Thailand karena telah overstay atau melebihi izin tinggal selama 12 hari.</p>
<p>Selain mendeportasi warga negara asing, selama 2019 ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga menyampaikan capaian kinerjanya diantaranya, penerbitan paspor sejumlah 23.271 buku, penggunaan anggaran sebesar Rp. 9, 085 miliar (94,76%) dari total Rp. 9,587 miliar. Sementara itu untuk perpanjangan Ijin Tinggal kunjungan sebanyak 152, penerbitan Ijin Tinggal Terbatas sebanyak 143, dan penerbitan Ijin Tinggal Tetap sebanyak 9.</p>
<p>Jika dibandingkan tahun 2018 lalu, jumlah WNA yang dideportasi dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar ini mengalami kenaikan. Data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menyebutkan sepanjang 2018 lalu, pihaknya hanya mendeportasi 5 orang WNA. dua dari Pantai Gading, satu dari Rusia, satu dari Jepang , dan satu dari Cyprus. Sedangkan satu WNA asal Pantai Gading atas Nama Conan Nzueange olievier dilakukan penindakan pidana. <strong>(fjr/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101409</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tahun 2019, Imigrasi Deportasi Puluhan WNA</title>
		<link>https://memontum.com/tahun-2019-imigrasi-deportasi-puluhan-wna</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2019 14:17:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Deportasi]]></category>
		<category><![CDATA[WNA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101294-tahun-2019-imigrasi-deportasi-puluhan-wna</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang selama 2019 telah menindak puluhan WNA (Warga Negara Asing) yang melanggar administratif keimigrasian seperti over stay dan penyalahgunaan ijin tinggal. Diantaranya 10 WNA dari Timur Leste, 10 WNA dari Malaysia, 8 WNA dari China, 6 WNA Amerika Serikat, 5 WNA asal India dan 19 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang selama 2019 telah menindak puluhan WNA (Warga Negara Asing) yang melanggar administratif keimigrasian seperti over stay dan penyalahgunaan ijin tinggal. Diantaranya 10 WNA dari Timur Leste, 10 WNA dari Malaysia, 8 WNA dari China, 6 WNA Amerika Serikat, 5 WNA asal India dan 19 negara lain sebanyak 35 WNA.</p>
<p>Dari jumlah itu sebanyak 20 orang dideportasi dan ironisnya mayoritas berstatus mahasiswa dan pekerja. Bahkan saat ini ada WNA asal India berinisial HSD dikenakan Pro Justisia pada 8 November 2019, dengan tindak pidana keimigrasian dengan dugaan setiap orang asing tidak melakukan kewajibannya diancam Pasal 71. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri.</p>
<p>Jumlah penindakan itu disampaikan oleh kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Malang, Novianto Sulastono, usai acara diskusi membangun sinergisitas kehumasan antara Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Malang dengan Media dan Instansi terkait dalam upaya peningkatan publikasi citra positif Imigrasi, di Hotel Ubud, Kamis (05/12/2019) pagi.</p>
<p>&#8220;Kami melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar keimigrasian. Sejumlah 20 WNA kami lakukan deportasi. Yakni tindakan paksa mengelaurkan seseirang untuk kembali ke negaranya atau negara ketiga. Misalkan melanggar over stay melebihi 60 hari. Jika kurang 60 hari bisa dilakukan denda administasi membayar biaya beban. Namun jika sudah lebih 60 hari kita deportasi dan lakukan penangkalan selama 6 bulan,&#8221; ujar Novianto.</p>
<p>Sedangkan tindakan Pro Justisia yakni tindakan yang melalui peradilan. &#8220;Ada satu WNA yang kita kenakan Pro Justisia. Saat ini masih menunggu jawaban dari Kejaksan untuk P21. Ini adalah efek jera supaya tidak tidak mengulangi lagi perbuatannya,&#8221; ujar Novianto.</p>
<p>Salah satu upaya supaya tidak terjadi pelanggaran keimigrasian, pihaknya lerap melakukan pencegahan dengan sosialisasi ke kampus-kampus.</p>
<p>&#8220;Kami sering melakukan sosialisasi di beberapa kampus. Kami juga memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bahkan sudah ada di tingkat kecamatan. Kalau over stay biasanya WNA tersebut lupa atau memang dengan sengaja melakukan pelanggaran,&#8221; ujar Novianto. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101294</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
