<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Desa Bulusari &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/desa-bulusari/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Mar 2020 06:15:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Desa Bulusari &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terbukti Korupsi, Mantan Kades dan Mantan BPD di Pasuruan Divonis 4 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terbukti-korupsi-mantan-kades-dan-mantan-bpd-di-pasuruan-divonis-4-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2020 06:15:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Bulusari]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=108742</guid>

					<description><![CDATA[JPU-PH Rencana Ajukan Banding Memontum Pasuruan &#8211; Babak akhir dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan &#8220;menyandung&#8221; Yudono (mantan Kades) dan Bambang Nuryanto (mantan Ketua BPD) sebagai terdakwa, telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/3/2020) siang. Dalam amar putusan yang dibacakan Rochmad selaku ketua majelis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>JPU-PH Rencana Ajukan Banding</h2>
<p><strong>Memontum Pasuruan </strong>&#8211; Babak akhir dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan &#8220;menyandung&#8221; Yudono (mantan Kades) dan Bambang Nuryanto (mantan Ketua BPD) sebagai terdakwa, telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/3/2020) siang.</p>
<p>Dalam amar putusan yang dibacakan Rochmad selaku ketua majelis hakim yakni menyatakan kedua terdakwa bersalah, menjatuhkan pidana penjara pada kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti pada masing-masing terdakwa Rp 1,450 miliar subsider 1 tahun penjara.</p>
<p>Mendapati putusan yang dibacakan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Joni Eko Waluyo dan La Ode Tafrimada langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Pun demikian pula dengan penasehat hukum terdakwa Suryono Pane.</p>
<p>Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra,saat dikonfirmasi mengatakan,&#8221; pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Menurut pendapat kami selaku JPU, bahwa vonis tersebut masih jauh dengan rasa keadilan. Bahwa Jumat, 6 Maret 2020 lalu, telah dibacakan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai berikut para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam Pasal 2 UU Tipikor, para terdakwa dipidana selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti masing-masing terdakwa Rp 1,4 miliar subsider 5 tahun penjara, &#8221; urai Denny.</p>
<p>Sementara, kata Denny, putusan yang dijatuhkan hanya 1/4 dari tuntutan yang ada.&#8221; Dengan hasil tersebut akan segera kami laporkan ke pimpinan untuk tindak lanjut hukum berikutnya,&#8221; terang Kang Denny sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Ditambahkan Denny, dengan putusan yang kurang dari 1/2 tuntutan, pihaknya akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut.</p>
<p>Sementara itu Suryono Pane penasehat hukum terdakwa menyatakan pihaknya juga akan melakukan upaya banding atas putusan hakim.</p>
<p>&#8220;Putusan tersebut tidak adil bagi klien kami.Setidaknya putusan tidak bisa (UP) tanggung renteng. Artinya harus riil atau tidak tanggung renteng.Apalagi status tanah yang diperkarakan belum jelas atasnya,&#8221; sebut Suryono Pane.<strong>(arf/hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108742</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
