<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Desa Karangsari &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/desa-karangsari/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jul 2020 10:59:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Desa Karangsari &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>3X Mangkir, Warga Desa Karangsari Desak Kades Berhentikan Anggota BPD Nakal</title>
		<link>https://memontum.com/3x-mangkir-warga-desa-karangsari-desak-kades-berhentikan-anggota-bpd-nakal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 10:59:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[BPD]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Karangsari]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118515-3x-mangkir-warga-desa-karangsari-desak-kades-berhentikan-anggota-bpd-nakal</guid>

					<description><![CDATA[Banyuwangi Memontum &#8211; Warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu geram ketidakhadiran anggota BPD Karangsari, Ponidi dalam acara musyawarah atas pernyataannya di media online yang menyebutkan jika dirinya memungut biaya PTSL sebesar Rp 150 sesuai aturan dari pemerintah. Acara musyawarah dan mediasi bertempat di aula Desa Karangsari, dihadiri Kepala Desa Karangsari Budiyono, didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa (tiga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banyuwangi Memontum</strong> &#8211; Warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu geram ketidakhadiran anggota BPD Karangsari, Ponidi dalam acara musyawarah atas pernyataannya di media online yang menyebutkan jika dirinya memungut biaya PTSL sebesar Rp 150 sesuai aturan dari pemerintah.</p>
<p>Acara musyawarah dan mediasi bertempat di aula Desa Karangsari, dihadiri Kepala Desa Karangsari Budiyono, didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa (tiga pilar) dan dihadiri puluhan masyarakat setempat, bertempat di aula desa Karangsari, Minggu (5/7/2020) malam.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-118516" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0093-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0093-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0093-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0093-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0093-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kades Karangsari, Budiyono mengatakan warga Desa Karangsari yang hadir di aula balai desa ini ingin tahu kebenaran ucapan Ponidi selaku anggota BPD aktif.</p>
<p>Menurutnya, warga tidak terima dengan statement Ponidi di media online (memontum dot com dan SERU.ID) terkait penarikan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 150 ribu. Padahal tidak seperti itu, banyak warga yang ditarik biaya tersebut melebihi ketentuan dari pemerintah.</p>
<p>&#8220;Ada 20 orang perwakilan dari warga Dusun Simbar yang hadir di acara musyawarah dan mediasi ini. Tapi yang bersangkutan (Ponidi) tidak hadir,&#8221; kata Kades Budiyono kepada Memontum.com.</p>
<p>Menurut Budiyono pihaknya mengundang Ponidi selaku anggota BPD Desa Karangsari sebanyak 3X. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. &#8220;Saya sudah mengundang sebanyak tiga kali. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,&#8221; ujar Kades Karangsari.</p>
<p>Budiyono menghimbau kepada warga Desa Karangsari dengan ketidak hadiran Ponidi di acara Musyawarah dan mediasi tersebut jangan sampai bertindak anarkis. Dia berharap permasalahan biaya PTSL yang melebihi ketentuan dan diduga ada praktik Pungutan Liar (Pungli) tersebut.</p>
<p>&#8220;Mari kita selesaikan secara musyawarah, jangan bertindak anarkis,&#8221; himbaunya.</p>
<p>&#8220;Jika dalam waktu tiga hari Ponidi tidak menghadap saya. Saya akan mendatangi rumahnya,&#8221; imbuh Kades Budiyono sembari menenangkan warga Dusun Simbar yang tidak sabar ingin mendatangi rumah Ponidi.</p>
<p>Di tempat yang sama, Ketua RT 01 RW02 Dusun Simbar, Desa Karangsari, Ronggo mengaku sangat kecewa ketidakhadiran Ponidi diacara mediasi. Bahkan dia sangat jengkel dengan pernyataan Ponidi di media online.</p>
<p>&#8220;Saya ini korban pungutan PTSL. Saya membayar PTSL lebih dari Rp 150 ribu. Kalau anggota BPD berperilaku seperti ini apa jadinya Desa Karangsari ini. Kalau bisa Kades Karangsari, Budiyono bertindak tegas. Dan merberhentikan oknum Desa yang merusak citra Desa,&#8221; tegas Ronggo.</p>
<p>Seperti diketahui, polemik biaya PTSL di Desa Karangsari mengudang kontroversi, oknum desa menarik biaya PTSL Rp 400 ribu hingga Jutaan rupiah. Akibat polemik tersebut, warga Desa Karangsari melakukan musyawarah kepada oknum-oknum tersebut dan meminta kelebihan pembayaran dikembalikan.</p>
<p>Sayangnya, saat musyawarah para oknum tersebut bukannya mau mengembalikan kelebihan pembayaran, justru menantang warga jika tidak terima disuruh melaporkan ke penegak hukum.</p>
<p>Atas tantangan tersebut, Sugiarto didampingi beberapa warga Desa melaporkan dugaan Pungli biaya PTSL ke Polresta Banyuwangi. Dan Polresta Banyuwangi memanggil 23 orang, diantara 8 Kepala Dusun, dan Mantan Kades Karangsari, M Soleh untuk dimintai keterangan. <strong>(ant/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118515</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Desa Karangsari Desak Polresta Banyuwangi Segera Proses Dugaan Pungli PTSL</title>
		<link>https://memontum.com/warga-desa-karangsari-desak-polresta-banyuwangi-segera-proses-dugaan-pungli-ptsl</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2020 12:44:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Karangsari]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115924-warga-desa-karangsari-desak-polresta-banyuwangi-segera-proses-dugaan-pungli-ptsl</guid>

					<description><![CDATA[Banyuwangi Memontum &#8211; Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 Desa Karangsari, Kecamatan Sempu di Polresta Banyuwangi terus berlanjut. Bahkan sebanyak 23 orang saksi dipanggil Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasatreskrim Kompol M. Solikhin Fery membernarkan pihaknya telah memanggil saksi-saksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banyuwangi Memontum </strong>&#8211; Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 Desa Karangsari, Kecamatan Sempu di Polresta Banyuwangi terus berlanjut. Bahkan sebanyak 23 orang saksi dipanggil Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan.</p>
<p>Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasatreskrim Kompol M. Solikhin Fery membernarkan pihaknya telah memanggil saksi-saksi terkait dugaan Pungli PTSL Desa Karangsari.</p>
<p>&#8220;Iya benar. Kami telah memanggil sebanyak 23 saksi terkait dugaan Pungli PTSL Desa Karangsari,&#8221; ujar Kompol M. Solikhin Fery saat dikonfirmasi Memontum.com melalui sambungan WhatsApp, Senin (8/6/2020) siang.</p>
<p>Sementara Sugiarto warga Desa Karangsari mendesak kepada Polresta Banyuwangi memproses kasus ini dan menetapkan tersangka kepada pelaku Pungli PTSL agar masyarakat tidak resah.</p>
<p>&#8220;Sampai hari ini orang-orang yang dipanggil itu statusnya sebagai saksi, belum ditetapkan menjadi tersangka. Kalau bisa segera diproses kasus ini, agar ada kejelasannya,&#8221; tegas Sugiarto kepada Memontum.com.</p>
<p>Sugiarto mengungkapkan ramainya kasus ini hingga berlanjut dilaporakannya ke Polresta Banyuwangi terkait pungutan PTSL tidak sesuai dengan SKB Tiga Menteri.</p>
<p>Menurutnya, Sesuai aturannya biaya PTSL itu sebesar Rp 150 ribu. Namun mereka memungut biaya tersebut mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 3 jutaan rupiah.</p>
<p>&#8220;Para terduga pelaku pungli tidak ada yang mengeluarkan kwitansi. Tapi saya memiliki bukti transfer pembayaran melalui bank yang saya jadikan barang bukti,&#8221; bebernya.</p>
<p>Sebenarnya kata Sugiarto warga Desa Karangsari memilih kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ditentang oleh para oknum tersebut. Hingga kasus ini dilaporakan ke penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Waktu itu warga Desa menawarkan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan saja. Dan uang yang diterima itu dikembalikan ke warga. Tapi mereka tidak mau, dan menantang kasus ini agar dilaporkan ke Polisi saja. Akhirnya kesampaian permintaan para oknum itu,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sugiarto membeberkan dari 23 orang yang dimintai keterangan tersebut diantaranya 7 Kepala Dusun, 1 Mantan kadus Simbar dan mantan Kades Karangsari serta 1 orang anggota BPD Karangsari.</p>
<p>&#8220;Agar masyarakat tidak resah, tetapkan para pelaku tersebut menjadi tersangka,&#8221; tandasnya.<br />
&#8220;Untuk mendukung kasus ini segera diproses secara hukum, ada ratusan warga bahkan ribuan warga yang mengurus PTSL mendukung saya, dengan cara membuat surat pernyataan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sugiarto juga mengapresiasi kinerja penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi, ditengah wabah Coronavirus (Covid-19) masih menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan dugaan Pungli PTSL.</p>
<p>&#8220;Saya sangat apresiasi kinerja Polresta Banyuwangi, ditengah wabah Coronavirus masih sempat melakukan pemeriksaan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dia menjelaskan, dari 23 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, diantaranya Mantan Kades Karangsari, 7 Kepala Dusun, 1 mantan Kadus dan 1 orang anggota BPD Desa Karangsari.</p>
<p>&#8220;Harapan dari warga Desa Karangsari segera proses kasus ini, agar masyarakat tidak bertanya-tanya,&#8221; harapnya. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115924</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
