<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Desa Kraton &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/desa-kraton/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Jul 2020 14:30:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Desa Kraton &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>150 Warga Kraton Terima BLT DD Tahap III</title>
		<link>https://memontum.com/150-warga-kraton-terima-blt-dd-tahap-iii</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 14:30:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[BLT DD]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kraton]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118914-150-warga-kraton-terima-blt-dd-tahap-iii</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sedikitnya 150 orang warga Desa Kraton Kecamatan Krian, menerima BLT DD (Bantuan Langsung Tunai &#8211; Dana Desa) Kamis (9/7/2020). Secara ekonomi mereka sangat terdampak akibat pandemi covid &#8211; 19. Lebih lebih mayoritas warga Kraton adalah UMKM yang kelangsungannya sangat bergantung pada pergerakan perdagangan warga. Dengan terganggunya aktifitas ekonomi warganya, Pj. Kepala Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Sedikitnya 150 orang warga Desa Kraton Kecamatan Krian, menerima BLT DD (Bantuan Langsung Tunai &#8211; Dana Desa) Kamis (9/7/2020). Secara ekonomi mereka sangat terdampak akibat pandemi covid &#8211; 19. Lebih lebih mayoritas warga Kraton adalah UMKM yang kelangsungannya sangat bergantung pada pergerakan perdagangan warga.</p>
<p>Dengan terganggunya aktifitas ekonomi warganya, Pj. Kepala Desa Kraton, Achmad Fauzi berharap bantuan tiga kali Rp.600.000 sampai tahap ke 3 ini dapat menjadi modal usaha.</p>
<p>&#8221; Mudah mudahan, dengan BLT DD ini dapat membangkitkan perekonomia, banyak sekali warga yang bermata pencaharian berdagang. Saat masa pandemi, transaksi sangat minim, sehingga modal yang pas pasan pasti berkurang tersedot untuk biaya hidup. Dengan bantuan sampai yang ke 3 ini, sebesar Rp. 600.000 diharap dapat menjadi modal membangkitkan usahanya walaupun kecil kecilan,&#8221; Harapnya.</p>
<p>Penerima BLT DD dari tahap 1 sampai 3 tidak ada penambahan dan tetap 150 orang. Hal itu dikarenakan Pemdes Kraton memaksimalkan evaluasi warga terdampak untuk menerima BLT saat Musdesus.</p>
<p>Pastinya merekapun tidak menerima bantuan dari pos bantuan lain. Dikatakan oleh Sekdes Kraton, Ahmad Sirojuddin, jika jumlah penerima dari tahap 1 sampai 3 tetap 150 orang, tidak ada keluhan dari warga lain. “ Musdesus sudah menetapkan dengan tepat. semua warga terdampak pandemi covid &#8211; 19 sudah tercaver di pos bantuan masing masing dan tidak ada yang dobel, &#8221; jelasnya. <strong>(par/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118914</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemdes Kraton  Cegah Stunting</title>
		<link>https://memontum.com/pemdes-kraton-cegah-stunting</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2020 12:27:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kraton]]></category>
		<category><![CDATA[Stunting]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108472-pemdes-kraton-cegah-stunting</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Bagi Pemerintah Desa Kraton Kecamatan Krian, mencegah adanya balita stunting menjadi program yang serius. Mewujudkan hal it, bersama Puskesmas Krian, Pemdes Kraton mengadakan pemeriksaan ibu hamil. ( Kamis 12/3 ) Pemeriiksaan ibu hamil itu dengan tujuan agar semua balita di desa harus sehat. Sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Desa Kraton Ahmad Sirojuddin. Menurutnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Bagi Pemerintah Desa Kraton Kecamatan Krian, mencegah adanya balita stunting menjadi program yang serius. Mewujudkan hal it, bersama Puskesmas Krian, Pemdes Kraton mengadakan pemeriksaan ibu hamil. ( Kamis 12/3 )</p>
<p>Pemeriiksaan ibu hamil itu dengan tujuan agar semua balita di desa harus sehat. Sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Desa Kraton Ahmad Sirojuddin. Menurutnya untuk mencegah stunting telah dianggarkan dalam APBdes.</p>
<p>&#8221; Kami bersyukur ada pos anggaran untuk menjaga agar warga tetap sehat , utamanya generasi penerus agar terhindar dari stunting. Maka bersama pihak Puskesmas Krian kami mengupayakan bersama sebagai agenda rutin setiap tahun, &#8221; jelasnya.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Puskesmas memberikan sosialisasi kesehatan dan pemeriksaan ibu hamil. Menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta memberi pelayanan ibu hamil yang berkualitas adalah targetnya.</p>
<p>Sehingga menurut Ernyadi R, Bidan Koordinator Puskesmas Krian, harus ada pemeriksaan dini. &#8221; Agar bayi yang lahir sehat, ibu hamil harus berkualitas, karena kualitas bayi dan balita terpaut langsung dengan kondisinya saat di kandungan, maka harus dilakukan pemeriksaan untuk deteksi dini, yang menyangkut diantaranya: kehamilan, gizi, kesehatan gigi , laborat, serta penyuluhan. Karena kesehatan ibu akan berpengaruh langsung dengan janin dikandungan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Untuk memulai pembelajaran yang didapat, seusai menerima materi bimbingan cara merawat diri dan bayi , para ibu hamil mendapat layanan kesehatan gratis. Pada saat itu mereka memperoleh gambaran kondisi diri dan bayinya. Sehingga melalui petunjuk petugas kesehatan mereka dapat mengambil langka yang tepat dalam menjaga gizi bayi dan kesehatannya.<strong> (par/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108472</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dipecat Kades, Kasun akan Menggugat</title>
		<link>https://memontum.com/dipecat-kades-kasun-akan-menggugat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2019 04:30:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kraton]]></category>
		<category><![CDATA[dipecat]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101926-dipecat-kades-kasun-akan-menggugat</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Pemecatan Kepala dusun (Kasun) krajan Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember yang bernama Hamid, oleh Kepala Desa Kraton Sukarji, pada tanggal 5 Desember 2019, sesuai dengan Surat keputusan (SK) bernomor 141/13/35.09.20,2003/2019 berbuntut panjang. Pasalnya, warga dusun krajan RT05/RW1 tersebut, akan melakukan gugatan atas SK pemecatan yang dikeluarkan Kades ke PTUN Surabaya dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum </strong>&#8211; Pemecatan Kepala dusun (Kasun) krajan Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember yang bernama Hamid, oleh Kepala Desa Kraton Sukarji, pada tanggal 5 Desember 2019, sesuai dengan Surat keputusan (SK) bernomor 141/13/35.09.20,2003/2019 berbuntut panjang.</p>
<p>Pasalnya, warga dusun krajan RT05/RW1 tersebut, akan melakukan gugatan atas SK pemecatan yang dikeluarkan Kades ke PTUN Surabaya dengan didampingi Kuasa hukum (pengacara) bernama Abdul Haris Alfianto.SH, dalam waktu dekat ini.</p>
<p>&#8220;Saya tidak terima dengan pemecatan ini, karena pemecatan itu dilakukan sepihak, hanya berdasarkan tanda tangan warga sebanyak 706 warga, itupun warga pendukungnya pak Kades, sewaktu Pilkades kemaren, maka dari itu saya akan mencari keadilan,&#8221; kata Hamid saat di Konfirmasi di Rumahnya, Kamis (12/12/2019) siang.</p>
<p>Menurut kasun yang menjabat kurang lebih 7 tahun, sejak tahun 2012 hingga 2019, yang meminta tanda tangan ke rumah &#8211; rumah warga adalah beberapa ketua RT, jadi patut dicurigai gerakan itu, bukan masyarakat yang menghendaki, melainkan inisiatif beberapa ketua RT.</p>
<p>&#8220;Kalau memang masyarakat tidak menghendaki saya sebagai Kasun, seharusnya masyarakat mendatangi kantor Desa, jangan RT yang turun untuk minta tanda tangan,&#8221; ungkap Hamid.</p>
<p>Kata Hamid, sebenarnya permasalahan pemecatan sudah pernah dimediasikan di kantor Kecamatan Kencong bersama camat Susmiadi, Kasipem dan dihadiri semuanya yang berkompenten, namun tidak menemukan jalan keluar.</p>
<p>&#8220;Waktu mediasi itu saya sempat bertanya kepada pak Camat, saya salah apa pak camat, kewajiban untuk narik pajak sudah Lunas, saya tidak berbuat asusila dan tidak menyalahgunakan haknya Negara dan yang jawab Kasipem kecamatan, begini jawabannya, itu masyarakat tidak mau tau pak kasun,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara itu Abdul Haris Afianto atau yang lebih akrab dipanggil Alvin kuasa Hukum Hamid, mengatakan, pemecatan perangkat desa (Kasun Hamid), dinilainya tidak beralasan jelas dan tidak ada dasar hukumnya, pasalnya pemecatan dilakukan tanpa adanya dasar kesalahan atau keluhan dari warga setempat.</p>
<p>&#8220;Pemecatan ini cacat Hukum dan pemecatan sepihak, jadi harus bisa disikapi secara tegas, berdasarkan Hukum UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pemecatan ini jelas tidak beralasan dan mendasar, &#8221; jelasnya.</p>
<p>Alfin menampik, kalau pemberhentian kliennya tersebut atas desakan masyarakat kepada Kades Kraton, kuasa hukum yang tergabung dalam PERADI ini menilai, atas dasar Hukum, ada dugaan telah terjadi manipulasi tanda tangan masyarakat dengan agenda pemberhentian yang tidak diketahui masyarakat.</p>
<p>Alfin menerangkan, bahwa telah terjadi tindakan kesewenang-wenangan dengan menginterprestasi hukum yang tidak jelas, arahnya kades telah memotong kewenangan peran Camat kencong yang situ mempunyai kewenangan administrasi.</p>
<p>Kewenangan itu tertuang dalam permendagri nomor 38 tahun 2015, BAB III pasal 5 ayat 5 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, juga di pasal 69 Butir, A, B dan C Undang &#8211; Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.</p>
<p>Sedangkan Camat Kencong Susmiadi saat di konfirmasi Memontum.com mengatakan, pemberhentian Hamid (Kasun), atas kehendak atau permitaan warga ke Kepala Desa, dengan bukti dengan bukti tanda tangan warga.</p>
<p>&#8220;Kalau gak salah sebanyak 706 orang yang tanda tangan dan setelah itu kepala desa membuat surat pemberitahuan tembusan ke camat,&#8221; kata Susmiadi</p>
<p>Susmiaji menerangkan, terkait surat rekomendasi pemberhentian kasun (Hamid) itu buat, berdasarkan hasil rekaman video pertemuan di balai desa setelah pertemuan di Kecamatan yang menyatakan Hamid tidak diterima oleh masyarakat.</p>
<p>&#8220;Maka dari itu saya buatkan Rekomendasi untuk memberhentikan Kasun Hamid, dengan SK Kepala Desa Kraton, jadi semuanya menurut saya sudah Prosedur, sedangkan masyarakat tidak mau menerima, dan warga terus desa Kepala desa agar yang bersangkutan di berhentikan,&#8221; pungkas <strong>(tog/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101926</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
