<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>desa ngrimbi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/desa-ngrimbi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 Jan 2021 05:27:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>desa ngrimbi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sikapi Curah Hujan Tinggi dan Covid-19, Kades Ngrimbi Jombang Ingatkan Kewaspadaan</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-curah-hujan-tinggi-dan-covid-19-kades-ngrimbi-jombang-ingatkan-kewaspadaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Jan 2021 05:25:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Curah Hujan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[desa ngrimbi]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten jombang]]></category>
		<category><![CDATA[kades ngrimbi]]></category>
		<category><![CDATA[Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[Rawan Longsor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132420</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Kepala Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Samsul Hadi, mengingatkan masyarakatnya agar senantiasa sigap dan mawas diri dalam menghadapi curah hujan tinggi. Hal itu disampaikan, karena selama beberapa hari bahkan minggu terakhir, Kabupaten Jombang menjadi salah satu wilayah yang selalu diguyur hujan dengan curah hujan tinggi. Kepala Desa Ngrimbi juga menjelaskan, secara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang </strong>&#8211; Kepala Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Samsul Hadi, mengingatkan masyarakatnya agar senantiasa sigap dan mawas diri dalam menghadapi curah hujan tinggi.</p>



<p>Hal itu disampaikan, karena selama beberapa hari bahkan minggu terakhir, Kabupaten Jombang menjadi salah satu wilayah yang selalu diguyur hujan dengan curah hujan tinggi.</p>



<p>Kepala Desa Ngrimbi juga menjelaskan, secara geografis desanya berada di dataran tinggi. Bahkan, terdapat titik rawan bencana alam longsor.</p>



<p>&#8220;Masyarakat yang berada di zona rawan, saya himbau untuk menghindari pergeseran tanah yang dapat mengakibatkan tanah longsor. Ini sifatnya antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Menyinggung penyebaran Covid-19, Samsul Hadi menambahkan, terkait antisipasi penyebaran Covid, di mana Jombang berada pada zona Orange, Desa Ngrimbi melakukan antisipasi dengan meminimalis kegiatan masyarakat.</p>



<p>Utamanya, yang menimbulkan kerumunan seperti yasinan serta kegiatan lainnya dengan cara memfokuskan kegiatan di masing-masing mushola atau masjid. Dengan pertimbangan, lokasi mushola dan masjid memiliki area lebih luas di bandingkan melaksanakan di rumah warga. Termasuk, ventilasi udara juga jauh lebih memadai sebagai bagian sirkulasi udara.</p>



<p>&#8220;Guna menghadapi dan memutus rantai persebaran Covid-19 di Desa Ngrimbi, protokol kesehatan harus tetap di laksanakan. Sebenarnya, sejak dahulu protokol kesehatan sudah di laksanakan di masyarakat dengan cara menyediakan gentong di depan rumah, untuk mencuci tangan sebelum masuk ke rumah. Termasuk, memakai masker saat aktifitas keluar rumah,&#8221; ujar Samsul Hadi. <strong>(azl/sit)</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132420</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penetapan Cakades Ngrimbi Diwarnai Protes</title>
		<link>https://memontum.com/penetapan-cakades-ngrimbi-diwarnai-protes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2020 12:03:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[desa ngrimbi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126357</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Panitia Pilkades Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Kepala Desa periode 2020-2026, Jumat (23/10) siang. Dipimpin langsung Ketua Panitia, Supeno, kegiatan digelar di Kantor Balai Desa Ngirimbi. Ketua Panitia Rapat Pleno Terbuka, saat dikonfirmasi menjelaskan, kalau penetapan DPT akan dilakukan Minggu (25/10). Sedangkan untuk tahapan waktu pemilihan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Panitia Pilkades Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Kepala Desa periode 2020-2026, Jumat (23/10) siang. Dipimpin langsung Ketua Panitia, Supeno, kegiatan digelar di Kantor Balai Desa Ngirimbi.</p>
<p>Ketua Panitia Rapat Pleno Terbuka, saat dikonfirmasi menjelaskan, kalau penetapan DPT akan dilakukan Minggu (25/10). Sedangkan untuk tahapan waktu pemilihan Kepala Desa (Kades), hingga 16 Desember 2020.</p>
<p>&#8220;Untuk mekanisme pemilihan Kadesnya, dari DPT kemudian mengundang masyarakat,&#8221; katanya.</p>
<p>Ditambahkan Supeno, dari hasil rapat pleno terbuka, diputuskan kalau penetapan calon Kades yang di lakukan di Desa Ngrimbi 23 Oktober 2020, menghasilkan tiga calon yang memenuhi persyaratan. Mereka masing-masing Samsul Hadi, Khoiri dan Gofur.</p>
<p>&#8220;Awalnya ada empat calon Kades. Tetapi satu calon dianggap tidak memenuhi persyaratan. Penyebabnya, karena calon Kades dinilai cacat secara hukum atau terjerat masalah Pidsus (Pidsus) pada Tahun 2014,&#8221; terangnya.</p>
<p>Keputusan ini, imbuhnya, mutlak karena selain cacat hukum juga tidak memenuhi kriteria sesuai dengan aturan. Karenanya, panitia Pilkades Ngrimbi, membuat berita acaranya.</p>
<p>Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Jombang, Sholahuddin, dalam keterangannya menjelaskan bahwa sesungguhnya tidak ada kendala. Hanya saja, ada miss komunikasi dari salah satu bakal calon yang tidak lolos.</p>
<p>&#8220;Sesuai Perbup No 25 tahun 2019 yang telah diubah menjadi Perbup No 41 tahun 2020 pasal 20 ayat H, menyatakan bahwa bakal calon yang sudah di pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, dengan ancaman hukuman tersebut bakal calon harus menjalani masa tahanan,&#8221; katanya.</p>
<p>Setelah selesai menjalani masa hukuman, terangnya, bakal calon masih harus menjalani masa bermasyarakat selama 5 tahun lebih 1 hari. Baru setelah itu, bakal calon bisa ikut mencalon kepala desa.</p>
<p>&#8220;Yang terjadi di lapangan, calon menjalani masa bermasyarakat kurang dari 5 tahun. Kemudian, ada persepsi berbeda antara tuntutan jaksa dengan ancaman di pasal,&#8221; paparnya.</p>
<p>Hasil rapat di tingkat Kabupaten serta hasil konsultasi di Kemendagri dan Universitas Airlangga, bahwa ancaman dilihat dari pasal. Pasal yang menjerat bakal calon, ancaman hukumannya antara 1-20 tahun. Dari dasar itu, bakal calon tidak bisa terseleksi dalam Pilkades.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya, tadi pagi sudah di berikan surat yang sama tetapi bakal calon tidak mau menerima,&#8221; ujar Sholahuddin.</p>
<p>Perwakilan masyarakat dari pihak bakal calon yang gugur, Sumarni, mengatakan kalau pihaknya ingin bertanya tentang undang-undang maupun peraturan, mengenai letakkan dalam penolakan bakal calon Kades, yang tidak bisa mencalonkan diri.</p>
<p>&#8220;Saya lapang dada dan ikhlas, asalkan ada stempel dari panitia, yang membuat kebijakan itu siapa ? Calon yang tidak boleh mencalonkan diri, itu melanggar hukum dari sudut mana? Serta, dari instansi mana,&#8221; tanyanya. <strong>(azl/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126357</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
