<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Desa Sidodadi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/desa-sidodadi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2020 07:57:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Desa Sidodadi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Antisipasi Banjir dan Buang Sampah Sembarangan Desa Sidodadi Terbitkan Perdes</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-banjir-dan-buang-sampah-sembarangan-desa-sidodadi-terbitkan-perdes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2020 07:57:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sidodadi]]></category>
		<category><![CDATA[Perdes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118598-antisipasi-banjir-dan-buang-sampah-sembarangan-desa-sidodadi-terbitkan-perdes</guid>

					<description><![CDATA[Banyuwangi Memontum &#8211; Ingin desanya bersih dari tumpukan sampah, dan terlihat agar. Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo terbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengaturan pengolahan sampah dan larangan membuang sampah ditempat tertentu. Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Sidik Wibisono mengatakan, dalam Perdes tersebut, sudah diatur sedemikian rupa, dan ada beberapa pasal yang mengatur tempat pembuangan sampah. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banyuwangi Memontum</strong> &#8211; Ingin desanya bersih dari tumpukan sampah, dan terlihat agar. Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo terbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengaturan pengolahan sampah dan larangan membuang sampah ditempat tertentu.</p>
<p>Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Sidik Wibisono mengatakan, dalam Perdes tersebut, sudah diatur sedemikian rupa, dan ada beberapa pasal yang mengatur tempat pembuangan sampah.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-118599" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200707-WA0029-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200707-WA0029-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200707-WA0029-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200707-WA0029-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200707-WA0029-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Di Perdes itu sudah sangat jelas, ditempat mana saja warga bisa membuang sampah. Sehingga dengan diterbitkannya Perdes ini, warga harus disiplin dalam membuang sampah, dan tidak membuang sampah sembarang, sehingga Desa ini terlihat bersih, dan asri,&#8221; ujar Kades Sidodadi, Sidik Wibisono, Selasa (7/7/2020) siang.</p>
<p>Sidik Wibisono menjelaskan, tempat larangan membuang sampah itu adalah disepanjang aliran sungai, dan irigasi termasuk irigasi tersier, bahu jalan raya, area sekolah, tempat ibadah, area pertanian dan fasilitas umum.</p>
<p>&#8220;Bagi warga yang melanggar Perdes tersebut, jelas ada sanksinya,&#8221; tegas Sidik Wibisono.<br />
Menurutnya, permasalahan sampah di desa Sidodadi menjadi permasalahan dan menjadi pembicaraan warga. Agar desa ini bersih dari sampah, pihaknya menerbitkan Perdes tersebut.</p>
<p>&#8220;Siapa sih yang tidak ingin lingkungannya bersih dari sampah. Dengan diterbitkannya Perdes itu sengai bukti jika Desa Sidodadi cinta akan kebersihan, dan ingin terbebas dari sampah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Untuk menunjang Perdes tersebut, Pemdes Sidodadi sudah menyiapkan layanan angkutan sampah. Angkutan sampah ini setiap harinya akan beroperasi. Disamping itu, juga menyiapkan tempat sampah di setiap kampung, untuk menampung sampah rumah tangga.</p>
<p>&#8220;Desa Sidodadi sebagai desa sehat bakal terwujud. Apalagi sarana dan prasarana sudah disediakan oleh Pemdes Sidodadi,&#8221; terangnya.</p>
<p>Lanjut Sidik, tidak hanya menyediakan kendaraan sampah saja, untuk mengantisipasi warga yang sakit, Pemdes Sidodadi juga menyediakan kendaraan desa siaga.</p>
<p>&#8220;Layanan ini untuk warga desa Sidodadi. Semoga apa yang kita upayakan ini, bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat, dan masyarakat bisa menikmatinya,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Sementara Ketua BPD Desa Sidodadi Hasan Basori mengatakan, tujuan diterbitkan Perdes tersebut sebagai langkah antisipasi mencegah banjir disaat musim penghujan. Selain itu, untuk menertibkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan.</p>
<p>&#8220;Selain menerbitkan Perdes tentang larangan membuang sampah sembarangan, juga menerbitkan Perdes tentang pemakaman umum. Dalam Perdes ini ditegaskan ahli waris dilarang mengkijing pemakaman, dengan tujuan agar makam terlihat bagus, dan tertib,&#8221; pungkasnya. <strong>(kur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118598</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemberhentian Sujarwo Sebagai Ketua RW, Dinilai Bentuk Arogansi Kekuasaan</title>
		<link>https://memontum.com/pemberhentian-sujarwo-sebagai-ketua-rw-dinilai-bentuk-arogansi-kekuasaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2020 12:06:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sidodadi]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua RW]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106234-pemberhentian-sujarwo-sebagai-ketua-rw-dinilai-bentuk-arogansi-kekuasaan</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Pemberhentian Sujarwo sebagai Ketua Rukun Warga (RW) 01 Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember oleh petinggi desa setempat, dianggap sepihak dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember dan dinilai suatu bentuk arogansi kekuasaan. Pasalnya menurut Sujarwo, di Perda Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2006, tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Pemberhentian Sujarwo sebagai Ketua Rukun Warga (RW) 01 Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember oleh petinggi desa setempat, dianggap sepihak dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember dan dinilai suatu bentuk arogansi kekuasaan.</p>
<p>Pasalnya menurut Sujarwo, di Perda Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2006, tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam pasal 16 Perda nomor 4 tahun 2006 disebutkan dengan jelas dan tegas, bahwa Pengurus rukun Tetangga (Rt) dan Rw dapat diganti atau diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir.</p>
<p>“Bisa diberhentikan apabila, meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana dalam pasal 12 bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta setia dan taat kepada Negara kesatuan dan pemerintah,” ujarnya, Rabu (12/2/2020) siang di rumahnya.</p>
<p>Selanjutnya, di klausul berikutnya kata Sujarwo, menyebutkan RT/RW harus berkelakuan baik, jujur dan adil, tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dengan organisasi terlarang yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani.</p>
<p>“Dan pindah tempat tinggal dari lingkungan Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang bersangkutan atau karena sebab lain yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan, dan saya tidak melanggar itu semua dan prestasi saya, untuk pemungutan pajak mendapat prestasi nomor satu, bisa dilihat di papan pengumuman di balai desa serta selama saya melayani masyarakat tidak ada masyarakat yang mengeluh, kenapa saya harus diberhentikan, &#8221; ungkap Sujarwo.</p>
<p>Sujarwo mengatakan, menurut pak Kades katanya keputusan pencopotan Ketua RW dengan masa bakti selama 5 Tahun terhitung sejak tanggal 08 Mei 2018 sampai dengan Tanggal 08 Mei 2023, itu diambil berdasarkan permintaan dari 9 RT di wilayah RW 01, hingga dikeluarkannya surat keputusan Nomor 140/02/35.09.18.2001/2020 per tanggal 7 Januari 2020.</p>
<p>“Itu yang membuat saya gusar dan geram, sebab diketahui organisasi tingkat RW tidak berjalan, mulai dari struktur RW hingga kegiatan kemasyarakatan di lingkungan, ”kata Sujarwo.</p>
<p>Apalagi Lanjut Sujarwo, pada tanggal 12 Februari 2020, Kades mengadakan rapat koordinasi dengan para tokoh masyarakat, ketua RT, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta dirinya dan disinyalir yang hadir para Tim Sukses pemenangan pendukung salah satu kades.</p>
<p>”Aneh kan, saya merasa sangat keberatan, seperti apa yang dilakukan tadi malam, katanya mau nusyawarah, sambil mengundang masyarakat, namun kenyataannya masyarakat yang diundang terkesan telah dikondosikan, karena apa, tau- tau tadi malam kok pilihan ketua RW, ” kesalnya.</p>
<p>Padahal sambung Sujarwo, dalam undangan tertulis untuk musyawarah guna membahas kapan akan diadakan pemilihan, nama calon dan pendaftaran calon.</p>
<p>&#8220;Tiba tiba diambil keputusan pilihan jadi, dengan kejadian itu saya masih sangat keberatan, harapan saya pemilihan tersebut dibatalkan dan dibuka secara umum, mungkin ada warga yang berkeinginan menjadi RW atau dibatalkan dan ketua RW dikembalikan ke saya, ” sambungnya.</p>
<p>Kades Sidodadi Suyono dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, permasalahan pemberhentian RW sudah selesai, masyarakat tidak menghendaki Ketua RW yang dulu (Sujarwo) jadi ketua RW serta faktor politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kemarin diduga tidak netral.</p>
<p>“Memang ada sekelompok masyarakat yang menghendaki pergantian ketua RW, ya saya ganti, &#8221; ucap Suyono, kepada Memontum.com.</p>
<p>Sementara itu, Camat Tempurejo Akbar Winasis melalui selulernya menyampaikan, dirinya bersama Muspika sudah pernah mendatangi dan menghimbau serta mengingatkan kepala desa, agar tidak melakukan pemecatan Sujarwo (ketua RW 01) dengan pertimbangan untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Temporejo.</p>
<p>“Namun kades tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk memecat Sujarwo, saya bisa apa, saya hanya bisa menghimbau, itu semua wewenang kades,” terang Akbar mengakhiri wawancara. <strong>(tog/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106234</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bersih Desa Sidodadi Gedangan Jalin Kerukunan Antar Umat dan Gotong Royong</title>
		<link>https://memontum.com/bersih-desa-sidodadi-gedangan-jalin-kerukunan-antar-umat-dan-gotong-royong</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2019 11:15:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Bersih Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sidodadi]]></category>
		<category><![CDATA[Gedangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93978-bersih-desa-sidodadi-gedangan-jalin-kerukunan-antar-umat-dan-gotong-royong</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Malang &#8211; Peringatan bulan Muharram 1441 Hijiriyah Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang,selain sebagai wujud pelestarian budaya jawa juga menjalin kerukunan antar ummat beragama. Dalam rangkaian acara bersih desa sekaligus Ultah ke-144 ini ternyata juga digelar doa bersama oleh umat antar agama seperti Kristen dan Hindu. Hal itu bertujuan untuk merangkul serta menjalin kerukunan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Malang</strong> &#8211; Peringatan bulan Muharram 1441 Hijiriyah Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang,selain sebagai wujud pelestarian budaya jawa juga menjalin kerukunan antar ummat beragama.</p>
<p>Dalam rangkaian acara bersih desa sekaligus Ultah ke-144 ini ternyata juga digelar doa bersama oleh umat antar agama seperti Kristen dan Hindu. Hal itu bertujuan untuk merangkul serta menjalin kerukunan antar ummat beragama di desa berpenduduk 8000 jiwa ini.</p>
<div id="attachment_93979" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-93979" decoding="async" class="size-full wp-image-93979" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190926-WA0085-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="IBADAH : Ketua TP.PKK Desa Sidodadi Ny Tatik Soelan Santuni Anak Yatim. (sur)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190926-WA0085-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190926-WA0085-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190926-WA0085-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190926-WA0085-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190926-WA0085-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-93979" class="wp-caption-text"><strong>IBADAH : Ketua TP.PKK Desa Sidodadi Ny Tatik Soelan Santuni Anak Yatim. (sur)</strong></p></div>
<p>Hal itu seperti disampaikan Soelan Kepala Desa Sidodadi ditengah berlangsungnya acara Rabu (25/9/2019) siang.</p>
<p>Dikatakan Soelan, Sidodadi terdiri dari berbagai suku dan agama. Dengan berlangsungnya acara ini juga sebagai ajang doa bersama memohon keselamatan ke hadirat Allah SWT untuk warga Sidodadi, pemerintah setempat,tanpa terkecuali para bedah karawang desa dan pemimpin terdahulu.</p>
<p>Kades Sidodadi ke-8 ini juga menjelaskan, selain do&#8217;a bersama juga berlangsung santunan untuk sekitar 35 anak yatim. Berlanjut pengajian dan pegelaran wayang kulit semalam suntuk oleh ki Dalang KH Hamdani dari Blitar.</p>
<p>Terlepas dari itu, Soelan juga berharap,dengan giat bersih desa ini, Desa Sidodadi menjadi aman, tentram, damai, subur, makmur dan gemah ripah loh jinawe. Selanjutnya juga menjadi desa mandiri, beragama serta bermartabat.</p>
<p>Sekilas tentang sejarah berdirinya Desa Sidodadi, pada tahun 1875, seorang sesepuh desa bernama Karyoredjo asal Ponorogo bersama Karjogabros, Darmi, Kartogrijo, Sukijosukiman, dan Suha membuka hutan di dekat sungai Bambang yang memiliki banyak kedung dan pohon bambu rampal. Setelah menjadi daerah pemukiman daerah tersebut diberi nama Dusun Kedung Rampal.</p>
<p>Hal yang sama juga dilakukan Karyoredjo bersama Atim,Satemun, Tamrun, akarnawi, Ramijowarno, Kromo, Rantipaiman, dan Naiman di bagian hutan sebelah utara. Dimana hutan tersebut berdekatan dengan sumber yang disekitarnya banyak ditumbuhi pohon durian. Selanjutnya, dusun itu diberi nama Sumber duren.</p>
<p>Begitu halnya,pada bagian hutan sebelah selatan, tepatnya di sekitar Umbulan atau sumber air. Bersama beberapa sesepuh yang lain seperti, Somomranggi, Wiroglompong, Wiroenduk, Irotawiwagiman, Tlenik, dan Saean,daerah pemukiman itu diberi nama Dusun Umbulrejo.</p>
<p>Pada tahun 1890 Karyoredjo diangkat menjadi kamituwo yang membawahi 3 Dusun yaitu, Sidodadi, tetapi masih termasuk wilayah Desa Wonokerto. Pada tahun 1895 Desa Sidodadi dikukuhkan menjadi daerah otonomi, dan Karyorejo sebagai kepala Desa. Akhirnya tahun 1982, Desa Sidodadi ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Gedangan yang sebelumnya masuk wilayah Kecamatan Bantur. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93978</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
