<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Desa Sumurup &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/desa-sumurup/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Feb 2022 11:55:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Desa Sumurup &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Nilai Ganti Rugi Lahan Tak Sesuai, Warga Desa Sumurup Wadul DPRD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/nilai-ganti-rugi-lahan-tak-sesuai-warga-desa-sumurup-wadul-dprd-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Feb 2022 11:55:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sumurup]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=163431</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tidak terima dengan harga yang dipasang tim apprasial atas ganti rugi lahan terdampak Bendungan Bagong, warga Desa Sumurup wadul ke DPRD Trenggalek. Keluh kesah warga tersebut, diterima langsung Komisi III DPRD dan meminta agar wakil rakyat mau mengawal proses pembebasan lahan serta mempertemukan dengan tim apprasial. Warga sendiri sengaja menyampaikan aspirasi ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Tidak terima dengan harga yang dipasang tim apprasial atas ganti rugi lahan terdampak Bendungan Bagong, warga Desa Sumurup wadul ke DPRD Trenggalek. Keluh kesah warga tersebut, diterima langsung Komisi III DPRD dan meminta agar wakil rakyat mau mengawal proses pembebasan lahan serta mempertemukan dengan tim apprasial.</p>



<p>Warga sendiri sengaja menyampaikan aspirasi ke DPRD, karena merasa janggal atas nilai lahan yang ditetapkan tim apprasial. Padahal, seperti yang diketahui jika proses pembebasan lahan ini nantinya akan diganti oleh Pemerintah Pusat.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita kedatangan warga dari Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan. Mereka ke sini, atas dasar ingin mengetahui semua proses pembebasan lahan secara transparan. Menurutnya, harga yang dipasang tim apprasial dirasa tidak memiliki dasar hukum yang kuat,&#8221; ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, Kamis (10/02/2022).</p>



<p>Dikatakan Politisi PDI-Perjuangan ini, warga yang datang ke DPRD Trenggalek kali ini merupakan kelompok masyarakat Desa Sumurup, yang memiliki 119 petak lahan. Warga meminta, agar proses pembebasan lahan diulang kembali. Hal itu, dirasa perlu dilakukan karena harga yang ditentukan sangat jauh dengan harga yang ada di lapangan.</p>



<p>Dirinya mencontohkan, suatu bangunan dengan luas tanah 68 hektar dinilai Rp 168 juta. Sedangkan ada yang memiliki tanah dengan luas 48,3 hektar, namun dengan bentuk rumah yang bagus, malah dihargai Rp 153 juta.</p>



<p>&#8220;Dari contoh itu, tentu warga tidak terima dan menimbulkan gejolak di masyarakat,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
</ul>


<p>Nantinya, Komisi I akan segera memanggil OPD maupun instansi terkait yang terlibat dalam hal pembebasan lahan pembangunan Bendungan Bagong. &#8220;Selanjutnya, akan kita panggil untuk dimintai keterangan, biar semuanya jelas dan tidak hanya dari satu pihak saja. Seperti Tim Apprasial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas PUPR, dan kuga Camat Bendungan. Jadi, kita akan segera lakukan mediasi, apa yang jadi patokan Tim apprasial dalam menentukan seberapa harga aset. Misalnya kayu yang dimiliki warga, dihargai sekian apa dasar hukumnya. Apa semua tumbuhan itu dihitung sama atau diklasifikasikan menurut jenisnya atau gimana,&#8221; tutur Guswanto.</p>



<p>Pada dasarnya, warga Desa Sumurup&nbsp; merasa tidak keberatan bahkan mendukung adanya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong. Akan tetapi, masalah yang dihadapi masyarakat saat ini adalah nilai harga lahan terdampak yang tidak memiliki acuan. Sehingga, proses pembebasan lahan masyarakat dinilai asal-asalan.</p>



<p>&#8220;Dalam pertemuan selanjutnya, kita akan hadirkan semua pihak yang bersangkutan dengan pembebasan lahan Bendungan Bagong. Jika memang perlu diulang, ya akan diulang. Makanya, kita tampung dulu aspirasi mereka sekarang. Nanti kita akan cari solusi terbaiknya seperti apa,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Guswanto menambahkan, terkait permasalahan nilai ganti rugi lahan terdampak Bendungan Bagong, sebelumnya sudah ada yang terselesaikan. &#8220;Sebenarnya, masalah ganti rugi lahan terdampak itu sudah ada yang terselesaikan. Yang sudah selesai ada  57 lahan. Sedangkan yang datang ke sini dan meminta untuk dilakukan apprasial ulang, adalah mereka yang memiliki 119 petak,&#8221; papar Guswanto. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163431</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Datangi Kantor Pengadilan Negeri, Warga Terdampak Bendungan Bagong Gugat BPN</title>
		<link>https://memontum.com/datangi-kantor-pengadilan-negeri-warga-terdampak-bendungan-bagong-gugat-bpn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2020 13:45:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bendungan Bagong]]></category>
		<category><![CDATA[Datangi Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sengon]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sumurup]]></category>
		<category><![CDATA[Gugat BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=123995</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tuntut harga ganti rugi lahan secara layak, sejumlah warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong Kecamatan Bendungan ajukan gugatan ke Tim Apresial (penilai) Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Gugatan yang disampaikan Warga Desa Sumurup dan Desa Sengon Kecamatan Bendungan ke kantor Pengadilan Negeri ini dilakukan agar Tim Apresial mengulang kembali proses pengadaan tanah ganti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Tuntut harga ganti rugi lahan secara layak, sejumlah warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong Kecamatan Bendungan ajukan gugatan ke Tim Apresial (penilai) Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.</p>
<p>Gugatan yang disampaikan Warga Desa Sumurup dan Desa Sengon Kecamatan Bendungan ke kantor Pengadilan Negeri ini dilakukan agar Tim Apresial mengulang kembali proses pengadaan tanah ganti rugi sesuai yang diharapkan masyarakat.</p>
<p>Kuasa hukum warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong, Haris Yudianto mengatakan, kedatangannya ke Kantor Pengadilan Negeri kali ini dalam rangka menjalani sidang kedua dengan agenda jawaban dari pihak pemohon. Pihak termohon dalam gugatan itu adalah tak lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.</p>
<p>&#8220;Agenda hari ini adalah jawaban tergugat dan pada hari ini juga pihak kami diminta untuk menunjukkan bukti atas keberatan yang kami sampaikan,&#8221; ungkap Haris saat dikonfirmasi usai sidang, Senin (21/09/2020) sore.</p>
<p>Dikatakan Haris, pada intinya warga menggugat ganti rugi sebanyak 57 bidang yang tidak sesuai. Karena merasa belum mendapatkan jawaban dari pihak tergugat, kuasa hukum warga terdampak meminta waktu untuk membuktikan ketidaksesuaian ganti rugi.</p>
<p>&#8220;Kami akan mempelajari lebih lanjut jawaban dari tergugat. Dan menyiapkan bukti tambahan untuk sidang selanjutnya. Nanti kami buktikan harga idealnya. Kami buktikan lewat surat dan saksi-saksi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya, sejumlah warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong melakukan aksi penolakan ganti rugi lahan dan menyampaikan aspirasinya di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Trenggalek. Akan tetapi, saat itu warga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, sehingga harus diselesaikan secara hukum melalui pengadilan negeri setempat.</p>
<p>Salah satu warga terdampak menuturkan, harga yang ditentukan tim apresial untuk ganti rugi lahan sangat tidak layak. &#8220;Kalau kami bandingkan dengan yang di Desa Nglingis tempat pembangun bendungan Tugu, katanya sudah Rp 400 ribu per meter persegi. Tiga kali lipat dengan harga yang sana,&#8221; tutur Imam.</p>
<p>Oleh karena itu, warga menuntut BPN dan tim aprasial membatalkan seluruh proses yang telah dilakukan di Bendungan Bagong. Atau menghitung ulang nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah.</p>
<p>Selain itu, harga ganti rugi lahan yang diberikan dinilai terlalu rendah. Bahkan nilai yang didapat warga terdampak, tidak cukup untuk membeli tanah dengan luas yang sama di tempat lain.</p>
<p>Sementara itu, Kepala BPN Trenggalek Kusworo meminta masyarakat menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila keberatan dengan harga yang dipatok tim apresial.</p>
<p>&#8220;Yang jelas memang warga masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Bagong ini tidak setuju dengan nilai ganti rugi lahan yang diberikan, maka bisa mengajukan gugatan ke Kantor Pengadilan Negeri. Jika untuk pemberhentian pembangunan Bendungan Bagong itu tentu tidak bisa secara sepihak dilakukan. Mengingat ini proyek Pemerintah Pusat,&#8221; jelas Kusworo.</p>
<p>Pihaknya menegaskan, seluruh proses yang berjalan dalam pembangunan Bendungan Bagong sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. <strong>(mil/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">123995</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
