<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Desa Wotgalih &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/desa-wotgalih/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Nov 2020 12:22:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Desa Wotgalih &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tambak Udang PT Bumi Subur Didemo Petani dan Nelayan</title>
		<link>https://memontum.com/tambak-udang-pt-bumi-subur-didemo-petani-dan-nelayan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2020 12:22:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Beroperasi Tanpa Kantongi Ipal]]></category>
		<category><![CDATA[Demo Nelayan dan Petani]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Wotgalih]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bumi Subur]]></category>
		<category><![CDATA[tambak udang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127458</guid>

					<description><![CDATA[Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa Kantongi Ipal Memontum Lumajang &#8211; Tambak udang PT Bumi Subur di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, menjadi sasaran aksi demo, pada Rabu (11/11) sore. Penyebabnya, ratusan pendemo menduga bahwa aktifitas dari tambak tersebut, membuang limbahnya langsung ke laut sehingga mencemari mata pencaharian mereka. PT Bumi Subur sendiri, diketahui sudah beroperasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa Kantongi Ipal</strong></h3>
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Tambak udang PT Bumi Subur di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, menjadi sasaran aksi demo, pada Rabu (11/11) sore.</p>
<p>Penyebabnya, ratusan pendemo menduga bahwa aktifitas dari tambak tersebut, membuang limbahnya langsung ke laut sehingga mencemari mata pencaharian mereka.</p>
<p>PT Bumi Subur sendiri, diketahui sudah beroperasi selama puluhan tahun. Selama itu pula, diduga juga tidak memperhatikan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam mengoperasionalkan tambak.</p>
<p>Perwakilan warga, Alin Ridho, mengatakan bahwa PT. Bumi Subur selama ini dinilai tidak melakukan pengelolaan limbah dengan baik sebelum membuang hasil pertambakan ke laut. Perusahaan, dinilai belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (Ipal) yang layak.</p>
<p>&#8220;Dampak ketika panen udang, para nelayan tidak bisa mendapatkan tangkapan ikan. Di sisi lain, aktifitas tambak juga membuat penyempitan sungai yang ada diwilayah tersebut. Sehingga, ketika musim hujan, air sering meluap. Sementara ketika air meluap, baunya anyir dan keruh,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Manajer PT Bumi Subur, M Asmin, mengatakan bahwa terkait masalah Ipal, perusahaannya sudah berencana untuk membangun Ipal. Termasuk, juga masih mengurus Amdal, yang masih membutuhkan kajian secara teknis.</p>
<p>&#8220;Kita ikuti aja, termasuk terkait pelebaran sungai ini. Untuk ipal, saya pastikan sudah proses. Masalah ipal, kita serahkan pada konsultannya ipal di Provinsi yang menangani masalah ini. Kita sudah bayar, Rp 300 juta dan sudah lima puluh persen berjalan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Asmin menambahkan, jika HGU (hak guna usaha) PT Bumi Subur, luasannya 200 hektare. Dari situ, sudah beroperasi kurang lebih sekitar 25 sampai 30 tahun. Pihaknya, juga mengakui jika beroperasi tanpa memiliki Ipal.</p>
<p>&#8220;HGU kita 200 hektare. Tidak ada Ipal memang, karena tambak-tambak yang lain, juga tidak ada,&#8221; paparnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127458</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT Bumi Subur &#8216;Bergolak&#8217; Lagi, Laskar Pelangi Adukan &#8216;TR&#8217;</title>
		<link>https://memontum.com/pt-bumi-subur-bergolak-lagi-laskar-pelangi-adukan-tr</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 15:47:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Wotgalih]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Tambak Udang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bumi Subur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125104</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kasus tambak udang PT Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur &#8216;bergolak&#8217; lagi, Rabu (7/10/2020) pagi. Sejumlah waker dari tambak udang tersebut yang menamakan dirinya Laskar Pelangi, didampingi pengacara mendatangi Polres Lumajang mengadukan koordinator keamanan inisial &#8216;TR&#8217; terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Ali Ridho salah seorang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kasus tambak udang PT Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur &#8216;bergolak&#8217; lagi, Rabu (7/10/2020) pagi. Sejumlah waker dari tambak udang tersebut yang menamakan dirinya Laskar Pelangi, didampingi pengacara mendatangi Polres Lumajang mengadukan koordinator keamanan inisial &#8216;TR&#8217; terkait dugaan penipuan dan penggelapan.</p>
<p>Ali Ridho salah seorang anggota laskar pelangi mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh &#8216;TR&#8217;. Pasalnya bonus yang mereka terima tidak sesuai yang dijanjikan saat awal perekrutan. Para pekerja yang berjumlah 20 orang tersebut awalnya dijanjikan akan mendapatkan gaji Rp 900 ribu serta bonus dari PT Bumi Subur menyesuaikan dengan hasil panen. Namun yang terjadi uang bonus yang diterima TR dari PT Bumi Subur yang turun pada para waker (Keamanan) hanya Rp 500 ribu.</p>
<p>&#8220;TR awalnya menawarkan untuk memilih gaji sistem UMK apa sistem bonus. Lalu kita sepakat memilih sistem bonus dengan gaji Rp 900 ribu dan bonus menyesuaikan dengan penghasilan tambak, informasi yang kita dapat bonus yang diterima lebih dari 200 juta, namun yang sampai pada kami cuma Rp 500 ribu per orang. Total tidak sampai Rp 20 juta,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Mahmud SH selaku kuasa hukum yang mendampingi mengatakan, kedatangannya ke Polres Lumajang dalam rangka mengadukan &#8216;TR&#8217; terkait dugaan penipuan dan penggelapan kliennya. Masih kata Mahmud, pengaduan yang disampaikan akan langsung di mediasi oleh Polres Lumajang.</p>
<p>&#8220;Agendanya kalau tidak besok, Jumat, tapi tetap menunggu undangan resmi, karena langsung akan dimediasi oleh pihak polres. Ini arahan dari pak kasat reskrim, saya rasa sangat bijak, tidak terima laporan dulu tapi mau dimediasi, sekaligus kroscek sekaligus di mediasi, paling baik itu saya rasa, terlapornya &#8216;TR&#8217;, pelapor Joko Laksono dari laskar pelangi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu &#8216;TR&#8217; ketika dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan jawaban.  <strong>(adi/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125104</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
