<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Desak Kejaksaan Usut si &#8220;Kakap&#8221; &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/desak-kejaksaan-usut-si-kakap/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Nov 2020 16:54:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Desak Kejaksaan Usut si &#8220;Kakap&#8221; &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Program Jaksa Masuk Pesantren Kembali Digelar</title>
		<link>https://memontum.com/program-jaksa-masuk-pesantren-kembali-digelar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2020 16:54:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Desak Kejaksaan Usut si "Kakap"]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen Unikama Dijemput Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[dua jaksa dimutasi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugat Jaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=128310</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Memontum Pasuruan &#8211; Setelah sempat vakum, program &#8216;Jaksa Masuk Pesantren&#8217; (JMP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kembali digelar pada Rabu (25/11) tadi. Adalah santri di dua Pondok Pesantren (Ponpes) besar, yakni Ponpes Al Yasini Wonorejo dan Ponpes Ngalah Purwosari, yang menjadi jujugan lembaga yudikatif tersebut. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Setelah sempat vakum, program &#8216;Jaksa Masuk Pesantren&#8217; (JMP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kembali digelar pada Rabu (25/11) tadi. Adalah santri di dua Pondok Pesantren (Ponpes) besar, yakni Ponpes Al Yasini Wonorejo dan Ponpes Ngalah Purwosari, yang menjadi jujugan lembaga yudikatif tersebut.<br />
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, mengatakan bahwa kegiatan JMP kembali dilanjutkan, lantaran ingin menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Baik itu masyarakat secara umum dan para santri secara khusus.</p>
<p>&#8220;Sebagai seorang jaksa, diwajibkan untuk memberikan pemahaman hukum dalam segala hal. Tapi,.saya juga jangan sampai berurusan dengan hukum. Kita kenali hukum, tapi kita jauhi hukuman,&#8221; kata Jemmy.</p>
<p>Dijelaskan, kejaksaan selain memiliki fungsi penegakan hukum, juga memiliki fungsi preventif. Yakni, mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum dengan mengenalkan produk hukum seperti Undang-Undang.</p>
<p>&#8220;Tujuan program ini untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga kejaksaan dan tupoksinya di kalangan santri,&#8221; jelasnya.<br />
Beberapa yang disampaikan dalam paparannya,.adalah bahaya Narkoba dan potensi pelanggaran terhadap Undang undang transaksi elektronik UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.</p>
<p>&#8220;Program JMP ini merupakan program pimpinan Kejaksaan yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dan harus diterapkan secara intensif,&#8221; ujarnya.<br />
Pengasuh Pondok Pesantren Ngalah, Muhammad Faidlus Syukri, sangat mengapresiasi adanya program JMP tersebut. Harapannya, dengan pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.</p>
<p>&#8220;Dengan memahami dan mentaati hukum sejak dini, anak selain berprestasi dan berahlak mulia, juga patuh akan hukum,&#8221; ujarnya. <strong>(kom/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">128310</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Lab MIPA UM, Sutoyo Minta Keadilan, Desak Kejaksaan Usut si &#8220;Kakap&#8221;</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-korupsi-lab-mipa-um-sutoyo-minta-keadilan-desak-kejaksaan-usut-si-kakap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Dec 2018 11:14:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Desak Kejaksaan Usut si "Kakap"]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi Lab MIPA UM]]></category>
		<category><![CDATA[Sutoyo Minta Keadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=70609</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang&#8212;Saat berada di Kejaksaan Negeri Kota Malang, terpidana kasus korupsi pengadaan Lab MIPA UM 2009, Sutoyo warga Jl MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (27/12/2018) pagi, juga memonta keadilan. &#8220;Saya akan jalani putusan kasasi ini. Tapi sampai saat ini, saya masih mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Saya meminta keadilan. Ada perlakukan tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang&#8212;</strong>Saat berada di Kejaksaan Negeri Kota Malang, terpidana kasus korupsi pengadaan Lab MIPA UM 2009, Sutoyo warga Jl MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (27/12/2018) pagi, juga memonta keadilan. &#8220;Saya akan jalani putusan kasasi ini. Tapi sampai saat ini, saya masih mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Saya meminta keadilan. Ada perlakukan tidak adil. Saya dan Abdullah Fuad adalah teri yang dikorbankan. Kenapa kakapnya tidak tersentuh dan dibiarkan saja,&#8221; ujar Sutoyo.</p>
<p>Dia menjelaskan bahwa kasus ini adalah berkaitan dengan perkara Nazaruddin. &#8221; Ini perkaranya Nazarudin. &#8221; Orang yang berhubungan dengan Nazarudin bukanlah selevel panitia. Melainkan yang berhubungan langsung dengan Nazarudin adalah sekelas pimpinan. Paling tidak pimpinan perguruan tinggi. Kejadiannya Tahun 2009. Jenengan kan mestinya tahu. Tapi kenapa kami yang dikorbankan dengan tuduhan mendapat Rp 10 juta. Padahal jelas, aliaran dana nya kemana saja. Ada yang dapat Rp 500 juta, kenapa tidak tersentuh,&#8221; ujar Sutoyo. (gie/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">70609</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
