<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>desak &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/desak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Jul 2023 07:16:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>desak &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Agen dan Pangkalan LPG Kota Batu Desak Pemkot Lakukan Sidak Usaha Resto</title>
		<link>https://memontum.com/agen-dan-pangkalan-lpg-kota-batu-desak-pemkot-lakukan-sidak-usaha-resto</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jul 2023 06:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[agen]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[desak]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[pangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Resto]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[sidak]]></category>
		<category><![CDATA[usaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194170</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sulitnya mencari LPG 3 Kg di wilayah Kota Batu, menjadi perhatian agen dan pangkalan LPG 3 Kg. Merespon kesulitan warga atau konsumen dalam mencari tabung subsidi itu, mereka mendesak agar pemerintah daerah segera memberikan perhatian. Yakni, dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah resto atau usaha makan, karena dari sisi pengiriman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Sulitnya mencari LPG 3 Kg di wilayah Kota Batu, menjadi perhatian agen dan pangkalan LPG 3 Kg. Merespon kesulitan warga atau konsumen dalam mencari tabung subsidi itu, mereka mendesak agar pemerintah daerah segera memberikan perhatian. Yakni, dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah resto atau usaha makan, karena dari sisi pengiriman tabung tidak ada pengurangan distribusi.</p>



<p>Pengelola Agen LPG dari PT Lancar Pertiwi Jaya, Kiki Sutrisno, mengatakan bahwa selama ini untuk pengiriman LPG 3 Kg dari Pertamina setiap harinya enam truk atau sama. Di mana, dari total enam truk yang memuat sekitar 560 LPG untuk perunitnya itu, jika dikalkulasi ada sebanyak sekitar 3.360 tabung LPG 3 Kg yang masuk ke agen.</p>



<p>Selanjutnya, dari droping awal itu, kemudian diteruskan ke pangkalan sesuai dengan permintaan. Total seperti agennya, itu menjangkau sekitar 39 pangkalan di Kota Batu.</p>



<p>&#8220;Sebenarnya, selama ini untuk pengiriman LPG 3 Kg ke agen kami, itu tidak ada kendala alias lancar. Bahkan, ke setiap pangkalan juga sama lancarnya. Tetapi, dengan kejadian sulitnya LPG 3 Kg di Kota Batu, terus terang ini membuat saya juga bingung dan heran,&#8221; terangnya saat di ruang kerjanya di Agen LPG PT Lancar Pertiwi Jaya, Jalan Pattimura, Kota Batu, Selasa (25/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Terkait masalah harga yang ditetapkan, tambahnya, juga tidak ada kenaikan maupun penurunan. Harga eceran tetap (HET) yang diberikan ke pangkalan LPG 3 Kg, juga tidak berubah yaitu sebesar Rp 16 ribu. Sementara, jika masyarakat kalau beli di pangkalan, pun harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Serta, ada aplikasi yang menunjukkan apakah warga yang membeli, itu berhak menerima atau tidak.</p>



<p>&#8220;Kalau misal, penyebabnya ini adalah karena libur atau hari besar, kan sudah sering terjadi. Harusnya, bukan kali ini saja. Atau, apa bisa jadi, sebagian orang memiliki lebih dari satu tabung. Sehingga, saat goncang seperti ini orang-orang pada bingung terus menyetok tabung LPG 3 Kg di rumah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas kejadian sulitnya mencari tabung LPG di Kota Batu, tegas Kiki, kepada Pemkot Batu untuk memperketat restoran dan rumah makan. Apalagi, tempat-tempat usaha lain yang tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg. Jadi, supaya ini tepat sasaran.</p>



<p>&#8220;Tabung LPG 3 Kg ini, itu untuk usaha mikro. Seperti pedagang kecil yang menggunakan rombong. Karena, ini untuk subsidi tepat sasaran,&#8221; terangnya.</p>



<p>Desakan serupa, pun muncul dari Pengelola Pangkalan LPG, Retnowati, di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu. Dijelaskannya, tatkala terjadi kelangkaan seperti sekarang, harusnya yang di Sidak bukan hanya pangkalan dan pengecer atau agen. Namun, tempat usaha yang dimungkinkan memakai LPG subsidi.</p>



<p>Karena, seperti pangkalan dan pengecer, itu selama ini mendapatkan kiriman lancar. Lalu, barang pun dijual dengan sesuai ketentuan.</p>



<p>Dicontohkannya, untuk pangkalan yang dikelolanya, itu setiap hari selama ini mendapatkan jatah kiriman 100 biji tabung LPG. Dalam hitungan tidak lebih dari satu jam, ternyata LPG itu sudah habis.</p>



<p>&#8220;Kejadian seperti ini, sebaiknya Pemkot Batu jangan dahulukan Sidak ke pangkalan atau pengecer. Tetapi, di restoran atau rumah makan atau katering. Karena, pernah seperti rumah makan besar, itu saya tolak membeli LPG, karena memang tidak sesuai,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194170</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Langgar Aturan, HMI Sumenep Desak Cabut Izin Pembangunan Rumah Sakit dan Copot Kepala Dinas</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-langgar-aturan-hmi-sumenep-desak-cabut-izin-pembangunan-rumah-sakit-dan-copot-kepala-dinas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jul 2023 09:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[cabut]]></category>
		<category><![CDATA[copot]]></category>
		<category><![CDATA[desak]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[langgar]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Sakit]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193804</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Sumenep, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (20/07/2023) tadi. Dalam aksinya, massa mendesak Pemkab Sumenep untuk mencabut izin pembangunan Rumah Sakit Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Korlap Aksi, Baharudin, mengatakan bahwa pembangunan rumah sakit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Sumenep</strong> &#8211; Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Sumenep, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (20/07/2023) tadi. Dalam aksinya, massa mendesak Pemkab Sumenep untuk mencabut izin pembangunan Rumah Sakit Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.</p>



<p>Korlap Aksi, Baharudin, mengatakan bahwa pembangunan rumah sakit tersebut dinilainya melanggar aturan. Pasalnya, RS dibangun tepat di sempadan aliran sungai yang harusnya dilindungi jauh dari perumahan. Sementara sungai adalah alur atau wadah air alami dan atau buatan berupa jaringan pengaliran air, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.</p>



<p>&#8220;Cabut izin pembangunan BHC dan segera tertibkan bangunan Gedung BHC,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Secara aturan, HMI Cabang Sumenep menilai terdapat pelanggaran Perda RTRW dan penyelewengan Peraturan Mentri PUPR. Sebab, bangunan rumah sakit yang sedang dalam proses pembangunan tersebut berada di kawasan lindung sempadan sungai.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pihaknya juga menduga, terdapat pelanggaran aturan yang dikeluarkan oleh dinas terkait saat mengeluarkan izin pembangunan. Sehingga, berdampak terhadap ancaman kerusakan aliran atau bentuk sungai.</p>



<p>Untuk itulah, pihaknya meminta Bupati Sumenep untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan. Terutama, melakukan evaluasi dan pencopotan terhadap kepala dinas yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin.</p>



<p>&#8220;Bupati Sumenep supaya pecat empat Kepala Dinas PUTR, DLH, DPMPTSP dan Dinkes serta Kepala Satpol PP,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Evaluasi dan desakan itu, disampaikan karena proses pembangunan rumah sakit BHC tersebut terlaksana akibat izin yang dikeluarkan oleh dinas teknis. Ditambah, penegakan terhadap pelanggaran yang hingga saat ini belum dilakukan. <strong>(dan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193804</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aktivis HMI Sumenep Desak Kemenag Beri Sanksi Eks Guru Rangkap Jabatan</title>
		<link>https://memontum.com/aktivis-hmi-sumenep-desak-kemenag-beri-sanksi-eks-guru-rangkap-jabatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Jul 2023 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[beri]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[desak]]></category>
		<category><![CDATA[Guru]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[rangkap]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192317</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Ditemukan seorang oknum guru yang rangkap jabatan sebagai perangkat Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, hingga berujung pengunduran diri dari profesi guru, terus menuai perhatian. Jika sebelumnya anggota DPRD yang berharap pengawasan dan sanksi oleh Kemenag, maka sorotan nyaris sama pun muncul. Adalah salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa (HMI) Sumenep, Dedy Wahyudi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Ditemukan seorang oknum guru yang rangkap jabatan sebagai perangkat Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, hingga berujung pengunduran diri dari profesi guru, terus menuai perhatian. Jika sebelumnya anggota DPRD yang berharap pengawasan dan sanksi oleh Kemenag, maka sorotan nyaris sama pun muncul.</p>



<p>Adalah salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa (HMI) Sumenep, Dedy Wahyudi, yang juga berharap adanya ketegasan dari Kemenag. Selain terkait masalah uang negara yang diterima sang oknum, sanksi dari Kemenag sebagai lembaga di atasnya, juga harus sesuai.</p>



<p>&#8220;Pengunduran diri yang dilakukan sang oknum, itu harus disertai dengan sanksi oleh instansi yang menaungi. Misalnya, pengembalian gaji oleh oknum tersebut ke kas negara,&#8221; ujarnya, Minggu (02/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena, tambahnya, bagaimana pun yang dilakukan adalah pelanggaran yang sangat serius. Salah satunya, terdapat kerugian keuangan negara. Pengunduran diri saja sebagai guru sertifikasi, tentunya tidak dapat menghapus pelanggaran yang sudah dilakukan.</p>



<p>Dedy-sapaan akrabnya menambahkan, bahwa jika peristiwa ini dibiarkan, dikhawatir dalam jangka panjang akan banyak lagi oknum di bawah naungan Kemenag, pun melakukan tindakan yang sama. Karena ringannya pertanggung jawaban dari perbuatan, yaitu hanya cukup melakukan pengunduran diri tanpa sanksi yang berat, maka bukan tidak mungkin akan muncul hal sama.</p>



<p>&#8220;Ya kalau hanya pengunduran diri, itu tidak menyelamatkan keuangan negara. Jika ada dugaan pidananya, maka harus di proses secara hukum supaya memberikan efek jera,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, seorang guru sertifikasi diketahui rangkap jabatan sebagai perangkat. Karena diketahui publik, akhirnya memilih untuk mengajukan pengunduran diri sebagai guru dan bertahan sebagai perangkat. Akibat temuan ini, hingga membuat anggota dewan turut angkat bicara mengenai sanksi dari instansi di atasnya. <strong>(dan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192317</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
