<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>di Lamongan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/di-lamongan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Aug 2021 14:29:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>di Lamongan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bandar Sabu di Lamongan di Ganjar 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar</title>
		<link>https://memontum.com/bandar-sabu-di-lamongan-di-ganjar-9-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-milyar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Aug 2021 14:29:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Rp 1 Milyar]]></category>
		<category><![CDATA[di Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Mojokerto Kota Sergap Bandar Sabu Antar Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=151259</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Memasuki babak akhir sidang perkara pidana terdakwa kasus narkotika Dita Nur Prasetya (22) asal desa Puncel, Desa Deket Wetan, Kabupaten Lamongan. Kamis, (19/08). &#8220;Terdakwa Dita Nur Prasetya terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp 1 milyar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Memasuki babak akhir sidang perkara pidana terdakwa kasus narkotika Dita Nur Prasetya (22) asal desa Puncel, Desa Deket Wetan, Kabupaten Lamongan. Kamis, (19/08).</p>



<p>&#8220;Terdakwa Dita Nur Prasetya terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp 1 milyar subsidaer 6 bulan penjara&#8221; Kata Edy Alex Serayox SH MH, Ketua Majelis Hakim PN Lamongan.&nbsp;</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-lamongan-terus-konsisten-tingkatkan-perbaikan-infrastruktur-jalan">Pemkab Lamongan Terus Konsisten Tingkatkan Perbaikan Infrastruktur Jalan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dorong-kemajuan-pendidikan-pemkab-lamongan-sambut-kedatangan-713-mahasiswa-unair">Dorong Kemajuan Pendidikan, Pemkab Lamongan Sambut Kedatangan 713 Mahasiswa Unair</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lamongan-kick-off-sppt-pbb-p2-tahun-2026">Bupati Lamongan Kick Off SPPT PBB P2 Tahun 2026</a></li>
</ul>


<p>Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan menyatakan pikir-pikir, kata JPU&nbsp;Eko Vitiyandono.</p>



<p>Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukum dari LBH Albanna menyatakan hal senada yakni, juga &#8220;pikir-pikir&#8221;.</p>



<p>Dita Nur Prasetya, sebelumnya&nbsp;telah dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama 9 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.</p>



<p>Dita terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35&nbsp;Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman 9 tahun penjara.&nbsp;</p>



<p>Dita Nur Prasetya dalam kasus ini adalah pemilik sabu seberat 29,7 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok.</p>



<p>Dita bersama temanya, Yusuf Saputra pada 12 Februari 2021&nbsp;sedang menghubungi Gatot (DPO), dari Gatot lantas menyuruh Dita untuk menemui saudara Dwiki alias Bogang (DPO).</p>



<p>Saat itu lokasinya berada di depan ATM Lamongan Plaza Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Lamongan.  Namun naas, tak berselang lama datang dua anggota polisi berpakaian preman dan melakukan penangkapan kepada Dita Nur Prasetya dan temannya Yusuf Saputra. <strong>(son/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">151259</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dampak PPKM Tak Berujung, Omset Pengrajin Batik di Lamongan Mengaku Lesu</title>
		<link>https://memontum.com/dampak-ppkm-tak-berujung-omset-pengrajin-batik-di-lamongan-mengaku-lesu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Aug 2021 14:08:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak PPKM Level 4]]></category>
		<category><![CDATA[di Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Mengaku Lesu]]></category>
		<category><![CDATA[Omset Pengrajin Batik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=151250</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Para pengrajin kain batik asal Desa Sendangduwur, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan mengaku mengeluh kendati penjualannya mengalami lesu akibat menurunnya hasil penjualan dagangan, hal tersebut terjadi disebabkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tak kunjung berakhir. Salah satu di antaranya dirasakan pengrajin batik asal Desa Sendangduwur, Kecamatan Paciran, Lamongan, M. Arifin, Ia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Para pengrajin kain batik asal Desa Sendangduwur, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan mengaku mengeluh kendati penjualannya mengalami lesu akibat menurunnya hasil penjualan dagangan, hal tersebut terjadi disebabkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tak kunjung berakhir.</p>



<p>Salah satu di antaranya dirasakan pengrajin batik asal Desa Sendangduwur, Kecamatan Paciran, Lamongan, M. Arifin, Ia mengaku usaha yang di gelutinya sejak mulai tahun 2016 itu kini mengalami penurunan omset selama PPKM berlangsung. Bahkan ia menyebutkan, selama pandemi Covid-19 ini sangat berdampak terhadap usaha yang di milikinya.&nbsp;</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-lamongan-terus-konsisten-tingkatkan-perbaikan-infrastruktur-jalan">Pemkab Lamongan Terus Konsisten Tingkatkan Perbaikan Infrastruktur Jalan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dorong-kemajuan-pendidikan-pemkab-lamongan-sambut-kedatangan-713-mahasiswa-unair">Dorong Kemajuan Pendidikan, Pemkab Lamongan Sambut Kedatangan 713 Mahasiswa Unair</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lamongan-kick-off-sppt-pbb-p2-tahun-2026">Bupati Lamongan Kick Off SPPT PBB P2 Tahun 2026</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Ya sangat luar biasa dampaknya, termasuk yang sebelumnya, sangat luar biasa pemasarannya kini di masa pandemi ini, ya omsetnya semakin berkurang sangat turun,&#8221; keluhnya.&nbsp;</p>



<p>Tak hanya itu, yang dikatakan Arifin, sebelum pandemi Covid-19 terjadi, pihaknya selalu kebanjiran permintaan pesanan kain batik, namun, selama masa pandemi saat ini ia mengaku jarang mendapatkan permintaan.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Tetapi, Dengan kondisi seperti itu kami tetap bersemangat dan berupaya untuk mempertahankan usaha yang kami miliki dengan cara apapun yang kami bisa,&#8221; bebernya.</p>



<p>Bahkan, tegas Arifin, hingga saat ini dirinya masih berupaya tetap melakukan produksi, meskipun pasar masih lesu permintaan. Namun&nbsp;ia bertujuan untuk dibuat stok, meskipun permintaan pasar tidak sebanyak hari biasanya sebelum masa pandemi.</p>



<p>&#8220;Ya kami tetap produksi, namun selama PPKM ini tidak menentu hanya empat sampai lima potong kain saja perharinya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sedangkan untuk pemasaran, tegas Arifin, hingga saat ini ia melakukan promosinya melalui online, baik WhatsApp, Facebook dan seluruh relasi yang dikenalinnya. Namun, menurutnya yang terpenting saat melakukan pemasaran yaitu dengan cara memperluas relasi yang ada.</p>



<p>&#8220;Menurut saya, yang terpinting ya melalui relasi, bahkan dari teman-teman itu sangat membantu juga dalam hal penjualannya,&#8221; ujarnya.&nbsp;</p>



<p>Lebih jauh, Arifin mengaku hingga saat ini dirinya baru dua kali mendapatkan bantuan dari pemerintah, adapun bantuan tersebut yaitu berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar 2,4 juta.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, memang selama usaha kami berdiri lima tahun lebih juga belum pernah mendapatkan bantuan-bantuan lain yang berupa alat dan bahan beserta bantuan lainnya,&#8221; akunya.&nbsp;</p>



<p>Arifin berharap agar pemerintah  pusat hingga daerah agar lebih memperhatikan para pelaku UMKM, terlebih pada pelaku UMKM yang sangat terdampak saat pandemi Covid-19 ini.  &#8220;Saya mintak kepada pemerintah supaya lebih memperhatikan para pelaku UMKM, terlebih UMKM yang terdampak disaat pandemi Covid -19  ini,&#8221; harapnya. <strong>(zud/zen/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">151250</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
