<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>di &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/di/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jun 2023 09:52:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>di &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu Pastikan Hewan Kurban di Tingkat Pedagang Layak Potong</title>
		<link>https://memontum.com/dinas-pertanian-dan-ketahanan-pangan-kota-batu-pastikan-hewan-kurban-di-tingkat-pedagang-layak-potong</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jun 2023 06:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[hewan]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kurban]]></category>
		<category><![CDATA[layak]]></category>
		<category><![CDATA[Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[potong]]></category>
		<category><![CDATA[tingkat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192048</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kota Batu memastikan bahwa hewan kurban yang dijual di tingkat pedagang yang tersebar di wilayah Kota Batu, layak potong. Sedangkan, untuk pengecekan kesehatan hewan ternak yang dijual oleh pedagang musiman, sudah dilakukan dengan menerjunkan 141 personel yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) sejak 19 sampai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kota Batu memastikan bahwa hewan kurban yang dijual di tingkat pedagang yang tersebar di wilayah Kota Batu, layak potong. Sedangkan, untuk pengecekan kesehatan hewan ternak yang dijual oleh pedagang musiman, sudah dilakukan dengan menerjunkan 141 personel yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) sejak 19 sampai 24 Juni 2023.</p>



<p>Kepala Dispertan Kota Batu, Heru Yulianto, mengatakan sejak beberapa hari lalu hingga mendekati kurban, dinasnya bersama tim dari Puskeswan melakukan kunjungan untuk pengecekan kesehatan hewan kurban di pedagang musiman. &#8220;Jadi, dari hasil cek kesehatan hewan ternak, dipastikan hewan ternak yang dijual pedagang di wilayah Kota Batu, sudah layak potong,&#8221; terangnya, saat melakukan pengecekan, Rabu (28/06/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Ditambahkannya, selama proses pemeriksaan, hampir semua tempat dilakukan pemantauan. Termasuk diantaranya, ada delapan lokasi penjualan skala besar di Kota Batu.</p>



<p>&#8220;Beberapa tempat yang jadi sasaran pemeriksaan, seperti lima lokasi di Kecamatan Batu, dua titik di Kecamatan Junrejo serta satu tempat di Kecamatan Bumiaji. Termasuk, juga beberapa untuk rencana lokasi pemotongan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Ditambahkannya, untuk hewan kurban sendiri, itu memiliki kriteria sebelum dijadikan sebagai hewan kurban. Seperti, hewan sudah berusia dua tahun, tidak sakit dan sudah terverifikasi oleh tenaga medik veteriner sehingga layak dipotong dan dikonsumsi.<strong> (put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192048</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tekan Risiko Stunting di Kota Malang, Dinsos P3AP2KB Bidik FKUB hingga Lurah</title>
		<link>https://memontum.com/tekan-risiko-stunting-di-kota-malang-dinsos-p3ap2kb-bidik-fkub-hingga-lurah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jun 2023 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bidik]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[Dinsos]]></category>
		<category><![CDATA[FKUB]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[Lurah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[P3AP2KB]]></category>
		<category><![CDATA[risiko]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[Stunting]]></category>
		<category><![CDATA[tekan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192057</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang mencatat bahwa saat ini ada sebanyak 3.048 bayi yang berisiko stunting di Kota Malang. Karenanya, upaya antisipasi dan beberapa langkah sosialisasi akan terus dilakukan. Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menyampaikan jika ada beberapa sebab [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang mencatat bahwa saat ini ada sebanyak 3.048 bayi yang berisiko stunting di Kota Malang. Karenanya, upaya antisipasi dan beberapa langkah sosialisasi akan terus dilakukan.</p>



<p>Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menyampaikan jika ada beberapa sebab bayi mengalami risiko stunting. Seperti, pola asuh pada bayi, kemudian kesehatan dari bayi dan pernikahan usia dini.</p>



<p>“Misalnya karena orang tuanya kerja, akhirnya sang bayi dititipkan. Lalu mengenai kesehatan bayi, itu bisa dipicu karena hamil di bawah usia 19 tahun. Kalau dari sisi kesehatan maupun dari sisi kejiwaan, tentunya dari orang tua belum siap,” ujar Donny, Rabu (28/06/2023) tadi.</p>



<p>Dari beberapa sisi itu, ujar Donny, pihaknya akan bekerjasama atau kolaborasi dengan dinas atau Kantor Urusan Agama (KUA). Dimana, pihaknya akan mendata masyarakat sebelum melangsungkan pernikahan, untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan akan kesehatan ibu dan anak.</p>



<p>“Kami kesulitan terkait dengan pranikah terhadap calon pengantin yang beragama non muslim. Itu karena, mereka melakukan pemberkatan di tempat ibadah. Ini yang nantinya akan kita cari solusi dan pendekatan. Seperti, dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk bisa masuk ke situ,” jelasnya.</p>



<p>Baca Juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pengelolaan-pemerintahan-dan-penguatan-ekonomi-pemprov-jatim-terima-kunjungan-gubernur-sherly">Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-kesiapan-operasional-dan-keselamatan-perjalanan-penumpang-pt-kai-cek-lintasan">Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jaga-stamina-saat-ramadan-dinkes-kota-malang-imbau-masyarakat-bijak-konsumsi-vitamin">Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sekda-budiar-dorong-perangkat-daerah-kabupaten-malang-tingkatkan-kualitas-penyusunan-lppd">Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kendalikan-laju-inflasi-ramadan-diskoperindag-pasuruan-lakukan-operasi-pasar-di-ngempit">Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit</a></li>
</ul>


<p>Tidak hanya itu, tingkat kehadiran pada bulan timbang, pun juga termasuk bisa menjadi bagian risiko stunting. Di Kota Malang sendiri, saat ini kehadirannya bulan timbang masih 75 persen. Padahal dalam aturan Permenkes, bulan timbang harus 85 persen.</p>



<p>“Karena angka tersebut, nanti akan signifikan membantu jumlah kehadiran. Sehingga, kalau jumlah kehadiran bayi itu ada banyak, kita harapkan yang datang ke posyandu itu sehat. Sehingga, prosentasenya bisa menurunkan jumlah risiko stunting,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut, pihaknya juga meminta keterlibatan dari berbagai pihak, terutama lurah dan camat yang ada di Kota Malang. Caranya, untuk bersama-sama memerangi masalah stunting yang ada. Diharapkan, angka-angka stunting di Kota Malang bisa turun dengan maksimal.</p>



<p>“Kami juga melakukan koordinasi dengan pak lurah dan pak camat, supaya masyarakat yang punya Balita juga bisa menimbangkan bayinya di Posyandu terdekat,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192057</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Tanah di Sumawe Malang, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Permohonan Eksekusi Dihentikan</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-tanah-di-sumawe-malang-kuasa-hukum-ahli-waris-minta-permohonan-eksekusi-dihentikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 15:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ahli]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[sumawe]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[waris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192019</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ahli waris H Faisol, warga Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Sumardhan dan Jumadi Arahab, melakukan perlawanan kepada Henny Natalia. Hal itu dikarenakan, Henny telah mengakukan permohonan eksekusi di PN Kepanjen terhadap objek milik Haji Faisol berupa lahan dan bangunan Persil seluas 10.000 meter persegi dan 6000 meter [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ahli waris H Faisol, warga Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Sumardhan dan Jumadi Arahab, melakukan perlawanan kepada Henny Natalia.</p>



<p>Hal itu dikarenakan, Henny telah mengakukan permohonan eksekusi di PN Kepanjen terhadap objek milik Haji Faisol berupa lahan dan bangunan Persil seluas 10.000 meter persegi dan 6000 meter di kawasan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Perlawanan ini dilakukan agar permohonan eksekusi tersebut dihentikan.</p>



<p>Dijelaskan oleh Sumardhan, H. Faisol telah membeli tanah tersebut dari Ninik Sinilestari, dkk selaku ahli waris dari Agus Sukaton. Dimana Agus Sukaton mendapat obyek sengketa dari orangtuanya Soeratman dan Minatoen.</p>



<p>&#8220;Soeratman tidak punya anak. Dia mengangkat anak bernama Agus Sukaton. Kemudian Agus Sukaton menikah dengan Ninik Sinilestari kemudian memiliki tiga anak. Sedangkan ada Hery Soenarto, bahwa dirinya mengklaim sebagai anak Soeratman. Saat Ninik Sinilestari menjual tanah tersebut, Hery tidak terima dan menggugat Ninik,&#8221; ujar Sumardhan, Selasa (27/06/2023).</p>



<p>Saat iti, Hery memnggugat perkara no 64. &#8220;Dalam gugatan itu, Hery menang baik di PN, PT di tingkat Kasasi. Pada 2009, Hery mengajukan eksekusi, namun sebelum sampai putusan, dia meninggal. Kemudia dilanjutkan kepada Natalia, anaknya. Karena objek sudah beralih ke H Faisol. Ketua PN Panjen saat itu, menolak permohonan eksekusi tersebut,&#8221; jelas Sumardhan.</p>



<p>Gagal melakukan eksekusi terhadap putusan PN Malang No.64/Pdt.G/2007/PN.Mlg, maka pihak Hery Soenarto/Natalia menggugat H Faisol dan Ninik Sinilestari dengan dugaan upaya melawan hukum.&#8221; Dalam gugatan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kejanjen dimenangkan oleh H. Faisol,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, pihaknya menolak eksekusi tetap berjalan. Dirinya menilai bahwa putusan No.64 yang jadi dasar permohonan eksekusi tersebut cacat hukum. Sebab obyek di dalam putusan aquo telah berpindah tangan kepada pihak ketiga dan telah dikuatkan dalam putusan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kepanjen</p>



<p>&#8220;Dalam sidang memutuskan jual beli antara Ninik dan Faisol adalah sah. Maka objek itu kan beralih lagi. Di PN Kepanjen Natalia mengajukan banding. Setelah kalah di Pengadilan Tinggi Surabaya, Natalia menyatakan Kasasi. Tapi pengacaraNatalia tidak menyerahkan memori kasasi. Maka pernyataan kasasinya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Maka PN Kepanjen mengatakan berkasnya tidak bisa di kirim,&#8221; urai Mardhan.</p>



<p>Mardhan menilai bahwa seharusnya dengan ini Henny Natalia dinyatakan kalah dan tidak bisa melanjutkan eksekusi. Karena sudah kalah di pengadilan negeri Kepanjen. &#8220;Menurut kami eksekusi tidak dapat dijalankan karena keputusan dari PN Kepanjen sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Surabaya. Secara hukum pihak pelawan H Faisol sebagai pemilik akhir atas objek,&#8221; Imbuhnya.</p>



<p>Hal senada juga disampaikan, Agus Subyantoro, dirinya menyebut dua putusan inkrah menyatakan bahwa tanah tersebut milik H Faisol. Dua putusan juga menguatkan adanya akte jual beli.</p>



<p>&#8220;Dua putusan tersebut inkrah, milik Haji Faisol. Di dalamnya ada akte jual beli, juga sudah ada pembayaran PBB artinya kan membayar pemanfaatan atas pengelolaan lahan. Seharusnya permohonan eksekusi tersebut di tolak,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192019</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua TP PKK Jawa Timur Lakukan Penilaian di Desa Oro-oro Ombo Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-tp-pkk-jawa-timur-lakukan-penilaian-di-desa-oro-oro-ombo-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 14:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[jawa]]></category>
		<category><![CDATA[ketua]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[ombo]]></category>
		<category><![CDATA[oro-oro]]></category>
		<category><![CDATA[Penilaian]]></category>
		<category><![CDATA[PKK]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<category><![CDATA[tp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192011</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin Emil Dardak melakukan penilaian langsung di lapangan Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu, Selasa (27/06/2023) tadi. Dalam penilaian itu, turut mendampingi Pj Wali Kota Batu bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur. Dalam penilaian itu, Arumi menyampaikan bahwa dalam lomba desa dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin Emil Dardak melakukan penilaian langsung di lapangan Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu, Selasa (27/06/2023) tadi. Dalam penilaian itu, turut mendampingi Pj Wali Kota Batu bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>Dalam penilaian itu, Arumi menyampaikan bahwa dalam lomba desa dan 10 program pokok PKK, Desa Oro-oro Ombo yang masuk nominasi tiga besar. &#8220;Saat ini, kami bersama tim penilai langsung turun lapangan di Desa Oro-oro Ombo. Dan, hari ini adalah akhir dari proses penilaian,&#8221; terangnya di Desa Oro-oro Ombo.</p>



<p>Hasil pandangannya terhadap Desa Oro-oro Ombo, ujarnya, bahwa pembangunan di desa tersebut begitu pesat. Dimana, potensi yang di desa, dinilai masih bisa dikembangkan untuk menambah pemasukan daerah.</p>



<p>Sedangkan maksud dan tujuan kunjungan lapang, tambah Arumi, yaitu ingin mensinkronkan apa yang telah dipaparkan dengan kondisi lapang. Harapannya, apa yang telah dipaparkan banyak kesesuaian dengan yang ada dan bahkan lebih bagus.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi dari penilaian lapangan ini nanti, kita betul-betul bisa tahu satu-persatu apa saja yang dipaparkan kemarin. Dan, aslinya seperti apa. Terutama Desa Oro-oro Ombo, dengan inovasinya yang paling banyak dibanding yang lain,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Sementara itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa Desa Wisata Oro-oro Ombo di Tahun 2020 memiliki PADes sebesar Rp 134 juta dan meningkat 467 persen menjadi Rp 850 juta di Tahun 2022. Peningkatan PADes, ini diperoleh dari pengelolaan tanah kas desa dan juga kerja sama desa, baik wisata dan kuliner.</p>



<p>Dengan peningkatan PADes ini, urainya, Desa Wisata Oro-oro Ombo menjadi salah satu desa yang berhasil menurunkan angka kemiskinannya sangat signifikan yaitu 66,6 persen dari Tahun 2018. Sedangkan, tahun 2018 tercatat jumlah kemiskinan mencapai 234 KK dan Tahun 2022 menurun menjadi 78 KK. Dimana, desa ini memiliki APBDes sebesar Rp 8 Miliar ini, memiliki luas wilayah 1.381 Ha dan jumlah penduduk 11.982 jiwa.</p>



<p>&#8220;Kami berharap, kedatangan tim penilai akan memberikan inspirasi sekaligus masukan untuk perbaikan ke depan. Terutama berkaitan dengan upaya kolaborasi yang harus dibangun, antara pemerintah pusat, desa, PKK dan juga masyarakat, sehingga akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192011</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sempat Disegel karena Dugaan Prostitusi, Dua Penginapan di Tlogomas Mulai Beroperasi</title>
		<link>https://memontum.com/sempat-disegel-karena-dugaan-prostitusi-dua-penginapan-di-tlogomas-mulai-beroperasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[beroperasi]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[Disegel]]></category>
		<category><![CDATA[dua]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[karena]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mulai]]></category>
		<category><![CDATA[penginapan]]></category>
		<category><![CDATA[prostitusi]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[sempat]]></category>
		<category><![CDATA[tlogomas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191999</guid>

					<description><![CDATA[Memontum kota Malang &#8211; Setelah sempat dilakukan penyegelan selama kurang lebih sebulan, dua penginapan di Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, yang sebelumnya sempat diduga jadi tempat prostitusi, akhirnya mulai beroperasi kembali, Selasa (27/06/2023) tadi. Beroperasinya penginapan, tentunya dengan beberapa persyaratan sesuai dengan berita acara yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kepala Bidang Ketentraman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum kota Malang</strong> &#8211; Setelah sempat dilakukan penyegelan selama kurang lebih sebulan, dua penginapan di Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, yang sebelumnya sempat diduga jadi tempat prostitusi, akhirnya mulai beroperasi kembali, Selasa (27/06/2023) tadi. Beroperasinya penginapan, tentunya dengan beberapa persyaratan sesuai dengan berita acara yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.</p>



<p>Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan jika ada beberapa persyaratan dasar yang dilakukan untuk membuka segel dan banner penutupan ke dua penginapan. Diantaranya, yaitu terkait dengan perizinan yang telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP)</p>



<p>“Perizinan dari PMPTSP di OSS nomor induk usahanya bukan hotel. Baik itu hotel bintang maupun melati. Di sini, ternyata hanya Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 55900 akomodasi lainnya untuk kegiatan usaha dengan jangka waktu tertentu, yaitu penginapan dengan jangka waktu tertentu. Contohnya rumah kos,” jelas Rahmat, seusai melakukan pembukaan segel dan banner tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Sehingga, pihaknya memverifikasi terkait dengan izin rumah kos sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pemondokan. Di dalam aturan itu, bisa berjalan apabila pengelola atau pemilik melaksanakan rumah kos.</p>



<p>“Rumah kos di sini salah satu syarat utamanya tidak boleh campur. Harus jelas, antara putri atau putra. Tapi berdasarkan berita acara tadi, di sini dua-duanya menyatakan sama-sama kos putra dan suami istri (pasutri). Tentu, ini tidak boleh memasukkan tamu lawan jenis ke dalam kamar. Kecuali, dengan menunjukkan surat nikah,” ujarnya.</p>



<p>Lalu, kedua kos-kosan tersebut menurutnya harus memiliki fasilitas ruang tamu. Dimana, itu difungsikan bagi tamu yang berkunjung dan berlawanan jenis. Namun, disebutkan jika ada catatan yang paling krusial, yaitu masalah tempat parkir.</p>



<p>“Ke dua pemilik usaha sepakat bahwasanya tamu di sini hanya menyesuaikan dengan daya tampung parkir yang ada. Jadi, kalau daya parkirnya hanya cukup berapa kamar ya itu. Ke depan, apabila meluber ke jalan, maka siap untuk membongkar bangunan dalam untuk disediakan parkir,” lanjutnya.</p>



<p>Selain itu, kedua kos-kosan tersebut juga siap melaksanakan Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang tempat larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka kedua usaha siap diberikan sanksi dan teguran.</p>



<p>“Kemarinkan isunya ke sana, maksudnya kita pernah razia ke arah sana. Mereka siap untuk sanksi. Apabila nanti dilanggar, nanti kita berikan teguran. Baik itu teguran satu, dua, tiga, kemudian rekomendasi untuk izinnya dicabut. Kalau izin dicabut mereka tidak bisa usaha apa-apa, karena melanggar ketentuan itu,” katanya.</p>



<p>Kemudian, mengenai Perda Nomor 3 tahun 2012, mengenai ketertiban umum dan lingkungan, yaitu untuk tidak membuat gaduh. Seperti, jalan-jalan dengan mengenakan pakaian yang tidak pantas, dan beteriak mengganggu ketenangan.</p>



<p>“Kalau membuat gaduh, itu bisa kena perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum),” tambahnya.</p>



<p>Terakhir, yaitu Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang kepariwisataan. Yaitu terkait dengan tindak asusila, dilarang adanya kegiatan prostitusi, minuman beralkohol, narkoba, dan sebagainya.</p>



<p>“Apabila Perda-perda itu dilanggar, maka sanksi administrasinya itu mulai teguran satu dua tiga sampai ke rekomendasi pencabutan izin. Di kedua kos-kosan itu juga nantinya harus ada induk semangnya untuk mengawasi kegiatan dari mereka,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191999</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Empat Kawanan Pelaku Pembunuhan Warga Sukun di SDN Bakalan Krajan Kota Malang Dibekuk</title>
		<link>https://memontum.com/empat-kawanan-pelaku-pembunuhan-warga-sukun-di-sdn-bakalan-krajan-kota-malang-dibekuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bakalan]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[empat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kawanan]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[krajan]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[sdn]]></category>
		<category><![CDATA[sukun]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191980</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kawanan pelaku pengeroyokan yang berujung penikaman hingga mengakibatkan meninggalnya Arifin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsekta Sukun dan Polresta Malang Kota. Perlu diketahui, Arifin menjadi korban penikaman saat berada di depan SDN Bakalan Krajan I Jalan Pelabuhan Bakahuni, Minggu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kawanan pelaku pengeroyokan yang berujung penikaman hingga mengakibatkan meninggalnya Arifin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsekta Sukun dan Polresta Malang Kota. Perlu diketahui, Arifin menjadi korban penikaman saat berada di depan SDN Bakalan Krajan I Jalan Pelabuhan Bakahuni, Minggu (25/06/2023) sore.</p>



<p>Sementara kawanan pelaku yang berhasil dibekuk petugas, adalah TS alias Gotri (41), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sw (44), warga Dusun Niwen, Desa Sidorahayu dan RK (27), warga Dusun Bunton, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ketiga kawanan pelaku ini, dibekuk Senin (26/06/2023) siang. Sedangkan tersangka lain yaitu EP, warga Bakalan Krajan, Kota Malang, menyerahkan diri Selasa (27/06/2023) tadi.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa para tersangka berhasil dibekuk di beberapa tempat berbeda di seputaran Malang Raya. &#8220;Awalnya pada Senin kemarin, tiga pelaku berhasil kami tangkap. Kemudian satu orang yang kami tetapkan DPO, tadi pagi menyerahkan diri. Mereka kami kenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP,&#8221; tegasnya, dalam rilis pada Selasa (27/06/2023) siang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, menerangkan bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal. &#8220;Peristiwa bermula, awalnya ada acara Bantengan. Korban sebagai teknisi sound system di acara tersebut. Di acara itu, Gotri dengan korban itu terjadi keributan kecil. Pelaku kemudian mengajak teman-temannya mendatangi korban, untuk melakukan pengeroyokan hingga meninggal dunia,&#8221; ujar Kompol Bayu.</p>



<p>Keributan sendiri kembali berlangsung, tambahnya, berawal setelah sejumlah pelaku melakukan pesta Miras. &#8220;Awalnya, mereka minum-minuman keras dan mabuk. Sementara, pemicu dari keributan sebelumnya, itu karena salah satu pelaku dihalang-halangi jalannya oleh korban, saat akan masuk ke acara Bantengan. Saat itu, pelaku merasa korban seperti menantang. Selanjutnya pelaku bernama Gotri, pulang dan memanggil teman-temannya dan ambil senjata di rumahnya,&#8221; jelas Kompol Bayu.</p>



<p>Adapun perannya, Gotri yang memiliki senjata dan membanting korban hingga jatuh. Tersangka Sw berperan melakukan penusukan. Tersangka RK melakukan pemukulan dan tersangka EP melakukan penusukan.</p>



<p>&#8220;Korban meninggal dunia akibat benda tajam yang tembus sampai ginjal dan lambung. Tusukan dari senjata utama yakni sangkur sepanjang 40 cm. Bahkan saat ke rumah sakit, sangkur tersebut masih menancap di tubuh korban. Juga kami amankan parang sepanjang 90 cm,&#8221; tegasnya. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191980</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kawanan Pelaku Curwan di Probolinggo Terekam CCTV, Berhasil Gondol Sapi Tapi Tertangkap Warga</title>
		<link>https://memontum.com/kawanan-pelaku-curwan-di-probolinggo-terekam-cctv-berhasil-gondol-sapi-tapi-tertangkap-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 04:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[CCTV]]></category>
		<category><![CDATA[curwan]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[gondol]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kawanan]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sapi]]></category>
		<category><![CDATA[tapi]]></category>
		<category><![CDATA[terekam]]></category>
		<category><![CDATA[tertangkap]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191961</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Aksi pencurian hewan ternak (Curwan) terjadi di Jalan Merapi, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Selasa (27/06/2023) dini hari. Dalam melakukan aksinya, kawanan pelaku terekam CCTV saat menenteng seekor sapi diduga hasil curian milik Usman (65), warga setempat. Informasi Memontum.com, aksi pencurian itu baru disadari korban, saat akan memberikan pakan hewan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Aksi pencurian hewan ternak (Curwan) terjadi di Jalan Merapi, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Selasa (27/06/2023) dini hari. Dalam melakukan aksinya, kawanan pelaku terekam CCTV saat menenteng seekor sapi diduga hasil curian milik Usman (65), warga setempat.</p>



<p>Informasi Memontum.com, aksi pencurian itu baru disadari korban, saat akan memberikan pakan hewan. Saat itu, didapati sapinya telah raib.</p>



<p>Korban yang curiga sapinya dimaling, akhirnya mengecek CCTV. Dari dalam rekaman, terlihat ada tiga orang yang sedang berkeliaran di sekitar rumah. Satu orang bagian melancarkan aksi dan dua orang lainnya menjaga situasi. Tidak lama berselang, kawanan pelaku berhasil membawa kabur satu ekor sapi milik Usman.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari kejadian itu, Usman pun melaporkan kejadian ke petugas kepolisian. Termasuk, bersama beberapa warga melakukan pencarian. Alhasil, setelah cukup lama dilacak, sapi korban berhasil ditemukan dalam kondisi diikat di pinggir sawah. Tidak berselang lama, warga dan petugas kepolisian yang ikut menyisir area, juga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku Curwan.</p>



<p>&#8220;Tepat sekitar pukul 02.00, tiga orang yang diduga sebagai pelaku juga berhasil ditangkap,&#8221; kata Usman.</p>



<p>Hingg berita ini ditulis, petugas masih melakukan pengembangan penyidikan. Sedangkan sapi yang berhasil dibawa kabur kawanan pelaku, saat ini sudah dikembalikan kepada pemiliknya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191961</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ditinggal Kosong oleh Pemiliknya, Satu Rumah di Probolinggo Terbakar</title>
		<link>https://memontum.com/ditinggal-kosong-oleh-pemiliknya-satu-rumah-di-probolinggo-terbakar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 02:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[ditinggal]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kosong]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[oleh]]></category>
		<category><![CDATA[pemiliknya,]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<category><![CDATA[satu]]></category>
		<category><![CDATA[Terbakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191957</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Apes menimpa rumah milik Hona (55) warga di Jalan Imam Bonjol RT08 RW07, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa (27/06/2023) subuh tadi. Rumah korban tiba-tiba mengkobarkan api, yang diduga akibat dari hubungan arus pendek. Komandan Regu 4 Damkar Pemkot Probolinggo, Nurul Purwanto, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Apes menimpa rumah milik Hona (55) warga di Jalan Imam Bonjol RT08 RW07, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa (27/06/2023) subuh tadi. Rumah korban tiba-tiba mengkobarkan api, yang diduga akibat dari hubungan arus pendek.</p>



<p>Komandan Regu 4 Damkar Pemkot Probolinggo, Nurul Purwanto, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar pukul 05.15 WIB. Karenanya, langsung mendatangi lokasi guna membantu melakukan pemadaman.</p>



<p>&#8220;Dugaan sementara, kebakaran diduga karena konsleting listrik. Namun untuk memastikan itu, sekarang sedang ditangani oleh petugas kepolisian. Akibat kejadian itu, dua ruangan terbakar, yaitu ruang kamar dan ruang tengah,&#8221; terang Nurul.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, saat kejadian berlangsung, kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sementara Hona dan keluarganya, sedang tidak ada di rumah.</p>



<p>&#8220;Saat kebakaran terjadi, rumah dalam keadaan kosong. Korban sendiri dari keterangan warga, tinggal bersama dua anaknya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seorang saksi mata, Rubiati, mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, api tiba-tiba membumbung keluar dari atap rumah korban.</p>



<p>&#8220;Saat itu saya hendak menjemur pakaian di Lantai II dan tercium bau hangus. Saat saya cek, ternyata rumah Hona muncul asap hitam,&#8221; paparnya. <strong>(nun/pix)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191957</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berawal dari Hutang Rp 800 Juta, Rumah Kos Putri 40 Kamar di Kota Malang Dieksekusi PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/berawal-dari-hutang-rp-800-juta-rumah-kos-putri-40-kamar-di-kota-malang-dieksekusi-pn-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jun 2023 11:20:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[berawal]]></category>
		<category><![CDATA[dari]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hutang]]></category>
		<category><![CDATA[juta]]></category>
		<category><![CDATA[kamar]]></category>
		<category><![CDATA[kos]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[putri]]></category>
		<category><![CDATA[rp]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191895</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebuah bangunan rumah kos putri milik Rupiati di Perum Gajayana Inside, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dieksekusi petugas PN Malang, Senin (26/06/2023) siang. Prosesi eksekusi rumah kos yang berisi 40 kamar tersebut, pun berjalan mulus. Meskipun, para pengangkut barang untuk masuk ke lokasi, harus melepas sepatu terlebih dahulu karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebuah bangunan rumah kos putri milik Rupiati di Perum Gajayana Inside, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dieksekusi petugas PN Malang, Senin (26/06/2023) siang.</p>



<p>Prosesi eksekusi rumah kos yang berisi 40 kamar tersebut, pun berjalan mulus. Meskipun, para pengangkut barang untuk masuk ke lokasi, harus melepas sepatu terlebih dahulu karena harus melewati Musala yang masih satu area dengan kos tersebut. Sedangkan, para mahasiswi yang tinggal di rumah kos tersebut, sebumnya telah dipindahkan ke kos-kosan milik Rupiati yang lain.</p>



<p>Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Rudy Hartono, mengatakan bahwa permohonan ini diajukan sejak 22 Oktober 2022 lalu. Pengajuan ini, dilakukan oleh Sagung Mira, warga Jakarta Timur, yang memenangkan lelang KPKNL Malang 2018. Namun, pemenang lelang tidak bisa menguasai objek hingga mengajukan permohonan eksekusi.</p>



<p>&#8220;Kami telah melakukan berbagai prosedur sesuai SOP. Mulai dari permohonan teguran (Aanmaning) hingga pelaksanaan eksekusi. Proses Aanmaning ini sudah berlangsung dua kali, karena tidak kunjung ada tindak lanjut. Hingga akhirnya pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Rupiati terus melihat jalannya proses eksekusi. Saat bertemu wartawan, Rupiati meluapkan kesedihannya.</p>



<p>&#8220;Awalnya itu, saat tahun 2015, saya meminjam uang untuk pembangunan kos. Nilainya sekitar Rp 800 juta. Saya pinjam di Koperasi Delta Mandiri, karena saat itu saya tidak bisa meminjam di BRI,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa dirinya dan koperasi sepakat untuk pinjaman sebesar Rp 800 juta, dengan tenor lima tahun. Namun, saat hendak tanda tangan kontrak di atas materai, tenor diubah menjadi tiga tahun.</p>



<p>&#8220;Saya penghasilannya Rp 16 juta perbulan. Namun karena perubahan tenor, akhirnya untuk tagihannya Rp 40 juta perbulan. Dari mana saya mendapat sisa kekurangannya,&#8221; ujar Rupiati sambil meneteskan air mata.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah tiga bulan mengangsur, imbuhnya, terjadi kredit macet. &#8220;Setelah macet pembayaran, saya diminta pihak koperasi Rp 2,5 miliar. Padahal, hutang saya Rp 800 juta. Saya tidak ada dana dan baru rencananya saya lunasi Agustus 2023 ini. Setelah pembayaran dari tanah yang saya jual, namun dari pihak koperasi tetap bersikukuh melelang aset itu. Kalau tidak, ya harus membayar Rp 2,5 miliar,&#8221; terangnya.</p>



<p>Pada tahun 2018, proses lelang objek jaminan berlangsung dan dimenangkan oleh Sagung Mira. Rupiati merasa berat hati dengan lelang itu dan berusaha memertahankan sebisanya melalui beberapa kali gugatan.</p>



<p>Dirinya juga mengaku, kalau sebelumnya aset kos tersebut telah di lelang di KPKNL, tanpa sepengetahuannya. &#8220;Saya tidak tahu kalau aset itu dilelang sama pihak koperasi. Saya baru tahu saat dapat surat teguran (aanmaning) dari pengadilan. Dan beberapa hari kemarin saya dapat surat lagi, saat akan dieksekusi. Akhirnya anak kos yang tinggal di sini, saya pindahkan ke kos di Jalan Kerto Pamudji, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,&#8221; jelasnya. Dirinya mengatakan bersama kuasa hukumnya, akan tetap melakukan perlawanan.</p>



<p>Sementara itu, Arya Wirahadi Kusuma, kuasa hukum Sagung Mira, mengatakan bahwa pihaknya meminta pengosongan aset ini segera dilakukan. &#8220;Klien kami adalah pembeli lelang. Sudah 2 tahun tertunda akhirnya kami ajukan permohonan eksekusi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dijelaskan, bahwa saat proses Aanmaning pihak termohon juga hadir. &#8220;Klien kami pemenang lelang. Harusnya sudah bisa menempati rumah ini. Namun selama ini masih dikuasai termohon. Bahkan uang hasil kos selama ini juga masih dikuasai termohon. Saat proses Aanmaning itu, pihak termohon juga selalu hadir. Namun saat diminta untuk dikosongkan, tidak kunjung dilakukan. Akhirnya, kami mengajukan permohonan eksekusi, karena sudah lebih dari dua tahun, tidak kunjung diserahkan ke kami selaku pemenang lelang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terkait permasalahan hutang piutang Rupiati dan pihak koperasi, pihaknya tidak ada sangkut paut dengan permasalaham tersebut. Sebaliknya, bahwa pihaknya tidak terlibat atas masalah termohon dengan pihak pemohon lelang. Karena kliennya menang lelang yang dibuka di situs KPKNL Malang.</p>



<p>&#8220;Kami di sini melakukan permohonan eksekusi karena, kami memenangkan lelang. Kami memahami memang memindahkan kos tidak mudah, tetapi selama ini tidak ada upaya untuk mengosongkan dan menyerahkan ke pemenang lelang,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191895</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
