<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Diambil Alih Pemkot &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/diambil-alih-pemkot/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Aug 2021 13:36:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Diambil Alih Pemkot &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Aset Tanah dan Bangunan di Jalan Kenjeran Surabaya Akhirnya Diambil Alih Pemkot</title>
		<link>https://memontum.com/aset-tanah-dan-bangunan-di-jalan-kenjeran-surabaya-akhirnya-diambil-alih-pemkot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2021 13:36:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Tanah dan Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Diambil Alih Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Kenjeran Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=150521</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Aset milik Pemkot Surabaya berupa tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya, akhirnya terselamatkan usai dikuasai oleh pihak ketiga. Setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemudian melakukan eksekusi objek di Jalan Kenjeran tersebut, Kamis (12/08) tadi. Baca Juga: Eksekusi ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Aset milik Pemkot Surabaya berupa tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya, akhirnya terselamatkan usai dikuasai oleh pihak ketiga.</p>



<p>Setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemudian melakukan eksekusi objek di Jalan Kenjeran tersebut, Kamis (12/08) tadi.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/serapan-perum-bulog-jatim-tembus-di-angka-200-ribu-ton-beras-per-februari">Serapan Perum Bulog Jatim Tembus di Angka 200 Ribu Ton Beras Per Februari</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-anak-di-ruang-digital-dp3ak-jatim-bersama-plato-foundation-gelar-safer-internet-day">Lindungi Anak di Ruang Digital, DP3AK Jatim bersama Plato Foundation Gelar Safer Internet Day</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pengelolaan-pemerintahan-dan-penguatan-ekonomi-pemprov-jatim-terima-kunjungan-gubernur-sherly">Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly</a></li>
</ul>


<p>Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya tanggal 08 Juli 2021, Nomor 21/EKS/2019/PN SBY JO. Nomor 1089/PDT.G/2013/PN SBY JO. Nomor 60/PDT/2016/PT SBY JO. 501 K/2018.</p>



<p>Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengatakan, bahwa PN Surabaya beserta alat kelengkapan Negara telah melaksanakan eksekusi atas penyelamatan aset pemkot berupa objek tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi.</p>



<p>&#8220;Perjalanan kasusnya cukup panjang, karena memang lokasi ini dulunya digunakan untuk kantor kelurahan. Kemudian, secara fisik dikuasai oleh saudari berinisial S,&#8221; kata Maria Theresia yang akrab disapa Yayuk, Kamis (12/8) tadi.</p>



<p>Yayuk menjelaskan, bahwa sengketa aset milik pemkot ini telah berlangsung sejak tahun 2007 silam. Setelah dilakukan upaya persuasif dan tidak membuahkan hasil, sehingga pemkot kemudian harus menempuh jalur hukum.</p>



<p>&#8220;Dalam hal ini terkait dengan kepemilikan asetnya dilakukan melalui sengketa perdata. Dan Pemkot Surabaya menang mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Karena keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, Yayuk menegaskan, bahwa PN Surabaya kemudian melakukan eksekusi atas objek di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya.</p>



<p>&#8220;Seperti dalam berita acara yang sudah disampaikan, bahwa objek ini dinyatakan sebagai aset milik Pemkot Surabaya,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain melalui sengketa perdata, Yayuk menyebut, Pemkot Surabaya juga dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam upaya pidananya.</p>



<p>Sebab, objek yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar ini, sebelumnya telah dijual oleh saudari S atau selaku penghuni aset milik pemkot tersebut.</p>



<p>&#8220;Sehingga untuk kasus pidananya ditangani oleh Kejati Jatim. Dan untuk putusannya juga dinyatakan bahwa saudari S bersalah,&#8221; terangnya.</p>



<p>Pihaknya mengaku bersyukur, lantaran upaya penyelamatan aset ini akhirnya berhasil meski harus melalui proses yang panjang.</p>



<p>Lanjutnya, mulai hari ini pemkot berwenang untuk mengelola aset tersebut sesuai dengan ketentuan barang milik Negara. &#8220;Untuk masalah perdatanya hari ini sudah selesai dan objek ini dikuasai Pemkot Surabaya. Selanjutnya, pemkot berwenang untuk mengelola sesuai ketentuan barang milik negara,&#8221; ujar Yayuk. <strong>(ade/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150521</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
