<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dibatasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dibatasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 May 2026 03:56:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dibatasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Kado May Day, Jumlah Outsourcing Kini Dibatasi</title>
		<link>https://memontum.com/permenaker-nomor-7-tahun-2026-jadi-kado-may-day-jumlah-outsourcing-kini-dibatasi</link>
					<comments>https://memontum.com/permenaker-nomor-7-tahun-2026-jadi-kado-may-day-jumlah-outsourcing-kini-dibatasi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dibatasi]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing,]]></category>
		<category><![CDATA[permenaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232101</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, membawa kabar baru bagi pekerja. Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan pekerjaan alih daya atau outsourcing. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, membawa kabar baru bagi pekerja. Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan pekerjaan alih daya atau outsourcing.</p>



<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa regulasi tersebut sebagai kado bagi buruh pada momentum May Day tahun ini. “Permenaker 7 Tahun 2026 sudah keluar hari ini dan menjadi kado May Day bagi pekerja. Aturan ini, mengatur pekerjaan alih daya agar tidak semua sektor bisa di outsourcingkan,” ujar Arif, Jumat (01/05/2026) tadi.</p>



<p>Arif menjelaskan, regulasi baru tersebut membatasi jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing. Yaitu, pekerjaan tertentu yang sifatnya penunjang operasional perusahaan yang diperkenankan.</p>



<p>“Contohnya seperti driver, cleaning service, kelistrikan dan pekerjaan penunjang lainnya. Di luar itu tidak boleh lagi dialihdayakan,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kerja sekaligus menjawab keluhan buruh terkait dominasi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selama ini, status PKWT dinilai menjadi persoalan utama pekerja karena perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja tanpa kewajiban jaminan pensiun sebagaimana pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).</p>



<p>“Ini memang menjadi aspirasi besar serikat pekerja. Mereka ingin pekerja tetap lebih banyak agar hak-hak jangka panjang bisa terpenuhi,” tambahnya.</p>



<p>Aturan ini, kata Arif, segera dibahas dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja dan pengusaha. Kebijakan yang menjadi kewenangan daerah akan langsung ditindaklanjuti, sementara perubahan regulasi yang menjadi kewenangan pusat tetap menunggu revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.</p>



<p>“Kami tinggal menunggu arah Undang-Undang Tenaga Kerja yang sedang dibahas. Biasanya setelah UU disahkan, Permenaker akan menjadi aturan teknis pelaksanaannya,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/permenaker-nomor-7-tahun-2026-jadi-kado-may-day-jumlah-outsourcing-kini-dibatasi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232101</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Imbas Rencana Unjuk Rasa, Aktivitas Belajar di Kota Malang Besok Dibatasi</title>
		<link>https://memontum.com/imbas-rencana-unjuk-rasa-aktivitas-belajar-di-kota-malang-besok-dibatasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[belajar]]></category>
		<category><![CDATA[dibatasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225586</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menyusul adanya rencana unjuk rasa besar-besaran pada Senin (01/09/2025) besok, Pemerintah Kota Malang mengambil langkah antisipasi bagi para pelajar. Antisipasi ini, berlaku mulai dari siswa PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK dan Madrasah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa pada jenjang PAUD, TK, SD dan SMP, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menyusul adanya rencana unjuk rasa besar-besaran pada Senin (01/09/2025) besok, Pemerintah Kota Malang mengambil langkah antisipasi bagi para pelajar. Antisipasi ini, berlaku mulai dari siswa PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK dan Madrasah.</p>



<p>Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa pada jenjang PAUD, TK, SD dan SMP, diberlakukan sekolah tatap muka, namun dengan pembatasan jam belajar. Yaitu, maksimal pulang pukul 11.30 WIB.</p>



<p>&#8220;Ini langkah preventif, mengingat situasi dan kondisi yang belum bisa dipastikan. Sementara hanya berlaku satu hari, tapi lihat perkembangan nanti,&#8221; kata Suwarjana, Minggu (31/08/2025) tadi.</p>



<p>Suwarjana juga meminta kerja sama dari orang tua, untuk aktif mengawasi anak-anaknya. Apabila ada siswa yang tidak masuk, orang tua wajib memberikan informasi kepada sekolah. Sebaliknya, guru maupun wali kelas juga diminta proaktif memastikan keberadaan siswa.</p>



<p>&#8220;Guru dan orang tua sama-sama harus memantau. Kalau jam pulang belum sampai rumah, harus tahu posisi anak di mana,” tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Kota Malang dan Kota Batu, Hastini Ratna Dewi, menyampaikan bahwa kegiatan pembelajaran untuk SMA dan SMK akan dilakukan secara daring (online). Untuk memastikan pengawasan, siswa diminta melakukan live share location setiap tiga jam sekali.</p>



<p>&#8220;Pelayanan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, hanya saja khusus tanggal 1 September dilaksanakan daring dengan pantauan baik dari guru, wali kelas, maupun orang tua,&#8221; ujar Dewi.</p>



<p>Pihaknya pun juga berpesan, agar pelajar tidak mudah terprovokasi mengikuti kelompok yang mengajak pada tindakan anarkis. “Jangan sampai mengorbankan masa depan hanya karena ikut-ikutan. Sekali melanggar hukum, dampaknya seumur hidup. Mari gunakan masa sekolah untuk belajar, berkarya dan meraih prestasi setinggi-tingginya,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Kebijakan serupa juga diterapkan pada madrasah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Achmad Shampton, menegaskan bahwa MI, MTs dan MAN juga melaksanakan pembelajaran daring hanya pada Senin, besok. “Selama kegiatan daring, dipastikan anak-anak berada di rumah,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225586</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
