<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dibawa &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dibawa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Jul 2024 12:31:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dibawa &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Maling Sapi Lumajang Kembali Beraksi, Hewan Peliharaan Janda Tua Tega Dibawa Kabur</title>
		<link>https://memontum.com/maling-sapi-lumajang-kembali-beraksi-hewan-peliharaan-janda-tua-tega-dibawa-kabur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jul 2024 11:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[beraksi]]></category>
		<category><![CDATA[dibawa]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[peliharaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211318</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Aksi kawanan maling sapi seperti tidak ada habisnya di Kabupaten Lumajang. Kali ini, korbannya adalah Mbok Sunar, seorang janda tua, warga Dusun Krajan, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang. Sapi miliknya yang berada di kandang, raib digondol maling, Senin (01/07/2024) tadi. Diceritakan Mbok Sunar, bahwa sapi miliknya tersebut adalah satu-satunya dan dibeli 10 bulan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Aksi kawanan maling sapi seperti tidak ada habisnya di Kabupaten Lumajang. Kali ini, korbannya adalah Mbok Sunar, seorang janda tua, warga Dusun Krajan, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang. Sapi miliknya yang berada di kandang, raib digondol maling, Senin (01/07/2024) tadi.</p>



<p>Diceritakan Mbok Sunar, bahwa sapi miliknya tersebut adalah satu-satunya dan dibeli 10 bulan lalu. Sementara hilangnya hewan itu, baru diketahui setelah Salat Subuh.</p>



<p>&#8220;Itu sapi saya satu-satunya. Tadi pagi setelah Salat Subuh, saya mendapati sapi saya yang berada di kandang telah hilang,&#8221; ujar Mbok Sunar kepada Memontum.com.</p>



<p>Karena sapinya tiba-tiba didapati telah hilang, korban pun mengaku langsung meminta tolong tetangganya. &#8220;Tadi sempat dicari oleh warga. Infonya, ada yang tahu kalau pagi itu kemungkinan diangkut dengan kendaraan oleh komplotan maling. Karena saat pagi tersebut, ada kendaraan yang mencurigakan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Akibat kejadian itu, Mbok Sunar mengatakan hanya melaporkan peristiwa itu kepada kepala desa. Sementara ke polisi, tidak dilaporkan.</p>



<p>&#8220;Saya tidak lapor polisi, tapi sudah lapor kepala desa,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Kades Tempursari, Fitrianingsih, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan terkait kejadian tersebut. &#8220;Iya, tapi saya lagi ada di Surabaya, ada saudara yang meninggal dunia,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti terkait kejadian tersebut. &#8220;Terima kasih infonya. Akan kami lidik, bantuannya kalau ada info sekecil apapun,&#8221; kata AKP Rochim melalui sambungan WhatsApp. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211318</post-id>	</item>
		<item>
		<title>18 Unit Mobil Dinas yang Dibawa Pensiunan Pemkot Batu Sudah Ditarik</title>
		<link>https://memontum.com/18-unit-mobil-dinas-yang-dibawa-pensiunan-pemkot-batu-sudah-ditarik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Oct 2023 08:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dibawa]]></category>
		<category><![CDATA[ditarik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pensiunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200463</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pemerintah Kota Batu menarik sebanyak 18 unit mobil dinas dari para pejabat yang sudah purna tugas. Hal itu, seperti yang ditegaskan Kepala Inspektorat Kota Batu, Sugeng Mulyono, Kamis (26/10/2023) tadi. Dirinya menjelaskan, bahwa penarikan mobil dinas tersebut terakhir pada tahun 2021. Sementara di tahun 2023, belum ada lagi penarikan mobil dinas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu </strong>&#8211; Pemerintah Kota Batu menarik sebanyak 18 unit mobil dinas dari para pejabat yang sudah purna tugas. Hal itu, seperti yang ditegaskan Kepala Inspektorat Kota Batu, Sugeng Mulyono, Kamis (26/10/2023) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa penarikan mobil dinas tersebut terakhir pada tahun 2021. Sementara di tahun 2023, belum ada lagi penarikan mobil dinas dari pejabat yang pensiun.</p>



<p>&#8220;Jadi untuk di tahun 2023 ini, tidak ada lagi mobil dinas yang dipakai pejabat yang sudah pensiun. Karena, semua sudah ditarik dan terakhir 2021,&#8221; terangnya di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sedangkan mengenai mobil dinas yang masih dibawa oleh mantan Wali Kota Batu, papar Sugeng, itu karena adanya pengecualian. &#8220;Untuk mantan wali kota dan wakilnya, kemudian mantan Ketua DPRD, di sini ada pengecualian. Artinya, masih diperbolehkan memakai mobil dinas,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Bahkan, dari 18 unit mobil dinas yang ditarik itu, paling tua adalah mobil pabrikan tahun 2012. Sementara, dua unit tahun terbaru yaitu Toyota Inova Venturer, yang saat ini digunakan Kepala DPKPP dan BKPSDM. &#8220;Untuk pengadaan mobil dinas yang baru, sebenarnya itu bisa saja. Tetapi, harus izin wali kota,&#8221; jelasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200463</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pingsan saat Hendak Dibawa ke Lapas Wanita Sukun, Tersangka FM Valentina Harus Menunggu Cek Up</title>
		<link>https://memontum.com/pingsan-saat-hendak-dibawa-ke-lapas-wanita-sukun-tersangka-fm-valentina-harus-menunggu-cek-up</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Sep 2023 14:32:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibawa]]></category>
		<category><![CDATA[hendak]]></category>
		<category><![CDATA[menunggu]]></category>
		<category><![CDATA[pingsan]]></category>
		<category><![CDATA[sukun]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198199</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur, Kamis (14/09/2023) tadi. Karena tempat kejadian perkaranya di Kota Malang, FM Valentina pun dibawa ke Kejaksaan Negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur, Kamis (14/09/2023) tadi. Karena tempat kejadian perkaranya di Kota Malang, FM Valentina pun dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa tersangka FM Valentina dibawa oleh petugas Polda Jatim pada Selasa (12/09/2023) malam dari RS Persada Hospital Kota Malang. Dan baru hari Kamis (14/09/2023) dilaksanakan Tahap II. Dia sendiri tiba di Kejari Kota Malang sekitar pukul 14.00. Dia tampak duduk ditemani kuasa hukumnya di salah satu ruang di Unit Pidum.</p>



<p>Informasinya, Tahap II, FM Valentina akan langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun. Namun sekitar pukul 18.30, saat mobil tahanan kejaksaan sudah dipersiapkan, FM Valentina yang semula terlihat duduk berbincang tiba-tiba jatuh pingsan hingga dibawa ke RS Persada Hospital.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>




<p> </p>
<p>Kuasa Hukum tersangka FM Valentina, Andry Ermawan, yang ikut mendampingi di Kejari Kota Malang, mengatakan bahwa saat ini kondisi kliennya masih sakit. &#8220;Tadi memang ada surat penahanan. Namun, Bu Valent (tersangka, red) menolak menandatanganinya, karena merasa uang Rp 500 juta adalah uangnya sendiri dan kondisinya masih sakit. Tadi Bu Valentina pingsan, sehingga saya khawatir jantungnya. Soalnya, ada riwayat sakit jantung,&#8221; ujar Andry.</p>
<p><!-- /wp:paragraph --><!-- wp:paragraph --></p>
<p>Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, mengatakan bahwa terkait pingsannya Valentina ini, untuk sementara akan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. &#8220;Saat ini kami periksakan dulu kesehatannya. Apakah betul-betul sehat atau bagaimana. Kita menunggu cek up dulu. Dibawa ke RS Persada. Semua JPU melakukan penjagaan,&#8221; jelasnya.</p>
<p><!-- /wp:paragraph --><!-- wp:paragraph --></p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina. Yakni atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim terbit pada 16 Agustus 2023.</p>
<p>Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi SH MH, mengatakan bahwa laporan tersebut sempat di SP3. Kemudian Hendri Irawan, anak Alm dr Hardi, melakukan Pra Peradilan di PN Surabaya. Pra Peradilan telah dimenangkan Hendri Irawan, di PN Surabaya per tanggal 4 Mei 2023. Dengan putusan No 08/Pid.Pra/2023/PN. SBY. &#8220;Putusan itu menyatakan bahwa tersangka FM Valentina melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,&#8221; ujar Lardi, Selasa (29/08/2023).</p>
<p>Atas putusan sidang Pra Peradilan tersebut, perkara laporan dari Alm dr Hardi dibuka kembali oleh Polda Jatim. &#8220;Selain putusan Pra Peradilan itu, dasar diterbitkannya DPO terhadap tersangka Valentina adalah surat perintah penyidikan lanjutan nomer SP.Sidik/435/V/RES.1.24./2023/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomer B-4095/M.5.4/Eku.1/6/2023 tanggal 19 Juni 2023, prihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama FM VaLentina disangka melanggar Pasal 263 KUHP, sudah P21,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dalam penerbitan surat DPO tersebut, tetulis juga bahwa tersangka FM Valentina telah dilakukan pemanggilan untuk Tahap II sebanyak 2 kali. Yakni surat panggilan dari Ditreskrimum pada 20 Juli 2023 dan surat panggilan dari Ditreskrimum pada 3 Agustus 2023. Namun dari 2 surat panggilan itu, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.</p>
<p>Dijelaskan bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. &#8220;Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami,&#8221; terangnya.<strong> (gie).</strong></p>
<p><!-- /wp:paragraph --></p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198199</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jasa Ojek Asal Probolinggo Jadi Sasaran Begal, Korban Dibacok dan Motor Dibawa Kabur</title>
		<link>https://memontum.com/jasa-ojek-asal-probolinggo-jadi-sasaran-begal-korban-dibacok-dan-motor-dibawa-kabur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Aug 2023 03:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Begal]]></category>
		<category><![CDATA[dibacok]]></category>
		<category><![CDATA[dibawa]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sasaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196497</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Seorang tukang ojek, Samito (53), warga Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kota Probolinggo, menjadi korban begal, Selasa (21/08/2023) malam. Akibat kejadian yang berlangsung di Jalan Raya Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, tidak hanya membuat korban harus merelakan motor Honda Scoopy Nopol N 3707 SY. Namun, korban juga mengalami luka bacok [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Seorang tukang ojek, Samito (53), warga Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kota Probolinggo, menjadi korban begal, Selasa (21/08/2023) malam. Akibat kejadian yang berlangsung di Jalan Raya Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, tidak hanya membuat korban harus merelakan motor Honda Scoopy Nopol N 3707 SY. Namun, korban juga mengalami luka bacok di bagian dada, tangan kiri dan punggung, sehingga harus menjalani perawatan.</p>



<p>Menurut keterangan anak korban, Joko Hidayanto, bahwa kejadian itu terjadi sekitar pukul 21.00. Saat itu, orang tuanya hendak pulang setelah mengantarkan penumpangnya dari Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Saat sampai di Jalur Pantura Probolinggo-Situbondo, atau tepatnya di Jalan Raya Desa Pajurangan, korban berhenti sejenak untuk buang air kecil. &#8220;Setelah berhenti sejenak, tiba-tiba ada tiga orang yang menghampiri ayah saya. Salah satu pelaku, langsung mengeluarkan clurit dan menyabetkan senjata itu ke arah ayah saya,&#8221; ujar anak korban, Rabu (22/08/2023) tadi.</p>



<p>Karena diserang dengan membabi buta dan mengenai bagian dada, tangan kiri dan punggung, tambah Joko, orang tuanya kemudian menyelamatkan diri untuk meminta tolong. Saat itulah, kawanan begal tersebut pergi sambil membawa lari sepeda motor korban. “Setelah mengambil motor milik ayah saya, kawanan pelaku katanya kabur ke arah Timur,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Dari kejadian itu, imbuhnya, orang tuanya kemudian dievakuasi warga ke rumah sakit Wonolangan, untuk mendapatkan pertolongan medis. &#8220;Saat ini ayah sudah mendapat perawatan di rumah sakit. Kondisinya luka-luka akibat bacokan,” paparnya.</p>



<p>Terkait kejadian ini, pun sudah dilaporkan ke Polsek Gending. Atas laporan itu, pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendatangi korban ke rumah sakit Wonolangan, untuk dimintai keterangan.</p>



<p>Kanitreskrim Polsek Gending, Bripka Hendrik, membenarkan adanya kejadian itu. &#8220;Kami masih melakukan penyelidikan. Saat ini korban masih dalam perawatan di RSU Winolangan,&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi Memontum.com. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196497</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
