<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dibawah umur &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dibawah-umur/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Feb 2023 09:58:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dibawah umur &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Remaja Trenggalek Dibui</title>
		<link>https://memontum.com/setubuhi-pacar-di-bawah-umur-remaja-trenggalek-dibui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2023 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=183994</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Seorang remaja berinisial FJV (18) warga Desa Tawing, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, berhasil ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka ditangkap, karena diduga menyetubuhi pacarannya yang masih di bawah umur, sebut saja bernama Bunga (16), warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, dalam keterangan mengatakan terhadap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Seorang remaja berinisial FJV (18) warga Desa Tawing, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, berhasil ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka ditangkap, karena diduga menyetubuhi pacarannya yang masih di bawah umur, sebut saja bernama Bunga (16), warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, dalam keterangan mengatakan terhadap tersangka masih dilakukan proses penyidikan. &#8220;Berdasarkan laporan ke pihak kepolisian, bahwa telah terjadi kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang ada di Kecamatan Watulimo,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (27/02/2023) siang.</p>



<p>Persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada korbannya, ujarnya, itu dilakukan sebanyak lima kali. Diantaranya, seperti di kamar kost pelaku yang ada di daerah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Selain itu, pelaku juga melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut di dalam kamar rumah korban.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Perbuatan itu dilakukan pertama kali pada sekitar Januari 2023. Saat itu, pelaku ingin menginap di rumah korban yang ada di Munjungan. Karena tak ingin ketahuan siapapun, pelaku masuk ke kamar korban melalui pintu samping rumah. Selanjutnya, keduanya bermain game sambil ngobrol di dalam kamar tersebut. Tak lama kemudian, dengan bujuk rayu pelaku kemudian melakukan hubungan seraya berkata kepada korban akan bertanggungjawab. &#8216;Ayo yang, ngko lek enek awakmu enek opo-opo aku siap tanggung jawab. (Ayo yang, nanti kalau kamu ada apa-apa saya siap tanggung jawab),&#8221; terang Kompol Sunardi, menirukan apa yang disampaikan tersangka kepada korban.</p>



<p>Tidak berhenti sampai di situ, ujar Wakapolres, perbuatan pelaku terus dilakukan dengan membujuk rayu korban melakukan hal yang sama sebanyak lima kali di waktu yang berbeda tanpa sepengetahuan keluarga. &#8220;Namun, perbuatan pelaku itu akhirnya dicurigai warga dan dilakukan penggrebekan. Hingga akhirnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kaos lengan pendek, celana kain pendek, celana dalam warna hitam, pakaian dalam wanita warna hitam dan hasil visum.</p>



<p>Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. &#8220;Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 76 D dan 76 E UU Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan Rp 5 miliar,&#8221; tegasnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183994</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengaruh Situs Porno, Siswa SMP Hamili Siswi SMA Kelas XII</title>
		<link>https://memontum.com/pengaruh-situs-porno-siswa-smp-hamili-siswi-sma-kelas-xii</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Nov 2020 14:07:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Tertutup]]></category>
		<category><![CDATA[Siswi SMA]]></category>
		<category><![CDATA[situs porno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127852</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang siswa SMP kelas IX, berinisial AS (15) warga kawasan Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (18/11/2020) siang, jalani persidangan tertutup di PN Kota Malang. Dia menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. Yakni telah menyetubuhi SAF (17) siswi kelas XII SMA, warga Kota Batu, hingga hamil. Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang siswa SMP kelas IX, berinisial AS (15) warga kawasan Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (18/11/2020) siang, jalani persidangan tertutup di PN Kota Malang.</p>
<p>Dia menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. Yakni telah menyetubuhi SAF (17) siswi kelas XII SMA, warga Kota Batu, hingga hamil.</p>
<p>Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani SH menuntut AS dengan 4 tahun penjara. Dalam persidangan anak ini, Hatarto Pakpahan SH MH, kuasa hukum AS langsung melakukan pembelaan. Sesuai dengan Perma No 4 Tahun 2014, pihaknya mengajukan diversi. Mengingat AS juga mau bertanggung jawab atas kehamilan SAF.</p>
<p>Menurut keterangan Hatarto Pakpahan SH MH, kuasa hukum AS bahwa perkenalan terdakwa dengan korban dari aplikasi WhatsApp.</p>
<p>&#8220;Dikenalkan temannya melalui WA. Mereka kemudian berpacaran. Pada 18 Mei 2020, mereka pertama kali melakukan hubungan suami istri akibat pengaruh situs porno,&#8221; ujar Pakpahan.</p>
<p>Bahwa hubungan suami istri yang dilakukan oleh kedua anak di bawah umur ini untuk uji coba setelah melihat situs dewasa.</p>
<p>&#8220;Sebelum melakukan hubungan suami istri, melihat dulu Situs Caberawit, situs pornografi. Kemudian mereka uji coba seperti yang dilihat di situs tersebut. Mereka tahu kalau sperma dibuang di kandungan akan menimbulkan kehamilan. Tidak ada paksaan,&#8221; ujar Pakpahan.</p>
<p>Pada 14 Juni dan 15 Juni 2020, keduanya bermain layaknya suami istri di rumah AS saat kondisi rumah sepi. Bahkan dalam setiap chat WA, keduanya sudah memiliki panggilan sayang Mama dan Papa.</p>
<p>&#8220;Ternyata si perempuan hamil meminta pertanggung jawaban dan proses kepolisian. Pihak laki-laki bersedia dinikahkan demi kepentingan terbaik supaya si anak nantinya punya status terbaik pula. Namun pihak keluarga si perempuan meminta uang,&#8221; ujar Pakpahan.</p>
<p>Dalam pembelaan pihak kuasa hukum AS mengajukan diversi kepada majelis hakim. &#8220;Tadi saya usulkan diversi. Undang-undang peradilan anak diperbolehkan dimungkinkan dengan syarat tertentu. Namun majelis hakim mengatakan tidak bisa karena ancamannya lebih dari 7 tahun. Padahal sesuai Perma No 4 Tahun 2014 membolehkan tuntutan lebih 7 tahun boleh dilakukan diversi,&#8221; ujar Pakpahan.</p>
<p>Pihak keluarga korban mengharapkan perdamaian berupa uang. Awalnya meminta Rp 50 juta hingga disepakati Rp 30 juta.</p>
<p>&#8220;Disepakati Rp 30 juta. Pihak klien kami bersedia membayar asal perkaranya dihentikan. Namun majelis hakim tidak membolehkan dan perkara harus jalan. Pembayaran Rp 30 juta jika dilakukan hanya untuk meringankan putusan. Tadi tuntutannya 4 tahun dan juga ada 3 bulan pelatihan kerja. Harapan kami majelis hakim harus berani melakukan diversi,&#8221; ujar Pakpahan saat bertemu Memontum.com di PN Malang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127852</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Setubuhi Anak Dibawah Umur Tolak Diciduk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/setubuhi-anak-dibawah-umur-tolak-diciduk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2020 15:03:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[polsek wongsorejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121389-setubuhi-anak-dibawah-umur-tolak-diciduk-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Diduga melakukan persetubuhan anak dibawah. Tolak (28), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo diciduk Unit Reskrim Polsek Wongsorejo. Sebut saja Mawar (9) yang masih tetangga pelaku, masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu Sekolah Dasar (SD) di kecamatan tersebut mau melayani permintaan pelaku karena dipaksa. &#8220;Pelaku memaksa korban agar mau melayani [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi </strong>&#8211; Diduga melakukan persetubuhan anak dibawah. Tolak (28), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo diciduk Unit Reskrim Polsek Wongsorejo.</p>
<p>Sebut saja Mawar (9) yang masih tetangga pelaku, masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu Sekolah Dasar (SD) di kecamatan tersebut mau melayani permintaan pelaku karena dipaksa. &#8220;Pelaku memaksa korban agar mau melayani nafsunya di tengah sawah, yang berdekatan dengan permukiman warga,&#8221; ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Kusmin.</p>
<p>Menurut AKP Kusmin, terungkapnya kasus dugaan persetubuhan ini ketika warga memergoki pelaku sedang menarik tangan korban kemudian dibawa ke daerah persawahan.</p>
<p>&#8220;Kejadiannya pada hari Jum&#8217;at (31/7/2020) sekitar pukul 13.00 siang, saat itu saksi M melihat pelaku menarik tangan korban secara paksa. Kemudian korban dibawa ke area persawahan yang tidak jauh dari perkampungan penduduk,&#8221; terang Kapolsek Wongsorejo, Selasa (10/8/2020).</p>
<p>Setelah itu, lanjut AKP Kusmin, saksi melihat pelaku keluar dari area persawahan tanpa bersama dengan korban. Sekitar 15 menit kemudian korban baru keluar. Bahkan, saksi menaruh curiga ketika melihat korban jalannya tertatih-tatih. &#8220;Melihat kondisi korban, saksi memanggil korban dan diajak pulang,&#8221; bebernya.</p>
<p>Kemudian, kata nomor satu dijajaran Polsek Wongsorejo, sesampainya di rumah korban. Saksi menanyai korban dan korban mengaku kalau dirinya habis dipaksa melayani nafsu pelaku.</p>
<p>&#8220;Kepada saksi, korban mengaku kalau habis disetubuhi oleh tersangka saat diajak di persawahan itu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Atas pengakuan tersebut, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo. Dan pihaknya langsung merespon laporan tersebut dan membekuk pelaku. “korban itu hidup bersama neneknya. Dan kedua orang tua korban kerja diluar kota,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Lanjutnya, selain mengamankan terduga pelaku persetubuhan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban maupun milik pelaku.</p>
<p>&#8220;Saat ini tersangka kami amankan, dan menjalani pemeriksaan di Polsek Wongsorejo,&#8221; pungkasnya.<strong> (kur/mzm)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121389</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Petugas Pergoki Anak Dibawah Umur di Room</title>
		<link>https://memontum.com/petugas-pergoki-anak-dibawah-umur-di-room</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2020 03:01:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[razia]]></category>
		<category><![CDATA[satgas covid-19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121014-petugas-pergoki-anak-dibawah-umur-di-room</guid>

					<description><![CDATA[Tim Gabungan Satgas Covid-19 Sidak di Tempat Hiburan Memontum Banyuwangi &#8211; Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, didampingi petugas Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan perwakilan dari DPRD Banyuwangi kembali menggelar operasi di tempat hiburan. Sabtu (8/8/2020). Dalam operasi tersebut tim gabungan melakukan razia di karaoke D&#8217;Heroes, Jajag, Kecamatan Gambiran mendapati anak kecil masih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Tim Gabungan Satgas Covid-19 Sidak di Tempat Hiburan</h2>
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, didampingi petugas Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan perwakilan dari DPRD Banyuwangi kembali menggelar operasi di tempat hiburan. Sabtu (8/8/2020). Dalam operasi tersebut tim gabungan melakukan razia di karaoke D&#8217;Heroes, Jajag, Kecamatan Gambiran mendapati anak kecil masih dibawah umur didalam ruangan.</p>
<p>Melihat pemandangan tersebut, Satgas Covid-19 Banyuwangi bersama Tim gabungan langsung bertindak menyuruh orang tuanya mengajak anak tersebut keluar room karaoke yang penuh asap rokok serta minuman keras</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-121015" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/satgas-covid-2-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/satgas-covid-2-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/satgas-covid-2-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/satgas-covid-2-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/satgas-covid-2-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, Anacleto Da Silva mengatakan, pada malam ini pihaknya melakukan operasi gabungan bersama-sama, untuk memastikan penerapan protokol Kesehatan ditempat-tempat hiburan malam. Jika ditempat hiburan tersebut didapati tidak melaksanakan protokol kesehatan pihaknya langsung menindaknya.</p>
<p>&#8220;Kita menggelar operasi tempat hiburan di empat Kecamatan. Yaitu Kecamatan Muncar, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Genteng dan Kecamatan Banyuwangi Kota,&#8221; ujar Anacleto Da Silva.</p>
<p>Dalam razia ini kata Anacleto masih didapati warga yang tidak taat anjuran dari pemerintah. Mereka keluar rumah tidak memakai masker. Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker pihaknya aka. Menghukumnya.</p>
<p>&#8220;Warga yang didapati tidak memakai masker ketika keluar rumah kita hukum push-up, dan bagi tempat usaha kita lakukan penutupan sementara bila tidak menyediakan sarana protokol Covid-19,&#8221; Unkap Anacleto Da Silva.</p>
<p>Menurut Leto, sapaan akrab Anacleto Da Silva razia ini tidak hanya fokus pada tempat hiburan malam saja. Tapi seluruh tempat usaha kembali diperiksa. Hal ini dilakukan untuk mengetahui, pembenahan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha.</p>
<p>&#8220;Ini kali kedua Cafe Heroes sudah melanggar protokol kesehatan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terkait adanya anak kecil yang ada di room karaoke D&#8217;Heroes, Anacleto Da Silva mengatakan, saat ditanya anak kecil tersebut masih keluarga dengan wanita dewasa yang ada di room tersebut.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya tidak boleh, makanya kami suruh pemilik usaha untuk segera mengeluarkan pengunjung yang membawa anak kecil tersebut,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Selain itu, kata Kasatpol PP Banyuwangi teguran keras untuk pengelola D&#8217;Heroes terkait kapasitas pengunjung dalam ruangan (room) masih melebihi kapasitas. Antara jarak meja dan kursi masih tidak ada jarak sama sekali.</p>
<p>&#8220;Ini teguran kedua, jika masih tetap melanggar protokol kesehatan. Maka akan dilakukan penutupan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara Supervisor D&#8217;Heroes, Eka Prasetyo mengaku pihaknya masih terus melakukan pembenahan. Dan masukan dari tim gabungan akan segera ditindaklanjutinya. &#8220;Kami akan melaksanakan, dan segera kami benahi langsung,&#8221; ujar Eka Prasetyo.</p>
<p>Agus berdalih, kapasitas ruangan D&#8217;Heroes sekitar 70 orang. Dimasa Pandemi Covid-19 ini pihaknya hanya menerima 30 pengunjung saja, namun jumlah ini masih melebihi kapasitas.</p>
<p>&#8220;Ya jelas kami segera merubah tata letak kursi dan meja. Sesuai anjuran dari tim gabungan dan Satgas Covid-19. Dan hingga saat ini kami melarang anak kecil dibawah umur masuk ruangan ini,” tandasnya. <strong>(ant/mzm)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121014</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sudah Beristri 3, Malah Nikahi Bocah Umur 12 Tahun</title>
		<link>https://memontum.com/sudah-beristri-3-malah-nikahi-bocah-umur-12-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2020 10:32:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119211-sudah-beristri-3-malah-nikahi-bocah-umur-12-tahun</guid>

					<description><![CDATA[Pria Warga Banyuwangi Masuk Bui Polresta Banyuwangi Memontum Banyuwangi &#8211; Sungguh sial nasib NW (40) gara-gara menikahi anak dibawah umur, dia ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji Mapolresta Banyuwangi. Pernikahan dini NW dengan anak bau kencur berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah dasar (SD) di Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung sempat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Pria Warga Banyuwangi Masuk Bui Polresta Banyuwangi</h2>
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Sungguh sial nasib NW (40) gara-gara menikahi anak dibawah umur, dia ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji Mapolresta Banyuwangi.</p>
<p>Pernikahan dini NW dengan anak bau kencur berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah dasar (SD) di Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung sempat menjadi buah bibir. Bahkan viral di media sosial Facebook.</p>
<p><div id="attachment_119212" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-119212" decoding="async" class="size-full wp-image-119212" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0045-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="NW saat menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Banyuwangi. (ras) " width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0045-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0045-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0045-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0045-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-119212" class="wp-caption-text">NW saat menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Banyuwangi. (ras)</p></div></p>
<p>Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasatreskrim AKP M. Solikin Fery menjelaskan adanya informasi dugaan pernikahan anak dibawah umur, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan saksi-saksi.</p>
<p>&#8220;Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, NW sang mempelai pria kami tetap menjadi tersangka,&#8221; ujar AKP M. Solikin Fery, Selasa (14/7/2020) siang.</p>
<p>Menurut AKP Fery sapaan akrab Kasatreskrim tersangka dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Kami melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan tersangka kami tahan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelum kasus ini masuk ranah hukum. Warga Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung dihebohkan kabar pernikahan dini, anak yang masih dibawah umur. Pernikahan tersebut sebagai balas Budi oleh ibu angkatnya kepada NW, mereka dinikahkan secara siri.</p>
<p>Padahal, NW yang usianya berkepala empat sudah memiliki 3 istri. Pernikahan ini sebagai balas jasa korban yang sering membantu biaya pengobatan korban saat sakit.</p>
<p>Imam Ghozali pendamping korban mengatakan, dinikahkan secara siri, ibu korban beralasan sebagai balas budi.</p>
<p>&#8220;Ibu korban beralasan anaknya dinikahkan secara siri itu sebagai jasa balas Budi,&#8221; kata Imam Ghozali.</p>
<p>Lanjut Imam, medengar anak kandungnya dinikahkan secara siri oleh ibu angkatnya, dia langsung murka. Ibu kandungnya tidak terima anaknya yang masih kecil dinikahkan, dan melaporkan kasus ini ke Polisi. Apalagi pernikahan tersebut tidak ada persetujuan dari orang tua kandung korban.</p>
<p>&#8220;Pernikahan dibawah tangan atau nikah siri ini ditentang ibu kandung korban, dan melaporkan kasus ini ke Polisi. Dan pihak polisi langsung merespon laporan tersebut,&#8221; pungkasnya. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119211</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tokoh Masyarakat Klakah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerkosaan</title>
		<link>https://memontum.com/tokoh-masyarakat-klakah-desak-polisi-usut-tuntas-kasus-dugaan-pemerkosaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2020 09:20:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[polsek klakah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118609-tokoh-masyarakat-klakah-desak-polisi-usut-tuntas-kasus-dugaan-pemerkosaan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tokoh masyarakat klakah yang juga merupakan kerabat korban berharap pelaku dugaan kekerasan dan pemerkosaan terhadap gadis belia warga klakah kabupaten Lumajang harus dihukum. &#8220;Perbuatan pelaku itu sangat keji, dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh beberapa pelaku itu dinilai tidak berperikemanusian,&#8221; ungkap Solehan Tokoh Masyarakat Klakah. Pada memontum.com Selasa (7/7/2020) siang. Menurut Solehan, masyarakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Tokoh masyarakat klakah yang juga merupakan kerabat korban berharap pelaku dugaan kekerasan dan pemerkosaan terhadap gadis belia warga klakah kabupaten Lumajang harus dihukum.</p>
<p>&#8220;Perbuatan pelaku itu sangat keji, dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh beberapa pelaku itu dinilai tidak berperikemanusian,&#8221; ungkap Solehan Tokoh Masyarakat Klakah. Pada memontum.com Selasa (7/7/2020) siang.</p>
<p>Menurut Solehan, masyarakat klakah sepenuhnya menyerahkan kasus yang dialami gadis dibawah umur warga klakah itu pada pihak penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Masyarakat klakah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penegak hukum negara untuk memproses hukum yang seadil-adilnya, sebab kasus dugaan kekerasan dan pemerkosaan ini cukup sadis,&#8221; tegasnya.</p>
<p><a href="https://memontum.com/118256-kabar-gadis-klakah-diduga-diperkosa-teman-sekolah-ternyata-diseret-tangan-dan-kaki" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Kabar Gadis Klakah Diduga Diperkosa Teman Sekolah, Ternyata Diseret Tangan dan Kaki</a></p>
<p>Hal senada disampaikan, Karto, warga setempat, ia mengatakan warga meminta pelaku itu dihukum agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya para orang tua. Dia berharap penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Pelaku itu tidak memiliki rasa kemanusiaan dengan menyeret tangan dan kaki korban saat tidak sadarkan diri di area pemandian sumberbrutu seperti dikatakan warga yang menemukan saat itu, saya berharap pihak kepolisian mengusut tuntas,&#8221; pungkasnya.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118609</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kekerasan Bocah Lumajang, Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Kata Damai</title>
		<link>https://memontum.com/kekerasan-bocah-lumajang-kuasa-hukum-pastikan-tak-ada-kata-damai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2020 12:17:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[polsek klakah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118410-kekerasan-bocah-lumajang-kuasa-hukum-pastikan-tak-ada-kata-damai</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dummy Hidayat SH menegaskan, hingga saat ini proses hukum yang menimpa &#8216;DY&#8217; asal Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, masih terus berjalan. Terkait kabar jika kejadian itu sudah diselesaikan secara kekelurgaan / damai, dibantah oleh kuasa hukum DY ini. &#8220;Sampai saat ini kasusnya masih berjalan, tidak ada damai, bahkan sudah kami adukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dummy Hidayat SH menegaskan, hingga saat ini proses hukum yang menimpa &#8216;DY&#8217; asal Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, masih terus berjalan. Terkait kabar jika kejadian itu sudah diselesaikan secara kekelurgaan / damai, dibantah oleh kuasa hukum DY ini.</p>
<p>&#8220;Sampai saat ini kasusnya masih berjalan, tidak ada damai, bahkan sudah kami adukan ke polisi,&#8221; ungkapnya pada wartawan memontum.com, Minggu (5/7/2020) siang. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Dummy menerangkan, jika dalam peristiwa itu, ada runtutan alur kejadian tragis, dan sempat diketahui warga setempat, tempat dimana &#8216;DY&#8217; ditemukan pertama kali, dalam kondisi tak sadarkan diri.</p>
<p>&#8220;Ada saksi yang sempat melihat kalau korban diseret dipegang tangan dan kakinya oleh terduga pelaku di kawasan wisata Sumber Brutu Desa Pandan Sari Kecamatan Kedungjajang. Lalu oleh saksi ditegur, lalu korban ditolong, sempat dikira meninggal, tapi setelah dipastikan lagi ternyata masih bernafas, terus ditolong dibawa ke rumah warga. Lalu menghubungi keluarganya, setelah diketahui jika &#8216;DY&#8217; rumahnya di Klakah,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dalam kasus kekerasan yang melibatkan pelajar atau anak dibawah umur, kata Dummy, sangat penting untuk dijadikan atensi atau perhatian, untuk memaksimalkan sensor sosial dalam masyarakat.</p>
<p>Mendeteksi dini masalah sosial yang kerap melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban kekerasan atau pun kejahatan lainnya, Dummy mengaku memberi bantuan hukum kepada korban murni demi kemanusiaan.</p>
<p>&#8220;Ini sebuah pelajaran berharga bagi semua pihak, utamanya para orang tua agar mengawasi perkembangan buah hati dari sisi dengan siapa berkomunikasi, aktifitasnya apa saja setiap hari yang tujuannya untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dummy menjelaskan, dari kronologis kejadian, yang disampaikan oleh korban dapat di indikasikan kalau peristiwa itu sebelumnya ada dugaan direncanakan oleh para terduga pelaku. Mereka sangat pantas dijerat hukum dengan pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.</p>
<p><a href="https://memontum.com/118256-kabar-gadis-klakah-diduga-diperkosa-teman-sekolah-ternyata-diseret-tangan-dan-kaki" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Kabar Gadis Klakah Diduga Diperkosa Teman Sekolah, Ternyata Diseret Tangan dan Kaki</a></p>
<p>Terhadap korban, ia menyarankan agar sebaiknya orang terdekat atau keluarga perlu memberi dukungan, terutama psikologisnya. Proses pemulihan mental dan mendorong agar melanjutkan pendidikan Karena masa depannya masih panjang.</p>
<p>&#8220;Korban perlu dipulihkan kondisi kejiwaannya, karena jangan sampai harga dirinya runtuh, dan merasa tak lagi punya masa depan. Karena masa depannya masih panjang. Generasi muda adalah masa depan Bangsa,&#8221; pungkasnya.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118410</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Kakek Sempat Buron 6 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/cabuli-bocah-usia-7-tahun-kakek-sempat-buron-6-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2020 11:57:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115881-cabuli-bocah-usia-7-tahun-kakek-sempat-buron-6-bulan</guid>

					<description><![CDATA[Momentum Bondowoso &#8211; Buyat (40) warga Desa Nogosari kecamatan Sukosari harus diamankan Polres Bondowoso setelah sempat menjadi buron karena tersangka diduga telah mencabuli K (7), di rumahnya pada 3 Desember 2019 lalu. Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, tersangka Buyat masih tetangga dekat korban. Sebenarnya Buyat telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2019. Namun, saat hendak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Momentum Bondowoso</strong> &#8211; Buyat (40) warga Desa Nogosari kecamatan Sukosari harus diamankan Polres Bondowoso setelah sempat menjadi buron karena tersangka diduga telah mencabuli K (7), di rumahnya pada 3 Desember 2019 lalu.</p>
<p>Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, tersangka Buyat masih tetangga dekat korban. Sebenarnya Buyat telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2019. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan yang bersangkutan melarikan diri.</p>
<p><div id="attachment_115882" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-115882" decoding="async" class="size-full wp-image-115882" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200608-WA0179-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Buyat tersangka cabul saat diminta keterangan" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200608-WA0179-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200608-WA0179-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200608-WA0179-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200608-WA0179-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-115882" class="wp-caption-text">Buyat tersangka cabul saat diminta keterangan</p></div></p>
<p>&#8220;Kemarin kami memperoleh informasi bahwa Buyat ini pulang menghadiri pemakaman saudaranya. Disitu tim kami melakukan penangkapan,&#8221; katanya.</p>
<p>Berdasarkan pengakuan tersangka, korban dicabuli sesaat setelah dirinya meminta untuk dibelikan korek api di warung dekat rumah korban. Namun, karena korek yang diminta tidak ada akhirnya korban pun mengembalikan uang. Karena di rumah Buyat lagi sepi Buyat lalu mencuri kesempatan, dengan pura-pura mengajak korban nonton TV. Dan saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejat.</p>
<p>&#8220;Korban kemudian diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa. Sembari diberi uang Rp 2 ribu,&#8221; katanya.</p>
<p>Kini, Buyat tengah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. &#8220;Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,&#8221; pungkasnya. <strong>(dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115881</post-id>	</item>
		<item>
		<title>1 dari 6 Begal Sadis, Pembunuh di Gadungan Jember</title>
		<link>https://memontum.com/1-dari-6-begal-sadis-pembunuh-di-gadungan-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2020 11:58:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Begal]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115426-1-dari-6-begal-sadis-pembunuh-di-gadungan-jember</guid>

					<description><![CDATA[Polres Jember Ringkus Begal 15 TKP, 2 Masih Bocah Memontum Jember &#8211; Satreskrim Polres Jember meringkus 6 pelaku begal sadis yang beroperasi di 15 TKP di Wilayah Kecamatan Balung, Tempurejo dan Puger. Dua diantaranya masih di bawah umur. Walaupun tergolong masih muda saat beraksi para pelaku ini tidak segan-segan melukai korban. Selasa (2/6/2020) siang dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Polres Jember Ringkus Begal 15 TKP, 2 Masih Bocah</h2>
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Satreskrim Polres Jember meringkus 6 pelaku begal sadis yang beroperasi di 15 TKP di Wilayah Kecamatan Balung, Tempurejo dan Puger. Dua diantaranya masih di bawah umur. Walaupun tergolong masih muda saat beraksi para pelaku ini tidak segan-segan melukai korban.</p>
<p>Selasa (2/6/2020) siang dalam rilis pers terungkap kawanan begal sadis ini bersenjata tajam jenis clurit. Sejumlah barang bukti turut digelar termasuk sarana kejahatan berupa sepeda motor aksi.</p>
<p>Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim AKP Fran Dalanta Kembaren saat Press Conference mengatakan, Jajaran Satreskim Polres Jember berhasil meringkus komplotan pelaku begal sadis berjumlah 6 orang yang kerap beroperasi di 3 Wilayah Kecamatan di 15 TKP yakni Balung, Tempurjo dan Puger.</p>
<p>Masing-masing pelaku berinisal S (35), MM (17), AG (18), RA (18), MS (21) dan UV (17). Adapun BB yang berhasil diamankan berupa sebilah celurit, handphone, 8 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dan hasil dari kejahatan.</p>
<p>Kasat juga mengatakan bahwasanya satu diantara mereka terlibat dalam kasus di Gadungan yang menyebabkan korban meninggal dunia.</p>
<p>&#8220;Kasat menegaskan, Ini kasus murni pembegalan para pelaku ingin menguasai harta korban dengan modus mendatangi korban, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Dari catatan kepolisian, para tersangka telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 15 kali pembegalan di wilayah yang berbeda. Dan pihak kepolisian berhasil mengamankan Barang bukti berupa sebilah celurit, handphone dan 8 unit motor, sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dan hasil kejahatan.</p>
<p>“Beberapa barang bukti sudah kami amankan, dan akibat perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan 2 pelaku lainnya yang masih dibawah umur, akan ada pendampingan dari pihak Bapas,” pungkasnya. <strong>(tog/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115426</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
