<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dibekuk &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dibekuk/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Jun 2026 14:15:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dibekuk &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Gondol Mobil Majikan, Seorang Karyawan di Kota Malang Dibekuk Petugas</title>
		<link>https://memontum.com/gondol-mobil-majikan-seorang-karyawan-di-kota-malang-dibekuk-petugas</link>
					<comments>https://memontum.com/gondol-mobil-majikan-seorang-karyawan-di-kota-malang-dibekuk-petugas#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[gondol]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[majikan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233168</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pria diketahui berinisial MS (40), warga asal Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, Tim Opsnal Polresta Malang Kota dan Reskrim Polsek Blimbing menangkap MS terkait kasus pencurian mobil Pickup Nopol B 1180 CTX milik ASP (40), warga Kelurahan Purwantoro, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pria diketahui berinisial MS (40), warga asal Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, Tim Opsnal Polresta Malang Kota dan Reskrim Polsek Blimbing menangkap MS terkait kasus pencurian mobil Pickup Nopol B 1180 CTX milik ASP (40), warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rachmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa aksi pencurian ini terjadi di kawasan Jalan Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Senin (04/06/2026), sekitar pukul 04.00. &#8220;Pada malam hari sebelum kejadian, korban memarkir mobilnya dalam kondisi terkunci rapat di belakang gudang tempat kerjanya,&#8221; ujar AKP Aji, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (15/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korban baru mengetahui kalau mobil pickupnya hilang, sekitar pukul 05.00. Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Blimbing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polresta Malang Kota dan Reskrim Polsek Blimbing, mendapati mobil tersebut melintas di kawasan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Sabtu (09/06/2026),&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas, pun selanjutnya menghentikan laju mobil tersebut dan memeriksa pengemudinya. Saat itu, diperoleh keterangan jika mobil pickup tersebut disewa dengan harga Rp 2,6 juta perbulan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mencari sosok pelaku yang telah menyewakan mobil hasil curian tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil pengembangan ini, diketahui identitas MS sebagai sosok terduga pelaku pencurian. Petugas kemudian melakukan pencarian, hingga berhasil membekuk MS di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ternyata pelakunya adalah MS, yang tak lain adalah karyawan korban,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepada petugas, MS mengaku mencuri karena sedang terhimpit ekonomi. Aksi pencurian mobil tersebut sudah direncanakan cukup lama. &#8220;Tepatnya sebulan sebelum kejadian, MS telah menggandakan kunci kontak mobil tersebut sehingga dengan mudah melakukan aksi pencurian. Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023, dengan ancaman 7 tahun penjara,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/gondol-mobil-majikan-seorang-karyawan-di-kota-malang-dibekuk-petugas/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233168</post-id>	</item>
		<item>
		<title>6 Kali Beraksi di Kedungkandang, Residivis Curanmor Kota Malang Berhasil Dibekuk</title>
		<link>https://memontum.com/6-kali-beraksi-di-kedungkandang-residivis-curanmor-kota-malang-berhasil-dibekuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[beraksi]]></category>
		<category><![CDATA[berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Kedungkandang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230573</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua pelaku Curanmor berinisial MNU dan YW, keduanya warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota. Tidak tanggung-tanggung, dalam beberapa bulan ini, keduanya telah berhasil mencuri motor sebanyak enam kali di kawasan Kedungkandang, Kota Malang. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua pelaku Curanmor berinisial MNU dan YW, keduanya warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota. Tidak tanggung-tanggung, dalam beberapa bulan ini, keduanya telah berhasil mencuri motor sebanyak enam kali di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, melalui Kapolsek Kedungkandang, Kompol Roichan, mengatakan bahwa salah satu aksi pelaku yakni mencuri motor Honda Beat di kawasan Kelurahan Kedungkandang pada Jumat (13/02/2026) siang. &#8220;Saat itu, korban berinisial S sedang berada di Kekurahan Kedungkandang, mengantar anaknya melaksanakan PKL. Saat itu, motor di parkir di samping rumah dalam kondisi terkunci stang stir. Namun 30 menit kemudian, saat hendak pulang, motor Honda Beat miliknya telah hilang,&#8221; ujar Kompol Roichan, saat rilis pada Jumat (27/02/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejadian ini, tambahnya, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungkandang hingga petugas segera melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku berjumlah 3 orang dengan mengendarai motor Honda Supra.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari hasil penyelidikan ini, petugas berhasil menangkap MNU dan YW di warung kopi di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, pada Sabtu (21/02/2026) malam,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepada petugas, kedua tersangka mengaku telah mencuri motor Honda Beat tersebut. Sebelum dijual, Nopol motor telah dilepas dan dibuang di Sungai Cemplong Kedungkandang. Selanjutnya, motor dijual di kawasan Pasuruan seharga Rp 2,8 juta. Sementara uang hasil penjualan, kemudian dibagi tiga atau masing-masing Rp 700 ribu. Sedangkan sisanya yakni Rp 400 ribu, dibuat untuk bayar hutang dan Rp 300 ribu untuk pesta Miras.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk barang bukti, tambahnya, yakni unit motor Honda Beat, salah satu hasil kejahatan pelaku sebelumnya. &#8220;Untuk satu pelaku masih DPO. Sedangkan dua tersangka sudah berhasil ditangkap dan kami kenakan Pasal 477 Ayat I UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Para tersangka adalah residivis, kami masih melakukan pengembangan, termasuk mencari barang bukti,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230573</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jaringan Narkoba Kota Malang Dibekuk, 1 Kg 338,25 Gram Sabu Berhasil Diamankan</title>
		<link>https://memontum.com/jaringan-narkoba-kota-malang-dibekuk-1-kg-33825-gram-sabu-berhasil-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 10:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[338,25]]></category>
		<category><![CDATA[berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[jaringan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230570</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 19 kasus Narkotika dan obat keras berhasil diungkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota selama kurun waktu 1 Februari hingga 26 Februari 2026. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 19 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan berhasil diringkus. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan dari sejumlah tersangka itu, petugas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 19 kasus Narkotika dan obat keras berhasil diungkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota selama kurun waktu 1 Februari hingga 26 Februari 2026. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 19 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan berhasil diringkus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan dari sejumlah tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 550,24 gram, sabu seberat 1 kg 338,25 gram, ekstasi sebanyak 265 butir dan Pil LL sebanyak 35 butir. &#8220;Paling meningkat drastis berhasil mengungkap peredaran ektasi, pada Januari hanya 4 putir, pada Februari 2026 sebanyak 265 butir. Selain itu juga mengungkap peredaran sabu dengan barang bukti 1,3 kg,&#8221; ujar Kombes Pol Putu Kholis, saat rilis pada Jumat (27/02/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pengungkapan ini, lanjutnya, terdapat dua kasus menonjol. Yakni, mengungkap pengedar Narkotika berinisial HS (38), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (12/02/2026) malam. Dari tangan HS, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 912,21 gram dan ekstasi sebanyak 263 butir.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka HS mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial BS (DPO) melalui LB (DPO) di sebuah villa di kawasan Bogor pada 10 Februari 2026. Narkotika tersebut dibawa ke Kota Malang untuk diedarkan oleh HS. Tersangka mengaku belum mendapat untung karena sudah terlebih dahulu berhasil ditangkap. Tersangka juga mengaku beru sekali ini mendapatkan Narkotika dari BS,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan kasus menonjol kedua yakni berhasil memangkap kurir Narkotika berinisial FB (33) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tukang listrik ini berhasil diamankan saat berada di rumah kos nya di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Rabu (18/02/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ditangkap, FB tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan sabu seberat 357, 38 gram, ganja seberat 346 gram dan ekstasi 2 butir dan timbangan digital. Kepada petugas, FB mengaku bahwa Narkotika milik Ad, yang saat ini menjadi DPO petugas. Dia hanya bertugas meranjau ditempat yang sudah ditentukan oleh Ad. Yakni dengan imbalan bisa mendapatkan sabu secara gratis dan uang Rp 3,5 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230570</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/dua-sindikat-curanmor-dibekuk-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228184</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak tiga tersangka dari dua kelompok Curanmor berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Untuk kasus pertama adalah BT alias Badrut Tamam (34), kuli bangunan, warga Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya dan AL alias Andre Listiono (46), Jukir, warga Banjarbaru, Banjarmasin. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasat Reskrim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak tiga tersangka dari dua kelompok Curanmor berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Untuk kasus pertama adalah BT alias Badrut Tamam (34), kuli bangunan, warga Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya dan AL alias Andre Listiono (46), Jukir, warga Banjarbaru, Banjarmasin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan bahwa untuk BT dan AL beraksi di kawasan Jalan Watumujur, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (20/11/2025) dini hari. &#8220;Kedua tersangka berangkat dari Surabaya mengendarai motor Honda Beat secara berboncengan menuju Kota Malang. Mereka kemudian tiba di Jalan Watumujur dan mendapati sasaran motor Honda Vario warna merah,&#8221; ujar Kompol Soleh, saat rilis Jumat (28/11/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat itu, eksekutornya adalah AL. Dengan cepat, AL berhasil merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci T. &#8220;Setelah berhasil menguasai motor Vario itu, tersangka berinisial BT membawanya ke Surabaya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun keesokan harinya, saat akan beraksi di kawasan Jalan Mergo Basuki, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, keduanya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (21/11/2025) dini hari. &#8220;Untuk sementara kedua tersangka mengaku masih mencuri 1 kali di Kota Malang. Motor Vario milik korban masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kejadian Curanmor dengan tersangka berinisial MAH alias M Amirudin Hamzah (20), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang IX C, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dirinya adalah pelaku yang berhasil mencuri motor Honda Beat di Jalan Joyo Tambaksari, Kecamatan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (25/11/2025) sore. Modusnya mencari sasaran motor yang kunci kontaknya masih menempel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat yang berada di parkiran sebuah apotik. Setelah itu, motor dibawa pulang dan plat nomor kendaraan (Nopol) dibuang ke sungai. Malamnya, tersangka berencana menjual motor hasil curiannya tersebut,&#8221; ujar Kompol Soleh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati motor tersebut dijual oleh tersangka lewat media sosial. Kemudian, polisi pun menyamar sebagai pembeli dan melalukam transaksi secara COD. &#8220;Malam harinya tersangka datang sambil membawa motor korban. Dari sinilah tersangka langsung kami tangkap, tepatnya di Jalan WR Supratman, Kelurahan Rampal Claket, Kecamatan Klojen, Kota Malang ,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui bahwa tersangka MAH pernah ditangkap karena kasus copet pada 2023 dan dipenjara selama 1 tahun 10 bulan,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kompol Muhammad Soleh menegaskan, bahwa setiap perbuatan kejahatan dilakukan penindakan secara tegas. Termsuk kejahatan Curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. &#8220;Kami akan menindak tegas setiap kejahatan di Kota Malang,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228184</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pasang Ranjau Sabu, Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/pasang-ranjau-sabu-seorang-pengedar-narkoba-dibekuk-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Nov 2025 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pasang]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[ranjau]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228047</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, berinisial Bdk (20), warga Jalan Selorejo, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Satreskoba Polresta Malang Kota. Terduga tersangka dibekuk di kawasan Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (22/11/2025) malam. Saat ditangkap, Bdk tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, berinisial Bdk (20), warga Jalan Selorejo, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Satreskoba Polresta Malang Kota. Terduga tersangka dibekuk di kawasan Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (22/11/2025) malam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ditangkap, Bdk tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa 14 plastik klip berisi sabu seberat total 7,45 gram siap edar, serta satu unit HP Google Pixel warna hitam. Atas barang bukti itu, Bdk hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolresta Malang Kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan penangkapan ini dilakukan bertepatan dengan saat pengamanan lokasi Nobar Arema FC vs Persebaya, sekaligus penyekatan arus suporter di beberapa titik strategis untuk menjaga kondusivitas. &#8220;Keberhasilan pengungkapan Satreskoba berawal dari kegiatan patroli dan penyekatan di wilayah Lowokwaru. Penangkapan saat kami melakukan penyekatan antisipasi pergerakan suporter Arema FC yang akan menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya,&#8221; ujar Kombes Nanang, Minggu (23/11/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kombes Nanang menambahkan, bahwa penyekatan yang dilakukan salah satu bentuk antisipasi adanya gesekan antar suporter, sekaligus pencegahan berbagai potensi kerawanan, termasuk peredaran narkoba. &#8220;Saat anggota melintas di Jalan Cengger Ayam, melihat seorang pemuda yang diduga sedang melakukan aktivitas ranjau Narkotika. Melihat gelagat yang mencurigakan, anggota melakukan pemantauan hingga tindakan penangkapan kepada Bdk. Tersangka kedapatan sabu dengan total seberat 7,45 gram,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Nanang menegaskan, bahwa temuan ini menjadi bukti bahwa pengedar Narkoba terus memanfaatkan berbagai situasi dan mencari celah untuk mengedarkan barang haram tersebut. &#8220;Kita ketahui pengamanan penyekatan suporter tidak hanya berfokus potensi konflik, tetapi juga menjadi momentum untuk memantau kerawanan lain seperti penyalahgunaan Narkoba,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penangkapan Bdk ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya pada upaya optimalisasi pemberantasan Narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut untuk diranjaukan kepada pemesan di lokasi-lokasi tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka terbukti membawa dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu. Dia kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ditangkapnya Bdk ebagai kurir yang bertugas meranjau sabu, jadi satu mata rantai peredaran berhasil kami putus. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan kondusif,” imbuhnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228047</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sembilan Pelaku Pencurian Kotak Amal di Kawasan Kecamatan Munjungan Dibekuk Petugas</title>
		<link>https://memontum.com/sembilan-pelaku-pencurian-kotak-amal-di-kawasan-kecamatan-munjungan-dibekuk-petugas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan]]></category>
		<category><![CDATA[munjungan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[sembilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226380</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus sembilan orang tersangka pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kejadian pencurian kotal amal terjadi di beberapa masjid, khususnya wilayah Kecamatan Munjungan. Tidak menunggu waktu lama, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus sembilan orang tersangka pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kejadian pencurian kotal amal terjadi di beberapa masjid, khususnya wilayah Kecamatan Munjungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak menunggu waktu lama, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku dari aksi pencurian kotak amal di beberapa masjid tersebut. &#8220;Sedikitnya ada sembilan orang yang diduga sebagai pelaku. Sementara sebanyak enam diantaranya, masih berusia anak-anak dan tiga lainnya berinisial HM, NJA dan AS,&#8221; ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widianto, Selasa (30/09/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya menambahkan, kejadian bermula saat tersangka AS, mengajak sebanyak delapan orang lainnya, untuk mencuri kotak amal di Masjid Thoriqul Huda di Desa Munjungan. Dua orang bertugas mengambil kotak amal, sedangkan lainnya mengawasi keadaan sekitar.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Berbekal linggis, sembilan warga Kecamatan Munjungan tersebut beraksi dari masjid ke masjid hingga berhasil menggasak empat kotak amal dalam waktu semalam. &#8220;Dari empat kotak amal tersebut, kerugian mencapai Rp 4,1 juta. Dengan rincian, masing-masing Rp 2,6 juta, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 700 ribu. Selanjutnya, uang yang didapat dari kotak amal dibagi oleh para tersangka. Kemudian pelaku membuang kotak amal di sungai dan pinggir jalan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, seperti kotak amal, dua buah linggis, satu potong kaos dan celana pendek, uang tunai Rp 200 ribu dan 4 unit sepeda motor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kepada tersangka, kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,&#8221; tegas AKP Eko. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226380</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aniaya dan Rampas HP, Lima Pelaku Curas Dibekuk Petugas</title>
		<link>https://memontum.com/aniaya-dan-rampas-hp-lima-pelaku-curas-dibekuk-petugas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[aniaya]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[rampas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226157</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polsek Kedungkandang. Mereka adalah CP (25), RB (20), RS (25), JP (26) dan W, semuanya warga kawasan Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, mengatakan bahwa peristiwa Curas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polsek Kedungkandang. Mereka adalah CP (25), RB (20), RS (25), JP (26) dan W, semuanya warga kawasan Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, mengatakan bahwa peristiwa Curas ini terjadi di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 01.15.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKP Sugeng menjelaskan, kejadian berawal dari korban M David AP (21), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan temannya pulang dari warung kopi sebelah selatan Gor Ken Arok menggunakan sepeda motor. Namun sesampainya di TKP, mereka dihentikan oleh para tersangka yang mengendarai sepeda motor.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka memukul korban dan dua orang temannya dengan benda tumpul dan botol, menyebabkan luka robek pada kepala bagian belakang. Dua HP milik korban, merk Realmi dan Oppo kemudian dirampas oleh para pelaku,&#8221; ujar AKP Sugeng, Senin (22/09/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerena telah menjadi korban perampasan, korban memutuskan melapor ke Polsek Kedungkandang. Dengan cepat, polisi berhasil meringkus W dan RB ditangkap di Jalan Mayjen Sungkono.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan satu pelaku lagi berinisial JP di persawahan Jalan Manisa, Kelurahan Bumiayu. Pelaku lainnya berinisial CP dan RS kemudian berhasil diringkus pada sekitar pukul 04.20 di sebuah warung di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas perbuatannya, pada pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan pengembangan karena diduga komplotan ini tidak hanya beraksi sekali,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226157</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bersenjatakan Clurit Rampas Motor, Dua Rampok Wagir Dibekuk Polsek Kedungkandang</title>
		<link>https://memontum.com/bersenjatakan-clurit-rampas-motor-dua-rampok-wagir-dibekuk-polsek-kedungkandang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersenjatakan]]></category>
		<category><![CDATA[clurit]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Kedungkandang]]></category>
		<category><![CDATA[motor]]></category>
		<category><![CDATA[polsek]]></category>
		<category><![CDATA[rampas]]></category>
		<category><![CDATA[rampok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226154</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua pelaku begal yakni MA alias Mawan (26) dan RCS (25), keduanya warga kawasan Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berhasil diringkus petugas Polsek Kedungkandang. Keduanya adalah pelaku perampokan yang telah merampas motor Mio di kawasan belakang Kantor BPBD Kota Malang, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada 4 Mei [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua pelaku begal yakni MA alias Mawan (26) dan RCS (25), keduanya warga kawasan Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berhasil diringkus petugas Polsek Kedungkandang. Keduanya adalah pelaku perampokan yang telah merampas motor Mio di kawasan belakang Kantor BPBD Kota Malang, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.00.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berinisial HNM (19), warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sedang bersama temannya sedang nongkrong di sekitar lokasi kejadian. &#8220;Korban dan dua temannya baru saja pulang dari melihat Bantengan di Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang. Tidak lama kemudian, muncul kedua pelaku mengendarai motor dan bersenjatakan clurit,&#8221; ujar AKP Sugeng, Senin (22/09/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melihat kebringasan pelaku, kedua teman korban memilih untuk menyelamatkan diri. Sementara itu, korban masih mencoba mempertahankan motor Mio miliknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun saat itu, tangan kanannya malah terkena sabetan clurit. Saat itulah, motor Mio miliknya berhasil dirampas oleh kedua pelaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungkandang. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas para pelaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pelaku MA berhasil kami tangkap di Wagir pada 7 September 2025. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap RCS di rumahnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas kemudian melakukan pengembangan, termasuk mencari barang bukti. Namun keduanya mengaku kalau motor Mio hasil rampasan telah dijual seharga Rp 2,5 juta kepada orang tak dikenal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk barang bukti clurit dan motor Jupiter MX yang dipakai pelaku sebagai sarana sudah kami amankan. Sedangkan untuk motor korban masih dalam pencarian. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,&#8221; tegas AKP Sugeng. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226154</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gondol Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Curanmor Lumajang Dibekuk dan Sisakan Penadah</title>
		<link>https://memontum.com/gondol-motor-mahasiswa-kkn-pelaku-curanmor-lumajang-dibekuk-dan-sisakan-penadah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Aug 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[gondol]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Penadah]]></category>
		<category><![CDATA[sisakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225099</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian motor (Curanmor), berinisial SM (32), warga Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Tersangka dibekuk, karena diduga telah membawa kabur motor milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bertugas di Balai Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Selasa (06/08/2025) dini hari lalu. Menariknya, dalam aksinya itu pelaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian motor (Curanmor), berinisial SM (32), warga Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Tersangka dibekuk, karena diduga telah membawa kabur motor milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bertugas di Balai Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Selasa (06/08/2025) dini hari lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menariknya, dalam aksinya itu pelaku berhasil menggondol dua motor. Dua motor itu, merupakan milik Ika Wahyu Rohmawati (23), mahasiswa Universitas Islam Negeri KH Achmad Sidiq (UIN KHAS) Jember dan milik Thoriq (25), mahasiswa Universitas Jember (Unej).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa kronologi pencurian ini bermula saat pelaku melihat motor korban yang terparkir dalam kondisi tidak terjaga. “Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding balai desa menggunakan tangga bambu milik warga sekitar,&#8221; ujarnya saat rilis, Sabtu (16/08/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah berhasil memasuki sekitar TKP, tambahnya, pelaku kemudian mencongkel jendela kecil untuk masuk ke dalam. Pelaku kemudian menyasar motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor yang saat itu dalam keadaan terkunci setir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Motor kemudian dikeluarkan melalui pintu selatan dengan cara merusak kunci pintu utama,” ungkap Kapolres.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kapolres menambahkan, sebelum berhasil masuk, pelaku sempat berusaha membobol tembok dengan cairan HCL, namun usahanya tidak berhasil. Setelah membawa keluar dua motor, pelaku menyembunyikannya di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tersangka bahkan sempat berpura-pura ikut panik bersama mahasiswa KKN agar tidak dicurigai. Setelah itu, dua motor tersebut diserahkan kepada rekannya untuk dijual. Saat ini, rekan pelaku masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berkat laporan cepat masyarakat dan kerja keras Tim Satreskrim, polisi berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami tegaskan, Polres Lumajang akan terus menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Apalagi menyasar mahasiswa yang sedang melaksanakan pengabdian masyarakat,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, tersangka SM mengaku nekad mencuri karena sakit hati. Dirinya merasa tersinggung, karena sebagian mahasiswa KKN di desanya tidak mau menyapanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya sakit hati dan kesal karena mahasiswa KKN kalau disapa enggak mau menyapa,&#8221; ujar SM. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225099</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
