<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dibentuk, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dibentuk/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Apr 2026 12:34:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dibentuk, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Kota Malang Bahas Empat Ranperda, Pansus Segera Dibentuk Pekan Depan</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-bahas-empat-ranperda-pansus-segera-dibentuk-pekan-depan</link>
					<comments>https://memontum.com/dprd-kota-malang-bahas-empat-ranperda-pansus-segera-dibentuk-pekan-depan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dibentuk,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231999</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (27/04/2026) tadi. Empat regulasi yang masuk tahap pembahasan awal tersebut, meliputi Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Ruang Terbuka Hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Ketua DPRD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (27/04/2026) tadi. Empat regulasi yang masuk tahap pembahasan awal tersebut, meliputi Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Ruang Terbuka Hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa pandangan umum fraksi tersebut merupakan bagian awal dari proses legislasi daerah. Menurutnya, catatan yang disampaikan fraksi bukan untuk langsung ditanggapi dalam forum paripurna, melainkan menjadi rekomendasi awal agar pemerintah kota dapat memberikan penjelasan lebih mendalam.</p>



<p>“Catatan itu sudah dipelajari masing-masing fraksi dan menjadi rekomendasi tambahan supaya pemerintah kota bisa menjelaskan poin-poin yang masih membutuhkan pendalaman,” tutur Mia-sapaannya.</p>



<p>Menurutnya, jawaban wali kota nantinya akan menjadi dasar kerja Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas empat Ranperda tersebut secara substantif. Nantinya Pansus akan dibentuk pada pekan depan, setelah penyampaian jawaban kepala daerah.</p>



<p>&#8220;Setelah terbentuk, Pansus akan langsung bekerja melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait target waktu pembahasan, DPRD berharap proses legislasi dapat berlangsung cepat, meski tetap bergantung pada kompleksitas materi yang harus dikaji serta kebutuhan konsultasi lanjutan. “Harapannya bisa cepat, tetapi tetap melihat substansi yang mungkin masih membutuhkan pembahasan dan konsultasi lebih lanjut,” ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi atas masukan dari tujuh fraksi DPRD tersebut. Menurutnya, itu dinilai akan memperkaya substansi regulasi sebelum memasuki pembahasan lanjutan.</p>



<p>“Terima kasih atas pandangan umum fraksi. Minggu depan insyaallah akan kami sampaikan jawaban resmi. Ini masih tahap pengusulan, setelah itu baru masuk pembahasan lebih lanjut bersama panitia khusus,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, dalam hal ini Pemkot Malang belum dapat memberikan tanggapan detail karena seluruh masukan akan dijawab secara resmi dalam agenda jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi. &#8220;Catatan dari DPRD ini menjadi bahan penting penyempurnaan draf Ranperda sebelum masuk tahap pembahasan teknis,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dprd-kota-malang-bahas-empat-ranperda-pansus-segera-dibentuk-pekan-depan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231999</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Setahun Dibentuk, UPT PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang Tangani 92 Kasus Aduan Kekerasan</title>
		<link>https://memontum.com/setahun-dibentuk-upt-ppa-dinsos-p3ap2kb-kota-malang-tangani-92-kasus-aduan-kekerasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2024 04:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dibentuk,]]></category>
		<category><![CDATA[Dinsos]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[P3AP2KB]]></category>
		<category><![CDATA[Setahun]]></category>
		<category><![CDATA[tangani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208574</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sejak dibentuknya Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang tahun 2023 lalu, tercatat telah menerima aduan sebanyak 92 kasus kekerasan. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito. Menurutnya, aduan yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sejak dibentuknya Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang tahun 2023 lalu, tercatat telah menerima aduan sebanyak 92 kasus kekerasan. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito.</p>



<p>Menurutnya, aduan yang diterimanya tersebut bermacam-macam. Mulai dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam keluarga, KDRT dalam berpacaran, hingga bullying.</p>



<p>“Kalau aduan hampir setiap minggu itu ada. Totalnya sejak setahun dibentuk sudah ada 92 aduan yang ditangani PPA dengan kasus macam-macam. Tetapi, kalau ada kasus (kekerasan) kita utamakan di penanganan korban secara psikisnya dulu,” jelas Donny, Senin (22/04/2024) tadi.</p>



<p>Ditambahkan Donny, jika hampir semua kasus kekerasan di Kota Malang pasti sudah tertangani oleh UPT PPA. Hanya saja itu tergantung proses selanjutnya, apakah harus ditangani oleh hukum ataupun tidak.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Karena kalau ada proses hukum, pasti akan kami koordinasikan dengan PPA Polresta Malang. Tapi kalau itu terkait dengan pendampingan, perlindungan orangnya, itu menjadi tanggungjawab kami, UPT PPA Dinsos Kota Malang,” ujarnya.</p>



<p>Dalam menangani kasus kekerasan tersebut, UPT PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang tentunya akan meminta keterangan dari para korban terlebih dahulu, kemudian melakukan mediasi. Apabila kekerasan itu terjadi di dalam rumah maka juga akan dihadirkan pihak keluarga atau tokoh-tokoh di lingkungan korban.</p>



<p>“Kita di wilayah semuanya harus ikut mengawasi, sehingga perlu ada pantauan dari tokoh masyarakat sekitar. Endingnya biasanya damai. Karena kalau kita di ranah hukum saja, pasti di kejaksaan ada restorative justicenya, jadi ada mediasi. Kecuali kalau memang ada tindak pidananya,” jelasnya.</p>



<p>Sehingga, dalam hal ini menurut Donny, para perempuan di Indonesia khususnya di Kota Malang harus berani untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan. Selain itu juga harus berani menjadi pelopor untuk mensosialisasikan terkait bahaya dan dampak kekerasan terhadap perempuan.</p>



<p>“Karena KDRT itu mempunyai efek jangka panjang yang kompleks, mulai dari ke korbannya itu sendiri, kemudian masalah kemiskinan bahkan hingga berdampak pada stunting. Sehingga saya berharapa para perempuan di Kota Malang dan Indonesia ini bisa lebih berani untuk membela dirinya sendiri, maupun perempuan lainnya,” imbuh Donny. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208574</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Pengkaji dan Perumus Retribusi Parkir Tepi Jalan Belum Dibentuk, DPRD Batu Nilai Dishub Lambat</title>
		<link>https://memontum.com/tim-pengkaji-dan-perumus-retribusi-parkir-tepi-jalan-belum-dibentuk-dprd-batu-nilai-dishub-lambat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Oct 2023 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dibentuk,]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[lambat]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[pengkaji]]></category>
		<category><![CDATA[perumus]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199199</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Komisi C DPRD Kota Batu menilai Dinas Perhubungan (Dishub) lambat dalam menangani masalah pendapatan restribusi parkir tepi jalan yang rencana akan di pihak ketigakan. Penilaian itu muncul, seiring belum adanya progres positif mengenai rencana kerja sama yang akan ditawarkan dari tim yang sebelumnya sudah dibentuk. Terlebih, kebutuhan anggaran sebesar Rp 150 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Komisi C DPRD Kota Batu menilai Dinas Perhubungan (Dishub) lambat dalam menangani masalah pendapatan restribusi parkir tepi jalan yang rencana akan di pihak ketigakan. Penilaian itu muncul, seiring belum adanya progres positif mengenai rencana kerja sama yang akan ditawarkan dari tim yang sebelumnya sudah dibentuk. Terlebih, kebutuhan anggaran sebesar Rp 150 juta, pun sudah disiapkan melalui PAK 2023.</p>



<p>Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, mengatakan bahwa rencana kerja sama itu sebenarnya sudah sejak tahun 2021. Ini disebabkan, karena antara target dan realisasi sangat sulit tercapai. Hanya saja, ketika kesempatan diberikan dan diminta segera membuat poin-poin kerja sama, masih belum ada progres.</p>



<p>&#8220;Tahun 2022, itu sebenarnya sudah ada pihak ketiga yang berminat mengikuti lelang pendapatan retribusi. Namun karena Dishub belum siap, maka tidak bisa dilaksanakan,&#8221; terangnya di ruang Fraksi Golkar, DPRD Kota Batu, Selasa (03/10/2023) tadi.</p>



<p>Sedangkan, tambahnya, saat pembahasan perubahan APBD PAK 2023 dan menjelang 2024, minta dialokasikan dan sudah dilakukan, namun progres masih belum ada. Padahal, harusnya segera dikerjakan sehingga proses lelang bisa segera diajukan. Apalagi, targetnya 2024 sudah bisa berjalan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Pastinya, anggaran Rp 150 juta ini bisa dicairkan, kalau tim pelaksanaan lelang sudah dibentuk. Karena, itu memang untuk kebutuhan tim,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Didik berharap, dengan adanya anggaran yang sudah disiapkan tersebut, timbul reaksi cepat dari Dishub untuk membentuk tim pelaksanaan lelang. Karena, paling lama Januari 2024 sudah dilaksanakan lelang dan paling lama Februari 2024, mekanismenya sudah dijalankan oleh pihak ketiga.</p>



<p>&#8220;Sampai saat ini, kami menantikan gerak cepat itu. Namun ternyata, tim juga belum dibentuk. Karena, tim ini bertugas merumuskan, mengkaji juga melakukan lelang. Hanya saja, sampai sekarang belum ada progres. Kami menilai lambat untuk menangani masalah yang penting untuk kepentingan masyarakat Kota Batu,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Karena kondisi itu, lanjut Didik, maka dewan akan merekomendasikan kepada Pemkot Batu, untuk segera menerbitkan SK tim pelaksanaan lelang pendapatan retribusi parkir di tepi jalan. Karena, SK tersebut menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tim yang dibentuk oleh Dishub dengan personelnya OPD yang berkaitan.</p>



<p>&#8220;Awal November 2023, kami akan panggil Dishub. Di sini, Dishub harus sudah menunjukkan progres. Sudah membentuk tim pelaksanaan lelang. Karena waktu sudah mendekati target,&#8221; jelasnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199199</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
