<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>diberangus &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/diberangus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jun 2025 12:18:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>diberangus &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dua Jaringan Curanmor Diberangus Polres Situbondo, Sembilan Pelaku dan Penadah Dibekuk</title>
		<link>https://memontum.com/dua-jaringan-curanmor-diberangus-polres-situbondo-sembilan-pelaku-dan-penadah-dibekuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 11:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[diberangus]]></category>
		<category><![CDATA[jaringan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Penadah]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[sembilan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223040</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Polres Situbondo berhasil meringkus dua jaringan Curanmor beserta penadahnya. Dalam pengungkapan ini, sebanyak sembilan tersangka pencurian dan penadah, berikut unit sepeda motor, berhasil diamankan. Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, mengatakan bahwa ada dua TKP penangkapan yang dilakukan anggota. Yakni di kawasan Kecamatan Banyuglugur dan kawasan Alun-alun Situbondo. &#8220;Pengungkapan kasus Curanmor di wilayah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Polres Situbondo berhasil meringkus dua jaringan Curanmor beserta penadahnya. Dalam pengungkapan ini, sebanyak sembilan tersangka pencurian dan penadah, berikut unit sepeda motor, berhasil diamankan.</p>



<p>Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, mengatakan bahwa ada dua TKP penangkapan yang dilakukan anggota. Yakni di kawasan Kecamatan Banyuglugur dan kawasan Alun-alun Situbondo.</p>



<p>&#8220;Pengungkapan kasus Curanmor di wilayah Kecamatan Banyuglugur pada tanggal 20 Mei 2025. Kami berhasil mengamankan 2 tersangka SG (25) dan ES (40), keduanya asal Probolinggo yang merupakan residivis curanmor di Probolinggo,&#8221; ujar AKBP Rezi Dharmawan, dalam konfrensi pers, Selasa (17/06/2025) tadi.</p>



<p>Selanjutnya, TKP di Alun-alun Situbondo pada Senin (09/06/2025). Pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka, yakni SL (47) asal probolinggo, RA (37) asal Situbondo serta lima orang penadah SA (55), SO (35), HR (41) dan MM (55) asal Probolinggo serta SH (33) asal Lumajang.</p>



<p>Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu unit sepeda motor, 1 buah clurit, 1 katapel, 1 gagang kunci T, 6 mata kunci T, 1 linggis dan 3 buah HP. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku juga beraksi di depan Pendopo Aryo Alun-alun Situbondo, sekitar Taman Bunga Timur Alun-alun Situbondo, Jalan Dusun Pecinan Desa Besuki.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pelaku juga beraksi di sekitar Taman Rumput Alun-alun Situbondo, di depan Pendopo Bupati tepatnya di depan air mancur dan Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih. &#8220;Senjata tajam dan ketapel ini digunakan pelaku untuk berjaga-jaga saat aksinya kepergok warga. Seperti dilakukan oleh tersangka di TKP Banyuglugur. Pelaku mengeluarkan celurit dan ketapel saat kepergok warga, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Kapolres Situbondo juga menerangkan, jika beberapa dari tersangka merupakan residivis kasus Curanmor. &#8220;Motifnya untuk saat ini semuanya karena faktor ekonomi, namun pelaku di TKP pertama dan kedua bukan satu jaringan,&#8221; ujarnya</p>



<p>Pihaknya menghimbau masyarakat, untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta menjaga keamanan kendaraan masing-masing saat terparkir. Baik di rumah maupun di tempat umum, misalnya dengan menambahkan kunci pengamanan tambahan.</p>



<p>&#8220;Dukungan masyarakat Kabupaten Situbondo sangat penting untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Menjaga barang-barang berharga kita masing-masing sehingga peluang orang berniat maupun bertindak kriminal bisa dicegah,&#8221; imbuhnya. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223040</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Empat Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Diberangus Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/empat-pelaku-pengeroyokan-anak-di-bawah-umur-diberangus-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2024 04:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[diberangus]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207717</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap anak bawah umur. Empat terduga pelaku itu, yakni Wely (19), Firdaus (18), Mohammad Rifki (23) dan Dama Bagus (24), keempatnya warga asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa kronologi kejadian itu berawal Jumat (15/03/2024) pukul 18.30 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap anak bawah umur. Empat terduga pelaku itu, yakni Wely (19), Firdaus (18), Mohammad Rifki (23) dan Dama Bagus (24), keempatnya warga asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa kronologi kejadian itu berawal Jumat (15/03/2024) pukul 18.30 lalu. Saat itu korban DA bersama temannya yang mengendarai sepeda motor, dicegat oleh dua orang pelaku di Jalan Umum Dusun Sumber Desa Prigi Kecamatan Watulimo.</p>



<p>&#8220;Saat melintas di jalan itu, korban dipepet dan dihentikan oleh para pelaku. Korban kemudian diminta ikut dan dibawa ke tepi sungai Jembatan Bajul Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo. Selanjutnya, terjadi aksi kekerasan secara bersama-sama kepada korban,&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/03/2024) tadi.</p>



<p>Sebelum melakukan pengeroyokan, tambahnya, pelaku mengira korban ini melempar sesuatu (benda, red) ke salah satu warung. Kemudian, para pelaku tersulut emosi dan menuduh serta menginterogasi korban. Akan tetapi, korban tidak mengaku hingga akhirnya dilakukan penganiayaan.</p>



<p>Penganiayaan itu, ujarnya, tidak berlangsung lama karena sesaat kemudian ada beberapa jamaah masjid yang pulang Salat Tarawih dan melintas di lokasi tersebut. &#8220;Lalu para pelaku, memaksa korban pindah ke lapangan sepak takraw yang tidak jauh dari lokasi pertama. Namun, korban melarikan diri dan kembali tertangkap oleh para pelaku,&#8221; tambah Kapolres Trenggalek.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban bersama teman-temannya melapor kejadian yang dialami ke Polsek Watulimo. &#8220;Pelaku sempat melarikan diri, setelah pihak korban mendatangi Polsek Watulimo. Mereka merasa ketakutan, lalu lari ke Kecamatan Panggul dan pindah lagi ke Kabupaten Jombang ke hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap di Kabupaten Tuban,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Atas kejadian tersebut, korban yang masih di bawah umur ini mengalami luka-luka pada bagian dahi, mata sebelah kanan dan pipi kiri serta kepala bagian belakang bengkak. Korban juga mengalami luka pada bagian anggota gerak bawah luka pada ibu jari kanan dan luka lecet pada punggung.</p>



<p>&#8220;Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah celana pendek dan panjang, jaket hoodie, kaos dan satu unit sepeda motor,&#8221; terang Kapolres Gatut.</p>



<p>Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan danatau denda paling banyak Rp 72 juta serta Subs Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUPidana dengan ancaman hukuman selama-lamnya 7 tahun penjara.</p>



<p>“Kami tidak mentolerir setiap tindak kekerasan. Siapapun itu dari kelompok manapun yang melakukan tindak pidana kekerasan, pengeroyokan akan kami tindak tegas,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207717</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
