<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dibongkar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dibongkar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Jun 2024 10:48:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dibongkar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Rumah Produksi Mercon di Probolinggo Dibongkar Petugas</title>
		<link>https://memontum.com/rumah-produksi-mercon-di-probolinggo-dibongkar-petugas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Jun 2024 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[dibongkar]]></category>
		<category><![CDATA[Mercon]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[produksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210384</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Polres Probolinggo berhasil menyita aneka bahan untuk mercon atau peledak di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Kamis (06/06/2024) malam. Sejumlah bahan itu, diamankan petugas dari salah satu rumah warga. Kasat Samapta Polres Probolinggo, AKP Siswandi, mengatakan bahwa aneka bahan untuk peledak yang akan di produksi untuk mercon tersebut diamankan pihaknya setelah mendapatkan informasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Polres Probolinggo berhasil menyita aneka bahan untuk mercon atau peledak di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Kamis (06/06/2024) malam. Sejumlah bahan itu, diamankan petugas dari salah satu rumah warga.</p>



<p>Kasat Samapta Polres Probolinggo, AKP Siswandi, mengatakan bahwa aneka bahan untuk peledak yang akan di produksi untuk mercon tersebut diamankan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari warga. Bahwa, di salah satu rumah di Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, diduga digunakan sebagai lokasi produksi mercon.</p>



<p>Dari informasi awal itu, ujarnya, petugas kemudian melakukan identifikasi. Termasuk, memastikan lokasi yang dimaksudkan sebagai lokasi. Dan hasilnya, petugas berhasil menyitas sejumlah bahan untuk mercon di rumah milik S (49), yang merupakan warga setempat.</p>



<p>&#8220;Dari informasi itu kita berhasil kembangkan dan mengamankan sejumlah bahan untuk produksi,&#8221; katanya, Jumat (07/06/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari beberapa yang berhasil disita, tambahnya, petugas juga mendapati beberapa mercon yang sudah siap pakai. Beberapa diantaranya, juga masih berupa bahan yang akan dijadikan mercon.</p>



<p>&#8220;Pemilik dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,&#8221; terangnya.</p>



<p>Atas kejadian itu, lanjutnya, pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa. Karena, selain dapat membahayakan warga sekitar karena bahan peledak tersebut sangat mudah terbakar, juga akan berurusan dengan hukum.</p>



<p>&#8220;Kami akan menindak tegas terkait kepemilikan bahan peledak ini. Ataupun siapapun yang menggunakan bahan berbahaya seperti ini,&#8221; pungkasnya. <strong>(nun/pix)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210384</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tidak Kantongi Izin, Komisi C DPRD Malang Perintahkan Rumah di Atas Saluran Drainase Dibongkar</title>
		<link>https://memontum.com/tidak-kantongi-izin-komisi-c-dprd-malang-perintahkan-rumah-di-atas-saluran-drainase-dibongkar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 May 2024 09:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dibongkar]]></category>
		<category><![CDATA[Drainase]]></category>
		<category><![CDATA[kantongi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perintahkan]]></category>
		<category><![CDATA[saluran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210082</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, meninjau saluran drainase penyebab terjadinya banjir di Kawasan Perumahan Sigura-gura Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (31/05/2024) tadi. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan bahwa rumah pribadi yang telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, meninjau saluran drainase penyebab terjadinya banjir di Kawasan Perumahan Sigura-gura Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (31/05/2024) tadi.</p>



<p>Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan bahwa rumah pribadi yang telah dibangun di atas saluran drainase tersebut nantinya akan dibongkar. Karena, ini disesuaikan dengan fungsi awal yang ada pada site plan.</p>



<p>“Yang jelas, ini harus kita kembalikan ke fungsi awal sesuai dengan site plan, yaitu fasilitas umum musola. Sehingga, harus dibongkar. Karena sejak awal berdiri ini tidak ada izin dan saya sudah tanya kemana-mana tidak ada izinnya,” tegas Fathol.</p>



<p>Apabila nantinya pemilik rumah masih akan memperjuangkan nasib rumahnya, Fathol menegaskan agar menggugat kepada pihak pengembang. Sebab, ditegaskan bahwa kavling tersebut tidak ada izin untuk dibangun rumah.</p>



<p>“Rekom dari Komisi C DPRD Kota Malang nanti normatif saja. Kita ada pembongkaran, kembali ke fungsi awal sebagai fasilitas umum. Urusan pemilik yang nanti mempermasalahkan biar menggugat ke penjual yang dulu (pengembang),” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam hal ini, Fathol juga menegaskan agar Pemerintah Kota Malang tidak melakukan pembiaran terhadap setiap aktivitas warga yang sejak awal sudah melanggar. Apalagi, membangunannya di atas saluran drainase.</p>



<p>“Ketika awal sudah dibiarkan, maka akhirnya sampai seperti ini. Terkesan ada pembiaran,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa akan mengikuti arahan dari Komisi C DPRD Kota Malang. Sebab, sudah dilakukan tinjauan langsung, sehingga hanya tinggal menunggu rekomendasinya.</p>



<p>“Karena bagaimanapun juga, yang melakukan pelanggaran inikan warga masyarakat kita. Jadi, tetap nanti kita cari solusi terbaik. Tapi yang jelas memang terjadi pelanggaran di kavling 21 ini. Tapi yang jelas, seperti yang disampaikan Ketua Komisi C, ini harus dikembalikan sebagaimana fungsi awalnya,” kata Dandung.</p>



<p>Lebih lanjut Dandung juga menyampaikan, bahwa banjir memang menjadi permasalahan yang menuntut perhatian dari Pemkot Malang. Sehingga, nantinya juga akan dikoordinasikan bersama dengan Komisi C DPRD.</p>



<p>“Terlebihkan di sini selain permasalahan banjir, ada persoalan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) juga, makanya akan kita pecahkan bersama-sama nanti dengan Komisi C DPRD Kota Malang,” imbuh Dandung. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210082</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pasar Ngadiluwih Dibongkar, Pemkab Minta Pedagang Tempati TPPS Maksimal 17 Maret</title>
		<link>https://memontum.com/pasar-ngadiluwih-dibongkar-pemkab-minta-pedagang-tempati-tpps-maksimal-17-maret</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Mar 2024 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dibongkar]]></category>
		<category><![CDATA[maksimal,]]></category>
		<category><![CDATA[ngadiluwih]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[tempati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205008</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Perdagangan menargetkan para pedagang supaya menempati Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Pasar Ngadiluwih maksimal 17 Maret 2024. Ini disampaikan, menyusul pembongkaran Pasar Ngadiluwih Lama dan dinas telah melakukan himbauan melalui pemasangan spanduk yang berisikan tiga hal berikut di TPPS Pasar Ngadiluwih. Pertama, pedagang sudah harus menempati TPPS [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Perdagangan menargetkan para pedagang supaya menempati Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Pasar Ngadiluwih maksimal 17 Maret 2024. Ini disampaikan, menyusul pembongkaran Pasar Ngadiluwih Lama dan dinas telah melakukan himbauan melalui pemasangan spanduk yang berisikan tiga hal berikut di TPPS Pasar Ngadiluwih.</p>



<p>Pertama, pedagang sudah harus menempati TPPS Pasar Ngadiluwih maksimal 17 Maret 2024. Kedua, bagi pedagang yang merasa memiliki aset pribadi di Pasar Ngadiluwih yang lama supaya segera diambil maksimal 15 Maret 2024. Ketiga, Pasar Ngadiluwih yang lama terhitung 18 Maret 2024 sudah tidak boleh ada aktivitas jual beli atau kosong.</p>



<p>Menyikapi hal tersebut, pedagang sayur Pasar Ngadiluwih, Isdayatin, mengaku jika pihaknya menyadari adanya pemindahan pedagang ke tempat penampungan sementara. Menurutnya, alokasi pedagang itu menjadi hal yang lumrah ketika terdapat rencana pengembangan pasar dengan wajah yang lebih modern.</p>



<p>“Nggih seneng mawon (Iya suka saja, red), alasane nantinya kan dibangun. Untuk sementara pindah, ya kita harus mengikuti anjuran dari pemerintah supaya nantinya bisa memiliki pasar baru yang lebih modern,” ujar Isdayatin, Selasa (12/03/2024) tadi.</p>



<p>Meski pada penampungan pedagang tersebut disediakan luas lapak yang terbatas, Isdayatin sementara ini hanya bisa legowo. Pihaknya harus menyesuaikan persiapan sesuai ruang lapak yang disediakan, seperti biaya pemasangan lapak, pengurangan jumlah dagangan yang disediakan kepada penjual.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kita pasrah saja. Insyaallah rezeki nggak akan lari kemana. Mudah-mudahan di pasar sementara ini diberi kelancaran, dimudahkan rezekinya. Kita optimis saja, kalau kita berpikiran lancar Insyaallah akan lancar,” tambah pedagang asal Kecamatan Ngadiluwih.</p>



<p>Hal senada juga diungkapkan pedagang perancangan kebutuhan pokok, Arif. Dirinya mengaku, dengan adanya pasar penampungan sementara itu juga mengurangi jumlah barang dagangan. Mengingat lapak yang disediakan hanya berukuran sekitar 2&#215;2 meter.</p>



<p>Keterbatasan tersebut, tidak mengurangi semangat bagi penjual asal Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, itu untuk terus berjualan di TPPS. Terlebih, pemerintah daerah menyediakan pasar penampungan itu secara gratis atau tak menarget biaya sewa sepeserpun.</p>



<p>Arif mengatakan keterbatasan itu masih dapat disiasati dengan menyimpan stok barang dagangan di rumah. Namun bagi Arif, yang tak kalah penting adalah bagaimana berupaya memberi tahu pelanggan lama terkait lokasi lapak yang baru di TPPS.</p>



<p>“Kalau lokasi (TPPS), alhamdulillah sudah bagus. Ya semoga untuk Pasar Ngadiluwih yang baru segera diselesaikan,” ungkapnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, TPPS Pasar Ngadiluwih tidak berjarak jauh dari lokasi Pasar Ngadiluwih, keduanya terpaut sekitar 700 meter yang terletak di Jalan Tamtama 519, Purwoharjo, Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205008</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Karyawan Alami Luka Bakar, Aktivitas Pengoplos LPG Subsidi Dibongkar Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/dua-karyawan-alami-luka-bakar-aktivitas-pengoplos-lpg-subsidi-dibongkar-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Nov 2023 08:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[Bakar]]></category>
		<category><![CDATA[dibongkar]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengoplos]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201121</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelaku pengoplosan LPG 3 kg, Hendy Setiawan (35), warga Jalan Jakarta, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Terduga tersangka dibekuk saat berada sebuah Ruko yang terletak di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, Senin (06/11/2023) kemarin. Ruko tersebut, digunakan sebagai aktivitas pengoplosan atau pemindahan dari LPG tabung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelaku pengoplosan LPG 3 kg, Hendy Setiawan (35), warga Jalan Jakarta, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Terduga tersangka dibekuk saat berada sebuah Ruko yang terletak di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, Senin (06/11/2023) kemarin.</p>



<p>Ruko tersebut, digunakan sebagai aktivitas pengoplosan atau pemindahan dari LPG tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Atas perbuatan itu, Hendy harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa HS (Hendy Siswanto) dibekuk karena diduga menjadi otak dari kegiatan pengoplosan LPG. Dijelaskan, pengungkapan kasus jual beli LPG oplosan ini bermula dari kecelakaan kerja (laka kerja) yang dialami salah satu karyawan tersangka, sekitar 10 hari lalu.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Salah satu karyawan di Ruko tersebut mengalami kebakaran saat melakukan pemindahan isi LPG dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. Karyawan yang luka bakar itu tengah menjalani perawatan, karena luka bakarnya 50 persen,&#8221; ujarnya saat konfrensi pers, Selasa (07/11/2023) tadi.</p>



<p>Dari peristiwa ini, petugas Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk para karyawan HS. &#8220;Tersangka kami tangkap di sebuah Ruko yang terletak di Jalan Kalpataru. Ternyata benar di lokasi tersebut terjadi praktik pengoplosan atau pemindahan gas dari elpiji subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 5,5 kg maupun 12 kg,&#8221; urainya.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau tersangka mengambil sejumlah stok tabung dari berbagai toko di wilayah Malang Raya untuk di oplos. Bahkan, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang lumayan besar. Karena usai dioplos, LPG tersebut dijual dengan harga normal. Melalui hasil jual beli LPG oplosan tersebut, tersangka mampu mendapat keuntungan Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta dalam satu hari.</p>



<p>&#8220;Dalam aksinya itu, tersangka dibantu empat karyawannya. Namun yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yaitu HS saja. Dimana perannya mengatur pengambilan LPG subsidi, mengatur pemindahan gas, serta mengatur pendistribusian dan pengelolaan keuangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Petugas kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya, LPG 3 kg sebanyak 181 tabung, LPG 5,5 kg sebanyak 33 tabung, LPG 12 kg sebanyak 42 tabung, ratusan tutup LPG, timbangan duduk digital satu buah, satu buah alat heat gun, dan satu set alat pemindah gas.</p>



<p>&#8220;Tersangka kami kenakan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat dirilis, tersangka Hendy Setiawan mengaku belajar ilmu mengoplos gas LPG dari temannya di Jakarta. Dirinya beroperasi mengoplos gas LPG di Kota Malang ini sudah dilakukan cukup lama. Yakni sekitar 1 tahunan. Untuk mengoplos dari satu LPG subsidi ke LPG 12 kilogram, hanya membutuhkan waktu 15 menit saja.</p>



<p>&#8220;Keuntungan yang didapat untuk tambah tabung. Setiap hari produksi 15 hingga 20 LPG,&#8221; ujarnya.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201121</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Papan Reklame Bando Tak Berizin Dibongkar Satpol PP Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/dua-papan-reklame-bando-tak-berizin-dibongkar-satpol-pp-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Nov 2023 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[berizin]]></category>
		<category><![CDATA[dibongkar]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200796</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dua papan reklame yang melintang di dua titik Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu atau tepatnya di depan Hotel Perdana dan SDK Sang Timur, dibongkar Satpol PP Kota Batu. Pembongkaran ini, dikarenakan dua reklame itu diduga tak berizin dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Dilihat dari kondisi fisiknya, papan reklame bando berbahan besi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Dua papan reklame yang melintang di dua titik Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu atau tepatnya di depan Hotel Perdana dan SDK Sang Timur, dibongkar Satpol PP Kota Batu. Pembongkaran ini, dikarenakan dua reklame itu diduga tak berizin dan tidak diketahui siapa pemiliknya.</p>



<p>Dilihat dari kondisi fisiknya, papan reklame bando berbahan besi tersebut tampak membahayakan. Karena, keadaan besi sudah berkarat dan keropos. Hal ini, seperti yang dikatakan Kasatpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, saat kepada Memontum.com, Rabu (01/11/2023).</p>



<p>&#8220;Selain tak berizin, papan reklame bando itu juga tidak diketahui pemiliknya. Apalagi, besinya juga keropos dan berkarat sehingga kami lakukan pembongkaran,&#8221; terangnya, di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.</p>



<p>Menurutnya, pembongkaran dua papan reklame bando tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Pembongkaran dua papan reklame bando itu, dilaksanakan pada Senin (30/10/2023) pukul 22.00 hingga Selasa (31/10/2023) pukul 08.00. Dalam pembongkaran itu, pihaknya menurunkan 30 petugas ditambah 15 orang pekerja khusus.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Setelah dibongkar. Material dua papan reklame bando berbahan besi langsung diserahkan Bagian Aset. Karena, pembongkaran itu menggunakan anggaran Pemkot Batu sebesar Rp 60 juta,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Lebih dari itu, Bambang memaparkan, melalui Permen PU Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaat Bagian-bagian Jalan Pasal 18 Ayat 3 yang menyebut tidak diperbolehkannya portal atau jenis lainnya melintang di atas jalan. Selain itu, papan reklame bando yang melintang di jalan juga melanggar Perda 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Lalu, Perwali Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.</p>



<p>&#8220;Jelas, artinya di sini keberadaan papan reklame bando sudah dilarang oleh pemerintah,&#8221; tegasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200796</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
