<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>diciduk &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/diciduk/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Feb 2025 08:51:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>diciduk &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terpengaruh Miras, Dua Pria Diciduk Polsekta Kedungkandang Usai Gondol 480 Telur Omega</title>
		<link>https://memontum.com/terpengaruh-miras-dua-pria-diciduk-polsekta-kedungkandang-usai-gondol-480-telur-omega</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2025 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diciduk]]></category>
		<category><![CDATA[gondol]]></category>
		<category><![CDATA[Kedungkandang]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta]]></category>
		<category><![CDATA[terpengaruh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219674</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polsek Kedungkandang berhasil meringkus dua pelaku pencurian telur ayam kampung Omega. Keduanya tersangka itu, berinisial TP alias Yogi (32), warga Jalan Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan GS (17), seorang siswa Kelas 1 SMA. Keduanya sendiri, telah mencuri sebanyak 480 telur senilai sekitar Rp 1 juta, milik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polsek Kedungkandang berhasil meringkus dua pelaku pencurian telur ayam kampung Omega. Keduanya tersangka itu, berinisial TP alias Yogi (32), warga Jalan Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan GS (17), seorang siswa Kelas 1 SMA.</p>



<p>Keduanya sendiri, telah mencuri sebanyak 480 telur senilai sekitar Rp 1 juta, milik Juliani (55), warga Jalan Lalsamana Martadinata, Gang IIB, Kelurahan Kota Lama, Jumat (21/02/2025) dini hari. Hanya saja, belum sempat menjual barang curiannya, TP dan GS sudah berhasil ditangkap polisi. Sedangkan Rn, atau pelaku lainnya masih berstatus buron.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plt Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, mengatakan bahwa sebelum kejadian, korban memesan telur dari Blitar. Telur tersebut kemudian diantar oleh penjual dan diletakkan di depan rumah korban pada Jumat (21/02/2025) sekitar pukul 03.00.</p>



<p>&#8220;Telur tersebut kemudian diletakkan di depan pintu rumah. Namun tidak lama kemudian, muncul tiga pelaku yang berboncengan mengendarai motor melintas di lokasi. Saat itulah pelaku mencuri telur tersebut dan segera kabur,&#8221; kata AKP Sugeng, saat rilis Rabu (26/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kejadian ini, lanjutnya, diketahui oleh korban pada keesokan paginya hingga melapor kejadian ke Polsek Kedungkandang. Aksi pelaku ini, terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Petugas sendiri, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap TP pada Sabtu (22/02/2025) malam. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GS. Sedangkan RN, masih buron.</p>



<p>&#8220;Telur hasil curian belum dijual. Barang bukti kami amankan dari salah satu rumah pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 364 KUHP,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Karena kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta dan para pelaku ini baru sekali melakukan pencurian, maka akan mendapat Restorative Justice (RJ).</p>



<p>Sementara itu, TP mengaku perbuatannya itu dilakukan karena iseng sehabis pesta Miras. &#8220;Rencananya, hasil curian itu akan kami jual untuk beli Miras. Ini baru pertama kalinya dan sebelumnya saya tidak pernah mencuri,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219674</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terlibat Kasus Judol, PNS di Trenggalek Diciduk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/terlibat-kasus-judol-pns-di-trenggalek-diciduk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Jun 2024 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[diciduk]]></category>
		<category><![CDATA[judol,]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[terlibat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210957</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku judi online (Judol) jenis slot. Pelaku berinisial AS (53), merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai penjaga malam di Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Tugu. Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa terduga pelaku AS diamankan petugas pada 10 Mei [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku judi online (Judol) jenis slot. Pelaku berinisial AS (53), merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai penjaga malam di Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Tugu.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa terduga pelaku AS diamankan petugas pada 10 Mei 2024 lalu. &#8220;Jadi jajaran Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan satu orang berinisial AS di tepi jalan, masuk wilayah Dusun Bonsari, Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek,&#8221; ungkapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (21/06/2024) tadi.</p>



<p>Dikatakan AKBP Gatut, pelaku AS diduga melakukan perjudian online jenis pragmatic dan berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui dua situs internet. &#8220;Pelaku AS melakukan deposit saldo melalui situs dewajitualt.lol dan amdazbet.com sejak tiga bulan yang lalu. Rata-rata setiap bulan, dirinya menghabiskan uang Rp 1 juta untuk judi online tersebut,&#8221; jelas Kapolres Trenggalek.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari tangan pelaku, ujarnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah buku rekening atas nama pelaku, kartu ATM dan satu unit handphone. &#8220;Saat ini pelaku masih harus menjalani penyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.</p>



<p>&#8220;Berkaca dari kejadian ini, saya berpesan agar masyarakat Kabupaten Trenggalek tidak lagi bermain judi. Perlu diingat, tidak ada orang kaya dengan jalan instan. Justru sebaliknya, membuat sengsara dan berdampak tidak hanya diri sendiri tetapi juga keluarga,&#8221; pesan Kapolres Trenggalek. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210957</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terlibat Narkotika hingga Okerbaya, Delapan Warga Probolinggo Diciduk Petugas</title>
		<link>https://memontum.com/terlibat-narkotika-hingga-okerbaya-delapan-warga-probolinggo-diciduk-petugas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Aug 2023 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[delapan]]></category>
		<category><![CDATA[diciduk]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[okerbaya]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[terlibat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196965</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Satres Narkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan sebanyak delapan tersangka kasus narkotika dan obat keras berbahaya atau pil koplo hingga pelanggaran peredaran farmasi. Hal itu, disampaikan saat rilis di Mapolres Probolinggo, Selasa (29/08/2023) siang. Kasatres Narkoba Polres Probolinggo AKP Jayadi, mengatakan bahwa dalam program Operasi Tumpas Semeru tahun 2023, atau selama Agustus Tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Satres Narkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan sebanyak delapan tersangka kasus narkotika dan obat keras berbahaya atau pil koplo hingga pelanggaran peredaran farmasi. Hal itu, disampaikan saat rilis di Mapolres Probolinggo, Selasa (29/08/2023) siang.</p>



<p>Kasatres Narkoba Polres Probolinggo AKP Jayadi, mengatakan bahwa dalam program Operasi Tumpas Semeru tahun 2023, atau selama Agustus Tahun 2023, pihaknya berhasil membekuk sedikitnya delapan tersangka kasus narkotika hingga okerbaya. &#8220;Jadi yang kami amankan atau tangkap saat ini, itu semuanya terjadi di Agustus, dalam Operasi Tumpas Semeru tahun 2023,&#8221; kata Kasatres Narkoba.</p>



<p>Dari delapan tersangka tersebut, ujarnya, dua diantaranya merupakan tersangka target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Probolinggo atas kasus narkotika dan peredaran farmasi. Dari hasil ungkap kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,6 gram, pil koplo jenis tirex sebanyak 3.378 butir dan pil koplo jenis dextro sebanyak 1.230 butir.</p>



<p>&#8220;Dua dari delapan tersangka yang kami tangkap, itu merupakan TO pihak kami atas kasus narkotika dan peredaran farmasi,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Delapan tersangka tersebut, urainya, diantaranya Asmi (38) warga Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Moh Arjun (25) warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Soni Susanto (36) warga Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolingo, Yatim Basuki (28) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Kemudian, Jamaluddin Sudarso (46) warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Heriyanto (23) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Lugito Dwi Baskoro (34) warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo dan terakhir Timbul (30) warga Desa/Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Dengan adanya program desa anti narkoba, lanjut Jayadi, pihaknya sangat terbantu untuk memberantas peredaran narkotika ataupun peredaran okerbaya di kalangan masyarakat. Karena, pihaknya juga mendapatkan inforrmasi terkait peredaran okerbaya dan narkotika langsung dari warga.</p>



<p>&#8220;Seperti yang baru saja kami resmikan melalui program desa anti narkoba seperti Desa Binor, Kecamatan Paiton, kami mendapatkan informasi langsung dari para warga bahwa ada peredaran narkotika dan okerbaya. Kami sangat terbantu dengan ini. Maka dari itu, saling bahu membahu untuk bisa menumpas peredaran barang haram ini,&#8221; paparnya. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196965</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
