<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>didakwa &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/didakwa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Jun 2024 12:37:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>didakwa &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Didakwa Pasal Berlapis, Guru Ngaji Hamili Murid di Probolinggo Jalani Sidang Perdana</title>
		<link>https://memontum.com/didakwa-pasal-berlapis-guru-ngaji-hamili-murid-di-probolinggo-jalani-sidang-perdana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2024 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[berlapis,]]></category>
		<category><![CDATA[didakwa]]></category>
		<category><![CDATA[hamili]]></category>
		<category><![CDATA[jalani]]></category>
		<category><![CDATA[perdana]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210645</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kasus dugaan perkosaan hingga hamil dengan terdakwa Sholehuddin (54), atau guru ngaji, warga Desa Karanggeger, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjalani sidang perdananya di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/06/2024) tadi. Sidang yang dilakukan di Ruang Cakra PN Kraksaan, digelar secara tertutup. Perlu diketahui, bahwa terdakwa Sholehudin terjerat permasalahan hukum setelah dilaporkan menghamili [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Kasus dugaan perkosaan hingga hamil dengan terdakwa Sholehuddin (54), atau guru ngaji, warga Desa Karanggeger, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjalani sidang perdananya di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/06/2024) tadi. Sidang yang dilakukan di Ruang Cakra PN Kraksaan, digelar secara tertutup.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa terdakwa Sholehudin terjerat permasalahan hukum setelah dilaporkan menghamili muridnya sendiri. Atas perbuatannya itu, Sholehuddin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Probolinggo, dengan pasal berlapis.</p>



<p>Dalam sidang dakwaan itu, JPU Irene Ulfa, mendakwa Sholehuddin dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.</p>



<p>&#8220;Selain itu, terdakwa juga diancam dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Mashuda, mengatakan saat persidangan kliennya menerima semua dakwaan dari JPU. Dijelaskan, bahwa kliennya tidak membantah apapun saat berjalannya persidangan.</p>



<p>&#8220;Klien kami tidak membantah apapun dan menerima semua dakwaan dari JPU saat persidangan,&#8221; katanya.</p>



<p>Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu agenda sidang lanjutan yaitu pembuktian, Selasa (25/06/2024) mendatang. &#8220;Jadi kita tinggal menunggu agenda selanjutnya yaitu pembuktian dari jaksa tanggal 25 Juni,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Sholehuddin ditangkap petugas kepolisian lantaran menghamili HM (18), muridnya sendiri, pada Sabtu (17/02/2024) lalu. Dugaan perbuatan tidak senonoh itu, diduga dilakukan sejak korban masih berusia 15 tahun tepatnya pada tahun 2020 lalu, hingga akhirnya HM diketahui hamil berusia 3 bulan. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210645</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Didakwa Dugaan Pasal 266 KUHP, Terdakwa Valentina Terancam 7 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/didakwa-dugaan-pasal-266-kuhp-terdakwa-valentina-terancam-7-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Sep 2023 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[didakwa]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198808</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Derdakwa FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang perdananya di PN Kota Malang, Senin (25/09/2023) tadi. Sidang perdananya itu, mengagenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dalam dakwaan ke satu, yakni dugaan Pasal 266 Ayat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Derdakwa FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang perdananya di PN Kota Malang, Senin (25/09/2023) tadi. Sidang perdananya itu, mengagenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Dalam dakwaan ke satu, yakni dugaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau dakwaan ke dua, dugaan Pasal 263 KUHP Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. &#8220;Menggunakan akte atau surat yang diduga palsu menimbulkan kerugian,&#8221; ujar JPU Su&#8217;udi.</p>



<p>Diketahui, bahwa untuk Pasal 266 Ayat 2 KUHP sendiri berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu. Pemalsuan surat tersebut, menimbulkan kerugian dan diancam dengan hukuman 7 tahun. Sedangkan Pasal 263 KUHP, mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kuasa hukum FM Valentina, Andry Ermawan, usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi. &#8220;Kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Nanti kita uji di pengadilan, bagaimana selanjutnya. Apakah Bu Valentina bersalah atau tidak. Materinya uang Rp 500 juta, itu uang Bu Valentina. Akan kita buktikan materi hukumnya. Kalau menurut saya, perkara ini kadaluarsa dan dr Hardi juga sudah meninggal. Pidana tidak bisa diwakilkan seperti perdata,&#8221; ujarnya.</p>



<p>FM Valentina saat ini menjadi terdakwa atas laporan dr Hardi Soetanto, mantan suaminya pada tahun 2013. Dirinya sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim, karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta yang ditabung di BTPN Malang.</p>



<p>Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi mengatakan bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. &#8220;Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lardi menegaskan bahwa perkara ini belum kadaluarsa dan masih bisa diteruskan &#8220;Kadaluarsa dihitung dari mana, kan belum 12 tahun. Lalu saya tegaskan bahwa ahli waris boleh melanjutkan kasus ini. Uang Rp 500 juta atas nama dan itu milik dr Hardi,&#8221; tegas Lardi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198808</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
