<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Diduga Selewengkan Dana Desa &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/diduga-selewengkan-dana-desa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 May 2018 09:11:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Diduga Selewengkan Dana Desa &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kades Tegalrejo Sumawe Ditahan, Diduga Selewengkañ Dana Desa</title>
		<link>https://memontum.com/kades-tegalrejo-sumawe-ditahan-diduga-selewengkan-dana-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 May 2018 09:11:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Selewengkan Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Tegalrejo Sumawe Ditahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=43186</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang&#8212;&#8211; Akhirnya, Satuan Reskrim Polres Malang, menahan Ari Ismanto Kepala Desa (Kades) Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing wetan (Sumawe) Kabupaten Malang Sabtu (12/5/2018) kemaren. Itu setelah terbukti selewengkan Alokasi Dana Desa(ADD) tahun 2015, yang harusnya untuk beli mobil ambulance kesehatan,ustru untuk beli kendaraan pribadi jenis Honda jazz.Hal itu terungkap setelah Satreskrim Polres Malang melalui unit Tipikor, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang&#8212;&#8211;</strong> Akhirnya, Satuan Reskrim Polres Malang, menahan Ari Ismanto Kepala Desa (Kades) Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing wetan (Sumawe) Kabupaten Malang Sabtu (12/5/2018) kemaren. Itu setelah terbukti selewengkan Alokasi Dana Desa(ADD) tahun 2015, yang harusnya untuk beli mobil ambulance kesehatan,ustru untuk beli kendaraan pribadi jenis Honda jazz.Hal itu terungkap setelah Satreskrim Polres Malang melalui unit Tipikor, melakukan pemeriksaan.</p>
<p>Berdasarkan informasi, yang dihimpun Memontum.com, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Malang, melakukan penyelidikan panjang. Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan terhadap sebelas orang saksi. Selain saksi warga, juga ada saksi dari pihak perangkat Desa Tegalrejo.</p>
<p>Penyidikan kasus dugaan korupsi ini, setelah polisi mencurigai adanya penyelewengan anggara ADD pada tahun 2015. Anggaran sekitar Rp 150 juta, yang semestinya diperuntukkan untuk pembelian mobil kesehatan ambulance, namun oleh Ari Ismanto justru dibelikan sebuah mobil Honda Jazz.</p>
<p>Polisi kemudian menindaklanjuti. Setelah ada dugaan penyimpangan, petugas langsung mengamankan mobil Honda Jazz untuk dijadikan sebagai barang bukti.Sekedar diketahui, selain terjerat dugaan penyimpangan anggaran ADD, Ari Ismanto sebelumnya juga menjadi terdakwa dugaan penyerobotan lahan PTPN XII Kebun Pancursari. Kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Kasusnya sedang menunggu putusan.</p>
<p>Ari Ismanto menjadi terdakwa karena dianggap menduduki, menguasai dan menggarap lahan seluas 177 hektare lebih dengan cara illegal mulai Januari 2016 sampai Oktober 2017. Lahan tersebut ditanami tebu dan ketela pohon. Padahal untuk mengerjakan lahan milik PTPN XII tersebut, harus ada kerjasa sama usaha (KSU) antara terdakwa dengan PTPN XII yang berkedudukan di Surabaya, melalui pengelolaan PTPN XII Kebun Pancursari, Sumbermanjing Wetan.Selain itu, Ari juga didakwa tidak menghiraukan upaya penyelesaian secara baik-baik. Serta dianggap menggarap lahan milik PTPN XII secara illegal. Ari dijerat pasal 107 huruf a jo pasal 55 huruf a UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. (sur/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">43186</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Sembayat Diperiksa Kejaksaan Gresik</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-selewengkan-dana-desa-kades-sembayat-diperiksa-kejaksaan-gresik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Apr 2018 10:02:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Selewengkan Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Sembayat Diperiksa Kejaksaan Gresik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=36132</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik&#8212;- Diduga menyelewengkan dana desa H.Sauji Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Dari informasi yang berhasil dihimpun Kades yang merupakan mantan Baur SIM Polres Gresik itu telah dilaporkan warganya ke Kejari Gresik atas dugaan penyimpangan sejumlah proyek yang bersumber dari APBDes tahun 2016. Kasi Intel [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik&#8212;-</strong> Diduga menyelewengkan dana desa H.Sauji Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.</p>
<p>Dari informasi yang berhasil dihimpun Kades yang merupakan mantan Baur SIM Polres Gresik itu telah dilaporkan warganya ke Kejari Gresik atas dugaan penyimpangan sejumlah proyek yang bersumber dari APBDes tahun 2016.</p>
<p>Kasi Intel Kejari Gresik, Marjuki, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penyimpangan Dana Desa yang menyeret Kades Sembayat H. Saudji. Dia memastikan akan menindaklajuti kasus dugaan korupsi tersebut, bahkan ia mengaku sudah memeriksa beberapa saksi. “Sudah ada saksi-saksi yang telah kita periksa.&#8221; katanya.</p>
<p>Selain memeriksa sejumlah saksi, Marjuki juga menyebutkan sudah memanggil dan meminta keterangan yang bersangkutan dalam hal ini H.Saudji pada Kamis (5/4/2018) kemarin. &#8220;Memang benar Kamis kemarin yang bersangkutan (H. Saudji) sudah hadir menemui penyidik untuk dimintai keterangan.&#8221; Ujarnya.</p>
<p>Meski proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, namun dilihat dari bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi, dirinya meyakini status H. Saudji berpeluang naik ke tahap penyidikan. “Kemungkinan besar kasus yang menyeret Kades Sembayat ini akan lanjut ke persidangan,” pungkas Marjuki.</p>
<p>Di tempat terpisah, Kades Sembayat H. Saudji, ketika dikonfirmasi mengaku pasrah dan menyerahkan proses itu ke penegak hukum. Dia merasa tugas dan tanggungjawabnya sebagai kades telah dijalankan dengan benar.<br />
“Saya merasa sudah menjalankan sesuai tugas saya. Kalau memang dilaporkan seperti ini mau bagaimana lagi. Saya ikuti seperti air mengalir,” tutur H. Saudji saat ditemui dibalai Desa Sembayat.</p>
<p>Diketahui H.Saudji diperiksa penyidik Kejari atas laporan dugaan penyelewengan Dana Desa senilai Rp393 juta. Sedikitnya, ada 5 item proyek yang diduga pengelolaan anggarannya bermasalah. Antara lain pembangunan pagar pemakaman umum senilai Rp 41 juta, saluran air di RT08 RW12 senilai Rp 200 juta, saluran air belakangan perkampungan RT01 RW02 senilai Rp 25 juta, saluran air depan perkampungan RT5 hingga RT08 senilai Rp 27 juta dan saluran air pasar senilai Rp 100 juta.(sgg/nay)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36132</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
