<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>diduga &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/diduga/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Jun 2026 13:19:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>diduga &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian</title>
		<link>https://memontum.com/temukan-batu-batolit-yang-diduga-watu-dakon-disparbud-kabupaten-malang-sebut-perlu-kajian</link>
					<comments>https://memontum.com/temukan-batu-batolit-yang-diduga-watu-dakon-disparbud-kabupaten-malang-sebut-perlu-kajian#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 08:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[batolit]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Disparbud]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[temukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233047</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang menilai bahwa temuan Batu Batolit dan batu yang diduga sebagai Watu Dakon di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, masih perlu dilakukan identifikasi. Hal ini karena, baru yang ditemukan memiliki potensi nilai geologi, sejarah dan budaya, yang menarik untuk diteliti lebih lanjut melalui kajian ilmiah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang menilai bahwa temuan Batu Batolit dan batu yang diduga sebagai Watu Dakon di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, masih perlu dilakukan identifikasi. Hal ini karena, baru yang ditemukan memiliki potensi nilai geologi, sejarah dan budaya, yang menarik untuk diteliti lebih lanjut melalui kajian ilmiah yang komprehensif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan pengamatan awal di lapangan, batu berukuran besar tersebut diduga merupakan Batu Batolit yang terbentuk akibat aktivitas vulkanik purba yang berkaitan dengan Gunung Sang Hyang Kemukus (Arjuna Purba). Selain itu, ditemukan pula batu dengan sejumlah cekungan yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai Watu Dakon dan berpotensi memiliki nilai budaya maupun sejarah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Yossy Indra Hardyanto, menjelaskan bahwa identifikasi terhadap temuan tersebut saat ini masih bersifat dugaan awal. Sehingga, memerlukan penelitian lebih lanjut oleh para ahli terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Temuan ini menarik untuk diteliti karena dapat memberikan informasi mengenai sejarah geologi maupun budaya di kawasan Singosari. Namun, untuk memastikan asal-usul, fungsi, usia dan keterkaitannya dengan peradaban masa lalu, diperlukan penelitian lebih mendalam oleh ahli yang berkompeten agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara akademis,&#8221; ujar Cak Yossi-sapaannya, Selasa (09/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait temuan ini, Disparbud mengajak masyarakat untuk turut menjaga dan melestarikan lokasi temuan, serta tidak melakukan pemindahan maupun perubahan pada objek yang ditemukan. Karena dari hasil kajian ilmiah nantinya, diharapkan dapat menjadi dasar dalam upaya pelestarian, edukasi, serta pengembangan potensi warisan budaya dan geologi di Kabupaten Malang. <strong>(hms/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/temukan-batu-batolit-yang-diduga-watu-dakon-disparbud-kabupaten-malang-sebut-perlu-kajian/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233047</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Langgar Aturan, Satpol PP dan DPUPRPKP Cek Aktivitas Pembangunan Dekat Aliran Sungai Jalan Semeru</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-langgar-aturan-satpol-pp-dan-dpuprpkp-cek-aktivitas-pembangunan-dekat-aliran-sungai-jalan-semeru</link>
					<comments>https://memontum.com/diduga-langgar-aturan-satpol-pp-dan-dpuprpkp-cek-aktivitas-pembangunan-dekat-aliran-sungai-jalan-semeru#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[aliran]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[DPUPRPKP]]></category>
		<category><![CDATA[langgar]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232817</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Senin (01/06/2026) tadi. Aktivitas bangunan tersebut menjadi sorotan, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan karena konstruksinya berada di atas aliran sungai. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Senin (01/06/2026) tadi. Aktivitas bangunan tersebut menjadi sorotan, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan karena konstruksinya berada di atas aliran sungai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya bersama DPUPRPKP Kota Malang meninjau langsung ke lokasi, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun saat di lokasi, petugas belum berhasil menemui pemilik maupun penanggung jawab usaha, sehingga belum dapat melakukan pemeriksaan dokumen perizinan secara langsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hari ini kami datang bersama dinas teknis untuk melakukan pengecekan awal. Pemilik maupun penanggung jawab belum kami temui, sehingga kami belum bisa memastikan dokumen perizinannya,&#8221; ucap Surya-sapaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi awal, pembangunan tersebut diduga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Namun, kepastian adanya pelanggaran masih menunggu proses klarifikasi dokumen yang akan dilakukan dalam waktu dekat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Surya menjelaskan, hasil klarifikasi nantinya akan menentukan apakah ditemukan pelanggaran atau tidak. Jika terbukti melanggar, dinas teknis akan mengeluarkan rekomendasi tindakan yang kemudian menjadi dasar Satpol PP untuk melakukan penegakan aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Satpol PP bergerak berdasarkan hasil temuan dinas teknis. Kalau ada pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi langkah yang harus dilakukan terhadap pemilik bangunan,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Surya mengakui, bahwa informasi terkait pembangunan tersebut baru diterima pada hari yang sama. Karena itu, Surya menilai peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan pembangunan di wilayah Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami memang membutuhkan partisipasi masyarakat. Tidak semua pembangunan bisa langsung terpantau apabila tidak ada laporan. Informasi dari warga sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk. Dari hasil pengecekan awal, diketahui pemilik bangunan pernah mengajukan perizinan melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun lalu. Namun, pengajuan tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat kami cek di sistem, memang pernah ada pengajuan. Tetapi persyaratannya belum lengkap sehingga belum bisa diproses lebih lanjut,&#8221; tambah Ade.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pembangunan di atas sungai, tidak sepenuhnya dilarang. Namun, aturan tata ruang dan bangunan gedung mengatur secara ketat jenis konstruksi yang diperbolehkan, seperti jembatan atau sarana penyeberangan yang memiliki fungsi pendukung infrastruktur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau untuk jembatan atau sarana penunjang tertentu memang diperbolehkan. Tetapi kalau merupakan bangunan baru dengan fungsi lain, harus memenuhi ketentuan dalam undang-undang, peraturan menteri, dan perda yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini DPUPRPKP belum melakukan penyegelan. Namun aktivitas pekerjaan di lokasi diminta dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis selesai dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini bukan penyegelan. Kami melakukan pengawasan. Sambil kami mengecek kelengkapan dan kesesuaian perizinannya, pekerjaan kami minta berhenti dulu,&#8221; imbuh Ade. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/diduga-langgar-aturan-satpol-pp-dan-dpuprpkp-cek-aktivitas-pembangunan-dekat-aliran-sungai-jalan-semeru/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232817</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Belasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG</title>
		<link>https://memontum.com/belasan-siswa-di-kaliwates-diduga-keracunan-makanan-mbg-pj-sekda-jember-siap-tindak-tegas-sppg</link>
					<comments>https://memontum.com/belasan-siswa-di-kaliwates-diduga-keracunan-makanan-mbg-pj-sekda-jember-siap-tindak-tegas-sppg#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[belasan]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Kaliwates]]></category>
		<category><![CDATA[keracunan]]></category>
		<category><![CDATA[makanan]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232566</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Sekitar 18 anak usia TK di kawasan Kaliwates diduga mengalami keracunan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar itu, pun langsung berembus cepat dari mulut ke mulut, setelah anak-anak kecil tersebut mengeluhkan pusing, mual, hingga muntah usai menyantap paket menu dari Program MBG di sekolah mereka. Terjadinya kasus ini, pun kontan membuat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Sekitar 18 anak usia TK di kawasan Kaliwates diduga mengalami keracunan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar itu, pun langsung berembus cepat dari mulut ke mulut, setelah anak-anak kecil tersebut mengeluhkan pusing, mual, hingga muntah usai menyantap paket menu dari Program MBG di sekolah mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terjadinya kasus ini, pun kontan membuat para orang tua murid panik dan langsung melarikan buah hati mereka ke pusat layanan medis terdekat. Kondisi sejumlah korban, terpantau dalam penanganan penuh petugas medis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari data lapangan, sedikitnya empat anak terpaksa harus dirawat inap di kamar opname rumah sakit, karena kondisinya lemas. Lalu, ada dua anak yang harus menginap di fasilitas perawatan, dengan rinciannya satu anak di Puskesmas Kaliwates dan satu lagi di Puskesmas Jember Kidul. Sementara sisanya, kondisinya tidak terlalu parah dan diizinkan pulang setelah diberikan obat rawat jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi yang beredar, menjelaskan kalau kotak makanan itu diproduksi oleh dapur katering SPPG Mitra Kaliwates 7, yang beralamat di Jalan Teratai. Warga sekitar sendiri, memang sudah lama menaruh curiga terhadap pola kebersihan dapur tersebut. Insiden kali ini, seolah menjadi puncak kelalaian manajemen penyedia makanan anak-anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Mendengar kabar warganya menjadi korban, Kasatgas MBG Jember yang juga Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, langsung meradang. Dengan gaya bicaranya yang tegas dan lugas, Pj Sekda Fauzi memastikan tidak akan memberi ampun kepada pihak pengelola dapur yang teledor dalam menjaga kebersihan makanan anak-anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Satgas akan tegas meminta penutupan SPPG tersebut. Gak ada tawar-menawar, kalau urusannya sudah menyangkut nyawa dan kesehatan anak-anak. Sebenarnya, dapur SPPG di Jalan Teratai ini sudah berulang kali kita beri peringatan keras, karena sering diprotes warga lewat aplikasi aduan ‘Wadul Guse’. Karena mereka abai dan terkesan meremehkan, ya sanksi terberatnya adalah izin operasionalnya harus dicabut total,” kata Pj Sekda Fauzi, Kamis (21/05/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Supaya kasus serupa tidak terulang, Pj Sekda Fauzi langsung memerintahkan Tim Satgas MBG untuk tancap gas melakukan Sidak massal ke seluruh dapur penyedia MBG di semua kecamatan yang ada di Jember. Pemeriksaan kebersihan air, peralatan memasak, hingga kesegaran bahan baku bakal diperketat habis-habisan dalam beberapa hari ke depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengaku sangat menyesal dan merasa kecolongan atas kejadian buruk ini. Dirinya secara tulus meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak sekolah, korban dan seluruh orang tua murid atas tragedi ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pemkab Jember berjanji bakal mengawal kasus ini sampai tuntas di jalur hukum dan memastikan seluruh anak yang dirawat bisa kembali sehat serta ceria seperti sedia kala,&#8221; ujarnya. <strong>(rio/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/belasan-siswa-di-kaliwates-diduga-keracunan-makanan-mbg-pj-sekda-jember-siap-tindak-tegas-sppg/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232566</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SPBU Tegal Besar Diduga Lakukan Ilegal? Ini Respon Wakil Ketua Komisi XII DPR RI</title>
		<link>https://memontum.com/spbu-tegal-besar-diduga-lakukan-ilegal-ini-respon-wakil-ketua-komisi-xii-dpr-ri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 06:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230999</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, bertaruh nyawa saat mengejar truk pengangkut solar yang diduga ilegal dan baru saja menyedot hak para petani dan nelayan di SPBU Tegal Besar, Sabtu (14/03/2026) dini hari. Sementara di dalam truk yang dikejarnya, itu ditemukan empat tabung raksasa berkapasitas masing-masing 1 ribu liter. Jika dikalkulasikan dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, bertaruh nyawa saat mengejar truk pengangkut solar yang diduga ilegal dan baru saja menyedot hak para petani dan nelayan di SPBU Tegal Besar, Sabtu (14/03/2026) dini hari. Sementara di dalam truk yang dikejarnya, itu ditemukan empat tabung raksasa berkapasitas masing-masing 1 ribu liter.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dikalkulasikan dengan volume 16 ribu hingga 22 ribu liter perhari, kerugian negara dan masyarakat kecil bisa sangatlah fantastis. Sementara kejadian ini, mendapat reaksi keras Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, yang kebetulan sedang berada di Jember untuk sosialisasi pengawasan BBM bersubsidi, dan langsung terjun ke lokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Bambang, insiden ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan bukti nyata adanya dugaan &#8216;permainan&#8217; sistematis yang sudah lama tercium baunya. Dirinya mengungkapkan, bahwa pola kejahatan ini sebenarnya sangat mudah dikenali jika pengawasan dilakukan dengan jeli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada ciri khas yang selalu berulang, ujarnya, dengan modus SPBU yang memiliki stok solar tiba-tiba menutup antrean menjelang malam. Lampu dimatikan, suasana dibuat seolah-olah operasional telah berakhir, namun di balik kegelapan itu, proses pemindahan BBM bersubsidi ke tangki-tangki ilegal dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini bukan kebetulan. CCTV mati saat malam hari, tidak ada surat rekomendasi pembelian, tapi ada ribuan liter solar yang berpindah tangan. Ini murni kejahatan yang tersistem,&#8221; tegas Bambang, saat meninjau lokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politisi Gerindra ini menyoroti, adanya tiga lingkaran (circle) yang membuat bisnis ini langgeng. Diantaranya pemilik SPBU yang nakal, oknum pelindung di balik layar dan penadah yang siap menampung. Ketiganya saling mengunci. Bahkan, keberanian sopir truk untuk melawan dan membahayakan nyawa anggota dewan saat pengejaran menunjukkan betapa kuatnya perlindungan yang mereka miliki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai langkah tegas, Bambang Haryadi tidak memberikan ruang negosiasi. Dirinya meminta SPBU Tegal Besar segera disegel dan izin operasionalnya dicabut permanen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baginya, menyedot jatah solar petani adalah tindakan luar biasa yang harus dibalas dengan sanksi yang luar biasa pula. Kuota solar yang tersisa, diminta untuk dialihkan ke SPBU terdekat agar produktivitas petani tetap terjaga. <strong>(rio/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230999</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-terkait-suap-proyek-bupati-dan-wabup-rejang-lebong-serta-3-asn-terjaring-ott-kpk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 08:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[lebong]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[rejang]]></category>
		<category><![CDATA[terjaring]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230863</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, Senin (09/03/2026) malam. Selain mengamankan bupati, KPK juga mengamankan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri Praja serta beberapa orang lain. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa ada 13 orang yang ditangkap KPK [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, Senin (09/03/2026) malam. Selain mengamankan bupati, KPK juga mengamankan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri Praja serta beberapa orang lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa ada 13 orang yang ditangkap KPK dalam OTT ini. Termasuk diantaranya, adalah Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Bahkan, 13 orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari 13 orang itu, 9 orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/03/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskannya, bahwa 9 orang itu, diantaranya Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 3 ASN Pemkab Rejang Lebong serta 4 orang dari pihak swasta. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam OTT tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Turut mengamankan barang bukti, diantaranya dokumen barang bukti elektronik dan juga uang tunai,” jelas Budi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun OTT ini, lanjutnya, berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek. Namun, Budi belum bisa menjelaskan terkait detail proyek yang dimaksud. Sebaliknya, KPK memiliki waktu 1&#215;24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek. Nanti kami akan update ya, terkait dengan proyek-proyek di dinas apa, nilainya berapa gitu, nanti kami akan sampaikan lengkap di konpers,” tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230863</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing,]]></category>
		<category><![CDATA[pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230719</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Far), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menaikan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. &#8220;Saudari FAR [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Far), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menaikan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. &#8220;Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030, kami tetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujar Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (04/03/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, bahwa Bupati Pekalongan diduga bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta yang berisikan tim suksesnya saat Pilkada. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mengintervensi para pejabat di bawahnya, untuk memilih perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan barang dan jasa berupa tenaga outsourcing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asep menambahkan, Fadia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. &#8220;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asep mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025, mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya sekaligus Anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diuraikannya, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur. Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” jelas Asep.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada periode tersebut, Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya, diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan. “Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan &#8216;Perusahaan Ibu&#8217; sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asep mengatakan, bahwa setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan, diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. “Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Asep juga mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan, dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 kecamatan. Tak hanya itu, sepanjang tahun 2023 &#8211; 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sisa diantaranya mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi. Diduga rinciannya, Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar, A (suami bupati) Rp 1,1 miliar, RB selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar, MSA (anak bupati) Rp 4,6 miliar, Mz (anak bupati) Rp 2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asep menambahkan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq. Pengaturan sendiri dilakukan melalui komunikasi Grup WhatsApp bernama Belanja RSUD bersama para stafnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Bahwa pada setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkannya melalui Grup WhatsApp tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>



<p class="wp-block-paragraph">KPK memastikan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Menurut Asep tidak menutup kemungkinan ada nantinya muncul tersangka baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), pasalnya mungkin bisa pasal yang berbeda,” kata Asep.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat menuju mobil tahanan, Fadia membantah bahwa dirinya tidak terkena OTT. &#8220;Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apapun yang diambil dan pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fadia juga membantah, keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya terkait penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang sedang diusut KPK. Menurutnya, perusahaan yang dikaitkan dengan proyek tersebut adalah milik keluarganya, bukan miliknya pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya. Makanya saya juga bingung Mas, saya enggak OTT kok. Ya saya kan akan diskusi dengan pengacara, karena saya demi Allah tidak ada OTT serupiah pun, tidak ada. Kepala dinas saya pun tidak ada. Nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,&#8221; tuturnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230719</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum DLH Lumajang Dikabarkan Diduga Terjaring OTT Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-dlh-lumajang-dikabarkan-diduga-terjaring-ott-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[dikabarkan]]></category>
		<category><![CDATA[terjaring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230090</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Seorang oknum di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lumajang, dikabarkan diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Jatim, Sabtu (07/02/2026) sore. Operasi senyap ini, dikabarkan dilakukan di salah satu SPBU di Lumajang. Informasi yang beredar, oknum di lingkungan DLH itu dibawa ke Mapolda Jatim. Selain oknum tersebut, kepala dinas juga turut diperiksa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Seorang oknum di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lumajang, dikabarkan diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Jatim, Sabtu (07/02/2026) sore. Operasi senyap ini, dikabarkan dilakukan di salah satu SPBU di Lumajang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi yang beredar, oknum di lingkungan DLH itu dibawa ke Mapolda Jatim. Selain oknum tersebut, kepala dinas juga turut diperiksa dalam dugaan perkara itu. Sementara kepastian informasi ini diperoleh, setelah sumber Memontum.com di kepolisian membenarkan peristiwa itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Polda Jatim,&#8221; tulisannya singkat melalui pesan WhatsApp (WA).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Hingga berita ini ditulis, belum jelas secara pasti, apa yang mendasari dilaksanakannya OTT. Namun, informasi yang berhasil dihimpun Memontum.com, OTT dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan alokasi anggaran operasional untuk BBM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lumajang, Hertutik, saat dikonfirmasi sempat membantah mengenai informasi tersebut. Melalui pesan WA, dirinya menjawab tidak benar mengenai informasi itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tidak benar,&#8221; responnya melalui pesan WhatsApp, Senin (09/02/2026) tadi. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230090</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Siswi MTs di Lumajang Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar</title>
		<link>https://memontum.com/siswi-mts-di-lumajang-diduga-jadi-korban-peluru-nyasar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 11:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[nyasar]]></category>
		<category><![CDATA[peluru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229999</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Seorang siswi Kelas 8 MTs Negeri di wilayah Kecamatan Lumajang Kota, berinisial Sf (13), warga asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, menjadi korban peluru nyasar saat berada di depan kelas, Rabu (04/02/2026) pukul 10.00. Akibat kejadian itu, paha kiri Sf mengalami luka hingga harus dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RSUD dr Haryoto Lumajang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Seorang siswi Kelas 8 MTs Negeri di wilayah Kecamatan Lumajang Kota, berinisial Sf (13), warga asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, menjadi korban peluru nyasar saat berada di depan kelas, Rabu (04/02/2026) pukul 10.00. Akibat kejadian itu, paha kiri Sf mengalami luka hingga harus dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RSUD dr Haryoto Lumajang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi Memontum.com, bahwa saat jam istirahat sekolah, korban bersama tiga temannya sedang bermain di depan kelas. Saat itu, tiba-tiba Sf merintih kesakitan karena bagian paha kirinya mengalami luka. Setelah dicek, luka itu diduga akibat peluru nyasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak ayal, kejadian itu pun membuat heboh di lingkungan sekolah. Sementara Sf, kemudian dilarikan ke rumah sakit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Sekolah MTs, Muhamad Safik, membenarkan adanya kejadian tersebut. Meskipun demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail peristiwa tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya tahunya dibawa ke RS, sekitar jam 10. Secara fisik sehat-sehat saja. Kalau saya fokus ke siswa, harus disembuhkan dulu. Untuk perkara lain, ditangani yang berwenang,&#8221; ujarnya kepada Memontum.com</p>



<p class="wp-block-paragraph">Safik menambahkan, bahwa peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebab, setahun yang lalu, peristiwa serupa juga terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sebelumnya juga pernah terjadi, saat sekolah ini dibangun. Waktu itu kena tukang, terserempet telinganya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kapolsek Lumajang Kota, Iptu Edi Kuswanto, saat dikonfirmasi di lokasi kejadian menyampaikan bila pihaknya saat ini melakukan penyelidikan dan olah TKP yang melibatkan personel Polres Lumajang. &#8220;Untuk proyektil masih belum bisa kami sampaikan. Korban masih dirawat, nanti diketahui nya setelah operasi,&#8221; jelas Iptu Edi. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229999</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Karyawan Toko Emas Bulan Purnama Diduga Gelapkan Uang Penjualan Rp 3,3 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-karyawan-toko-emas-bulan-purnama-diduga-gelapkan-uang-penjualan-rp-33-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[gelapkan]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[purnama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229837</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Oknum karyawan Toko Emas Bulan Purnama, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Kasusnya tersebut, sudah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang-bukti dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang dan dilakukan penahanan, Kamis (29/01/2026) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Oknum karyawan Toko Emas Bulan Purnama, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Kasusnya tersebut, sudah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang-bukti dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang dan dilakukan penahanan, Kamis (29/01/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suudi, mengatakan bahwa kurun waktu dugaan penggelapan dalam jabatan ini terjadi antara Maret 2023 hingga Januari 2025. Sebelumnya, Baskoro adalah orang kepercayaan pengusaha emas Bulan Purnama, H Fadhol.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat H Fadhol sakit, dalam hal manejerial diserahkan ke Baskoro,&#8221; ujar Suudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perjalananya, ditemukan penjualan emas yang tidak sebagaimana mestinya. Dimana, uang hasil penjualan emas ditranfer ke rekening pribadi Baskoro.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Harusnya, uang ditranfer ke rekening keluarga Bulan Purnama, namun oleh Baskoro di transfer ke rekening pribadinya. Uang itu, hasil penjualan emas dari beberapa cabang toko,&#8221; jelas Suudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Aksi ini terungkap, lanjutnya, setelah ada rekanan Bulan Purnama, yang merasa ganjil karena pembayaran emas ditranfer ke rekening pribadi Baskoro, bukan ke rekening toko. Kecurigaan ini, kemudian dilaporkan kepada keluarga Alm H Fadhol.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya terbongkar. Kerugian toko diakumulasi sekitar Rp 3,3 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Baskoro ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, terhadap tersangka Baskoro tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah pemeriksaan masuk tahap II, dirinya langsung ditahan oleh pihak Kejari Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Baskoro mengaku melakukan penggelapan seorang diri. Namun, ada dugaan uang hasil penjualan emas juga ditranfer ke rekening istrinya. Untuk istrinya sendiri, masih berproses. Uang Rp 3,3 miliar diakui sudah habis digunakan untuk sehari-hari, juga untuk beli mobil, sepeda gunung dan kamera yang saat ini sudah dijadikan barang-bukti,&#8221; imbuh Suudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatanya, Baskoro harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. &#8220;Dia dikenakan Pasal 374/372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan biasa. Nantinya, akan disesuaikan dengan KUHP yang baru. Kalau penggelapan dalam jabatan, ancamannya 5 tahun penjara,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229837</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
