<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dieksekusi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dieksekusi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Apr 2026 12:42:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dieksekusi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bekas Bangunan Swalayan di Dinoyo Kota Malang Dieksekusi PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/bekas-bangunan-swalayan-di-dinoyo-kota-malang-dieksekusi-pn-malang</link>
					<comments>https://memontum.com/bekas-bangunan-swalayan-di-dinoyo-kota-malang-dieksekusi-pn-malang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 05:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[dinoyo]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[swalayan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231910</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan swalayan di kawasan Jalan MT Haryono, No 11, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/04/2026) tadi. Saat dieksekusi, gedung yang sebelumnya disewa Persada Swalayan ini sudah dalam kondisi kosong, namun masih terkunci rapat. Panitera Muda PN Malang, Slamet Ridwan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan swalayan di kawasan Jalan MT Haryono, No 11, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/04/2026) tadi. Saat dieksekusi, gedung yang sebelumnya disewa Persada Swalayan ini sudah dalam kondisi kosong, namun masih terkunci rapat.</p>



<p>Panitera Muda PN Malang, Slamet Ridwan, mengatakan bahwa yang mengajukan permohonan eksekusi adalah Cathalina. Sedangkan termohon eksekusi, adalah Budi Prasetia.</p>



<p>&#8220;Dalam eksekusi pengosongan ini, termohon eksekusi tidak hadir dan gedung sudah dalam kondisi kosong,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Gunadi Handoko, mengatakan bahwa kliennya telah memenangkan lelang objek bangunan swalayan tersebut pada 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. &#8220;Bu Cathalina adalah pembeli dari lelang. Untuk mendapatkan haknya dari objek yang dibeli, mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan karena pihak termohon eksekusi tidak mau menyerahkan secara sukarela,&#8221; ujar Gunadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Adapun eksekusi pengosongan ini didasarkan pada kutipan risalah lelang No 733/47/2023 tanggal 7 September 2023. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Mlg tanggal 26 Januari 2024. Risalah panggilan Aanmaning/teguran tertanggal 5 Februari 2024. Berita acara Aanmaning tanggal 19 Februari 2024 dan 26 Februari 2024.</p>



<p>&#8220;Risalah lelang memiliki kekuatan hukun sebagai akta otentik yang sah. Sehingga klien kami sebagai pemenang lelang berhak memperoleh pengisaan fisik atas objek. Eksekusi pengosongan ini adalah bentuk penegakan hukum,&#8221; jelas Gunadi.</p>



<p>Bahkan sebelumnya, ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi bahkan hingga tingkat kasasi. Saat ini, tanah dan bangunan atas SHM No 1710 seluas 705 meter persegi tersebutsudah atas nama Cathalina.</p>



<p>&#8220;Gedung ini sebelumnya dilelang, setelah ada keterkaitannya dengan kepailitan. Klien saya ini adalah pemenang lelang di KPKNL. Usai memenangkan lelang, ada perlawanan hukum dari pemilik sebelumnya hingga kasasi dan sudah inkrah. Prosesnya hampir 3 tahun sampai dilaksanakan eksekusi pengosongan ini,&#8221; imbuh Gunadi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/bekas-bangunan-swalayan-di-dinoyo-kota-malang-dieksekusi-pn-malang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231910</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 9 Asetnya Dieksekusi Lelang, Pengusaha Pengolahan Karet Kota Malang Ajukan Gugatan PMH ke Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/sebanyak-9-asetnya-dieksekusi-lelang-pengusaha-pengolahan-karet-kota-malang-ajukan-gugatan-pmh-ke-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[asetnya]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengolahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[sebanyak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224199</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Eka Pragawinata, (78), warga Jalan Indragiri, Kota Malang, terus mencari keadilan terkait 10 aset miliknya yang diagunkan ke Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang. Bahkan pada 27 Mei 2025, 9 dari 10 asetnya telah dieksekusi lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan total harga Rp 20,5 miliar. Tentunya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Eka Pragawinata, (78), warga Jalan Indragiri, Kota Malang, terus mencari keadilan terkait 10 aset miliknya yang diagunkan ke Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang. Bahkan pada 27 Mei 2025, 9 dari 10 asetnya telah dieksekusi lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan total harga Rp 20,5 miliar.</p>



<p>Tentunya harga lelang tersebut terlalu murah dikarenakan harga aset tersebut mencapai Rp 44 miliar. Apalagi saat itu, Eka melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, SH, MH, telah mengajukan gugatan perlawan eksekusi lelang dan bahkan sampai saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Malang.</p>



<p>Yayan Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan eksekusi lelang yang telah dilakukan oleh KPKNL. Sebab sampai saat ini masih ada sengketa perlawanan. &#8220;Kami masih melakukan perlawanan, namun lelang tetap dilaksanakan. Lucunya pembelinya adalah Bank Panin itu sendiri. Bagaimana Bank Panin yang mengajukan lelang melalui Pengadilan Agama, tapi Bank Panin itu sendiri yang membeli lelang dengan harga limit sebesar Rp 20,5 miliar,&#8221; ujar Yayan, Senin (21/07/2025) sore.</p>



<p>Tentunya hal ini sangat merugikan kliennya, sebab nilai limit itu terlalu rendah. Dirinya menjelaskan bahwa harga wajar masih di atas Rp 40 miliar. &#8220;Objek yang dilelang tidak 1 tapi ada 9 objek. Itu merugikan klien kami. Dimana&nbsp; hutang klien kami hanya tersisa Rp 19,5 miliar. Harusnya tidak 9 aset yang dilelang kalau hanya untuk menutupi Rp 19,5 miliar. Ini jelas merugikan,&#8221; jelas Yayan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena merasa dirugikan, pihaknya secara resmi telah mengakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Malang pada 18 Juli 2025. Dengan register perkara 224/Pdt.G/2025/PN Mlg. Yakni PT Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang sebagai tergugat I, Kepala KPKNL Malang tergugat II, Notaris Diah Aju W sebagai turut tergugat I dan Kepala Kantor ATR//Pertanahan Kota Malang sebagai turut tergugat II.</p>



<p>&#8220;Intinya gugatan adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan Bank Panin yang membeli sendiri objek lelang adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi dibeli dengan harga jauh dari pasaran. Kalau alasannya tidak ada yang mau beli, itu kan wajar karena masih ada gugatan. Selain itu, kami berharap lelang eksekusi objek jaminan klien kami yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Malang, tidak sah dan batal demi hukum,&#8221; jelas Yayan.</p>



<p>Dikatakan Yayan, bahwa&nbsp; apa yang dialami kliennya sangat miris, tidak hanya 9 objeknya saja yang dilelang dengan harga murah, namun biaya lelang dan beberapa item lainnya juga dibebakan kepada kliennya. &#8220;Hutang klien kami Rp 19,5 miliar, namun karena ada biaya seperti biaya lelang dan beberapa lainnya, hutang klien kami yang awalnya Rp19,5 miliar menjadi Rp 21 miliar. Ini sangat miris sekali,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Diketahui bawa pada 2015, Eka Pragawinata telah minjaman uang Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah. &#8220;Dalam petjalanan hutang itu sudah dibayar hingga tingggal 19,5 miliar. Saat itu 2 jaminan dikembalikan tinggal 10 aset. Saat ini, 9 aset telah dilelang. Padahal 9 aset itu untuk pabrik pengolahan karet, sebagai usaha klien kami,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224199</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hotel Mandala Puri Dieksekusi PN Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/hotel-mandala-puri-dieksekusi-pn-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mandala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222502</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri di Jalan Panglima Sudirman, No 81, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (27/05/2025) tadi. Saat proses eksekusi, tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi, Indah Sri Widoretnowati, yang datang ke lokasi bersama kuasa hukumnya, Bagas Dwi Wijaksono. Objek eksekusi sendiri, seluas 1.053 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri di Jalan Panglima Sudirman, No 81, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (27/05/2025) tadi. Saat proses eksekusi, tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi, Indah Sri Widoretnowati, yang datang ke lokasi bersama kuasa hukumnya, Bagas Dwi Wijaksono.</p>



<p>Objek eksekusi sendiri, seluas 1.053 meter persegi, sehingga sisi sebelah kanan bangunan eks Balebarong juga terkena dampaknya. Hal itu, karena sisi kanan eks Balebarong masuk dalam objek eksekusi. Satu persatu, isi Hotel Mandala Puri dikeluarkan, termasuk juga beberapa kasur yang ada di kamar-kamar hotel.</p>



<p>Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan termohon juga kooperatif. Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang No 23/Pdt/Eks/2024 PN Malang atas putusan perkara No 187/Pdt.G/2022 PN Malang.</p>



<p>&#8220;Perkara ini sudah selasai tahap Peninjauan Kembali (PK) dan sudah berkekuatan hukum tetap. Yakni antara pemohon eksekusi, Sung Prapto Mulyono melawan Indah Sri, sebagai termohon eksekusi. Apa yang kami lakukan ini, pada intinya adalah menjalankan putusan yang di dalam amarnya menerangkan terkait jual beli. Intinya putusan menyatakan jual beli antara penggugat dan tergugat sah menurut hukum pada akte perjanjian pengikatan jual beli Nomor 80 tanggal 19 Juli 2019,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Pudjiono, menjelaskan bahwa eksekusi ini berawal dari kesepakatan jual beli pada 2019. Yaitu, antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi dengan kesepakatan harga Rp 6 miliar.</p>



<p>&#8220;Dibuatkan akte yang mengikat di notaris, bahwa klien saya sebagai pembeli bangunan ini. Sudah ditandangani oleh kedua pihak. Harga Rp 6 miliar itu sudah tinggi. Karena hasil perhitungan NJOP nya, saat itu senilai Rp 4 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Mudjiono mengatakan bahwa saat itu, pihak termohon eksekusi sanggup melakukan pengosongan objek dengan sukarela pada 2020. Pihaknya juga sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 500 juta.</p>



<p>&#8220;Kompensasi telah diterima, tapi termohon eksekusi tidak melakukan pengosongan. Karena ini, kami mengajukan gugatan perlawanan hukum, dalam perkara No 187 di PN Malang. Kami menang di Mahkamah Agung (MA) bahkan PK tergugat ditolak. Dari dasar putusan yang sudah inkrah ini, kami ajukan permohonan eksekusi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kuasa hukum termohon eksekusi, Bagas Dwi Wicaksono menyatakan kooperarif dan menghormari terkait putusan pengadilan itu. &#8220;Dalam hal ini kita menghormati penetapan PN dan juru sita PN Malang. Kami telah mengajukan perlawanan eksekusi dan saat ini sudah ditingkat kasasi dan belum putusan. Saat ini appraisal objek ini dari hitungan jasa appraisial senilai Rp 27 miliar,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222502</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Ruko di Kota Malang Dieksekusi, Salah Satunya Eks Ruko PHD Pizza Hut dan Eks Kantor CNIB Niaga</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-ruko-di-kota-malang-dieksekusi-salah-satunya-eks-ruko-phd-pizza-hut-dan-eks-kantor-cnib-niaga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 09:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[satunya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211679</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Pengadilan Negeri (PN) Malang, melanjutkan proses eksekusi pengosongan harta gono-goni mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina. Kali ini, sebanyak tiga bangunan dilakukan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi PN Malang, tanggal 3 Juni 2024. Diantaranya, tanah dan bangunan Ruko yang sebelumnya pernah disewa untuk Kantor Bank CNIB Niaga di Jalan Galunggung, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Pengadilan Negeri (PN) Malang, melanjutkan proses eksekusi pengosongan harta gono-goni mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina. Kali ini, sebanyak tiga bangunan dilakukan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi PN Malang, tanggal 3 Juni 2024.</p>



<p>Diantaranya, tanah dan bangunan Ruko yang sebelumnya pernah disewa untuk Kantor Bank CNIB Niaga di Jalan Galunggung, tanah dan bangunan Ruko yang sebelumnya pernah di sewa untuk PHD Pizza Hut di Jalan Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang serta tanah dan bangunan Ruko di Jalan Kawi Bawah, Kecamatan Klojen Kota Malang, Kamis (11/07/2024) tadi.</p>



<p>Eksekusi ketiga bangunan ini, berjalan cukup lancar dan tidak terlihat termohon eksekusi, FM Valentina di lokasi eksekusi pengosongan. &#8220;Ini eksekusi lanjutan dan menindaklanjuti dari eksekusi-eksekusi sebelumnya. Sudah sesuai aturan, karena termohon tidak mau sukarela menyerahkan kepada pemohon eksekusi. Alhamdulillah, tidak ada perlawanan dari termohon dan sudah dalam kondisi kosong. Objek adalah harta gono gini dr hardi dan Valentina. Saat ini, ketiga objek sudah dibalik nama atas nama pemenang lelang,&#8221; ujar kuasa hukum pemenang lelang atau pemohon eksekusi, Lardi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Panitera PN Malang, Imam Sukardi, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan proses aanming dan konstatering sebelum melakukan eksekusi. &#8220;Alhamdulillah berjalan lancar. Eksekusi hari ini ada tiga objek,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.</p>



<p>Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang telah selesai dieksekusi. Selain itu, juga ada bekas Kantor Hardlent di Jalan Galunggung dan banyak objek lainnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211679</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanah Lapangan Desa Terancam Dieksekusi, Warga Sumberejo Kota Batu Bakal Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/tanah-lapangan-desa-terancam-dieksekusi-warga-sumberejo-kota-batu-bakal-tempuh-jalur-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Jun 2024 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumberejo]]></category>
		<category><![CDATA[tempuh]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210143</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, melakukan aksi penolakan rencana eksekusi tanah lapangan desa yang terletak di Jalan Indragiri 14, Dusun Sumbersari, Minggu (02/06/2024) tadi. Aksi itu dilakukan oleh puluhan warga dengan mendatangi lokasi dan memasang banner penolakan. Banner penolakan itu, terpasang dengan tulisan &#8216;Siapapun yang berusaha menguasai tanah ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, melakukan aksi penolakan rencana eksekusi tanah lapangan desa yang terletak di Jalan Indragiri 14, Dusun Sumbersari, Minggu (02/06/2024) tadi. Aksi itu dilakukan oleh puluhan warga dengan mendatangi lokasi dan memasang banner penolakan.</p>



<p>Banner penolakan itu, terpasang dengan tulisan &#8216;Siapapun yang berusaha menguasai tanah ini, akan berhadapan langsung dengan seluruh masyarakat Desa Sumberejo&#8221;. Sedangkan banner lain, bertuliskan &#8216;Warga siap mati mempertahankan tanah lapangan dan makam, fasilitas umum milik Desa Sumberejo. Sumberejo bersatu&#8217;.</p>



<p>Melihat tulisan pada banner tersebut, tampak ketegasan warga Sumberejo untuk mempertahankan tanah tersebut. Memperjelas bahwa, warga desa tidak akan mundur dalam mempertahankan hak mereka. Rasa solidaritas dan kebersamaan warga juga sangat terlihat, ketika bergotong royong membersihkan area lapangan dan memasang banner tersebut.</p>



<p>Salah satu tokoh masyarakat setempat, Markiyan, mengatakan bahwa dirinya dan warga desa berkomitmen untuk melawan siapa saja yang mencoba mengambil alih tanah yang difungsikan untuk masyarakat ini. &#8220;Sudah jelas, warga Desa Sumberejo akan berjuang mempertahankan tanah ini. Sesuai banner yang kami pasang, warga siap mati demi mempertahankan lapangan dan memastikan bahwa tanah tersebut tetap menjadi bagian dari desa untuk generasi mendatang. Itu sudah menjadi tekad kami semua,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa aksi ini dilakukan setelah muncul kabar bahwa tanah lapangan yang digunakan sebagai tempat berkumpul, berolahraga dan melaksanakan berbagai kegiatan desa akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. Dengan adanya kabar itu, warga berkomitmen untuk berjuang melakukan penolakan jika tanah tersebut sampai dieksekusi.</p>



<p>&#8220;Warga sangat kuatir dengan adanya kabar itu. Warga sudah menyampaikan ke desa, jika siap mempertahankan tanah lapangan ini sampai mati dan sekarang ini kami menggelar aksi pertama,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Tentunya, warga mempertanyakan bagaimana bisa ada pihak ketiga mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Padahal sejak dari dahulu, tanah ini merupakan tanah kas desa yang berasal dari tanah eigendom.</p>



<p>Selain menyiapkan pertahanan fisik, warga juga sedang berkonsultasi untuk menempuh jalur hukum. &#8220;Kami siap menempuh jalur hukum. Segala cara yang legal untuk menjaga agar tanah tersebut tetap menjadi milik desa, akan kami lakukan. Selain itu, warga akan menelusuri hal ini, soalnya SHM tersebut terbit pada tahun 1990. Jika sampai terjadi eksekusi, tentunya warga menolak atau keberatan mengingat lahan sudah lama menjadi Fasum desa. Kami tegaskan, warga siap turun dengan jumlah yang lebih banyak untuk menghadang jika sampai eksekusi dilakukan,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Desa Sumberejo, Riyanto, mengatakan jika aksi ini buntut adanya undangan rapat koordinasi (Rakor) secara tiba-tiba melibatkan Pemdes Sumberejo, kepolisian dan TNI di Pengadilan Negeri Malang pada 13 Mei 2024 lalu. &#8220;Pertemuan itu membahas akan adanya eksekusi lahan di SHM Nomor 43 seluas 4.000 meter persegi yang saat ini dijadikan lapangan oleh masyarakat. Padahal selama ini, kami tidak pernah diundang saat sidang. Terang saja kami bersama kepolisian dan Koramil langsung menolak. Sehingga Rakor tersebut tidak menghasilkan keputusan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menurutnya, aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk solidaritas dan kekompakan melindungi tanah kas desa. Bahkan, warga siap melindungi tanah sampai kapan pun.</p>



<p>&#8220;Selamanya warga siap pertahankan keberadaan tanah lapangan ini. Mereka tidak mau tahu, pihak ketiga siapa saja yang mengeklaim tanah bakal ditolak. Sekarang warga juga tengah berkolaborasi melengkapi data dan kebutuhan untuk menunjuk kuasa hukum,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Informasinya, tanah tersebut memiliki luas 4.000 meter persegi yang difungsikan sebagai lapangan sejak tahun 1970-an. Kemudian tanpa diketahui warga, pada 9 Juli 1990 terbit SHM Nomor 43 atas nama Saidi (warga Desa Sumberejo).</p>



<p>Menurut warga, orang bernama Saidi dan keluarganya meninggal dunia atau hilang karena politik sekitar tahun 1965. Namun, tanggal 10 Agustus 1990 oleh Saidi dijual dan beralih menjadi atas nama Haryo Sawunggaling. Selanjutnya, tahun 1996 oleh Haryo, SHM dijadikan anggunan hutang di PT Bank Yakin Makmur (Yama Bank).</p>



<p>Pada tahun 2000 diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Cessie atau Perjanjian Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Tagihan, tanggal 8 Juni 2000. Pada tanggal 22 Desember 2000 dialihkan lagi melalui Cessie ke PT Bank Danamon.</p>



<p>Selanjutnya pada tahun 2005, dijual melalui pelelangan umum Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surabaya dan dibeli oleh Menik Rachmawati, warga Kelurahan Sisir dan pada tanggal 5 Desember 2005 dibalik nama atas namanya.</p>



<p>Tahun 2022, Menik diajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Malang sehingga terbit Penetapan Eksekusi Ketua PN Malang No. 17/Pdt.Eks/2022/PN Mlg tanggal 7 Agustus 2023. Atas rencana eksekusi itu, warga Sumberejo menolak atau keberatan mengingat lahan itu sudah sejak lama sekali jadi fasum warga setempat. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210143</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rumah Mewah di Perum Taman Ijen Kota Malang Dieksekusi</title>
		<link>https://memontum.com/rumah-mewah-di-perum-taman-ijen-kota-malang-dieksekusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209376</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rumah mewah di Perum Taman Ijen Blok B 27, Jalan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (14/05/2024) tadi. Rumah tersebut, diketahui dahulunya adalah harta gono gini mendiang dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati, yang sebelumnya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rumah mewah di Perum Taman Ijen Blok B 27, Jalan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (14/05/2024) tadi. Rumah tersebut, diketahui dahulunya adalah harta gono gini mendiang dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati, yang sebelumnya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang pada Oktober 2023. Dalam eksekusi ini, pihak termohon adalah FM Valentina, Gladys Adi Pranoto dan Gina Gratiana.</p>



<p>Panitera PN Malang, Rudi Hartono, mengatakan eksekusi ini merupakan permohonan dari pemenang lelang di KPKNL. &#8220;Dahulu atas nama Gina dan Gladys dan sekarang atas nama Ingrid Utomo. Jadi, objek yang dieksekusi hari ini sertifikat sudah atas nama pemohon (Ingrid),&#8221; ujar Rudi Hartono.</p>



<p>Dalam eksekusi kali ini, berjalan lancar karena rumah sudah dalam kondisi kosong. &#8220;Selain Perum Taman Ijen, juga ada 2 objek lain yang dieksekusi PN Malang hari ini. Yakni 2 objek Ruko di Jalan Mundu. Untuk penetapan No 6 dan penetapan No 7, termohonnya adalah FM Valentina. Kedua Ruko juga sudah dalam kondisi kosong,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Lardi, mengatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar. &#8220;Kami hari ini datang mewakili kuasa dari pembeli lelang. Harta ini adalah milik pemenang lelang. Pembeli lelang harus dilindungi undang-undang. Eksekusi ini tidak ada kendala, rumah sudah dalam kondisi kosong. Lancar semua, gak ada kendala. Ada sidang perlawanan dari pihak termohon, namun itu tidak menghalangi eksekusi,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Sementara itu, Dian Aminudin, kuasa hukum Valentina, saat dikonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan perlawanan hukum. &#8220;Kami menilai PN Malang, tergesa-gesa dalam eksekusi ini, karena kami masih melakukan perlawanan hukum dan masih dalam proses,&#8221; ujar Dian Aminudin saat dikonfirmasi.</p>



<p>Sebelumnya, KPKNL Malang bersama Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi lelang untuk beberapa objek tanah dan bangunan kasus perdata harta gono gini antara Valentina dan mendiang Hardi Soetanto. Salah satunya adalah rumah mewah di Perum Taman Ijen Blok B 27, Jalan Pahlawan Trip. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 17 Oktober 2023 atas delegasi PN Tuban kepada PN Malang sejak 2013 silam. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209376</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berawal dari Hutang Rp 800 Juta, Rumah Kos Putri 40 Kamar di Kota Malang Dieksekusi PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/berawal-dari-hutang-rp-800-juta-rumah-kos-putri-40-kamar-di-kota-malang-dieksekusi-pn-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jun 2023 11:20:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[berawal]]></category>
		<category><![CDATA[dari]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hutang]]></category>
		<category><![CDATA[juta]]></category>
		<category><![CDATA[kamar]]></category>
		<category><![CDATA[kos]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[putri]]></category>
		<category><![CDATA[rp]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191895</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebuah bangunan rumah kos putri milik Rupiati di Perum Gajayana Inside, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dieksekusi petugas PN Malang, Senin (26/06/2023) siang. Prosesi eksekusi rumah kos yang berisi 40 kamar tersebut, pun berjalan mulus. Meskipun, para pengangkut barang untuk masuk ke lokasi, harus melepas sepatu terlebih dahulu karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebuah bangunan rumah kos putri milik Rupiati di Perum Gajayana Inside, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dieksekusi petugas PN Malang, Senin (26/06/2023) siang.</p>



<p>Prosesi eksekusi rumah kos yang berisi 40 kamar tersebut, pun berjalan mulus. Meskipun, para pengangkut barang untuk masuk ke lokasi, harus melepas sepatu terlebih dahulu karena harus melewati Musala yang masih satu area dengan kos tersebut. Sedangkan, para mahasiswi yang tinggal di rumah kos tersebut, sebumnya telah dipindahkan ke kos-kosan milik Rupiati yang lain.</p>



<p>Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Rudy Hartono, mengatakan bahwa permohonan ini diajukan sejak 22 Oktober 2022 lalu. Pengajuan ini, dilakukan oleh Sagung Mira, warga Jakarta Timur, yang memenangkan lelang KPKNL Malang 2018. Namun, pemenang lelang tidak bisa menguasai objek hingga mengajukan permohonan eksekusi.</p>



<p>&#8220;Kami telah melakukan berbagai prosedur sesuai SOP. Mulai dari permohonan teguran (Aanmaning) hingga pelaksanaan eksekusi. Proses Aanmaning ini sudah berlangsung dua kali, karena tidak kunjung ada tindak lanjut. Hingga akhirnya pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Rupiati terus melihat jalannya proses eksekusi. Saat bertemu wartawan, Rupiati meluapkan kesedihannya.</p>



<p>&#8220;Awalnya itu, saat tahun 2015, saya meminjam uang untuk pembangunan kos. Nilainya sekitar Rp 800 juta. Saya pinjam di Koperasi Delta Mandiri, karena saat itu saya tidak bisa meminjam di BRI,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa dirinya dan koperasi sepakat untuk pinjaman sebesar Rp 800 juta, dengan tenor lima tahun. Namun, saat hendak tanda tangan kontrak di atas materai, tenor diubah menjadi tiga tahun.</p>



<p>&#8220;Saya penghasilannya Rp 16 juta perbulan. Namun karena perubahan tenor, akhirnya untuk tagihannya Rp 40 juta perbulan. Dari mana saya mendapat sisa kekurangannya,&#8221; ujar Rupiati sambil meneteskan air mata.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah tiga bulan mengangsur, imbuhnya, terjadi kredit macet. &#8220;Setelah macet pembayaran, saya diminta pihak koperasi Rp 2,5 miliar. Padahal, hutang saya Rp 800 juta. Saya tidak ada dana dan baru rencananya saya lunasi Agustus 2023 ini. Setelah pembayaran dari tanah yang saya jual, namun dari pihak koperasi tetap bersikukuh melelang aset itu. Kalau tidak, ya harus membayar Rp 2,5 miliar,&#8221; terangnya.</p>



<p>Pada tahun 2018, proses lelang objek jaminan berlangsung dan dimenangkan oleh Sagung Mira. Rupiati merasa berat hati dengan lelang itu dan berusaha memertahankan sebisanya melalui beberapa kali gugatan.</p>



<p>Dirinya juga mengaku, kalau sebelumnya aset kos tersebut telah di lelang di KPKNL, tanpa sepengetahuannya. &#8220;Saya tidak tahu kalau aset itu dilelang sama pihak koperasi. Saya baru tahu saat dapat surat teguran (aanmaning) dari pengadilan. Dan beberapa hari kemarin saya dapat surat lagi, saat akan dieksekusi. Akhirnya anak kos yang tinggal di sini, saya pindahkan ke kos di Jalan Kerto Pamudji, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,&#8221; jelasnya. Dirinya mengatakan bersama kuasa hukumnya, akan tetap melakukan perlawanan.</p>



<p>Sementara itu, Arya Wirahadi Kusuma, kuasa hukum Sagung Mira, mengatakan bahwa pihaknya meminta pengosongan aset ini segera dilakukan. &#8220;Klien kami adalah pembeli lelang. Sudah 2 tahun tertunda akhirnya kami ajukan permohonan eksekusi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dijelaskan, bahwa saat proses Aanmaning pihak termohon juga hadir. &#8220;Klien kami pemenang lelang. Harusnya sudah bisa menempati rumah ini. Namun selama ini masih dikuasai termohon. Bahkan uang hasil kos selama ini juga masih dikuasai termohon. Saat proses Aanmaning itu, pihak termohon juga selalu hadir. Namun saat diminta untuk dikosongkan, tidak kunjung dilakukan. Akhirnya, kami mengajukan permohonan eksekusi, karena sudah lebih dari dua tahun, tidak kunjung diserahkan ke kami selaku pemenang lelang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terkait permasalahan hutang piutang Rupiati dan pihak koperasi, pihaknya tidak ada sangkut paut dengan permasalaham tersebut. Sebaliknya, bahwa pihaknya tidak terlibat atas masalah termohon dengan pihak pemohon lelang. Karena kliennya menang lelang yang dibuka di situs KPKNL Malang.</p>



<p>&#8220;Kami di sini melakukan permohonan eksekusi karena, kami memenangkan lelang. Kami memahami memang memindahkan kos tidak mudah, tetapi selama ini tidak ada upaya untuk mengosongkan dan menyerahkan ke pemenang lelang,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191895</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
