<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>digelandang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/digelandang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 May 2024 12:02:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>digelandang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Empat Pemakai Sabu Asal Probolinggo dan Seorang Pengecer Asal Lumajang Digelandang Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/empat-pemakai-sabu-asal-probolinggo-dan-seorang-pengecer-asal-lumajang-digelandang-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2024 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[digelandang]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[pemakai]]></category>
		<category><![CDATA[pengecer]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209492</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Lima tersangka kasus Narkotika digelandang Satresnarkoba Polres Probolinggo, untuk dilakukan rilis, Kamis (16/05/2024) tadi. Kelima tersangka itu, masing-masing empat orang asal Probolinggo, yang diduga sebagai pemakai dan satu orang asal Lumajang, yang diduga sebagai pengecer. Sejumlah tersangka, yakni Sibahul Halik (53) warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Andi Santoso (25) warga Desa Karangpranti, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Lima tersangka kasus Narkotika digelandang Satresnarkoba Polres Probolinggo, untuk dilakukan rilis, Kamis (16/05/2024) tadi. Kelima tersangka itu, masing-masing empat orang asal Probolinggo, yang diduga sebagai pemakai dan satu orang asal Lumajang, yang diduga sebagai pengecer.</p>



<p>Sejumlah tersangka, yakni Sibahul Halik (53) warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Andi Santoso (25) warga Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Riza Maulana Rizki (20) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron dan Totok Afendi (35) warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan tersangka yang diduga sebagai pengecer, yaitu Muhammad Solikin (25) warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, mengatakan bahwa seluruh tersangka tersebut ditangkap petugas Satreskoba Polres Probolinggo, secara terpisah setelah mendapatkan informasi dari warga, mengenai dugaan seringnya rumah salah satu tersangka digunakan pesta sabu. Dari informasi itu, kemudian dilakukan pengembangan di rumah yang dimaksud, yakni di Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami menerima laporan dari warga bahwa sering terjadi pesta narkotika di rumah tersangka Sibahul di Karangbong,&#8221; kata Wakapolres.</p>



<p>Dari penyelidikan itu, ujarnya, akhirnya petugas berhasil menangkap Sibahul dan Andi Santoso, Senin (22/04) 2024) lalu. &#8220;Setelah kami lakukan penyelidikan, para tersangka mengaku mendapatkan Narkoba itu dari Lumajang. Sehingga, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka, yang diduga sebagai pensuplai sabu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dari keterangan dua tersangka awal pula, lanjutnya, petugas kemudian melakukan menangkap Muhammad Solikin di rumahnya pada Selasa (24/04/2024) lalu. Kemudian, berhasil menangkap tersangka lainnya pada Rabu (24/04/2024) lalu, yaitu Riza Maulana Rizki dan Totok Afendi. &#8220;Keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing. Keduanya ini biasa melakukan pesta sabu di rumah Sibahul,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dari penangkapan itu, paparnya, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa Narkotika jenis sabu seberat 72,32 gram dan 2.416 butir pil koplo. &#8220;Kami terapkan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,&#8221; tambahnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209492</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawa Bahan Peledak untuk Mercon hingga 1 Kg, Pria Paruh Baya asal Gading Probolinggo Digelandang</title>
		<link>https://memontum.com/bawa-bahan-peledak-untuk-mercon-hingga-1-kg-pria-paruh-baya-asal-gading-probolinggo-digelandang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[asal]]></category>
		<category><![CDATA[bahan]]></category>
		<category><![CDATA[bawa]]></category>
		<category><![CDATA[baya,]]></category>
		<category><![CDATA[digelandang]]></category>
		<category><![CDATA[gading]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kg]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mercon]]></category>
		<category><![CDATA[paruh]]></category>
		<category><![CDATA[peledak]]></category>
		<category><![CDATA[pria]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[untuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191644</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Budan (55), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, ditangkap petugas Polres Probolinggo. Pria paruh baya ini harus digelandangan ke Mapolres, karena kedapatan membawa serbuk bahan peledak mercon atau petasan. Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa pria tersebut kedapatan petugas sedang membawa bahan peledak mercon seberat 1 Kg di Desa Sentong, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Budan (55), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, ditangkap petugas Polres Probolinggo. Pria paruh baya ini harus digelandangan ke Mapolres, karena kedapatan membawa serbuk bahan peledak mercon atau petasan.</p>



<p>Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa pria tersebut kedapatan petugas sedang membawa bahan peledak mercon seberat 1 Kg di Desa Sentong, Kecamatan Semampir, Kabupaten Probolinggo. &#8220;Karena sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1444 H, biasanya masyarakat menyambutnya dengan euforia termasuk menyalakan petasan. Oleh karena itu, kami melakukan pencegahan dengan melaksanakan cipta kondisi yang aman dan nyaman. Di sini, kami berhasil mengamankan pria yang membawa serbuk bahan pembuat petasan,&#8221; kata Kapolres Probolinggo, Jumat (23/06/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Akibat perbuatannya, Budan dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. &#8220;Tersangka terancam hukuman 20 tahun,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Kegiatan pengamanan tersebut, lanjut AKBP Arsya, agar saat perayaan Hari Raya Idul Adha, dalam kondisi kondusif. Keamanan dan kenyamanan masyarakat lebih terjamin, tanpa menggunakan atau menyalakan petasan.</p>



<p>&#8220;Kegiatan seperti Takbir Keliling menggunakan kendaraan bak terbuka, sangat kami larang. Itu karena, akan membahayakan masyarakat itu sendiri maupun orang lain. Lebih baik merayakannya di musala atau masjid terdekat,&#8221; paparnya.&nbsp;<strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191644</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Murid Ngaji Perempuan di Bawah, Guru di Kota Malang Digelandang Petugas </title>
		<link>https://memontum.com/diduga-cabuli-murid-ngaji-perempuan-di-bawah-guru-di-kota-malang-digelandang-petugas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jun 2023 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bawah,]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[digelandang]]></category>
		<category><![CDATA[Guru]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Murid]]></category>
		<category><![CDATA[ngaji]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191470</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang guru ngaji berinisial DS (38), yang berdomisili di kawasan Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diamankan warga sekitar dan diserahkan ke petugas Polresta Malang Kota, Senin (19/06/2023) lalu. Yang bersangkutan diamankan, karena diduga melakukan pencabulan ke beberapa murid ngaji perempuannya. Informasi Memontum.com, bahwa peristiwa ini terbongkar saat salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang guru ngaji berinisial DS (38), yang berdomisili di kawasan Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diamankan warga sekitar dan diserahkan ke petugas Polresta Malang Kota, Senin (19/06/2023) lalu. Yang bersangkutan diamankan, karena diduga melakukan pencabulan ke beberapa murid ngaji perempuannya.</p>



<p>Informasi Memontum.com, bahwa peristiwa ini terbongkar saat salah satu murid mengaji DS, tidak mau berangkat mengaji. Bahkan, peristiwa itu berlangsung hingga beberapa hari. Begitu pula, beberapa murid ngaji perempuan lainnya, juga tidak mau berangkat mengaji.</p>



<p>Karena penasaran itulah, salah satu orang tua murid pun bertanya kepada anaknya, terkait alasan kenapa sampai tidak mau mengaji. Saat itulah, orang tua murid dibuat kaget, karena alasan mereka tidak mau mengaji akibat takut dengan perbuatan DS yang suka meraba-raba tubuh.</p>



<p>Kejadian ini, pun sontak membuat geram. Malam itu juga, DS dibawa ke rumah Ketua RW setempat. Sempat dimusyawarahkan hingga keluarga korban memilih untuk menempuh jalur hukum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Beruntungnya, saat itu petugas Polsek Blimbing segera tiba di lokasi kejadian dan menenangkan warga yang sudah mulai marah. Selanjutnya, DS diamankan alias digelandang petugas Polsek Blimbing untuk dibawa ke Polresta Malang Kota.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya menjelaskan, kejadian itu terungkap setelah salah satu murid pelaku tidak mau berangkat mengaji dengan alasan dugaan tersebut.</p>



<p>&#8220;Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya. Tetapi saat itu, korban tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke RT/RW hingga diteruskan ke petugas kepolisian. Terduga tersangka sudah kami tahan,&#8221; teranganya, Rabu (21/06/2023) tadi.</p>



<p>Untuk saat ini, tambahnya, sudah ada tiga korban yang melapor ke PPA Polresta Malang Kota. &#8220;Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar tiga. Namun informasinya, ada lebih. Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan,&#8221; jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191470</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Pegawai BPN Kabupaten Malang dan Seorang Biro Jasa Digelandang ke Lapas Lowokwaru</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-pegawai-bpn-kabupaten-malang-dan-seorang-biro-jasa-digelandang-ke-lapas-lowokwaru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jun 2023 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[biro]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[digelandang]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jasa]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[ke]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[lowokwaru]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191354</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Witono (56), pada Senin (20/02/2023) lalu? Kini, kasusnya sudah dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (19/06/2023) tadi. Dalam pelimpahan Tahap II ini, Witono tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Witono (56), pada Senin (20/02/2023) lalu? Kini, kasusnya sudah dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (19/06/2023) tadi.</p>



<p>Dalam pelimpahan Tahap II ini, Witono tidak sendiri. Melainkan, bersama tersangka lain yakni Dwi Ari (35), yang diketahui sebagai biro jasa, warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Ternyata, saat OTT oleh Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu, Dwi Ari tertangkap tangan menyerahkan uang korban kepada Witono.</p>



<p>Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, mengatakan bahwa penerimaan Tahap II ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pemerasan. &#8220;Tersangkanya W (Witono, red) seorang Kasi di BPN Kabupaten Malang dan DA (Dwi Ari, red), biro jasa. Perkarasan pemerasan pengurusan SHGB dari PT BOS (Bumi Omega Sejahtera). Salah satu pemerasannya yakni berupa uang Rp 40 juta,&#8221; ujar Kukuh.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa peran W sebagai Kasi yang diduga melakukan perintah pemerasan. Sedangkan DA adalah biro jasa di BPN Kabupaten Malang yang mengenal W.</p>



<p>&#8220;Kronologi kejadian pada Februari 2023, PT BOS mengurus berkas yang diuruskan kepada R. Selanjutnya, R meminta tolong J. Selanjutnya, J meminta tolong ke DA yang bisa berhubungan dengan W. Pengurusan 6 SHGB tersebut dipatok sebesar Rp 75 juta dan Rp 10 juta untuk uang bensin DA,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kejadian itu, paparnya, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga dilakukan OTT saat penyerahan uang sebesar Rp 40 juta. &#8220;Saat itu W dan DA terjaring OTT. Saat itu yang ditahan hanya W, sedangkan DA pada Tahap II ini kami melakukan penahanan. Selanjutnya perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk J, saat ini masih berstatus sebagai saksi,&#8221; urainya.</p>



<p>Tampak W dan DA dititipkan penahannya ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang. &#8220;Pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Andi Yopi, kuasa hukum Dwi Ari, saat ditemui di Kejari Kota Malang, mengatakan bahwa klien nya terlibat karena atas suruhan J. &#8220;Jadi ada pemecahan sertifikat diruskan oleh Retno (R). Kemudian Retno ke Joko, yang infonya honorer di BPN tersebut. Joko kemudian menyuruh klien saya. Jadi disini klien saya tidak pernah bertemu dengan pihak perumahan. Namun kebetulan saat penangkapan itu dia yang membawa uang untuk diserahkan kepada Witono,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, oknum BPN Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Malang Kota, Senin (20/02/2023) siang. Dirinya ditangkap di kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan kasus pemerasan kepada salah seorang pemohon pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 40 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191354</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
