<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dihentikan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dihentikan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Sep 2025 00:02:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dihentikan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Gugatan Dihentikan, Advokat di Malang Lapor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-dihentikan-advokat-di-malang-lapor-badan-pengawasan-mahkamah-agung-ri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226195</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang Advokat di Malang, M Ahwa Muzakkin, melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (22/09/2025) kemarin. Langkah ini dilakukan, karena merasa kecewa setelah gugatan waris yang telah diajukannya telah dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban, saat putusan sela pada 4 Juli 2025. Diceritakan M Ahwa, bahwa peristiwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang Advokat di Malang, M Ahwa Muzakkin, melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (22/09/2025) kemarin. Langkah ini dilakukan, karena merasa kecewa setelah gugatan waris yang telah diajukannya telah dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban, saat putusan sela pada 4 Juli 2025.</p>



<p>Diceritakan M Ahwa, bahwa peristiwa ini bermula saat kliennya yakni Mutiah dan M Ali, warga Jenu, Kabupaten Tuban, bersengketa waris dengan keluarga Alm M Ali, kakaknya. Yakni, terkait tanah seluas 3000 meter persegi di kawasan Beji, Kabupaten Tuban.</p>



<p>&#8220;Jadi ada kakak beradik, yakni Mat Soleh, Mutiah dan M Ali. Mereka bertiga adalah ahli waris dari Sundari. Permasalahannya ada tanah seluas 3000 meter persegi. Dalam buku C, tanah itu awalnya milik Sundari. Namun namun ternyata dalam buku C turun ke Mat Soleh dan turun lagi ke Nafiah, anak Mat Soleh,&#8221; ujar Ahwa, Selasa (23/09/2025) tadi.</p>



<p>Oleh karena itu, Mutiah dan M Ali, melalui Ahwa mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama beberapa bulan lalu. &#8220;Gugatan diawali dengan mediasi hingga beberapa kali bersama pihak tergugat. Pihak tergugat adalah Nafiah, karena Mat Soleh sudah meninggal. Mediasi tersebut tidak ada titik temu hingga dilanjutkan dengan persidangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam proses persidangan, pihak kuasa hukum tergugat mengajukan eksepsi. Yakni hanya mempermasalahkan tanggal surat kuasa pihak penggugat yang disebut tidak sesuai. &#8220;Memang ada salah tulis. Harusnya surat kuasa 5 April 2025, namun tertulis 27 Desember 2024. Kami sudah meminta waktu untuk perbaikan,&#8221; urainya.</p>



<p>Namun pada amar putusan sela secara online tertulis, menolak eksepsi tergugat. Selain itu majelis hakim memutus dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 412 ribu. &#8220;Putusan ini membuat kami kecewa. Eksepsi tergugat ditolak, namun anehnya gugatan kami dihentikan. Majelis menghentikan persidangan dalam putusan sela sebelum memeriksa pokok perkara,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya melapor ke Badan Pengawas MA RI dengan harapan gugatan warisnya kembali dilanjutkan dalam persidangan. &#8220;Dengan laporan ini kami memohon kepada Kepala Badan Pengawasan MA menyatakan bahwa putusan atas perkara Nomer 875/Pdt.G/2025/PA. Tbn, batal demi hukum. Memerintahkan agar Ketua PA Tuban untuk membuka kembali perkara ini untuk dilanjutkan persidangannya sesuai agenda selanjutnya,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226195</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyertaan Modal PT JET Trenggalek Ditolak Pansus, Pembahasan Dihentikan Sementara</title>
		<link>https://memontum.com/penyertaan-modal-pt-jet-trenggalek-ditolak-pansus-pembahasan-dihentikan-sementara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 06:10:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[penyertaan]]></category>
		<category><![CDATA[sementara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222449</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Usulan penyertaan modal senilai Rp 1,6 miliar untuk PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), atau badan usaha milik Pemkab Trenggalek yang bergerak di sektor SPBU, mengalami permasalahan dalam pembahasan. Dalam rapat antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek dan eksekutif, tercatat sembilan dari anggota Pansus yang hadir menyatakan penolakan. Sementara itu, hanya tiga anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Usulan penyertaan modal senilai Rp 1,6 miliar untuk PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), atau badan usaha milik Pemkab Trenggalek yang bergerak di sektor SPBU, mengalami permasalahan dalam pembahasan. Dalam rapat antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek dan eksekutif, tercatat sembilan dari anggota Pansus yang hadir menyatakan penolakan. Sementara itu, hanya tiga anggota Pansus yang menyetujui usulan tersebut.</p>



<p>Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Mugianto, mengungkapkan bahwa sejumlah catatan penting terkait manajemen PT JET, masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum pengambilan keputusan dapat dilakukan. “Hari ini kita rapat kerja dengan eksekutif. Namun, rapat sempat ditunda, karena banyak hal yang harus kami dalami terkait manajemen PT JET. Khususnya, yang bergerak di bidang SPBU,” kata Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Senin (26/05/2025) tadi.</p>



<p>Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, bahwa kondisi keuangan daerah harus menjadi perhatian utama. Sementara, dokumen analisis investasi dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dari PT JET, juga dinilai belum memadai untuk melanjutkan pembahasan.</p>



<p>“Semua syarat administratif seperti analisis investasi dan rencana bisnis, harus jelas. Ketika kita menyertakan modal, maka harus ada target setoran PAD yang pasti,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut Obeng-sapaan akrabnya, mengkritisi performa keuangan PT JET yang dianggap tidak mencerminkan pengelolaan usaha yang sehat. Dari investasi yang telah digelontorkan sebesar Rp 13 miliar, kontribusi perusahaan terhadap PAD hanya sekitar Rp 124 juta pertahun.</p>



<p>“Kalau melihat setoran PAD dan beban operasional yang besar, ini menunjukkan bahwa manajemen tidak sehat. Beban usaha mencapai Rp 1,746 miliar setahun, termasuk gaji karyawan tembus Rp 1,061 miliar pertahun,” jelas Obeng.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya ketidakefisienan dalam operasional perusahaan. Oleh sebab itu, dirinya menilai perlu dilakukan audit menyeluruh serta pembenahan manajerial sebelum dana tambahan dikucurkan.</p>



<p>Terkait potensi keuntungan, dirinya menilai usaha SPBU seharusnya mampu memberikan keuntungan signifikan. Namun, performa PT JET belum mencerminkan hal tersebut.</p>



<p>“Secara bisnis, SPBU itu menguntungkan. Tapi kalau PAD-nya kecil, berarti ada yang tidak sehat. Perlu diaudit lebih lanjut,” tambahnya.</p>



<p>Soal kemungkinan pergantian jajaran direksi, Obeng menyerahkannya kepada kepala daerah. Namun, menurutnya, langkah tersebut layak dipertimbangkan demi memperbaiki tata kelola perusahaan.</p>



<p>“Ada kelemahan pengawasan dari dewan dan komisaris. Pembinaan harus diperkuat oleh pihak eksekutif. Kalau direksi harus diganti demi menyelamatkan uang rakyat, ya kenapa tidak,” papar Obeng.</p>



<p>Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD juga memutuskan untuk menunda atau menskors pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur penyertaan modal tersebut. Selanjutnya, Pansus DPRD akan melaporkan hasil rapat ini kepada pimpinan DPRD. Keputusan apakah pembahasan Ranperda ini, dilanjutkan atau dikembalikan ke eksekutif masih akan didiskusikan lebih lanjut.</p>



<p>Pansus berharap, ke depan setiap usulan penyertaan modal dari daerah benar-benar dilandasi oleh proyeksi bisnis yang kuat, serta memberikan jaminan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222449</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Laporan Dihentikan Polrestabes Surabaya, Apeng Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/laporan-dihentikan-polrestabes-surabaya-apeng-ajukan-permohonan-praperadilan-di-pn-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 11:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[polrestabes]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221620</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tonny Hendrawan Tanjung (66) warga Jalan Lingkar Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomer register online PN SBY-6811B224D4001, Rabu (30/04/2025) tadi. Praperadilan ini dilayangkan oleh Apeng-panggilan akrab Tonny Hendrawan, karena laporannya di Polrestabes Surabaya telah dihentikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tonny Hendrawan Tanjung (66) warga Jalan Lingkar Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomer register online PN SBY-6811B224D4001, Rabu (30/04/2025) tadi.</p>



<p>Praperadilan ini dilayangkan oleh Apeng-panggilan akrab Tonny Hendrawan, karena laporannya di Polrestabes Surabaya telah dihentikan penyidikannya pada 17 Oktober 2024. Yakni, terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, dengan terlapor mantan kakak iparnya, Chandra Hermato, warga Ngaglik, Kota Batu.</p>



<p>Menurut Gunadi Handoko, bahwa praperadilan ini diajukan karena Polrestabes secara sepihak telah membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan kliennya. Polrestabes dinilai menghentikan penyidikan laporan Tonny Hendrawan dengan alasan tidak cukup bukti.</p>



<p>&#8220;Kita ketahui, bahwa dalam Pasal 183 KUHAP mengatur mengenai syarat hakim menjatuhkan pidana, dengan sekurang-kurangnya dengan 2 alat bukti. Bahwa seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa,&#8221; ujar Gunadi, Rabu (30/04/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam laporan yang telah diajukan kliennya, Gunadi telah menemukan tiga alat bukti. Yakni, berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat. &#8220;Laporan yang telah diajukan klien kami pada 09 Mei 2021, harusnya sudah cukup alat buktinya. Bahkan di tengah proses hukum yang berjalan, Polrestabes telah mengajukan izin penyitaan kepada Ketua PN Suabaya pada 5 Desember 2023. Bahkan sudah ada penetapan Chandra sebagai tersangka,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Namun yang membuat pihaknya kaget, pada 17 Oktober 2024, Polrestabes telah menghentikan penyidikannya. Yakni dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan nomer S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim. Surat ketetapan itu, terlapor Candra Hermato dan Wahyudi Suyanto (dulunya notaris di Surabaya), tidak cukup bukti.</p>



<p>Oleh karena itu, Apeng dan kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan di PN Surabaya, untuk mencari kebenaran dan keadilan. Untuk mengetahui sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini. &#8220;Apakah Polrestabes Surabaya ini betul betul sah mengehntikan Penyidikan ini ataukah PN Surabaya akan membiat keputusan yang lain. Apa yang kami lakukan ini berdasarkan hukum dan fakta-fakta untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran. Kami ingin laporan klien kami terus berlanjut,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Chandra melalui kuasa hukumnya saat itu mengatakan bahwa permasalahan Apeng dengan Chandra, bukanlah masalah utang piutang, melainkan jual beli aset termasuk yang berada di Manahan Solo. Namun menurut Apeng, dirinya tidak pernah menjual tanahnya yang berada di Manahan Solo kepada Chandra. Sebaliknya, hanya pinjam meminjam dengan jaminan.</p>



<p>&#8220;Namun ternyata, muncul akta pengikatan jual beli di hadapan notaris Wahyudi Suyanto di Surabaya. Saya tidak pernah menjual tanah di Manahan Solo kepada Chandra. Mana bukti pembayaran, tidak ada,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221620</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Permudah Recovery dan Perbaikan, Sekda Erik Minta Aktivitas Pasar Comboran Dihentikan Sementara</title>
		<link>https://memontum.com/permudah-recovery-dan-perbaikan-sekda-erik-minta-aktivitas-pasar-comboran-dihentikan-sementara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Sep 2024 02:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[comboran]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[perbaikan]]></category>
		<category><![CDATA[permudah]]></category>
		<category><![CDATA[Recovery]]></category>
		<category><![CDATA[sementara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214143</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengimbau agar aktivitas sementara di sekitar Pasar Comboran, diberhentikan sementara waktu. Hal itu dilakukan, guna memastikan keamanan pasar. Termasuk, tim teknis nantinya akan segera diturunkan untuk mengevaluasi dan merencanakan langkah-langkah pemulihan. “Hari ini kita pastikan dahulu. Karena uji forensik baru kita lakukan nanti dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengimbau agar aktivitas sementara di sekitar Pasar Comboran, diberhentikan sementara waktu. Hal itu dilakukan, guna memastikan keamanan pasar. Termasuk, tim teknis nantinya akan segera diturunkan untuk mengevaluasi dan merencanakan langkah-langkah pemulihan.</p>



<p>“Hari ini kita pastikan dahulu. Karena uji forensik baru kita lakukan nanti dan dari situ Pemerintah Kota Malang nanti juga akan menurunkan tim teknis untuk melakukan langkah-langkah yang harus diambil. Seperti, terkait dengan recovery dan perbaikan dari pasar ini,” kata Sekda Erik, Sabtu (14/09/2024) tadi.</p>



<p>Penghentian sementara ini, ujarnya, juga untuk memastikan kerugian material akibat kejadian ini. Termasuk, mempermudah tim Inafis dalam melakukan olah TKP.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami sedang melakukan identifikasi dan pendalaman, termasuk memastikan jumlah kerugian serta penyebab pasti kebakaran. Karena, tentunya tim Inafis forensik akan melakukan olah TKP,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Terkait pengamanan lokasi, Sekda Erik menjelaskan bahwa tim ambulans dan pemadam kebakaran juga masih standby di sekitar area pasar. Ini dilakukan, sebagai langkah mitigasi di sekitar lokasi. Meskipun, dari masyarakat dan pedagang tidak ada korban jiwa.</p>



<p>“Pembasahan lokasi masih perlu dilakukan. Dengan begitu, sumber-sumber api kecil ataupun sumber-sumber lokasi panas, tidak lagi bisa memunculkan api,” ujarnya.</p>



<p>Selama proses ini, paparnya, akan dibantu dari beberapa personel. Yakni dari Damkar di bawah komando Satpol PP, BPBD, Diskopindag, TNI/Polri serta para relawan. “Ada sekitar 60 personel yang dikerahkan. Untuk truk tangki juga ada dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk pula dari Tugu Tirta yang mensuplai air supaya penanganan bisa dilakukan,” imbuh Erik. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214143</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembangunan Perpusda Pamekasan senilai Rp 7,9 Miliar Dihentikan, Kontraktor Pelaksana di Blacklist</title>
		<link>https://memontum.com/pembangunan-perpusda-pamekasan-senilai-rp-79-miliar-dihentikan-kontraktor-pelaksana-di-blacklist</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Dec 2023 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[blacklist]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[kontraktor]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksana]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Perpusda]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202693</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah (Perpusda) Kabupaten Pamekasan di Jalan Jokotole, senilai Rp 7,9 miliar tahun 2023, tidak berlanjut. Itu karena, dinas pengguna anggaran melakukan penghentian proses pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir, mengatakan bahwa penghentian pembangunan gedung karena CV VU selaku kontraktor pelaksana pembangunan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah (Perpusda) Kabupaten Pamekasan di Jalan Jokotole, senilai Rp 7,9 miliar tahun 2023, tidak berlanjut. Itu karena, dinas pengguna anggaran melakukan penghentian proses pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana.</p>



<p>Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir, mengatakan bahwa penghentian pembangunan gedung karena CV VU selaku kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Perpusda, telah diputus kontrak karena beberapa faktor. &#8220;Sebelum memutus kontrak, kami telah memberikan Surat Peringatan (SP 1 hingga 3), bahwa kontraktor pembangunan gedung Perpusda tidak mampu melaksanakan tugas dan memperbaiki kinerja setelah empat kali diberikan waktu perpanjangan,&#8221; katanya, Sabtu (02/12/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkan Amin Jabir, bahwa pemutusan kontrak itu sebagai sanksi. Bahkan, suratnya langsung tembusan pada Bupati Pamekasan, Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Kejaksaan Negeri RI.</p>



<p>&#8220;Sanksi pertama, saya memasukkan perusahaan atau CV Versaindo Utama dalam daftar hitam (blacklist) dan surat telah dilayangkan terhadap Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sampai Kejaksaan Negeri Republik Indonesia,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Masih menurut Jabir, pihaknya sudah melakukan permohonan pencairan jaminan pelaksanaan senilai 5 persen dari kontrak dengan nilai sekitar Rp 499 juta, yang merupakan aset dari kontraktor untuk digeser menjadi aset pemerintah daerah Pamekasan dan harus ditransfer ke Kas Daerah (Kasda). &#8220;Progres pembangunan mencapai 60,02 persen. Namun, kontraktor tetap mendapat kesempatan selama 14 hari untuk memberikan ruang dan waktu supaya kontraktor menghitung secara detail melalui pendampingan tim pengawas dan tim profesi audit. Konsultan dapat merekomendasi hasil evaluasi sebagai dasar dan landasan,” tegasnya.</p>



<p>Amin Jabir menyampaikan, dirinya tetap memiliki tugas dengan melakukan review atau perhitungan riil pada fisik yang telah dibangun untuk dilaporkan terhadap Bupati Pamekasan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar mendapatkan perhatian. “Kami juga sedang melakukan perhitungan terhadap rencana review desain. Artinya, pelibatan kembali terhadap konsultan perencana dengan cara melelang kembali perencanaan dan mengusulkan dana pembangunan yang dibutuhkan,” paparnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, pembangunan Gedung Perpusda Pamekasan dialokasikan dinas sebagaimana Pagu senilai Rp 10 miliar. Dari angka itu, proses lelang berhasil dimenangkan CV VU dengan penawaran sekitar Rp 7,9 miliar. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202693</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community</title>
		<link>https://memontum.com/pencarian-delapan-nelayan-hilang-dihentikan-bupati-arifin-minta-pencarian-secara-society-community</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Sep 2023 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[arifin]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[community]]></category>
		<category><![CDATA[delapan]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[hilang]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[pencarian]]></category>
		<category><![CDATA[secara]]></category>
		<category><![CDATA[society]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198385</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tim SAR gabungan akhirnya resmi menghentikan pencarian delapan anak buah kapal (ABK) Perahu Slerek Mandala asal Trenggalek, yang mengalami Laka laut di Pantai Gayasan, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Seperti diketahui, sebelum pencairan resmi ini dihentikan, sebelumnya selama 7 hari pencarian ditambah 2 hari masa perpanjangan, telah dilakukan namun masih belum membuahkan hasil. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Tim SAR gabungan akhirnya resmi menghentikan pencarian delapan anak buah kapal (ABK) Perahu Slerek Mandala asal Trenggalek, yang mengalami Laka laut di Pantai Gayasan, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Seperti diketahui, sebelum pencairan resmi ini dihentikan, sebelumnya selama 7 hari pencarian ditambah 2 hari masa perpanjangan, telah dilakukan namun masih belum membuahkan hasil.</p>



<p>Pasca pencarian resmi dihentikan, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, berharap pencarian dilakukan dengan pergerakan society community. Hal itu disampaikan bupati, saat mendatangi posko pencarian di Tasikmadu.</p>



<p>&#8220;Diharapkan komunitas nelayan yang berada di pesisir selatan bila menemukan korban, baik dalam keadaan hidup atau sudah menjadi jenazah diharapkan bisa melakukan evakuasi terlebih dahulu. Menginformasikan sehingga selanjutnya dilakukan identifikasi,&#8221; ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (18/09/2023) pagi.</p>



<p>Sebelumnya, sebuah kapal jenis Purse Seine atau di kenal nelayan dengan Perahu Slerek berpenumpang 23 ABK mengalami Laka laut di perairan Blitar. Sebanyak 15 orang dinyatakan selamat dan 8 nelayan lainya hingga kini masih belum di temukan.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Sejauh ini posisinya (hasil pencarian) masih nihil. Secara SOP 7 hari pencarian, kemudian kemarin sempat ditambah 2 hari. Sejak hari pertama menurut keterangan teman-teman yang ada di lapangan situasi ombak tinggi dan berkabut di sekitar lokasi,&#8221; terang Mas Ipin-sapaan akrabnya.</p>



<p>Dikatakan suami Novita Hardiny ini, kemarin sempat ada harapan karena ditemukannya mister x di perairan daerah Malang. Namun, itu diketahui bukan salah satu ABK KM Mandala asal Trenggalek yang hilang.</p>



<p>&#8220;Kemarin kita sempat punya harapan, karena ditemukan mister x di daerah Malang. Tetapi secara identifikasi ciri-ciri ternyata tidak ada yang identik dengan korban. Kita berharap, semoga nanti ada informasi dan info ini sudah mulai tersebar dari pesisir Trenggalek. Tentu hingga Blitar, Tulungagung hingga Malang,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dirinya juga berharap, jika nantinya ada nelayan menemukan, boleh dilakukan evakuasi dulu kemudian akan dilakukan identifikasi oleh tim SAR gabungan. Mengingat butuh waktu untuk menempuh jarak, karena posisi kejadian di Gayasan. Kalau dari bibir laut kurang lebih sekitar 3 mil.</p>



<p>Meski operasinya secara resmi memang sudah ditutup, akan tetapi saat ini pihaknya bergerak secara society community. Harapannya, jika ada nelayan atau siapapun yang menemukan sesuatu bisa segera memberi info kepada yang bersangkutan.</p>



<p>Masih kata Bupati Arifin, langkah ke depannya dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir jatuh korban ketika terjadi Laka laut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mencoba melakukan berbagai upaya. Diantaranya, mengimbau nelayan untuk wajib pakai pelampung saat melaut.</p>



<p>&#8220;Karena kita baru mengusulkan anggaran baru, seperti yang saya sampaikan kemarin mereka harus terlindungi oleh pelampung. Tapi pelampungnya bukan yang berbentuk rompi, karena itu mengganggu mobilitas mereka bekerja,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Nantinya pelampung itu akan seperti pelampung pinggang (sabuk). Jadi lebih simpel, kemudian bila situasi dingin bisa dilapisi jaket. Selain proteksi diri, juga perlu mengikuti BPJS Tenaga Kerja. &#8220;Saya berharap juga nelayan jangan nekat kalau dari Syahbandar mengumumkan BMKG kondisi cuaca seperti apa. Tolong sebelum melaut juga dipastikan. Karena ceritanya kemarin itu posisi mereka sudah mau pulang, kemudian tiba tiba kabut dan jarak pandang terbatas. Selanjutnya terbawa ke tepian dan dihantam ombak,&#8221; jelas Bupati Arifin.<strong>&nbsp;(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198385</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Tanah di Sumawe Malang, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Permohonan Eksekusi Dihentikan</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-tanah-di-sumawe-malang-kuasa-hukum-ahli-waris-minta-permohonan-eksekusi-dihentikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 15:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ahli]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[sumawe]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[waris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192019</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ahli waris H Faisol, warga Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Sumardhan dan Jumadi Arahab, melakukan perlawanan kepada Henny Natalia. Hal itu dikarenakan, Henny telah mengakukan permohonan eksekusi di PN Kepanjen terhadap objek milik Haji Faisol berupa lahan dan bangunan Persil seluas 10.000 meter persegi dan 6000 meter [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ahli waris H Faisol, warga Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Sumardhan dan Jumadi Arahab, melakukan perlawanan kepada Henny Natalia.</p>



<p>Hal itu dikarenakan, Henny telah mengakukan permohonan eksekusi di PN Kepanjen terhadap objek milik Haji Faisol berupa lahan dan bangunan Persil seluas 10.000 meter persegi dan 6000 meter di kawasan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Perlawanan ini dilakukan agar permohonan eksekusi tersebut dihentikan.</p>



<p>Dijelaskan oleh Sumardhan, H. Faisol telah membeli tanah tersebut dari Ninik Sinilestari, dkk selaku ahli waris dari Agus Sukaton. Dimana Agus Sukaton mendapat obyek sengketa dari orangtuanya Soeratman dan Minatoen.</p>



<p>&#8220;Soeratman tidak punya anak. Dia mengangkat anak bernama Agus Sukaton. Kemudian Agus Sukaton menikah dengan Ninik Sinilestari kemudian memiliki tiga anak. Sedangkan ada Hery Soenarto, bahwa dirinya mengklaim sebagai anak Soeratman. Saat Ninik Sinilestari menjual tanah tersebut, Hery tidak terima dan menggugat Ninik,&#8221; ujar Sumardhan, Selasa (27/06/2023).</p>



<p>Saat iti, Hery memnggugat perkara no 64. &#8220;Dalam gugatan itu, Hery menang baik di PN, PT di tingkat Kasasi. Pada 2009, Hery mengajukan eksekusi, namun sebelum sampai putusan, dia meninggal. Kemudia dilanjutkan kepada Natalia, anaknya. Karena objek sudah beralih ke H Faisol. Ketua PN Panjen saat itu, menolak permohonan eksekusi tersebut,&#8221; jelas Sumardhan.</p>



<p>Gagal melakukan eksekusi terhadap putusan PN Malang No.64/Pdt.G/2007/PN.Mlg, maka pihak Hery Soenarto/Natalia menggugat H Faisol dan Ninik Sinilestari dengan dugaan upaya melawan hukum.&#8221; Dalam gugatan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kejanjen dimenangkan oleh H. Faisol,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, pihaknya menolak eksekusi tetap berjalan. Dirinya menilai bahwa putusan No.64 yang jadi dasar permohonan eksekusi tersebut cacat hukum. Sebab obyek di dalam putusan aquo telah berpindah tangan kepada pihak ketiga dan telah dikuatkan dalam putusan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kepanjen</p>



<p>&#8220;Dalam sidang memutuskan jual beli antara Ninik dan Faisol adalah sah. Maka objek itu kan beralih lagi. Di PN Kepanjen Natalia mengajukan banding. Setelah kalah di Pengadilan Tinggi Surabaya, Natalia menyatakan Kasasi. Tapi pengacaraNatalia tidak menyerahkan memori kasasi. Maka pernyataan kasasinya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Maka PN Kepanjen mengatakan berkasnya tidak bisa di kirim,&#8221; urai Mardhan.</p>



<p>Mardhan menilai bahwa seharusnya dengan ini Henny Natalia dinyatakan kalah dan tidak bisa melanjutkan eksekusi. Karena sudah kalah di pengadilan negeri Kepanjen. &#8220;Menurut kami eksekusi tidak dapat dijalankan karena keputusan dari PN Kepanjen sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Surabaya. Secara hukum pihak pelawan H Faisol sebagai pemilik akhir atas objek,&#8221; Imbuhnya.</p>



<p>Hal senada juga disampaikan, Agus Subyantoro, dirinya menyebut dua putusan inkrah menyatakan bahwa tanah tersebut milik H Faisol. Dua putusan juga menguatkan adanya akte jual beli.</p>



<p>&#8220;Dua putusan tersebut inkrah, milik Haji Faisol. Di dalamnya ada akte jual beli, juga sudah ada pembayaran PBB artinya kan membayar pemanfaatan atas pengelolaan lahan. Seharusnya permohonan eksekusi tersebut di tolak,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192019</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
