<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dijerat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dijerat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Sep 2025 18:00:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dijerat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pelaku Pembawa Molotov yang Ditangkap di Balai Kota Malang Dijerat Undang-undang Darurat</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembawa-molotov-yang-ditangkap-di-balai-kota-malang-dijerat-undang-undang-darurat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[darurat]]></category>
		<category><![CDATA[dijerat]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[molotov,]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembawa]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225671</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan terkait penangkapan seorang remaja yang membawa molotov, di kawasan sekitar Balai Kota Malang, hingga kemudian ditangkap dan menjalani pemeriksaan, pada Senin (01/09/2025) malam kemarin. Diuraikan, bahwa remaja itu berinisial YAP, berusia 21 tahun warga Kabupaten Malang (Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, red). Dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan terkait penangkapan seorang remaja yang membawa molotov, di kawasan sekitar Balai Kota Malang, hingga kemudian ditangkap dan menjalani pemeriksaan, pada Senin (01/09/2025) malam kemarin. Diuraikan, bahwa remaja itu berinisial YAP, berusia 21 tahun warga Kabupaten Malang (Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, red).</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan, YAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Malang Kota. Pelaku, dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.</p>



<p>&#8220;Polresta Malang Kota berkomitmen melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang mencoba merusak fasilitas umum atau kantor pemerintahan. Kami ingin Kota Malang tetap aman, damai dan kondusif,&#8221; kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Selasa (02/09/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Disampaikan Yudi, pelaku membawa satu botol air mineral berisi cairan bahan bakar yang dilengkapi sumbu. Cairan tersebut adalah pertalite. Namun, dalam hal ini masih dilakukan pendalaman terkait jenis bahan bakar dan motif pelaku.</p>



<p>&#8220;Molotov itu memang belum sempat dinyalakan, tapi sudah dalam penguasaan yang bersangkutan dan siap digunakan untuk membakar,” tambah Yudi.</p>



<p>Dari hasil penyidikan, YAP tidak beraksi sendirian. Dipastikan, dalam hal ini juga ada pihak lain yang turut terlibat dan kini masih dalam pengejaran. “Yang jelas pelaku tidak sendirian. Tim kami masih terus mendalami dan memburu rekan-rekan pelaku,” tegasnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225671</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dijerat Pasal Berlapis, Dua Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/dijerat-pasal-berlapis-dua-tersangka-kasus-dugaan-perdagangan-orang-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berlapis,]]></category>
		<category><![CDATA[dijerat]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219956</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (06/03/2025) tadi. Mereka adalah HN alias Hermin (45), perempuan warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (06/03/2025) tadi. Mereka adalah HN alias Hermin (45), perempuan warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan seorang pria berinisial DPP alias Ade (37), merupakan Kepala Cabang PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), perusahaan penyalur CPMI di kawasan Sukun, yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin atau ilegal.</p>



<p>Berkas keduanya, dinyatakan lengkap hingga petugas Reskrim Polresta Malang, menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejari Kota Malang. Selanjutnya, Hermin penahanannya dititipkan di Lapas Wanita Sukun dan Ade dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang /LP Lowokwaru.</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, menjelaskan bahwa hari ini adalah pelimpahan Tahap II. Dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan waktu untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya.</p>



<p>&#8220;Salah satu tersangka keberatan dan menolak keterangan yang telah ia buat di berkas perkara. Lalu, tersangka ini hendak mencabut keterangannya tersebut. Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah dilimpahkan, maka selanjutnya kedua tersangka ditahan di lapas selama 20 hari ke depan. &#8220;Perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Agung menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan 7 pasal berlapis. Sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. &#8220;Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Reskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kecamatan Sukun.</p>



<p>Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dugaan penganiayaan dari seorang perempuan sekaligus CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penganiayaan itu, diduga terjadi setelah korban tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR, mati.</p>



<p>Dari pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan itu, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal. Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun.Petugas Reskrim Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengrebekan hingga mendapati 41 CPMI di rumah penampungan tersebut, Jumat (08/11/2024) lalu. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219956</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
