<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Dilaporkan ke Bareskrim &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dilaporkan-ke-bareskrim/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Aug 2021 15:28:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Dilaporkan ke Bareskrim &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinilai Hina SBY dan AHY, Oknum ASN di Lamongan Dilaporkan ke Polisi dan Inspektorat</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-hina-sby-dan-ahy-oknum-asn-di-lamongan-dilaporkan-ke-polisi-dan-inspektorat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Aug 2021 15:28:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dilaporkan ke Bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum ASN di Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi dan Inspektorat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=151776</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan – Ketua Fraksi Demokrat Kabupaten Lamongan, Sugeng Santoso, menyatakan pelaporan akun FB atas nama Faqih Harianto ke Polres Lamongan, karena sudah menghina ketua umum Partai Demokrat. “Kenapa saya laporkan, karena postingan yang diunggah di media sosial facebook telah menjelek-jelekan nama Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yuhdoyono (AHY),” kata Sugeng Santoso [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lamongan</strong> – Ketua Fraksi Demokrat Kabupaten Lamongan, Sugeng Santoso, menyatakan pelaporan akun FB atas nama Faqih Harianto ke Polres Lamongan, karena sudah menghina ketua umum Partai Demokrat.</p>



<p>“Kenapa saya laporkan, karena postingan yang diunggah di media sosial facebook telah menjelek-jelekan nama Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yuhdoyono (AHY),” kata Sugeng Santoso saat ditemui di rumahnya, Rabu (25/08).</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-lamongan-terus-konsisten-tingkatkan-perbaikan-infrastruktur-jalan">Pemkab Lamongan Terus Konsisten Tingkatkan Perbaikan Infrastruktur Jalan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dorong-kemajuan-pendidikan-pemkab-lamongan-sambut-kedatangan-713-mahasiswa-unair">Dorong Kemajuan Pendidikan, Pemkab Lamongan Sambut Kedatangan 713 Mahasiswa Unair</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lamongan-kick-off-sppt-pbb-p2-tahun-2026">Bupati Lamongan Kick Off SPPT PBB P2 Tahun 2026</a></li>
</ul>


<p>Dia mengungkapkan, pihaknya merasa sangat terganggu kenyamananya dengan adanya tulisan-tulisan itu. Menurutnya, di dalam postingan tersebut sama sekali tidak mengandung kebenaran, cenderung bersifat memfitnah.</p>



<p>“Ini sangat berbahaya, karena tulisan itu bisa menimbulkan perpecahan. Selain itu dapat memecah belah kesatuan anak bangsa, dan tentunya juga merugikan Partai Demokrat,” beber Sugeng.</p>



<p>Sugeng menuturkan, sebenarnya tidak hanya ke polisi, karena yang bersangkutan adalah oknum PNS maka akan dilaporkan juga ke pihak inspektorat Lamongan dan Komisi ASN. Agar diperiksa terkait posisinya sebagai ASN.</p>



<p>Yang harus diperangi saat ini, kata dia, adalah pikiran-pikiran jahat yang dengan sengaja ingin merusak citra partai. Termasuk adanya tulisan di medsos yang mengandung ujaran kebencian atau hate speech dan berita bohong.</p>



<p>“Yang pertama, sebagai warga negara Indonesia, juga kader Partai Demokrat, sekaligus warga Lamongan, merasa tidak nyaman dengan tulisan saudara Faqih Harianto, di media sosial facebook tersebut,” ujarnya.</p>



<p>Sugeng menjelaskan, beberapa pengurus kader Demokrat Lamongan lainnya juga sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk menghapus postingannya. Namun peringatan tersebut tak juga diindahkan.</p>



<p>“Dalam laporan tersebut, sementara kita ikuti proses hukumnya, kita ini kan hidup di negara hukum. Nah, jika memang nanti dia terbukti bersalah, ya harus mengikuti sesuai ketetapan hukum yang ada,” tegasnya.</p>



<p>Dia juga berpesan, kepada masyarakat lainnya yang selalu aktif bermedia sosial agar senantiasa bijak menggunakannya. Jangan memposting tulisan yang sekiranya mengandung ujaran kebencian atau hal-hal negatif lainnya.</p>



<p>“Masalah ini sepenuhnya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan pengacara saya, terkait dengan laporan di Polres kemarin, apakah sudah memenuhi unsur pidananya,” imbuh Sugeng.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum dari Partai Demokrat Lamongan, Nihrul Bahi Al-Haidar, mengatakan unggahan Faqih Harianto yang menyinggung Partai Demokrat, mengarah pada ujaran kebencian dan hoax.</p>



<p>“Ada beberapa postingan yang mengarah pada ujaran kebencian, kemudian berita hoax yang tidak ada bukti yang ditunjukkan oleh terlapor dalam hal ini saudara Faqih Harianto,” kata pria yang akrab disapa Gus Irul tersebut.</p>



<p>Unggahan terlapor, lanjut Gus Irul, menyebutkan bahwa SBY seorang koruptor dan AHY selaku pemimpin partai yang tidak melaksanakan amanah Undang-Undang.</p>



<p>“Kami meminta Faqih Harianto agar menghentikan tindakannya. Namun hal itu tidak dihiraukan, sehingga diputuskan untuk menempuh jalur hukum dengan jeratan Undang-Undang ITE agar nanti tidak akan ada lagi hal-hal seperti ini di kemudian hari,” terang Gus Irul.</p>



<p>Terpisah, Harianto (pemilik akun FB Faqih Harianto) menanggapi namanya dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan berita hoax serta dianggap menghina SBY dan Partai Demokrat. Dia mengaku belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.</p>



<p>“Saya mengetahui kabar jika dilaporkan ke polisi dari salah satu teman di group WhatsApp. Tapi sampai saat ini belum ada surat panggilan dari Polres Lamongan,” ujar Harianto saat ditemui awak media. Dirinya mengungkapkan, jika memang betul dilaporkan ke polisi, pihaknya akan siap memberikan keterangan dan memberikan bukti bahwa apa yang disampaikan di akun facebook miliknya bukanlah berita hoax. ”Yang jelas postingan saya itu tidak hoax, dan ada sumbernya,” tegas Faqih. <strong>(son/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">151776</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dilaporkan ke Bareskrim, Benediktus Bosu Siap Lapor Balik</title>
		<link>https://memontum.com/dilaporkan-ke-bareskrim-benediktus-bosu-siap-lapor-balik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Jan 2019 10:15:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Benediktus Bosu Siap Lapor Balik]]></category>
		<category><![CDATA[Dilaporkan ke Bareskrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=75422</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang&#8212;&#8211;Meskipun kini Drs H Soedjai telah kembali menjadi ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) susuai putusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 pada 18 Desember 2018, namun konflik Unikama masih terus berlanjut. Pihak PPLP PT PGRI Kubu Christea Frisdiantara yang saat imi dipegang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang&#8212;&#8211;</strong>Meskipun kini Drs H Soedjai telah kembali menjadi ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) susuai putusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 pada 18 Desember 2018, namun konflik Unikama masih terus berlanjut.</p>
<p>Pihak PPLP PT PGRI Kubu Christea Frisdiantara yang saat imi dipegang Selamet Riyadi sebagai PLT Ketua, terus melakukan lerlawanan. Salah satunya dengan melaporkan Soedjai dan notaris Benedictus Bosu ke Bareskrim Polri. Dalam laporan No STTL/058/I/2019/Bareskrim, Soedjai dan Benedictus Bosu dilaporkan telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266.</p>
<p>Selamet memganggap akta RUA yang disahkan Benediktus Bosu, bermasalah. Dikarenakan 4 nama yang tercantum dalam SK Kemenkumham No AHU 0000965.AH.01.08, tidak hadir dalam RUA yang diadkan oleh Soadjai.</p>
<p>Mengtahui dirinya dilaporkan ke Bareskrim, Benediktus Bosu bakal melapor balik jika laporan yang telah dibuat Selamet Riyadi , tidak terbukti. Sebab, dalam proses pembuatan Akta itu dia mengaku hanya melakukan tugas sebagai Notaris.&#8221;Indonesia adalah negara hukum, siapa saja boleh melapor. Jika nantinya laporan tidak bisa dibuktikan dan di SP3, nanti saya akan laporkan balik si pelapor,&#8221; Benediktus Bosu, Sabtu (26/1/2019) sore, saat dikonfirmasi salah satu awak media.</p>
<p>Dia menunding bahwa pihak-pihak yang ada di dekat Christea tidak mau permasalahan Unikama berakhir damai. &#8221; Kalau laporan harus bawa akte. Akte yang saya buat yang dianggap dipalsukan itu dimana? Pertanyaan saya mereka laporan mereka bawa bukti atau tidak.</p>
<p>Kalau tidak bawa akte, ya itu laporan liar. Kalau tidak terpenuhi unsur pidana dan di SP3 ya saya akan pidanakan. Jangan gampang-gampang melaporkan orang. Kalau laporan tidak terbukti anda jadi tersangka. Si pelapor juga namanya tidak ada dalam akta. Kalau PLT yang melaporkan dasar hukumnya apa, komposisinya apa. Pokok permasalahannya kan antara Pak Soedjai dan Pak Christia, keduanya itu teman saya. Dari dulu saya menghendaki mereka rukun. Namun yang panas kok pemain cadangan semua,&#8221; ujar Benediktus Bosu. (gie/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">75422</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
