<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dilarang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dilarang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 May 2026 13:53:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dilarang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diskopindag Kota Malang Tegaskan Praktik Jual Beli Bedak Dilarang</title>
		<link>https://memontum.com/diskopindag-kota-malang-tegaskan-praktik-jual-beli-bedak-dilarang</link>
					<comments>https://memontum.com/diskopindag-kota-malang-tegaskan-praktik-jual-beli-bedak-dilarang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 May 2026 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dilarang]]></category>
		<category><![CDATA[diskopindag]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[praktik]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232624</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Praktik jual beli bedak di pasar rakyat Kota Malang, disebut masih berlangsung hingga kini. Namun, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilarang secara aturan. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, mengatakan bahwa pedagang hanya memiliki izin menempati bedak atau los [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Praktik jual beli bedak di pasar rakyat Kota Malang, disebut masih berlangsung hingga kini. Namun, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilarang secara aturan.</p>



<p>Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, mengatakan bahwa pedagang hanya memiliki izin menempati bedak atau los pasar, bukan hak kepemilikan untuk diperjualbelikan. “Kalau jual beli itu secara regulasi jelas tidak boleh. Mereka hanya punya izin menempati berdasarkan surat yang dipegang,” ujar Eka-sapaannya, Sabtu (23/05/2026) tadi.</p>



<p>Meski begitu, Eka mengakui praktik tersebut sulit dipantau secara menyeluruh karena kerap terjadi di luar sepengetahuan Diskopindag Kota Malang. “Kalau kami tahu ya pastinya tidak boleh. Tapi apa yang terjadi di pasar kan tidak selalu bisa kami pantau,” katanya.</p>



<p>Menurutnya, Diskopindag selama ini lebih fokus pada aspek administrasi dan keaktifan pedagang dalam berjualan. Selama pedagang aktif menempati kios serta rutin membayar retribusi, maka keberadaan mereka tetap diakui.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Yang kami tahu mereka punya bedak, aktif jualan dan membayar retribusi. Itu yang kami kategorikan aktif,” tuturnya.</p>



<p>Eka juga menegaskan, bahwa proses yang dilakukan Diskopindag bukan jual beli, melainkan alih nama tempat berjualan. Dalam proses tersebut, pemerintah hanya memeriksa kelengkapan administrasi tanpa menelusuri latar belakang perpindahan hak penggunaan bedak.</p>



<p>“Nah, alih nama itu perolehannya seperti apa, kami tidak tahu. Yang pasti kalau persyaratan lengkap ya kami proses,” tegasnya.</p>



<p>Untuk syarat alih nama, disebutkan bahwa bedak atau los terlebih dahulu diserahkan ke Pemkot Malang melalui berita acara. Setelah itu, pemohon baru melengkapi dokumen seperti KTP, lokasi tempat jualan, hingga foto aktivitas berdagang. Diskopindag pun juga tidak mendalami apakah dalam proses tersebut terjadi transaksi jual beli atau tidak.</p>



<p>“Kalau kami tidak sampai menelusuri sejauh itu. Yang penting orangnya ada, aktif jualan, persyaratan lengkap, itu yang kami proses,” imbuh Eka. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/diskopindag-kota-malang-tegaskan-praktik-jual-beli-bedak-dilarang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232624</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gunung Semeru Erupsi, Masyarakat Dilarang Aktivitas di Sektor Tenggara Dalam Radius 8 Kilometer</title>
		<link>https://memontum.com/gunung-semeru-erupsi-masyarakat-dilarang-aktivitas-di-sektor-tenggara-dalam-radius-8-kilometer</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[dilarang]]></category>
		<category><![CDATA[erupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung]]></category>
		<category><![CDATA[kilometer]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[radius]]></category>
		<category><![CDATA[sektor]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[tenggara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221177</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Aktivitas vulkanik Gunung Semeru mengalami peningkatan dengan terjadinya erupsi, Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 09.17 WIB. Meski demikian, status gunung tertinggi di Pulau Jawa, itu masih berada pada Level II atau Waspada. Pemerintah dan relawan kebencanaan, juga terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan keselamatan masyarakat sekitar. Kolom abu erupsi sendiri, terpantau mencapai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Aktivitas vulkanik Gunung Semeru mengalami peningkatan dengan terjadinya erupsi, Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 09.17 WIB. Meski demikian, status gunung tertinggi di Pulau Jawa, itu masih berada pada Level II atau Waspada. Pemerintah dan relawan kebencanaan, juga terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan keselamatan masyarakat sekitar.</p>



<p>Kolom abu erupsi sendiri, terpantau mencapai sekitar 1.000 meter di atas puncak atau mengarah ke timur dan tenggara dengan intensitas tebal. Erupsi tersebut, terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi hampir dua menit. Kendati begitu, aktivitas masyarakat di beberapa wilayah terdampak tetap berjalan dengan tenang di bawah pemantauan petugas.</p>



<p>Anggota Destana (Desa Tangguh Bencana) Desa Sumberwuluh, Samsul Arifin, menegaskan bahwa masyarakat di sekitar lereng Gunung Semeru saat ini tetap kondusif dan tidak menunjukkan kepanikan. &#8220;Kami terus memantau perkembangan situasi dan meminta warga untuk tidak panik. Proses evakuasi dan penanganan risiko dilakukan secara hati-hati. Masyarakat juga kami imbau untuk selalu waspada dan mengikuti arahan dari petugas setempat,&#8221; kata Samsul.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan dalam radius 8 kilometer dari puncak. Di luar jarak tersebut, masyarakat juga diminta menghindari aktivitas dalam radius 500 meter dari tepi sungai karena potensi aliran awan panas dan lahar bisa menjangkau hingga 13 kilometer. Aktivitas di radius 3 kilometer dari kawah atau puncak juga sangat tidak disarankan karena bahaya lontaran material pijar.</p>



<p>Upaya mitigasi terus dilakukan bersama-sama, baik oleh pihak pemerintah, relawan, maupun warga yang telah dibekali pelatihan kesiapsiagaan. Edukasi dan penyebaran informasi terkini secara berkala, juga dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.</p>



<p>Dengan kondisi yang masih terkendali, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terpancing isu dan senantiasa waspada terhadap potensi bahaya lanjutan. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221177</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tonase Kendaraan Lebih 5 Ton Dilarang Lewati Jembatan Kalibiru Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/tonase-kendaraan-lebih-5-ton-dilarang-lewati-jembatan-kalibiru-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Jun 2024 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dilarang]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan]]></category>
		<category><![CDATA[kalibiru,]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[lewati]]></category>
		<category><![CDATA[tonase]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210200</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan Jembatan Bailey Kalibiru, yang menghubungkan Dusun Darungan, Desa Pronojiwo dengan Dusun Kebonsenin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo. Diantaranya, dengan memberlakukan pembatasan tonase maksimal sebesar 5 ton. Langkah tersebut diambil, sebagai bagian upaya pencegahan terhadap kendaraan bermuatan pasir yang dapat merusak struktur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan Jembatan Bailey Kalibiru, yang menghubungkan Dusun Darungan, Desa Pronojiwo dengan Dusun Kebonsenin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo. Diantaranya, dengan memberlakukan pembatasan tonase maksimal sebesar 5 ton. Langkah tersebut diambil, sebagai bagian upaya pencegahan terhadap kendaraan bermuatan pasir yang dapat merusak struktur jembatan.</p>



<p>Jembatan Kalibiru sendiri merupakan satu dari 15 jembatan yang rusak akibat bencana banjir dan longsor pada Juli 2023. Sehingga, dibutuhkan perlindungan ekstra untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keberlangsungan fungsinya, sebagai penghubung antar wilayah.</p>



<p>&#8220;Pembatasan tonase menjadi langkah penting untuk menghindari kerusakan lebih lanjut pada jembatan. Dengan pembatasan ini, kendaraan yang melintas di jembatan tidak boleh melebihi beban maksimal 5 ton,&#8221; kata Kepala BPBD Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, saat acara Peresmian Jembatan Bailey Kalibiru Kabupaten Lumajang, Sabtu (01/06/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Patria juga mengungkapkan, pemerintah daerah juga telah memasang portal di kedua sisi jembatan sebagai upaya tambahan untuk mencegah kendaraan bermuatan pasir melintas. Portal tersebut memiliki ketinggian yang memadai untuk memastikan bahwa kendaraan dengan muatan berat tidak dapat melewati jembatan.</p>



<p>&#8220;Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan perlindungan terhadap aset infrastruktur yang vital bagi kehidupan masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, bahwa pemerintah daerah mengajak seluruh pengguna jalan untuk patuh terhadap aturan dan memahami pentingnya menjaga keamanan serta keberlangsungan jembatan. Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, diharapkan Jembatan Kalibiru dapat terus berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi mobilitas dan ekonomi masyarakat Kabupaten Lumajang. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210200</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Keluhan Asosiasi Sapi, Pj Bupati Yuyun Tegaskan Sapi Eks Impor Dilarang Beredar di Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/respon-keluhan-asosiasi-sapi-pj-bupati-yuyun-tegaskan-sapi-eks-impor-dilarang-beredar-di-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Asosiasi]]></category>
		<category><![CDATA[beredar]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dilarang]]></category>
		<category><![CDATA[keluhan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205115</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menerima keluhan perwakilan Asosiasi Pedagang Sapi Lumajang, dalam pertemuan dengan perwakilan Asosiasi Pedagang Sapi Lumajang di Gedung PKK Kabupaten Lumajang, terkait beredarnya sapi eks impor di Kabupaten Lumajang, Senin (22/01/2024). Tidak hanya itu, dirinya pun menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk sapi impor masuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menerima keluhan perwakilan Asosiasi Pedagang Sapi Lumajang, dalam pertemuan dengan perwakilan Asosiasi Pedagang Sapi Lumajang di Gedung PKK Kabupaten Lumajang, terkait beredarnya sapi eks impor di Kabupaten Lumajang, Senin (22/01/2024). Tidak hanya itu, dirinya pun menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk sapi impor masuk ke Kabupaten Lumajang.</p>



<p>&#8220;Saya sudah berkoordinasi dengan Kadis Pertanian Kabupaten Lumajang dan Provinsi Jawa Timur, bahwa kami tidak pernah mengeluarkan persetujuan sapi impor. Yang masuk ke Lumajang, adalah eks sapi impor dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan ini tidak diperkenankan,&#8221; tegas Pj Bupati Lumajang.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Untuk menyikapi masalah tersebut, Pj Bupati Lumajang mengambil langkah-langkah tegas. Dirinya meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, untuk melakukan pemantauan dan membuat surat edaran yang melarang masuknya sapi eks impor ke wilayah Kabupaten Lumajang. Surat edaran tersebut, juga akan memuat larangan pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) resmi di Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Provinsi Jawa Timur memiliki populasi sapi potong terbesar di Indonesia, dengan 27 persen dari total populasi nasional. Oleh karena itu, kebijakan impor sapi untuk wilayah Jawa Timur, tidak mungkin ada.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Sapi Kabupaten Lumajang, Supandi, menyampaikan bahwa penurunan pendapatan pedagang sapi dalam tiga bulan terakhir akibat maraknya sapi eks impor. &#8220;Kami memohon supaya menertibkan adanya sapi impor di wilayah Lumajang. Sapi lokal di Lumajang stoknya sudah mencukupi untuk kebutuhan masyarakat lokal,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya berharap, langkah-langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Lumajang, dapat menormalkan kembali perdagangan sapi lokal. Serta, memberikan keadilan bagi para pedagang dan mendukung kesejahteraan peternak lokal. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205115</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
