<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dilimpahkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dilimpahkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Mar 2026 14:24:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dilimpahkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
					<comments>https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230749</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (05/03/2025) tadi. Diketahui, bahwa Musa adalah pelaku pembunuhan wanita penyedia jasa open BO berinisial SM (23), yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (05/03/2025) tadi. Diketahui, bahwa Musa adalah pelaku pembunuhan wanita penyedia jasa open BO berinisial SM (23), yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 22.30.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, mengatakan bahwa proses pelimpahan Tahap II tersebut yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi korban. &#8220;Tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP atau pada KUHP lama yaitu Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan adanya fakta baru. Tersangka Musa kini menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang sambil menunggu proses persidangan.</p>



<p>&#8220;Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara. Sedangkan yang pasal pembunuhan, ancaman pidananya 15 tahun penjara,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Saat tiba di Kejari Kota Malang, Musa sendiri didampingi oleh penasehat hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya. Kepada sejumlah wartawan, Guntur menuturkan tidak ada fakta baru yang muncul selama proses penyidikan hingga pelimpahan.</p>



<p>&#8220;Di sini saya tegaskan bahwa klien saya ini tidak ada niatan mengakhiri nyawa korban saat kali pertama bertemu.Tersangka bertemu dengan korban lewat aplikasi MiChat. Sempat ada negosiasi dan akhirnya disepakati di harga Rp 200 ribu. Usai keduanya berhubungan badan, korban menagih harga yang telah disepakati. Namun, tersangka mengaku tak punya uang dan menawarkan dua HP serta KTP sebagai jaminan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Tidak mau diberi HP, korban pun menolak dan tetap meminta untuk dibayar Rp 200 ribu. &#8220;Karena tidak dibayar, korban pun mengancam akan berteriak melapor ke warga sekitar. Akhirnya tersangka kalut dan turun ke lantai satu untuk mencari sesuatu. Ternyata, ketemunya pisau di dapur lalu tersangka menusuk korban beberapa kali,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Karena ketakutan, tersangka sempat bersembunyi. Namun, warga dibantu polisi berhasil menemukan keberadaannya dan langsung diamankan. &#8220;Tersangka mengakui semua perbuatannya dan juga menyesal telah membunuh korban,&#8221; imbuhnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230749</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dijerat Pasal Berlapis, Dua Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/dijerat-pasal-berlapis-dua-tersangka-kasus-dugaan-perdagangan-orang-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berlapis,]]></category>
		<category><![CDATA[dijerat]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219956</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (06/03/2025) tadi. Mereka adalah HN alias Hermin (45), perempuan warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (06/03/2025) tadi. Mereka adalah HN alias Hermin (45), perempuan warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan seorang pria berinisial DPP alias Ade (37), merupakan Kepala Cabang PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), perusahaan penyalur CPMI di kawasan Sukun, yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin atau ilegal.</p>



<p>Berkas keduanya, dinyatakan lengkap hingga petugas Reskrim Polresta Malang, menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejari Kota Malang. Selanjutnya, Hermin penahanannya dititipkan di Lapas Wanita Sukun dan Ade dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang /LP Lowokwaru.</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, menjelaskan bahwa hari ini adalah pelimpahan Tahap II. Dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan waktu untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya.</p>



<p>&#8220;Salah satu tersangka keberatan dan menolak keterangan yang telah ia buat di berkas perkara. Lalu, tersangka ini hendak mencabut keterangannya tersebut. Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah dilimpahkan, maka selanjutnya kedua tersangka ditahan di lapas selama 20 hari ke depan. &#8220;Perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Agung menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan 7 pasal berlapis. Sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. &#8220;Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Reskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kecamatan Sukun.</p>



<p>Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dugaan penganiayaan dari seorang perempuan sekaligus CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penganiayaan itu, diduga terjadi setelah korban tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR, mati.</p>



<p>Dari pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan itu, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal. Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun.Petugas Reskrim Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengrebekan hingga mendapati 41 CPMI di rumah penampungan tersebut, Jumat (08/11/2024) lalu. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219956</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti</title>
		<link>https://memontum.com/komplotan-pelaku-rumah-produksi-narkoba-dilimpahkan-ke-kejari-malang-hukuman-seumur-hidup-menanti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2024 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menanti]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[produksi]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215968</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, oleh Mabes Polri, pada awal Juli 2024 lalu? Kini, para komplotan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10/2024) tadi. Total, jumlah tersangka ada sebanyak delapan orang dari Bekasi, Jawa Barat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan pengungkapan rumah produksi alias Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, oleh Mabes Polri, pada awal Juli 2024 lalu? Kini, para komplotan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10/2024) tadi.</p>



<p>Total, jumlah tersangka ada sebanyak delapan orang dari Bekasi, Jawa Barat. Diantaranya, tiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan bernama Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21). Kemudian, lima tersangka yang ditangkap di dalam pabrik Narkoba di Kota Malang yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28).</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Malang. &#8220;Sudah tahap II, serah terima tersangka dan barang bukti. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum dan akan dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru. Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk barang bukti yang dilimpahkan cukup besar. Ada 33 item barang bukti dari hasil penhungkapan di Kalibata, sedangkan 146 item barang bukti hasil pengungkapan di pabrikNaekoba di Kota Malang. Salah satunya adalah mesin pembuat Narkotika Tembakau Sintetis.</p>



<p>&#8220;Untuk 3 tersangka yang ditangkap di Jakarta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Selanjutnya, 5 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap Lim orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax.</p>



<p>Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215968</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkas Penganiaya Anak Selegram di Kota Malang Dilimpahkan Ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/berkas-penganiaya-anak-selegram-di-kota-malang-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 May 2024 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berkas]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penganiaya]]></category>
		<category><![CDATA[selegram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210034</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota melaksanakan pelimpahan Tahap II tersangka IPS alias Indah (27), warga asal Bojonegoro ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Indah sendiri, sebelumnya ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi. Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan bahwa tersangka IPS telah dilimpahkan tahap II di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota melaksanakan pelimpahan Tahap II tersangka IPS alias Indah (27), warga asal Bojonegoro ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Indah sendiri, sebelumnya ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi.</p>



<p>Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan bahwa tersangka IPS telah dilimpahkan tahap II di Kejari Kota Malang. Meskipun demikian, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk, telah memanggil pihak PT yang telah menyalurkan IPS sebagai pengasuh.</p>



<p>&#8220;Pihak PT juga kami panggil, dalam rangka penyidikan. Saat ini, apakah ada tersangka baru atau tidak, masih proses sidik,&#8221; jelas Iptu Khusnul Khotimah, Kamis (30/05/2024) tadi.</p>



<p>Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, menambahkan bahwa berkas dari penyidik Polresta sudah dinyatakan lengkap. Tersangka berinisial IPS itu juga telah menjalani pemeriksaan psikologi dan dinyatakan normal.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Berkas dari penyidik ini sudah kami pelajari. Berkas perkara, beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima, Selasa (28/05/2024). Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Malang. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang proses menyusun berkas dakwaan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terkait penambahan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan. Sembari menyusun berkas dakwaan, JPU juga melakukan pemeriksaan bertahap untuk tersangka Indah.</p>



<p>&#8220;Saat ini kami masih proses pemeriksaan, apabila ada penambahan (tersangka) nanti bisa dari penyidik kepolisian,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi, yang berinisial JAP (3,5), diduga dianiaya oleh pengasuhnya sendiri. Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka. Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/03/2024) pagi. Atas perbuatannya tersebut, tersangka IPS dijerat Pasal 80 ayat (1) Subsider Ayat (2) dan Subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210034</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkas Pelaku Sabu Warga Asal Jombang Dilimpahkan ke Kejari Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/berkas-pelaku-sabu-warga-asal-jombang-dilimpahkan-ke-kejari-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 10:20:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[asal]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[berkas]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194096</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas terduga tersangka Narkoba dari Polres Batu. Di mana, tersangka yang diserahkan ini diduga sebagai pengedar sabu milik seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IS. Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, menjelaskan bahwa terduga tersangka yang diserahkan tersebut adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas terduga tersangka Narkoba dari Polres Batu. Di mana, tersangka yang diserahkan ini diduga sebagai pengedar sabu milik seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IS.</p>



<p>Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, menjelaskan bahwa terduga tersangka yang diserahkan tersebut adalah MA (37) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. &#8220;JPU Kejari Batu menerima tersangka Narkoba dan barang bukti sabu seberat 0,75 gram dari Polres Batu,&#8221; terangnya, di Kantor Kejari Batu, Senin (24/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Penangkapan tersangka, jelasnya, dilakukan oleh pihak kepolisian di rumah kontrakannya di Jalan Mangga , Dusun Gondangrejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu, Kamis 25 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 21 45 WIB. Dari penangkapan itu, disita barang bukti sabu 0,75 gram.</p>



<p>&#8220;Dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu seberat 0,75 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok itu, adalah milik seorang DPO berinisial IS. Dari hasil ranjau, lalu tersangka MA disuruh meranjau lagi menunggu perintah IS,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sedangkan, tambahnya, dalam mengedarkan narkotika jenis sabu ini, MA mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu. &#8220;Perbuatan Tersangka MA melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 sampai 20 tahun. Yang selanjutnya, dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru terhitung sejak 24 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023 serta berkas segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194096</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
