<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Dinas &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dinas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Mar 2026 12:16:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Dinas &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Soroti Jabatan Plt di Kepala Dinas, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan BKPSDM segera Ajukan Definitif</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-jabatan-plt-di-kepala-dinas-komisi-i-dprd-trenggalek-tekankan-bkpsdm-segera-ajukan-definitif</link>
					<comments>https://memontum.com/soroti-jabatan-plt-di-kepala-dinas-komisi-i-dprd-trenggalek-tekankan-bkpsdm-segera-ajukan-definitif#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM]]></category>
		<category><![CDATA[definitif]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230701</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mendapat sorotan dari DPRD. Menyikapi realita itu, Komisi I DPRD Trenggalek mendesak pemerintah daerah segera meminimalisir penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menjamin efektivitas tata kelola pemerintahan. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, mengungkapkan kekhawatirannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mendapat sorotan dari DPRD. Menyikapi realita itu, Komisi I DPRD Trenggalek mendesak pemerintah daerah segera meminimalisir penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menjamin efektivitas tata kelola pemerintahan.</p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, mengungkapkan kekhawatirannya jika pengisian pejabat definitif terus berlarut-larut. Menurutnya, kekosongan jabatan yang terlalu lama tidak hanya merusak esensi tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi juga berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan secara keseluruhan.</p>



<p>&#8220;Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut, termasuk untuk mensinergikan aturan pemerintah pusat,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (04/03/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Itu karena, Plt memiliki konsekuensi kewenangan yang berbeda dibanding pejabat definitif, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.</p>



<p>“Solusinya sudah dijanjikan dalam proses. Saya kira dampaknya dari Undang-Undang 17 Tahun 2023 itu Plt memiliki tugas yang berbeda dengan definitif, jadi kewenangannya terbatas, sehingga itu sudah saya wanti-wanti kalau pelihara Plt itu berisiko,” kata Husni.</p>



<p>Dirinya juga mengaku, sangat prihatin melihat banyaknya posisi strategis yang hingga saat ini masih mengandalkan Plt. Fenomena ini, tentunya sebagai alarm bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk lebih proaktif menyiapkan serta menempatkan pejabat yang kompeten di bidangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pensiun terdapat 90 PNS dengan TMT 1 Februari, 1 Maret, dan 1 April 2026 yang memasuki masa pensiun. Dari jumlah tersebut, dua pejabat eselon II resmi purna tugas, yakni Kepala Dinas Pendidikan Agus Setiyono dan Staf Ahli Bupati yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Totok Rudijanto.</p>



<p>&#8220;Kekosongan ini tersebar mulai dari tingkat dinas, badan, hingga asisten di lingkup sekretariat daerah. Hingga sekarang ada kekosongan di beberapa OPD dan Badan. Termasuk yang terbaru di bulan Maret 2026 ini, Dinas Pendidikan juga kosong karena pejabat definitif purna tugas,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dari data yang diterima Komisi I DPRD, jumlah jabatan yang diisi Plt saat ini hampir menyentuh angka separuh dari total OPD yang ada di Trenggalek. Husni mengingatkan bahwa status Plt memiliki keterbatasan kewenangan yang sangat krusial, terutama jika merujuk pada regulasi mengenai tata kelola keuangan negara.</p>



<p>&#8220;Plt tidak bisa mengambil kebijakan secara mandiri terkait keuangan. Ini bisa menjadi problematik dalam merealisasikan sebuah program pembangunan di lapangan,&#8221; ujar Husni.</p>



<p>Masih terang politisi Partai Hanura itu, keterbatasan wewenang tersebut dinilai bakal menyandera kecepatan eksekusi program-program kerja bupati yang sudah direncanakan. Oleh karena itu, ia meminta BKPSDM untuk segera mengajukan pengisian jabatan ke jenjang yang lebih tinggi atau menempuh mekanisme lain yang sah secara aturan.</p>



<p>&#8220;BKPSDM harus lebih proaktif melakukan pengajuan. Jika memang ada kendala persetujuan, tentu ada mekanisme lain yang bisa ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan. Dan kita ingin percepatan pengisian jabatan definitif ini segera dilakukan agar roda birokrasi berjalan optimal dan tidak tersandera keterbatasan kewenangan Plt,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/soroti-jabatan-plt-di-kepala-dinas-komisi-i-dprd-trenggalek-tekankan-bkpsdm-segera-ajukan-definitif/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230701</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Gubernur Kalsel, Kepala Dinas, Kabid, PPK hingga Pengepul dan Swasta Tersangka Suap Pengadaan</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-gubernur-kalsel-kepala-dinas-kabid-ppk-hingga-pengepul-dan-swasta-tersangka-suap-pengadaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Oct 2024 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Kabid]]></category>
		<category><![CDATA[kalsel]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengepul]]></category>
		<category><![CDATA[swasta]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215168</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Penatapan tersangka ini, adalah hasil dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim KPK di Kalimantan Selatan, Minggu (06/10/2024) kemarin. Selain menetapkan SHB sebagai tersangka, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Penatapan tersangka ini, adalah hasil dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim KPK di Kalimantan Selatan, Minggu (06/10/2024) kemarin.</p>



<p>Selain menetapkan SHB sebagai tersangka, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. &#8220;Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,&#8221; kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (08/10/2024) tadi.</p>



<p>Sejumlah tersangka ini, terdiri dari lima orang sebagai penerima suap dan dua orang sebagai pemberi suap. Para tersangka penerima suap adalah para pejabat di Pemprov Kalsel dan orang kepercayaan Gubernur Kalsel.</p>



<p>Diantaranya, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB).</p>



<p>Sedangkan orang yang merupakan pengusaha, ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Keduanya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), keduanya dari pihak swasta.</p>



<p>Wakil Ketua KPK juga mengatakan, dari hasil penyelidikan KPK tersebut, menemukan dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di DPUPR Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. Beberapa paket pekerjaan, diduga telah diplot untuk dimenangkan pengusaha berinisial YUD dan AND.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Beberapa paket pekerjaan itu, diantaranya adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalsel dan pembangunan kolam renang di kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalsel.</p>



<p>Rekayasa yang dilakukan, kata Ghufron, diantaranya pembocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang diisyaratkan dalam lelang. Rekayasa diduga juga telah terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang sudah dikerjakan lebih dahulu sebelum kontrak. Rekayasa ini, diduga dilakukan dengan tujuan agar YUD dan AND mendapatkan paket pekerjaan proyek itu. Atas penunjukan itu, YUD dan AND diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Pemprov Kalsel.</p>



<p>Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya uang yang mencapai belasan miliar rupiah dari para tersangka. Ghufron menyebut, satu buah kardus berisi uang Rp 1 miliar yang ditemukan diduga merupakan fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang dan pembangunan Gedung Samsat. Sementara, sejumlah uang lainnya sejumlah Rp 12 miliar dan US$ 500, diduga juga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di DPUPR Kalsel.</p>



<p>Ghufron menjelaskan, dengan penetapan tersangka ini, KPK juga melakukan penahanan terhadap enam tersangka. Diantaranya, SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan Tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.</p>



<p>Saat ini, KPK terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan kasus suap ini. Karena, diduga juga melibatkan beberapa pihak lainnya.</p>



<p>&#8220;Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,&#8221; kata Ghufron. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215168</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian Jombang Minta Poktan Buat RDKK dengan Benar</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-pupuk-subsidi-dinas-pertanian-jombang-minta-poktan-buat-rdkk-dengan-benar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Aug 2023 12:48:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[benar]]></category>
		<category><![CDATA[buat]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Poktan]]></category>
		<category><![CDATA[Pupuk]]></category>
		<category><![CDATA[RDKK]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194886</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Dinas Pertanian Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2024, Kamis (03/08/2023) tadi. Kegiatan itu, dibuka Kepala Dinas Pertanian, Much Rony dan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hartono, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Supriyadi, anggota DPRD Kabupaten Jombang, Muhamad Subaidi serta Ketua Poktan se-Kabupaten Jombang. Kepala Dinas Pertanian menyampaikan bahwa kegiatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Jombang</strong> &#8211; Dinas Pertanian Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2024, Kamis (03/08/2023) tadi. Kegiatan itu, dibuka Kepala Dinas Pertanian, Much Rony dan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hartono, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Supriyadi, anggota DPRD Kabupaten Jombang, Muhamad Subaidi serta Ketua Poktan se-Kabupaten Jombang.</p>



<p>Kepala Dinas Pertanian menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini terkait penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dimana sesuai amanat, kelompok tani (Poktan) diwajibkan bisa membuat usulan RDKK dengan benar.</p>



<p>&#8220;Untuk penyusunan RDKK pupuk bersubsidi tahun 2024, itu ketentuannya harus dilakukan oleh petani secara musyawarah dan dipimpin ketua Poktan dan didampingi PPL,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut Rony menambahkan, syarat pendaftaran RDKK secara terlampir diantaranya yaitu formulir pendaftaran, fotokopi KTP terbaru, fotocopy KK terbaru, fotokopi bukti kepemilikan atau SPPT PBB baru serta mencantumkan titik koordinat lahan garapan perpetani dengan format desimal degree. &#8220;Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani dengan luas lahan paling luas 2 ha setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil dengan lahan paling luas 0,5 ha,&#8221; tuturnya</p>



<p>Sesuai Permentan Nomor 10 tahun 2022, paparnya, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan sembilan komoditas. Yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Jadi, petani mendaftar pada ketua Poktan sesuai dengan lokasi lahan garapan berada, paling lambat 31 Agustus 2023.</p>



<p>&#8220;Harapan saya, dengan adanya sosialisasi ini petani bisa menerima aturan yang telah dibuat dan bisa memanfaatkan dengan baik dan benar,&#8221; paparnya. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194886</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aset Pemkot Jadi Tempat Sampah Sementara, DPRD Kota Batu Minta Dinas Lakukan Maksimalisasi</title>
		<link>https://memontum.com/aset-pemkot-jadi-tempat-sampah-sementara-dprd-kota-batu-minta-dinas-lakukan-maksimalisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[aset]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[jadi]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[maksimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[sementara]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194210</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Keberadaan sejumlah aset di Pemkot Batu, menuai perhatian. Itu karena, tidak sedikit yang kemudian alih fungsi. Seperti aset di Jalan Bukit Berbunga, Kota Batu, yang kini telah menjadi tempat pembuangan sampah sementara. Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman, menilai bahwa Pemkot Batu kurang perhatian dengan sejumlah aset yang dimiliki. Karenanya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Keberadaan sejumlah aset di Pemkot Batu, menuai perhatian. Itu karena, tidak sedikit yang kemudian alih fungsi. Seperti aset di Jalan Bukit Berbunga, Kota Batu, yang kini telah menjadi tempat pembuangan sampah sementara.</p>



<p>Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman, menilai bahwa Pemkot Batu kurang perhatian dengan sejumlah aset yang dimiliki. Karenanya, dirinyapun menyarankan agar Pemkot Batu bisa mendayagunakan aset yang tidak dipakai tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya khawatir, bila di lokasi itu sekarang dibuangi sampah, maka akan seterusnya dimanfaatkan untuk buang sampah. Karena, dirasa bahwa tempat itu sudah tidak diurus,&#8221; terangnya, Selasa (25/07/2023) sore.</p>



<p>Menurutnya, selain sampah yang dibuang dan ada tumpukan bongkaran kusen pintu, genteng serta baner, maka dinas terkait harus segera mengambil langkah. Selain segera mengiventarisir yang sudah usang dan harus segera dibersihkan lewat aturan yang berlaku, juga dilakukan terus dipantau.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>&#8220;Harus dirawat agar bermanfaat. Jangan sampai, nantinya malah tidak difungsikan, tidak ada perawatan atau pemeliharaan sehingga alih fungsi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Untuk itu, tegas Nurochman, pengelolaan aset harus dimaksimalkan fungsinya dengan tidak merubah status. Salah satunya, bisa dipinjamkan dan difungsikan dengan baik. Contohnya, digunakan sebagai Gedung Pemuda.</p>



<p>Berdasarkan pantauan di lapangan, menunjukkan lokasi tersebut merupakan komplek perkantoran. Bangunan yang saat ini dijadikan tempat pembuangan sampah, adalah bekas Kantor Dinas Pendidikan Kota Batu. Dan, bangunan yang lain ada dua kantor yang aktif dan saat ini digunakan Kejari Batu dan Bawaslu. Setidaknya, dalam lokasi itu ada empat bangunan yang kosong saat ini.<strong> (put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194210</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Langgar Aturan, HMI Sumenep Desak Cabut Izin Pembangunan Rumah Sakit dan Copot Kepala Dinas</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-langgar-aturan-hmi-sumenep-desak-cabut-izin-pembangunan-rumah-sakit-dan-copot-kepala-dinas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jul 2023 09:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[cabut]]></category>
		<category><![CDATA[copot]]></category>
		<category><![CDATA[desak]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[langgar]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Sakit]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193804</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Sumenep, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (20/07/2023) tadi. Dalam aksinya, massa mendesak Pemkab Sumenep untuk mencabut izin pembangunan Rumah Sakit Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Korlap Aksi, Baharudin, mengatakan bahwa pembangunan rumah sakit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Sumenep</strong> &#8211; Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Sumenep, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (20/07/2023) tadi. Dalam aksinya, massa mendesak Pemkab Sumenep untuk mencabut izin pembangunan Rumah Sakit Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.</p>



<p>Korlap Aksi, Baharudin, mengatakan bahwa pembangunan rumah sakit tersebut dinilainya melanggar aturan. Pasalnya, RS dibangun tepat di sempadan aliran sungai yang harusnya dilindungi jauh dari perumahan. Sementara sungai adalah alur atau wadah air alami dan atau buatan berupa jaringan pengaliran air, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.</p>



<p>&#8220;Cabut izin pembangunan BHC dan segera tertibkan bangunan Gedung BHC,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Secara aturan, HMI Cabang Sumenep menilai terdapat pelanggaran Perda RTRW dan penyelewengan Peraturan Mentri PUPR. Sebab, bangunan rumah sakit yang sedang dalam proses pembangunan tersebut berada di kawasan lindung sempadan sungai.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pihaknya juga menduga, terdapat pelanggaran aturan yang dikeluarkan oleh dinas terkait saat mengeluarkan izin pembangunan. Sehingga, berdampak terhadap ancaman kerusakan aliran atau bentuk sungai.</p>



<p>Untuk itulah, pihaknya meminta Bupati Sumenep untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan. Terutama, melakukan evaluasi dan pencopotan terhadap kepala dinas yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin.</p>



<p>&#8220;Bupati Sumenep supaya pecat empat Kepala Dinas PUTR, DLH, DPMPTSP dan Dinkes serta Kepala Satpol PP,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Evaluasi dan desakan itu, disampaikan karena proses pembangunan rumah sakit BHC tersebut terlaksana akibat izin yang dikeluarkan oleh dinas teknis. Ditambah, penegakan terhadap pelanggaran yang hingga saat ini belum dilakukan. <strong>(dan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193804</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan PMR di Sekolah, PMI Jalin Kerja Sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-pmr-di-sekolah-pmi-jalin-kerja-sama-dengan-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jul 2023 12:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[jalin]]></category>
		<category><![CDATA[kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[kerja,]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[sama]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193496</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Untuk menguatkan Palang Merah Remaja (PMR) di lingkungan sekolah yang ada di Kota Malang, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang, menjalin kerja sama dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Senin (17/07/2023) tadi. Ketua PMI Kota Malang, Imam Buchori, menyampaikan bahwa dengan adanya PMR, maka mendidik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Untuk menguatkan Palang Merah Remaja (PMR) di lingkungan sekolah yang ada di Kota Malang, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang, menjalin kerja sama dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Senin (17/07/2023) tadi.</p>



<p>Ketua PMI Kota Malang, Imam Buchori, menyampaikan bahwa dengan adanya PMR, maka mendidik siswa untuk melakukan pertolongan pertama di lingkungan sekolah. Terlebih, PMR sendiri berada di tingkat SD, SMP, SMA, maupun perguruan tinggi.</p>



<p>“Tentu dengan kepalangmerahan itu kita didik, utamanya kalau ada apa-apa di sekolah, bisa menolong teman atau dirinya sendiri. Kita harapkan seperti itu. Apalagi kalau di perguruan tinggi ada 16 perguruan tinggi yang ikut di kita, tapi namanya korsp sukarela (KSR PMI),” jelas Imam.</p>



<p>Selain donor darah, PMI juga siap membantu apabila terjadi bencana. Karena menurutnya, sesuai dengan filosofi dari PMI sendiri, yaitu tangan di bawah, yang berati dapat menerima bantuan dari masyarakat dan tangan di atas, berati memberikan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Selain donor darah, jika ada bencana, PMI siap. Koordinatornya dari BPBD. Bantuannya pun bisa darah maupun yang lainnya,” katanya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa PMR saat ini sudah sedikit pudar. Sehingga, dengan adanya kerja sama tersebut nantinya merumuskan satu cara atau satu kebijakan untuk meningkatkan dan menghidupkan PMR di sekolah yang ada di Kota Malang.</p>



<p>“Insyaallah kalau itu nanti kita tumbuh kembangkan lagi, mudah-mudahan harapannya, kalau misal ada bencana atau sebagainya kejadian yang tidak terduga, itu sudah ada kepedulian dari SD SMP, termasuk berarti nanti juga ada kepedulian terhadap UKSnya,” ujar Suwarjana.</p>



<p>Saat disinggung mengenai kegiatan PMR di tingkat sekolah, pihaknya menyampaikan jika sampai dengan saat ini masih ada, namun belum sepenuhnya aktif. Sehingga, ditegaskan ulang akan di aktifkan kembali dan perlu penguatan peningkatannya PMR. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193496</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pastikan Daging Kurban Aman, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Batu Lakukan Pemeriksaan Postmortem</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-daging-kurban-aman-dinas-pertanian-dan-ketahanan-pangan-batu-lakukan-pemeriksaan-postmortem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jun 2023 07:23:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[daging]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kurban]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[postmortem]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192111</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu melakukan pemeriksaan postmortem hewan kurban usai disembelih. Ini dilakukan, untuk memperoleh data-data fisik melalui personal odentification hewan kurban sebelum dikonsumsi. Mulai memastikan bebas dari cacing hati atau fasciola gigantica, fasciola hepatica yang biasanya menyerang hati pada hewan ternak seperti sapi, kambing dan domba. Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu melakukan pemeriksaan postmortem hewan kurban usai disembelih. Ini dilakukan, untuk memperoleh data-data fisik melalui personal odentification hewan kurban sebelum dikonsumsi. Mulai memastikan bebas dari cacing hati atau fasciola gigantica, fasciola hepatica yang biasanya menyerang hati pada hewan ternak seperti sapi, kambing dan domba.</p>



<p>Kepala Bidang Perikanan Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Sri Nur Cahyani Rahayu, mengatakan bahwa pemeriksaan postmortem ini wajib dilakukan. Karena harus diketahui, apakah ada perubahan saat awal pemeriksaan antemortem yang berarti data-data fisik khas dari hewan kurban sebelum mati disembelih.</p>



<p>&#8220;Sebelum daging hewan kurban sapi atau kambing dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, itu harus dilakukan pemeriksaan postmortem. Ini yang kita lakukan sekarang ini. Tujuannya, adalah untuk mengetahui apakah jaringan pada hati kambing atau sapi itu aman atau tidak terkena penyakit cacing hati atau tidak,&#8221; terangnya di area Masjid Kolonel Sugiono Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Kamis (29/06/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Saat pemeriksaan postmortem, tambahnya, jika ditemukan adanya penyakit cacing hati di jaringan pada hati, maka akan diiris untuk disisihkan yang kemudian dibuang. Kendati demikian, dari sisa irisan jaringan pada hati yang diserang cacing hati, masih bisa dikonsumsi manusia asalkan memang sudah tidak ada penyakitnya.</p>



<p>Saat Hari Raya Kurban yang diperingati oleh warga Muhamadiyah, Rabu (28/06/2023) kemarin, jelasnya, hingga hari ini Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Batu menyembelih sebanyak 41 ekor sapi dan 2 ekor kambing. Sedangkan, di luar RPH untuk 3 lokasi terpantau yang dipotong 18 ekor sapi serta 11 ekor kambing. Dimana, dari hasil pemeriksaan postmortem yang ditemukan penyakit cacing hati terdapat pada 4 ekor sapi di RPH dan 5 ekor sapi di luar RPH.</p>



<p>&#8220;Memang penyakit cacing hati cenderung terbanyak pada hewan kurban sapi. Untuk teknik pemeriksaan postmortem, ini diperiksa secara fisik saja. Hanya dibelah dan jika kelihatan terkena penyakit cacing hati, maka langsung disisihkan dengan cara dipotong hatinya,&#8221; tambahnya.&nbsp;<strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192111</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu Pastikan Hewan Kurban di Tingkat Pedagang Layak Potong</title>
		<link>https://memontum.com/dinas-pertanian-dan-ketahanan-pangan-kota-batu-pastikan-hewan-kurban-di-tingkat-pedagang-layak-potong</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jun 2023 06:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[hewan]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kurban]]></category>
		<category><![CDATA[layak]]></category>
		<category><![CDATA[Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[potong]]></category>
		<category><![CDATA[tingkat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192048</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kota Batu memastikan bahwa hewan kurban yang dijual di tingkat pedagang yang tersebar di wilayah Kota Batu, layak potong. Sedangkan, untuk pengecekan kesehatan hewan ternak yang dijual oleh pedagang musiman, sudah dilakukan dengan menerjunkan 141 personel yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) sejak 19 sampai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kota Batu memastikan bahwa hewan kurban yang dijual di tingkat pedagang yang tersebar di wilayah Kota Batu, layak potong. Sedangkan, untuk pengecekan kesehatan hewan ternak yang dijual oleh pedagang musiman, sudah dilakukan dengan menerjunkan 141 personel yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) sejak 19 sampai 24 Juni 2023.</p>



<p>Kepala Dispertan Kota Batu, Heru Yulianto, mengatakan sejak beberapa hari lalu hingga mendekati kurban, dinasnya bersama tim dari Puskeswan melakukan kunjungan untuk pengecekan kesehatan hewan kurban di pedagang musiman. &#8220;Jadi, dari hasil cek kesehatan hewan ternak, dipastikan hewan ternak yang dijual pedagang di wilayah Kota Batu, sudah layak potong,&#8221; terangnya, saat melakukan pengecekan, Rabu (28/06/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Ditambahkannya, selama proses pemeriksaan, hampir semua tempat dilakukan pemantauan. Termasuk diantaranya, ada delapan lokasi penjualan skala besar di Kota Batu.</p>



<p>&#8220;Beberapa tempat yang jadi sasaran pemeriksaan, seperti lima lokasi di Kecamatan Batu, dua titik di Kecamatan Junrejo serta satu tempat di Kecamatan Bumiaji. Termasuk, juga beberapa untuk rencana lokasi pemotongan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Ditambahkannya, untuk hewan kurban sendiri, itu memiliki kriteria sebelum dijadikan sebagai hewan kurban. Seperti, hewan sudah berusia dua tahun, tidak sakit dan sudah terverifikasi oleh tenaga medik veteriner sehingga layak dipotong dan dikonsumsi.<strong> (put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192048</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pastikan Kelayakan Hewan Kurban di Pedagang Musiman, Dinas Pertanian Kota Batu Siapkan Pemeriksaan</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-kelayakan-hewan-kurban-di-pedagang-musiman-dinas-pertanian-kota-batu-siapkan-pemeriksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jun 2023 08:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[hewan]]></category>
		<category><![CDATA[kelayakan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kurban]]></category>
		<category><![CDATA[musiman,]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191573</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dinas Pertanian Kota Batu segera turun lapangan untuk memeriksa kelayakan hewan kurban di beberapa titik di Kota Batu. Rencananya, mereka bakal menyasar hewan kurban yang dijual di tingkat pedagang musiman. Kegiatan tersebut, bertujuan untuk mengetahui kelayakan hewan yang akan disembelih dan selanjutnya dikonsumsi oleh manusia. Kepala Dinas Pertanian Kota Batu, Heru [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dinas Pertanian Kota Batu segera turun lapangan untuk memeriksa kelayakan hewan kurban di beberapa titik di Kota Batu. Rencananya, mereka bakal menyasar hewan kurban yang dijual di tingkat pedagang musiman. Kegiatan tersebut, bertujuan untuk mengetahui kelayakan hewan yang akan disembelih dan selanjutnya dikonsumsi oleh manusia.</p>



<p>Kepala Dinas Pertanian Kota Batu, Heru Yulianto, menjelaskan kegiatan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut merupakan program tahunan menjelang Hari Raya Idul Adha. &#8220;Menjelang Idul Adha ini, kami secepatnya turun lapangan melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban di pedagang musiman. Selain itu, juga ke beberapa kelompok peternak ataupun di kandang milik masyarakat,&#8221; terangnya di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Kamis (22/06/2023) siang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk memaksimalkan pemeriksaan itu, ujarnya, Dinas Pertanian akan dibantu oleh tenaga dari perguruan tinggi. Petugas gabungan ini, akan berkeliling mengecek kesehatan seluruh hewan kurban milik pedagang dan peternak di antaranya sapi dan kambing.</p>



<p>Usia dilakukan pemeriksaan, imbuhnya, nantinya akan diberikan tanda berupa stiker. Yakni, stiker yang menjelaskan bahwa hewan tersebut sudah layak dijual. Serta, akan diberikan tanda juga yang menunjukkan hewan itu sehat dan dinyatakan aman untuk disembelih serta dikonsumsi.</p>



<p>&#8220;Jadi, tujuan dari pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelayakan hewan kurban yang akan dijual. Karena, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjual hewan kurban. Bahwa di antaranya hewan sudah berusia dua tahun, tidak sakit dan sudah terverifikasi oleh tenaga medik veteriner,&#8221; jelasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191573</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
