<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dinyatakan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dinyatakan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Mar 2026 14:13:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dinyatakan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinyatakan Bersalah, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Diputus 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara</link>
					<comments>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersalah,]]></category>
		<category><![CDATA[dinyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[diputus]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231349</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026) tadi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni Awan Setiawan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026) tadi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum.</p>



<p>Adapun poin-poin putusannya, terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 50 hari kurungan. Selain itu, Hadi Santoso dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 601 juta.</p>



<p>Terkait barang bukti, Majelis Hakim memutuskan bahwa aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah yang menjadi objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk dikuasai demi kepentingan negara dan penunjang pendidikan. Adapun uang yang telah disita sebelumnya, akan diperhitungkan sebagai pembayaran UP, sedangkan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tentunya vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Yakni menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar</p>



<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan putusan ini sekaligus menepis dalil pembelaan pihak terdakwa yang mengeklaim bahwa perkara ini hanyalah pelanggaran administrasi atau murni sengketa perdata. &#8220;Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah tersebut. Kejaksaan Negeri Kota Malang akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan aset negara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama jangka waktu 7 hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. &#8220;Klen kami masih pikir-pikir,&#8221; ujar Sumardhan, kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231349</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Jual Beli Tanah Dinyatakan Sah oleh MA</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-jual-beli-tanah-dinyatakan-sah-oleh-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dinyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229890</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema 2020, dengan terdakwa Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi (59), pihak penjual tanah, masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi kunci yang dihadirkan di persidangan, tidak ditemukan pelanggaran korupsi yang diduga dilakukan Awan dan Hadi, terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema 2020, dengan terdakwa Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi (59), pihak penjual tanah, masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi kunci yang dihadirkan di persidangan, tidak ditemukan pelanggaran korupsi yang diduga dilakukan Awan dan Hadi, terkait jual beli tanah.</p>



<p>Hal tersebut, seperti yang disampaikan oleh Sumardhan, selaku kuasa hukum Awan Setiawan, dalam jumpa pers di Kantor Edan Law, Jumat (30/01/2026) sore. &#8220;Sejak awal sampai sekarang sekitar 30 saksi yang diperiksa. Kami sebagai kuasa hukum terdakwa, tidak menemukan unsur melawan atas penjualan tanah tersebut,&#8221; tegas Sumardhan.</p>



<p>Adapun para saksi-saksi yang telah dihadirkan, diantaranya Ketua Panitia Pengadaan Tanah 2020, Suwarno, Ketua Panitia 2019, Kukuh Mulyadi, Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo, mantan Direktur Polinema, Tudung Subali. Termasuk, sejumlah saksi lainnya seperti Bagian Keuangan Polinema, Rosma, Frinta dan M Sholeh.</p>



<p>&#8220;Suwarno, Rosma dan Frinta pada sidang tersebut juga mengakui hadir pada saat musyawarah atau negosiasi harga tanah di ruang direktur, yang disaat itu dihadiri oleh Hadi Santoso sebagai penjual tanah, Pudir II, Halid Hasan dan disaksikan oleh Alm notaris Arlina,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Menurut Sumardhan, tidak ada persoalan selama jual beli tanah tersebut. Bahkan, harga Rp 6 juta permeternya juga wajar di kawasan tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tentang harga, kalau Kejaksaan menyatakan Rp 6 juta permeternya mahal, faktanya ari Kantor Pertanahan Kota Malang, harga tanah di kawasan tersebut berkisar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta permeternya. Selain itu tidak ada tanah lagi yang dijual disekitar lokasi, jadi tidak ada pilihan lain. Harga tersebut kesepakatan bersama, jadi korupsinya itu dimana,&#8221; tegas Sumardhan.</p>



<p>Apalagi, jual beli tanah tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap hasil dari gugatan perdata yang dilayangkan Hadi Santoso kepada Polinema. &#8220;Gugatan tersebut dimenangkan Hadi Santoso. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa jual beli tanah antara Polinema dan Hadi Santoso dinyatakan sah,&#8221; jelas Surmadhan.</p>



<p>Gugatan perdata tersebut, diajukan oleh Hadi karena ada kemacetan dalam pembayaran keempat dari Polinema. &#8220;Sekarang sudah aanmaning, Polinema sudah diperingatkan pengadilan untuk melakukan pembayaran kekurangannya, jika tidak bayar akan dieksekusi. Kalau dianggap merugikan negara, itu tidak pas. Sebab negara belum lunas bayarnya, masih separo pembayaran tapi tanahnya sudah dikuasai,&#8221; imbuh Sumardhan.</p>



<p>Terkait penguasaan tanah, Sumardhan mengatakan bahwa saat Direktur Polinema, Supriatna, dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, telah membenarkan bahwa telah tanda tangan berita acara penyitaan fisik tanah berupa 3 bidang tanah bersertifikat tersebut oleh Kejati Jatim sebagai barang bukti. &#8220;Itu artinya 3 bidang tanah tersebut sudah dalam penguasaan Polinema,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229890</post-id>	</item>
		<item>
		<title>32 Bacaleg Kota Batu Dinyatakan KPU Tidak Memenuhi Syarat Alias Gugur</title>
		<link>https://memontum.com/32-bacaleg-kota-batu-dinyatakan-kpu-tidak-memenuhi-syarat-alias-gugur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Aug 2023 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[dinyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196133</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sebanyak 32 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Batu dipastikan KPU Kota Batu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi dokumen. Sementara sisanya atau sekitar 355 Bacaleg, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Erfanuddin, mengatakan jumlah Bacaleg yang ada di Kota Batu total sebanyak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Sebanyak 32 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Batu dipastikan KPU Kota Batu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi dokumen. Sementara sisanya atau sekitar 355 Bacaleg, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).</p>



<p>Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Erfanuddin, mengatakan jumlah Bacaleg yang ada di Kota Batu total sebanyak 387 orang atau nama. Dan, dari jumlah itu, ada sebanyak 32 orang Bacaleg dinyatakan TMS.</p>



<p>&#8220;Hari ini, KPU Kota Batu menetapkan 32 orang Bacaleg dinyatakan TMS,&#8221; terangnya, di Kantor KPU Kota Batu, Jumat (18/08/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari 32 orang yang dinyatakan TMS itu, tambahnya, pihak KPU sebenarnya sudah memberikan waktu perbaikan administrasi. Yaitu, saat perpanjangan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga 11 Agustus 2023. Yang, kemudian, dilaksanakan proses verifikasi 12 sampai 15 Agustus 2023.</p>



<p>Mengenai 32 Bacaleg yang berstatus TMS, ujarnya, yaitu mulai dari Partai Garuda Republik Indonesia satu orang, Partai Gelora sepuluh orang, Partai Kebangkitan Nasional enam orang, Partai Bulan Bintang enam orang, Partai Perindo enam orang, Partai Persatuan Pembangunan satu orang dan Partai Umat dua orang. &#8220;Karena tidak diperbaiki sampai 11 Agustus 2023, maka positif kami nyatakan 32 orang Bacaleg itu gugur persyaratan administrasi. Sehingga secara otomatis, sudah tidak bisa lagi diverifikas,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Dari hasil ini, jelas Erfanudin, maka 355 orang yang Memenuhi Syarat (MS), maka akan masuk DCS. Sehingga, KPU Kota Batu nantinya mengumumkan nama-nama itu mulai 19 sampai 23 Agustus 2023. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196133</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
