<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Dipanggil Kejaksaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dipanggil-kejaksaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Jun 2021 12:22:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Dipanggil Kejaksaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mantan Ketua KONI Jember Dipanggil Kejari</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-ketua-koni-jember-dipanggil-kejari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2021 12:22:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Dipanggil Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua KONI Jatim Pastikan Pembukaan Porprov VI Jatim Bakal Diselenggarakan di Lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=145255</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jember, Abdul Haris Afianto, Selasa (15/06/2021) siang, mendatangi Kejaksaan Negeri Jember. Kedatangan pengacara yang juga tokoh ormas Gagak Hitam itu memenuhi panggilan Kejari sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dikonfirmasi ketika keluar dari dalam Gedung Korps Adyaksa itu, usai memenuhi pemanggilan selama kurang lebih 2 jam. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jember, Abdul Haris Afianto, Selasa (15/06/2021) siang, mendatangi Kejaksaan Negeri Jember. Kedatangan pengacara yang juga tokoh ormas Gagak Hitam itu memenuhi panggilan Kejari sekitar pukul 15.00 WIB.</p>



<p>Saat dikonfirmasi ketika keluar dari dalam Gedung Korps Adyaksa itu, usai memenuhi pemanggilan selama kurang lebih 2 jam.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pmi-jember-siapkan-ribuan-tumbler-untuk-pendonor-di-bulan-ramadan">PMI Jember Siapkan Ribuan Tumbler untuk Pendonor di Bulan Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/seminar-nasional-bupati-fawait-tegaskan-kopi-jember-identitas-budaya-dan-ekonomi">Seminar Nasional, Bupati Fawait Tegaskan Kopi Jember Identitas Budaya dan Ekonomi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-akses-layanan-kesehatan-bupati-jember-minta-masyarakat-tak-ragu-datangi-faskes">Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bupati Jember Minta Masyarakat Tak Ragu Datangi Faskes</a></li>
</ul>


<p>Alfin Gagak Hitam panggilan pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengungkapkan singkat alasan kedatangannya ke Kantor Kejari Jember.</p>



<p>Kedatangannya ke Kejari Jember, untuk menyerahkan dokumen soal aktifitasnya selama menjabat sebagai Ketua KONI Jember.</p>



<p>”Cuman dimintai keterangan konfirmasi terkait LPJ Porprov. Sudah kita serahkan ke penyelidik, terkait aliran dananya ataupun aliran administrasinya,&#8221; katanya.</p>



<p>Dokumen yang diserahkan menurut Alfin, diberikan itu terkait kegiatan Porprov 2019 lalu. Dokumen itu, katanya, sudah semua diserahkan lengkap.</p>



<p>&#8220;Selebihnya tanya ke penyelidik saja. Ini pertama kalinya (datang ke Kajari), kita hanya memberikan data-data. Sudah kita serahkan semua,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Ditanya secara detail dokumen apa yang diberikan dan terkait hal apa hingga harus datang ke Kantor Kejari Jember. Alfin enggan menjelaskan detail.</p>



<p>&#8220;Ada gak LPJnya? Ya saya serahkan, ada. Dah itu aja ya. Ini juga panggilan pertama,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dilain pihak, Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto, saat dikonfirmasi juga enggan memberikan komentarnya. Saat ditemui di ruang kerjanya, Agus tidak memberikan jawaban apapun. Karena belum menerima informasi apapun dari penyelidik.</p>



<p>&#8220;Saya belum tahu terkait adanya pemanggilan,&#8221; ucap Agus singkat.</p>



<p>Sebagai informasi&nbsp; beberapa waktu lalu KONI Jember diterpa isu miring soal dugaan penyelewengan dana bantuan hibah dari KONI Jatim. Pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim VI 2019.</p>



<p>Adanya isu miring itu, berangkat dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) KONI Jember yang ditengarai terdapat manipulasi tanda tangan hingga akuntansi ganda. Sebab diketahui dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jember. Juga ada anggaran pada kegiatan yang sama totalnya Rp 1,4 milyar untuk Porprov 2019 lalu. Sedangkan dana bantuan hibah dari KONI Jatim VI 2019 lalu, sebesar Rp 135,5 juta. <strong>(rio/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145255</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pungli PTSL Lumajang, Kades Tempeh Tengah Dipanggil Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-pungli-ptsl-lumajang-kades-tempeh-tengah-dipanggil-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2021 16:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dipanggil Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Tempeh Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tomas Ploso Pertanyakan Eksekusi 8 Terpidana Pungli PTSL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=140178</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Elok Hariningsih, dikabarkan berurusan dengan Kejaksaan Negeri Lumajang. Kabar itu, berkaitan dengan dugaan pungli pada pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) tahun anggaran 2020. Bahkan, diperoleh informasi bahwa petinggi desa di wilayah sektor Selatan Kabupaten Lumajang itu, sudah dipanggil pihak terkait untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Elok Hariningsih, dikabarkan berurusan dengan Kejaksaan Negeri Lumajang. Kabar itu, berkaitan dengan dugaan pungli pada pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) tahun anggaran 2020. Bahkan, diperoleh informasi bahwa petinggi desa di wilayah sektor Selatan Kabupaten Lumajang itu, sudah dipanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.</p>



<p>Guna memastikan kebenaran kabar tersebut, Elok Hariningsih, pun dicoba konfirmasi di Balai Desa, Kamis (15/04). Namun, usaha itu gagal bertemu Kades, karena saat itu yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat.</p>



<p>Ditemui Sekretaris Desa, Muhammad Mansur Syah, menjelaskan bahwa kabar kepastian itu, jika benar adanya. Menurutnya, penarikan biaya PTSL sebesar Rp 400 ribu pada tiap pemohon, diduga menjadi sumber permasalahan.</p>



<p>&#8220;Ada yang melapor dan menurutnya ada pungli atau gratifikasi terkait pembiayaan PTSL di Tempeh Tengah,&#8221; kata Mansur.</p>



<p><em><strong>Baca Juga:</strong></em></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/rakor-operasi-ketupat-semeru-2026-masyarakat-lumajang-harus-rayakan-lebaran-dengan-aman-dan-nyaman">Rakor Operasi Ketupat Semeru 2026, Masyarakat Lumajang Harus Rayakan Lebaran dengan Aman dan Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kualitas-indek-pelayanan-publik-pemkab-lumajang-kian-meningkat-dan-masuk-kategori-sangat-tinggi">Kualitas Indek Pelayanan Publik Pemkab Lumajang Kian Meningkat dan Masuk Kategori Sangat Tinggi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/angka-kemiskinan-dan-tingkat-pengangguran-terbuka-di-kabupaten-lumajang-kian-turun">Angka Kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Lumajang Kian Turun</a></li>
</ul>


<p>Ditanya berapa biaya yang dibebankan pada pemohon PTSL di desanya, Mansur menjawab Rp 400 ribu pada 500 pemohon di tahun 2020. Masih kata Mansur, sampai saat ini ditahun 2021, dari keseluruhan pemohon kala itu belum rampung total, ada sisa sekira 20 persen yang belum selesai.</p>



<p>&#8220;Menurut sosialisai dari Kejaksaan, dari Polres juga pihak BPN dan BPRD waktu datang ke desa, sudah sempat saya pertanyakan. Karena di SKB 3 Menteri untuk Jawa-Bali, biayanya Rp 150 ribu. Namun, pertimbangan beliau &#8211; beliau informasinya di poin berapa itu mengacu apabila ada anggaran yang tidak bisa dibiayai pihak BPN, maka Gubernur atau Bupati boleh menerbitkan aturan, Pergub atau Perbup dan Perbup itu yang dibuat acuan,&#8221; imbuh Mansur.</p>



<p>Terkait pemanggilan oleh pihak Kejaksaan, Mansur mengaku jika dirinya turut serta. &#8220;Ada pengaduan dari masyarakat. Sehingga Kejaksaan menyikapi dan sementara ini yang dipanggil saya dan Kepala Desa. Sekitar 2 jam, saya disana. Belum ada informasi apakah kami akan dipanggil lagi atau tidak. Namun, kemarin beliau (Kades, red) berpesan seandainya butuh untuk dimintai keterangan lagi, intinya siap,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.</p>



<p>Berbeda dengan hasil penelusuran awak media di Desa Tempeh Tengah, memberlakukan tarif Rp 400 ribu dengan rincian sebagai berikut. Materi untuk bidang sejumlah 4 lembar @ Rp 7 ribu dengan total Rp 28 ribu. Pengadaan dan pemasangan patok 4 buah @ Rp 25 ribu dengan total Rp 100 ribu. Pengadaan dokumen Rp 10 ribu. Operasional pra pengukuran Rp 100 ribu. Operasional pendaftaran Rp 25 ribu. Konsumsi pengukuran Rp 28 ribu.</p>



<p>Lalu rincian lainnya, yakni Pengerjaan administrasi Rp 50 ribu. Transportasi petugas Rp 40 ribu dan Penyelesaian tapal batas Rp 19 ribu.</p>



<p>Sejumlah rincian tersebut diperoleh dari lembar kuitansi yang diterima warga atau pemohon dan ditanda tangani Elok Hariningsih selaku Kades. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">140178</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
