<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dipecat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dipecat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Jul 2023 14:12:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dipecat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Merasa Dipecat Sepihak, Dua Mantan Karyawan FIF Minta Keadilan Tripartit ke Disnaker Kota Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-dipecat-sepihak-dua-mantan-karyawan-fif-minta-keadilan-tripartit-ke-disnaker-kota-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 14:10:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dipecat]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Tripartit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194151</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Lutfi Darmawan warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT03 RW17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT11 RW02, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, mengirimkan surat Tripartit ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Probolinggo, Senin (24/07/2023) siang. Kedatangan keduanya ke Kantor Disnaker, untuk meminta keadilan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Lutfi Darmawan warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT03 RW17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT11 RW02, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, mengirimkan surat Tripartit ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Probolinggo, Senin (24/07/2023) siang. Kedatangan keduanya ke Kantor Disnaker, untuk meminta keadilan sebab merasa secara sepihak telah dipecat dari tempatnya bekerja yaitu FIF atau PT Federal International Finance Cabang Probolinggo yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), No 229, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.</p>



<p>Keduanya, meminta untuk dilakukan bermediasi dengan pihak FIF. &#8220;Kami disangka telah melakukan pelanggaran berat yang dimana telah dan langsung di SP3 dengan rekomendasi PHK by sistem. Dimana sampai saat ini kami tidak mendapatkan surat resmi dari pihak perusahaan,&#8221; kata Lutfi.</p>



<p>Sebelumnya, kata Lutfi, dirinya dan rekan kerjanya itu telah mendatangi Kantor FIF dengan mengirimkan undangan permohonan untuk mediasi. Dirinya ditemui langsung oleh Kepala Cabang PT Federal International Finance Cabang Probolinggo, Panca Utama Budi Santoso. Namun sayangnya, pihak FIF tidak bersedia bertanda tangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Alasan tidak menandatangani surat kami, karena itu menjadi kewenangan HO. Padahal, kami sudah bekerja di sana sejak tahun 2016 lalu dengan gaji kurang lebih sekitar Rp 2,9 juta dan tiba-tiba kami diberhentikan tanpa alasan dan secara sepihak,&#8221; ungkap Lutfi.</p>



<p>Tindakan sepihak oleh management PT Federal International Finance Cabang Probolinggo itu, menurut Lutfi, sudah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang hak-hak dalam ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, dirinya juga sempat ditawari pilihan oleh pihak perusahaan dengan pilihan mengundurkan diri dengan diberikan taliasih sebesar Rp 5,3 juta dan pilihan PHK dengan diberikan pesangon Rp 2,8 juta tanpa ada surat rekomendasi kerja.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu, kami mengantarkan surat ini (surat mediasi) kepada pihak Disnaker Kota Probolinggo agar ada keadilan kepada kami yang oleh pihak perusahaan dipecat secara sepihak. Kami juga ingin tahu alasan kami diberhentikan secara sepihak,&#8221; tutur Lutfi.</p>



<p>Sementara itu, HRD PT Federal International Finance Cabang Probolinggo, Solikin, mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan kantor pusat untuk membahas dua karyawannya yang sudah melayangkan surat ke Disnaker Kota Probolinggo. &#8220;Waalaikum salam. Maaf, saya perlu koordinasi dahulu dengan kantor pusat. Seandainya sudah siap, saya segera hubungi panjenengan. Terima kasih,&#8221; balas Solikin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194151</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Anggota Polisi Pelanggar Kode Etik Profesi Akhirnya Dipecat</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-anggota-polisi-pelanggar-kode-etik-profesi-akhirnya-dipecat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2021 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[dipecat]]></category>
		<category><![CDATA[kode etik]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Anggota Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=148483</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Oknum anggota polisi yang bertugas terakhir di Mapolsek Sepudi, Kabupaten Sumenep, akhirnya terpaksa dipecat dengan tidak hormat oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya. Prosesi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada oknum polisi berpangkat Brigadir atas nama Bowo Enrik Hendrawan dari kesatuannya sebagai anggota Polri, Senin (19/07) di Lapangan Sanika Satyawada Polres Sumenep. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Oknum anggota polisi yang bertugas terakhir di Mapolsek Sepudi, Kabupaten Sumenep, akhirnya terpaksa dipecat dengan tidak hormat oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya. Prosesi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada oknum polisi berpangkat Brigadir atas nama Bowo Enrik Hendrawan dari kesatuannya sebagai anggota Polri, Senin (19/07) di Lapangan Sanika Satyawada Polres Sumenep.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puluhan-pelukis-nusantara-meriahkan-festival-seni-lukis-madura">Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-sumenep-kemas-pameran-pembangunan-dalam-madura-night-vaganza">Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gunakan-energi-bersih-rec-pemkab-sumenep-nota-kesepahaman-dengan-pln">Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN</a></li>
</ul>


<p>Kapolres menjelaskan, pemecatan terhadap Brigadir Bowo sebagai langkah tegas Polri dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. &#8220;Ini upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri. Sehingga, Polri disegani dan dicintai masyarakat. Baru saja kita melaksanakan upacara PTDH in absentia terhadap seorang anggota Polri Brigadir Bowo Enrik Hendrawan NRP. 79050807 Jabatan terakhir BA Polsek Sapudi,&#8221; terang Rahman.</p>



<p>Termasuk juga, kata Rahman, kebijaksanaan pimpinan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Itu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Yakni sanksi desersi berupa tidak masuk dinas selama 1 tahun.</p>



<p>Dengan PTDH itu, kata Rahman, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status jadi anggota masyarakat biasa.</p>



<p>&#8220;Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang ada. Peristiwa ini sangat penting jadi perhatian kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi Anggota Polri Polres Sumenep,&#8221; tegas Kapolres.</p>



<p>Kapolres Sumenep ini mengingatkan, agar seluruh personil untuk mawas diri dan tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat. Karena, ini dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.</p>



<p>&#8220;Mudah-mudahan PTDH ini menjadi yang terakhir dan jangan terulang lagi. Sayangi diri sendiri dan keluarga. Ayo laksanakan tugas dengan baik, mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai amanah dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan landasan hidup bagi seorang anggota Polri,“ pesannya. Terkait alasan dipecat atau disanksi diserse, kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, lantaran yang bersangkutan tidak masuk dinas lama sampai 1 tahun lamanya. <strong>(edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">148483</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Yusuf Widyatmoko Legowo Dipecat PDI-Perjuangan</title>
		<link>https://memontum.com/yusuf-widyatmoko-legowo-dipecat-pdi-perjuangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2020 05:27:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dipecat]]></category>
		<category><![CDATA[PDI perjuanagan]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125355</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi yang juga Calon Bupati (Cabup) Banyuwangi pada Pilkada 2020, Yusuf Widyatmoko, menanggapi datar beredarnya Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan dan beredar di grup WhatsApp. Mensikapi hal itu, Yusuf mengatakan, sangat memahami dan sudah membaca Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi yang juga Calon Bupati (Cabup) Banyuwangi pada Pilkada 2020, Yusuf Widyatmoko, menanggapi datar beredarnya Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan dan beredar di grup WhatsApp.</p>
<p>Mensikapi hal itu, Yusuf mengatakan, sangat memahami dan sudah membaca Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan. &#8220;Saya memahami dan saya menerima dengan lapang dada,&#8221; ujarnya kepada Memontum.com.</p>
<p>Dia mengaku, saat dirinya masuk menjadi kader dan anggota PDI Perjuangan, ditandai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai. Namun, sambung Cabup, hubungan batin dirinya dengan Bung Karno dan doktrin-doktrinya tidaklah ditandai simbul-simbul.</p>
<p>&#8220;Saya akan tetap kirim fatehah pada Bung Karno, sebagaimana kebiasaan saya dan sebagaimana di ajarkan oleh kyai-kyai NU,&#8221; pungkasnya.<br />
Seperti diketahui, pada Jum&#8217;at (9/10) malam, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Untari Bisowarno, datang ke Banyuwangi, menyerahkan SK Pemecatan Yusuf Widyatmoko dari DPP PDI Perjuangan.</p>
<p>Sebelum SK pemecatan tersebut diserahkan ke pengurus DPC PDI Perjuangan Banyuwangi, terlebih dahulu dibacakan dihadapan pengurus DPC PDI Perjuangan Banyuwangi.</p>
<p>Dipecatnya Wabup Banyuwangi yang juga Cabup Banyuwangi pada Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember mendatang, dikarenakan yang bersangkutan tidak mengindahkan instruksi partai, dan tidak tunduk AD/ART partai serta melakukan pembangkangan karena maju Pilkada Banyuwangi diusung dua Parpol, yakni PKB dan Demokrat. <strong>(ras/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125355</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dipecat Kades, Kasun akan Menggugat</title>
		<link>https://memontum.com/dipecat-kades-kasun-akan-menggugat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2019 04:30:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kraton]]></category>
		<category><![CDATA[dipecat]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101926-dipecat-kades-kasun-akan-menggugat</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Pemecatan Kepala dusun (Kasun) krajan Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember yang bernama Hamid, oleh Kepala Desa Kraton Sukarji, pada tanggal 5 Desember 2019, sesuai dengan Surat keputusan (SK) bernomor 141/13/35.09.20,2003/2019 berbuntut panjang. Pasalnya, warga dusun krajan RT05/RW1 tersebut, akan melakukan gugatan atas SK pemecatan yang dikeluarkan Kades ke PTUN Surabaya dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum </strong>&#8211; Pemecatan Kepala dusun (Kasun) krajan Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember yang bernama Hamid, oleh Kepala Desa Kraton Sukarji, pada tanggal 5 Desember 2019, sesuai dengan Surat keputusan (SK) bernomor 141/13/35.09.20,2003/2019 berbuntut panjang.</p>
<p>Pasalnya, warga dusun krajan RT05/RW1 tersebut, akan melakukan gugatan atas SK pemecatan yang dikeluarkan Kades ke PTUN Surabaya dengan didampingi Kuasa hukum (pengacara) bernama Abdul Haris Alfianto.SH, dalam waktu dekat ini.</p>
<p>&#8220;Saya tidak terima dengan pemecatan ini, karena pemecatan itu dilakukan sepihak, hanya berdasarkan tanda tangan warga sebanyak 706 warga, itupun warga pendukungnya pak Kades, sewaktu Pilkades kemaren, maka dari itu saya akan mencari keadilan,&#8221; kata Hamid saat di Konfirmasi di Rumahnya, Kamis (12/12/2019) siang.</p>
<p>Menurut kasun yang menjabat kurang lebih 7 tahun, sejak tahun 2012 hingga 2019, yang meminta tanda tangan ke rumah &#8211; rumah warga adalah beberapa ketua RT, jadi patut dicurigai gerakan itu, bukan masyarakat yang menghendaki, melainkan inisiatif beberapa ketua RT.</p>
<p>&#8220;Kalau memang masyarakat tidak menghendaki saya sebagai Kasun, seharusnya masyarakat mendatangi kantor Desa, jangan RT yang turun untuk minta tanda tangan,&#8221; ungkap Hamid.</p>
<p>Kata Hamid, sebenarnya permasalahan pemecatan sudah pernah dimediasikan di kantor Kecamatan Kencong bersama camat Susmiadi, Kasipem dan dihadiri semuanya yang berkompenten, namun tidak menemukan jalan keluar.</p>
<p>&#8220;Waktu mediasi itu saya sempat bertanya kepada pak Camat, saya salah apa pak camat, kewajiban untuk narik pajak sudah Lunas, saya tidak berbuat asusila dan tidak menyalahgunakan haknya Negara dan yang jawab Kasipem kecamatan, begini jawabannya, itu masyarakat tidak mau tau pak kasun,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara itu Abdul Haris Afianto atau yang lebih akrab dipanggil Alvin kuasa Hukum Hamid, mengatakan, pemecatan perangkat desa (Kasun Hamid), dinilainya tidak beralasan jelas dan tidak ada dasar hukumnya, pasalnya pemecatan dilakukan tanpa adanya dasar kesalahan atau keluhan dari warga setempat.</p>
<p>&#8220;Pemecatan ini cacat Hukum dan pemecatan sepihak, jadi harus bisa disikapi secara tegas, berdasarkan Hukum UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pemecatan ini jelas tidak beralasan dan mendasar, &#8221; jelasnya.</p>
<p>Alfin menampik, kalau pemberhentian kliennya tersebut atas desakan masyarakat kepada Kades Kraton, kuasa hukum yang tergabung dalam PERADI ini menilai, atas dasar Hukum, ada dugaan telah terjadi manipulasi tanda tangan masyarakat dengan agenda pemberhentian yang tidak diketahui masyarakat.</p>
<p>Alfin menerangkan, bahwa telah terjadi tindakan kesewenang-wenangan dengan menginterprestasi hukum yang tidak jelas, arahnya kades telah memotong kewenangan peran Camat kencong yang situ mempunyai kewenangan administrasi.</p>
<p>Kewenangan itu tertuang dalam permendagri nomor 38 tahun 2015, BAB III pasal 5 ayat 5 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, juga di pasal 69 Butir, A, B dan C Undang &#8211; Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.</p>
<p>Sedangkan Camat Kencong Susmiadi saat di konfirmasi Memontum.com mengatakan, pemberhentian Hamid (Kasun), atas kehendak atau permitaan warga ke Kepala Desa, dengan bukti dengan bukti tanda tangan warga.</p>
<p>&#8220;Kalau gak salah sebanyak 706 orang yang tanda tangan dan setelah itu kepala desa membuat surat pemberitahuan tembusan ke camat,&#8221; kata Susmiadi</p>
<p>Susmiaji menerangkan, terkait surat rekomendasi pemberhentian kasun (Hamid) itu buat, berdasarkan hasil rekaman video pertemuan di balai desa setelah pertemuan di Kecamatan yang menyatakan Hamid tidak diterima oleh masyarakat.</p>
<p>&#8220;Maka dari itu saya buatkan Rekomendasi untuk memberhentikan Kasun Hamid, dengan SK Kepala Desa Kraton, jadi semuanya menurut saya sudah Prosedur, sedangkan masyarakat tidak mau menerima, dan warga terus desa Kepala desa agar yang bersangkutan di berhentikan,&#8221; pungkas <strong>(tog/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101926</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
