<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>diputus &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/diputus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Mar 2026 14:13:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>diputus &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinyatakan Bersalah, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Diputus 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara</link>
					<comments>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersalah,]]></category>
		<category><![CDATA[dinyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[diputus]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231349</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026) tadi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni Awan Setiawan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026) tadi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum.</p>



<p>Adapun poin-poin putusannya, terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 50 hari kurungan. Selain itu, Hadi Santoso dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 601 juta.</p>



<p>Terkait barang bukti, Majelis Hakim memutuskan bahwa aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah yang menjadi objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk dikuasai demi kepentingan negara dan penunjang pendidikan. Adapun uang yang telah disita sebelumnya, akan diperhitungkan sebagai pembayaran UP, sedangkan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tentunya vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Yakni menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar</p>



<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan putusan ini sekaligus menepis dalil pembelaan pihak terdakwa yang mengeklaim bahwa perkara ini hanyalah pelanggaran administrasi atau murni sengketa perdata. &#8220;Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah tersebut. Kejaksaan Negeri Kota Malang akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan aset negara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama jangka waktu 7 hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. &#8220;Klen kami masih pikir-pikir,&#8221; ujar Sumardhan, kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231349</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Pamekasan Ungkap Motif Patah Hati Usai Diputus Jadi Gegara Youtuber Sumenep Sebar VCS</title>
		<link>https://memontum.com/polres-pamekasan-ungkap-motif-patah-hati-usai-diputus-jadi-gegara-youtuber-sumenep-sebar-vcs</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Feb 2024 06:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[diputus]]></category>
		<category><![CDATA[gegara]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<category><![CDATA[youtuber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205853</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Kasus penyebaran Video Call Sex (VCS) yang dilakukan Youtuber Asal Sumenep, Kacong Arye atau Jumairi dan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya terungkap. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Pamekasan, diketahui bahwa alibi atau alasan tersangka menyebarkan video karena patah hati karena diputus sang pacar atau perempuan di dalam video. Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Kasus penyebaran Video Call Sex (VCS) yang dilakukan Youtuber Asal Sumenep, Kacong Arye atau Jumairi dan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya terungkap. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Pamekasan, diketahui bahwa alibi atau alasan tersangka menyebarkan video karena patah hati karena diputus sang pacar atau perempuan di dalam video.</p>



<p>Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, mengatakan bahwa kronologi adanya video itu bermula saat Kacong Arye video call dengan sang pacar berinisial RW tepatnya pada November 2022 jam 23.00 WIB. &#8220;Saat video call, RW ketika itu tidak menggunakan pakaian. Kemudian Kacong Arye atau J, melakukan perekaman layar tanpa sepengetahuan RW,&#8221; katanya saat konferensi pers, di Halaman Mapolres Pamekasan, Selasa (06/02/2024) siang.</p>



<p>Kompol Andy menambahkan, usai melakukan perekaman itu, kemudian J pada Rabu (07/06/2023) jam 18:15 WIB, mengirimkan rekaman video tersebut kepada saksi MMS dengan durasi 38 detik. &#8220;Akibat dari kejadian tersebut, RW merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>baca juga:</strong></p>





<p>Lebih lanjut, Kompol Andy mengungkapkan, motif Kacong Arye menyebarkan VCS itu lantaran sakit hati. Itu karena, selama enam bulan menjalin hubungan, kemudian diputus cinta oleh sang pacar.</p>



<p>&#8220;Motifnya berawal dari pacaran, kemudian diputus. Setelah diputus merasa sakit hati dan melakukan perbuatan tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Di saat yang sama, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menegaskan bahwa dari kasus itu terduga Kacong Arye atau J dikenakan undang-undang pornografi. &#8220;Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun,&#8221; paparnya.<strong> (azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205853</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diputus Sepihak Jasa Yasa Atas Pengelolaan Songgoriti, PT AJI Bakal Ajukan Gugatan</title>
		<link>https://memontum.com/diputus-sepihak-jasa-yasa-atas-pengelolaan-songgoriti-pt-aji-bakal-ajukan-gugatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Dec 2023 10:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[diputus]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Songgoriti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203230</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bakal berbuntut panjangnya peristiwa penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, akhirnya benar terbukti. Selain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Malang</strong> &#8211; Bakal berbuntut panjangnya peristiwa penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, akhirnya benar terbukti. Selain Jasa Yasa yang mengaku telah memutus sepihak PKS pada 20 Oktober 2023 karena dinilai wanprestasi, siapa sangka atas pemutusan itu juga akan dilakukan gugatan oleh PT AJI kepada Jasa Yasa.</p>



<p>Dikatakan Kuasa Hukum PT AJI, Henru Purnomo, bahwa atas permasalahan yang dialami oleh kliennya (PT AJI, red), sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Hanya saja, hal ini tidak diberikan kesempatan kepada kliennya.</p>



<p>&#8220;Sebenarnya lewat pintu mediasi, hal ini bisa dilakukan. Itupun, kalau memang itu diberi kesempatan,&#8221; terangnya, saat dihubungi via ponsel, Selasa (12/12/2023) tadi.</p>



<p>Mengenai pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Perumda Jasa Yasa, paparnya, bahwa manajemen atau direktur yang baru belum mengerti secara detail isi PKS yang dibuat bersama. Namun begitu, jika saat ini pihaknya (PT AJI) melihat apa yang diinginkan oleh Perumda Jasa Yasa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami sekarang melihat apa yang diinginkan Perumda Jasa Yasa. Istilahnya wait and see. Kalau sudah tidak ada ruang mediasi lagi, maka kami juga akan menuntut balik Perumda Jasa Yasa,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dirinya menilai, bahwa memang tidak dibenarkan jika merusak aset selama berlakunya PKS. &#8220;Kita ini memperbaiki, kok malah dianggap merusak. Itu tidak benar. Terus kerusakan yang mana dan yang kita lakukan sudah sesuai dengan PKS,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa pihak PT AJI juga telah menghitung kerugian akibat pemutusan sepihak tersebut. &#8220;Yang jelas, kami tidak mencari perkara. Dan, saat ini kami tidak diberi kesempatan untuk bicara. Maka, kami akan menggugat Perumda Jasa Yasa,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penghentian aktifitas pembangunan PT AJI di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kamis (07/12/2023) lalu. Dugaan awal, izin pembangunan dan perusakan aset milik Pemkab Malang. Dari penghentian itu, diketahui bahwa Jasa Yasa yang sebelumnya menjalin PKS dengan PT AJI, menjelaskan bahwa PKS sudah diputus sepihak pada 20 Oktober 2023 dengan alasan pihak kedua wanprestasi terhadap isi PKS. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203230</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
