<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>direktur &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/direktur/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Oct 2025 13:51:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>direktur &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Direktur Utama Perumda Tunas Malang Mengundurkan Diri, Wali Kota Wahyu Minta Selesaikan Tanggung Jawab</title>
		<link>https://memontum.com/direktur-utama-perumda-tunas-malang-mengundurkan-diri-wali-kota-wahyu-minta-selesaikan-tanggung-jawab</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mengundurkan]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda]]></category>
		<category><![CDATA[selesaikan]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227229</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha (Tunas) Kota Malang, Dodot Tri Widodo, mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, hal itu masih ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dalam hal ini, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya belum memberikan persetujuan penuh atas pengunduran diri tersebut. Sebab, masih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha (Tunas) Kota Malang, Dodot Tri Widodo, mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, hal itu masih ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.</p>



<p>Dalam hal ini, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya belum memberikan persetujuan penuh atas pengunduran diri tersebut. Sebab, masih ada beberapa pekerjaan rumah dan tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh Dodot.</p>



<p>&#8220;Pengunduran diri direktur Tunas masih kami tindaklanjuti. Masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama target-target sesuai rencana yang belum terpenuhi. Silakan mundur, tapi penyelesaiannya harus tetap berjalan sesuai skenario yang sudah dibuat,” kata Wali Kota Wahyu, Rabu (29/10/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, meski Dodot telah diterima bekerja di Jakarta, dirinya tetap diminta menyelesaikan tanggung jawab di Perumda Tunas terlebih dahulu. “Sampai saat ini saya masih mempelajari pengunduran dirinya. Walaupun sudah diterima di tempat lain, tetap ada tanggung jawab yang harus diselesaikan,” lanjutnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait pengisian posisi yang ditinggalkan, Wali Kota Wahyu menyebut Pemkot akan segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Termasuk juga untuk BUMD lainnya, yang belum mempunyai Direktur Utama.</p>



<p>&#8220;Kita akan bentuk Pansel untuk Tugu Artha dan Tunas, termasuk pengawasnya. Karena ini BUMD, mekanismenya berbeda dengan OPD,” paparnya.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menegaskan, tidak ada masalah lain yang melatarbelakangi pengunduran diri tersebut. Terlebih, Dodot juga sudah diterima di tempat lain.</p>



<p>&#8220;Buktinya sudah diterima di tempat lain. Kalau ada masalah, tentu tidak akan bisa diterima. Beliau juga sudah berjanji akan menyelesaikan tanggung jawabnya,” tegasnya.</p>



<p>Di akhir, Wali Kota Wahyu juga mengatakan bahwa kinerja Perumda Tunas selama ini turut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. “Ada sumbangan PAD meskipun kecil, sekitar seratus juta sekian. Itu sudah bagus. Karena itu, saya minta penyelesaian tanggung jawab ini dilakukan dengan baik sebelum benar-benar mundur,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227229</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Direktur PT Paramarta Property Development Divonis 3 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/direktur-pt-paramarta-property-development-divonis-3-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[paramarta]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[property]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227013</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (22/10/2015) tadi. Majelis Hakim, Achmad Soberi, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. Meskipun putusan ini lebih ringan 6 bulan dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (22/10/2015) tadi. Majelis Hakim, Achmad Soberi, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan.</p>



<p>Meskipun putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, namun terdakwa Rahmad Alchafid, melalui kuasa hukumnya, Agus Sugianto, mengatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Harianto, mengatakan bahwa pihaknya juga masih pikir-pikir. &#8220;Terdakwa tadi divonis 3 tahun penjara. Hal yang meringankan bahwa terdakwa kooperatif dan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak dimaafkan oleh korban Ayu Lilian Ningrum. Karena pihak terdakwa masih pikir-pikir, maka kami juga pikir-pikir,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menanggapi putusan ini, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Burhanuddin, dari Kantor Advokad Bayu Lesmana &amp; Associates, mengatakan bahwa terkait putusan yang dibacakan Majelis Hakim, sudah memenuhi rasa keadilan untuk kliennya. &#8220;Merasa puas dengan putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Sampai saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari PT Paramarta, untuk mengembalikan uang klien kami. Jika tidak ada itikad baik mengembalikan uang, kami akan melakukan upaya hukum lainnya,&#8221; ujar Burhanuddin.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu Lilian Ningrum merasa kecewa. Hal ini dikarenakan, unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development.</p>



<p>Padahal, Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta untuk unit rumah tersebut. Harusnya pengerjaan rumah selesai pada Februari 2023, namun kenyataanya sampai sekarang sama sekali belum dibangun dan masih berupa tanah. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227013</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Direktur PT Paramarta Property Development Mengaku Tidak Berniat Menipu</title>
		<link>https://memontum.com/agenda-pemeriksaan-terdakwa-direktur-pt-paramarta-property-development-mengaku-tidak-berniat-menipu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[agenda]]></category>
		<category><![CDATA[berniat]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[mengaku]]></category>
		<category><![CDATA[menipu]]></category>
		<category><![CDATA[paramarta]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[property]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226059</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Kota Malang, Rabu (17/09/2025) tadi. Diketahui, bahwa Rahmad sebelumnya telah dakwa dugaan Pasal 137 Jo 154 UU RI No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Saat memberikan keterangan, Rachmad [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Kota Malang, Rabu (17/09/2025) tadi. Diketahui, bahwa Rahmad sebelumnya telah dakwa dugaan Pasal 137 Jo 154 UU RI No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.</p>



<p>Saat memberikan keterangan, Rachmad menjelaskan terkait The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development. Dirinya mengatakan, bahwa tidak bermaksud melakukan penipuan, namun situasi saat itu karena terkendala Covid-19 mengakibatkan sirkulasi keuangan terhambat.</p>



<p>Usai persidangan, kuasa hukum Rachmad Alchafid, yakni Agus S Sugianto, mengatakan bahwa kliennya tidak ada niatan seperti apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. &#8220;Kita lihat lagi bahwa saat itu sedang terjadi Covid-19. Ada user yang membayar secara cash namun ada juga yang kredit. Bagi yang membayar cash dipakai juga untuk membangun rumah yang kredit. Saat Covid-19 selesai, ada pembangunan yang belum selesai,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena ada keterlambatan pembangunan unit, mengakibatkan user-user meminta uang dikembalikan. &#8220;Padahal uang-uang tersebut sudah ada yang jadi bangunan 30 persen hingga 50 persen, juga ada yang dipakai untuk pembelian lahan. Kami sempat meminta waktu, untuk menjual unit lain supaya bisa mengembalikan uang user yang meminta refund,&#8221; urainya.</p>



<p>Dijelaskan Agus, bagi user yang meminta refund atau buy back, pihaknya masih menunggu ada penjualan kavling. &#8220;Klien kami masih memiliki tanah kavling milik Paramartha. Kamu meminta waktu 6 bulan hingga 1 tahun menunggu hasil penjualan. Klien kami tidak ada niatan untuk menipu. Kami pasti akan mencari solusi terbaik untuk user,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu Lilian Ningrum merasa kecewa. Hal ini dikarenakan unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development.</p>



<p>Padahal Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta untuk unit rumah tersebut. Harusnya pengerjaan rumah selesai pada Februari 2023, namun kenyataanya sampai sekarang sama sekali belum dibangun dan masih berupa tanah. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226059</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Direktur PT Paramarta Property Development Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Kasus Penipuan</title>
		<link>https://memontum.com/direktur-pt-paramarta-property-development-jalani-sidang-perdana-terkait-dugaan-kasus-penipuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[jalani]]></category>
		<category><![CDATA[paramarta]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[perdana]]></category>
		<category><![CDATA[property]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224955</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi. Dengan memakai baju setelan putih hitam, Rahmad tampak duduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. JPU Kejari Kota Malang, M Harianto, mendakwa Rahmad dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi. Dengan memakai baju setelan putih hitam, Rahmad tampak duduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, M Harianto, mendakwa Rahmad dengan dakwaan dugaan Pasal 137 Jo 154 UU RI No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Mendengar dakwaan itu, terdakwa Rahmad tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi.</p>



<p>Usai persidangan, kuasa hukum Rachmad Alchafid, yakni Agus S Sugianto, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena secara formilnya sudah betul. &#8220;Terkait pasal yang dituduhkan yang ya nanti lah dalam pembuktian,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Agus mengatakan permasalahan ini karena terjadinya Covid 19, sehingga mengakibatkan sirkulasi keuangan perusahaan terhambat. &#8220;Klien kami jual dengan cara cash dan kredit. Pada saat kredit, banyak user yang tidak bisa bayar karena pandemi Covid-19. Sehingga, uang dari penjualan cash sebagian disubsidikan ke pembangunan yang kredit. Karena pandemi itu banyak user yang tidak bayar sehingga terjadi kolaps dan penjualan juga sulit,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Meskipun demikian, pihaknya sebagai kuasa hukum, tetap akan mencarikan solusi terbaik bagi para user. &#8220;Mencarikan solusi terbaik untuk user-user untuk meminimalisir kerugian. Saya harap user-user yang belum terhubung dengan kami, supaya datang ke kantor kami untuk mencari solusi jalan terbaik,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor yakni Burhanuddin, berharap persidangan ini bisa memulihkan keadilan untuk kliennya, Ayu Lilian Ningrum (33), warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. &#8220;Kami tetap membuka jalan perdamaian terkait apa yang telah kerugian klien kami. Kalau pihar PT Paramarta punya etikad baik, kembalikan uang klien kami. Kalau tidak, tentunya kami akan kembali mengambil langkah hukum yang lainnya,&#8221; ujar Burhanuddin.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu Lilian Ningrum, merasa kecewa dikarenakan unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development. Padahal, Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta untuk unit rumah tersebut. Harusnya, pengerjaan rumah selesai pada Februari 2023, namun kenyataanya sampai sekarang sama sekali belum dibangun dan masih berupa tanah. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224955</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Situbondo Kembali Lantik Asy&#8217;ari Jadi Direktur Perumda Tirta Baluran Periode 2025-2030</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-situbondo-kembali-lantik-asyari-jadi-direktur-perumda-tirta-baluran-periode-2025-2030</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Aug 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[2025-2030]]></category>
		<category><![CDATA[asy’ari]]></category>
		<category><![CDATA[Baluran]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[lantik]]></category>
		<category><![CDATA[periode]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224810</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, kembali melantik dan pengambilan sumpah jabatan kepada Asy&#8217;ari, untuk jabatan Direksi Perumda Air Minum Tirta Baluran periode 2025 &#8211; 2030, Sabtu (09/08/2025) tadi. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Pendopo Rakyat Situbondo, turut dihadiri Wabup Situbondo, Ulfiyah, Forkopimda, Sekdakab Situbondo, Wawan Setiawan, anggota DPRD, OPD, Camat beserta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, kembali melantik dan pengambilan sumpah jabatan kepada Asy&#8217;ari, untuk jabatan Direksi Perumda Air Minum Tirta Baluran periode 2025 &#8211; 2030, Sabtu (09/08/2025) tadi. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Pendopo Rakyat Situbondo, turut dihadiri Wabup Situbondo, Ulfiyah, Forkopimda, Sekdakab Situbondo, Wawan Setiawan, anggota DPRD, OPD, Camat beserta seluruh karyawan-karyawati Perumda Air Minum Tirta Baluran Situbondo.</p>



<p>Bupati Rio-sapaan Bupati Situbondo, dalam sambutannya&nbsp; Mas Rio (sapaan akrabnya) menyampaikan bahwa Asy&#8217;ari telah memantapkan diri untuk menjabat kembali sebagai direktur Perumda Tirta Baluran Situbondo, untuk lima tahun kedepan. Asy&#8217;ari memiliki pengalaman dan kemampuan kapabilitas, yang ditunjukkan dengan angka-angka kuantitatif dari hasil nilai psikotest ataupun wawancara. Sehingga, layak dan terpilih kembali untuk menduduki jabatan lama.</p>



<p>&#8220;Pak Asy&#8217;ari sudah membuktikan, bahwa nilainya yang paling bagus. Maka, beliaulah yang ditunjuk sebagai Direktur PDAM. Saya berharap dengan kembalinya Pak Asy&#8217;ari menjadi Direktur Perumda Tirta Baluran Situbondo, maka bisa meningkatkan kapasitas. Kemudian, saya berharap kepada semua untuk bekerja secara profesional. Niatkan bekerja untuk beribadah dan membantu Situbondo, supaya naik kelas. Mudah-mudahan target yang sudah ditetapkan bisa dilampaui, sehingga sebelum dua tahun bisa tercapai 50 ribu pelanggan,&#8221; kata Bupati Rio.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Baluran Situbondo mengaku siap dan akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan optimalisasi. Terutama, mengenai masih banyaknya kendala-kendala yang harus diselesaikan di tengah masyarakat.</p>



<p>Hal lain, ujarnya, yaitu mengenai program-program rutin seperti promo pemberian diskon, tetap akan dilaksanakan untuk kepentingan membantu masyarakat menjadi pelanggan air minum. Kemudian, melakukan peningkatan debit air (ketersediaan air) guna memaksimalkan pelayanan pada masyarakat.</p>



<p>Asy&#8217;ari juga mengaku optimis, mengenai capaian target 50 ribu pelanggan. &#8220;Insyaallah kami realisasikan dan diupayakan. Seperti melakukan penambahan sumur bor, promo pemberian diskon yang banyak dan sambungan baru gratis bagi masyarakat,&#8221; ujarnya pria yang sebelumnya juga menduduki posisi Direktur Perumda Air Minum Tirta Baluran Situbondo, untuk Periode 2020 &#8211; 2025. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224810</post-id>	</item>
		<item>
		<title>User Perumahan The Aswrinda Hill Pidanakan Direktur PT Paramarta Property development</title>
		<link>https://memontum.com/user-perumahan-the-aswrinda-hill-pidanakan-direktur-pt-paramarta-property-development</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Jul 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[aswrinda]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[paramarta]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[pidanakan]]></category>
		<category><![CDATA[property]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224353</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ayu Lilian Ningrum (33), warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kecewa. Itu dikarenakan, unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang dibelinya tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development. Padahal, Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta, untuk unit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ayu Lilian Ningrum (33), warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kecewa. Itu dikarenakan, unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang dibelinya tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development. Padahal, Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta, untuk unit rumah tersebut.</p>



<p>Sekedar diketahui, harusnya pengerjaan rumah tersebut selesai Februari 2023. Namun kenyataanya, sampai sekarang belum dibangun dan masih berupa tanah.</p>



<p>Kuasa hukum Ayu, Burhanuddin, mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada 2021. Saat itu, kliennya melihat pameran perumahan di salah satu mall di Sidoarjo.</p>



<p>&#8220;Klien kami melihat ada penawaran perumahan dari PT Paramarta, yakni Perum The Aswrinda Hill di Kota Batu seharga Rp 1,5 miliar,&#8221; ujar Burhanuddin, Sabtu (26/07/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, awalnya Ayu tidak tertarik dengan penawaran itu. Namun setelah berbicara dengan pihak marketing, diketahui ada diskon 50 persen jika pembelian dilakukan secara cash.</p>



<p>&#8220;Karena ada diskon 50 persen jika pembelian dilakukan secara cash, klien kami memutuskan membelinya dan sudah lunas membayar Rp 779 juta pada tahun 2021. Saat itu dijanjikan bahwa Fabruari 2023, rumah sudah jadi dan bisa ditempati,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Namun, janji hanya tinggal janji, pada Februari 2023, rumah yang dijanjikan jadi masih berupa tanah. &#8220;Klien kami sudah menagihnya ke PT Paramarta. Namun tidak ada pertanggungjawaban dan uangnya juga tidak dikembalikan,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena merasa ditipu, Ayu akhirnya melaporkan Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, ke Polda Jatim pada Agustus 2025, dengan dugaan kasus Pasal 378 KUHP. Karena alamat PT Paramarta ada di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.</p>



<p>Bahkan informasinya, Rachmad Alchafid sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sudah Tahap II dan Rachmad Alchafid, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (24/07/2025).</p>



<p>&#8220;Sudah ditahan oleh pihak Kejari Kota Malang. Meskipun saat ini sudah ditahan, namun kami tetap membuka perdamaian jika uang kami dikembalikan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Ketua Tim Kuasa Hukum Ayu, yakni Fitra Bayu Lesmana, menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara baik-baik, dengan meminta pengembalian uang kliennya. &#8220;Ditahap penyidikan, kami berharap PT Paramarta Property ini mau mengembalikan uang Klien Kami. Namun seperti tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang pokok, maupun memberikan kompensasi sesuai perjanjian jual beli,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ketika dimintai uangnya kembali, pengembang beralasan terus beralasan dan tidak ada penyeleesaian. &#8220;Alasannya cashflow, sedang diupayakan, ini itu. Kita pertanyakan kemana uang yang sudah dibayar itu. Masa uang sudah diserahkan tetapi bangunannya tidak ada,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang, Haryanto, membenarkan bahwa kasus Rachmad Alchafid sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. &#8220;Sudah kamu kemarin. RA ditahan dan saat ini dititipkan ke Lapas Kelas 1 Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum Rachmad Alchafid, Agus S Sugianto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. &#8220;Kita ikuti proses hukumnya, sambil kita tetap mencari solusi yang terbaik untuk para user,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224353</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lantik Direktur RSUD Kanjuruhan, Hasil Selter Eselon II Kabupaten Malang Sisakan BPBD dan Kominfo</title>
		<link>https://memontum.com/lantik-direktur-rsud-kanjuruhan-hasil-selter-eselon-ii-kabupaten-malang-sisakan-bpbd-dan-kominfo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[Eselon]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[kominfo]]></category>
		<category><![CDATA[lantik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[selter]]></category>
		<category><![CDATA[sisakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224190</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, akhirnya melantik dr Nur Rahman sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan, Senin (21/07/2025) tadi. Pelantikan itu digelar, menyusul hasil seleksi terbuka (Selter) pejabat eselon II di Pemkab Malang, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (18/07/2025) lalu. Dikatakan Bupati Sanusi, bahwa proses pengangkatan pejabat struktural, termasuk Direktur RSUD, membutuhkan persetujuan dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, akhirnya melantik dr Nur Rahman sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan, Senin (21/07/2025) tadi. Pelantikan itu digelar, menyusul hasil seleksi terbuka (Selter) pejabat eselon II di Pemkab Malang, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (18/07/2025) lalu.</p>



<p>Dikatakan Bupati Sanusi, bahwa proses pengangkatan pejabat struktural, termasuk Direktur RSUD, membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini, sesuai dengan aturan bahwa setiap mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang harus mengantongi izin dari Kemendagri terlebih dahulu.</p>



<p>“Izin dari Mendagri ini baru turun Jumat kemarin. Karenanya, langsung kita lantik,” kata Bupati Sanusi, Senin (21/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa kekosongan jabatan Direktur RSUD Kanjuruhan, telah berlangsung. Penyebab utamanya, adalah larangan pelantikan selama masa Pilkada, yang membuat posisi tersebut tidak dapat diisi secara definitif. Sedangkan proses Selter, juga sudah diajukan ke Kemendagri.</p>



<p>Disinggung mengenai Selter Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Bupati Sanusi mengaku, bahwa bahwa proses administrasi yang ketat di Kemendagri menjadi faktor utama mengapa pelantikan belum bisa dilakukan. Karenanya, dari tujuh Selter posisi eselon II, secara bertahap baru lima Selter yang diizinkan Kemendagri.</p>



<p>“Semuanya harus melalui izin pusat. Karenanya, kami sabar menunggu,” ujarnya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224190</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bagikan Dividen Rp 962 Miliar, PT Gudang Garam Angkat Susilo Wonowidjojo sebagai Presiden Direktur</title>
		<link>https://memontum.com/bagikan-dividen-rp-962-miliar-pt-gudang-garam-angkat-susilo-wonowidjojo-sebagai-presiden-direktur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[angkat]]></category>
		<category><![CDATA[bagikan]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[dividen]]></category>
		<category><![CDATA[Gudang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[susilo]]></category>
		<category><![CDATA[wonowidjojo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223324</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; PT Gudang Garam Tbk menggelar press rilis mengenai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang berlangsung di Grand Surya Hotel, Kediri, Rabu (25/06/2025) tadi. Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan strategis telah disahkan, termasuk pembagian dividen, penunjukan anggota direksi dan dewan komisaris baru, serta penunjukan auditor independen. Dalam rilis RUPST itu, para [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; PT Gudang Garam Tbk menggelar press rilis mengenai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang berlangsung di Grand Surya Hotel, Kediri, Rabu (25/06/2025) tadi. Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan strategis telah disahkan, termasuk pembagian dividen, penunjukan anggota direksi dan dewan komisaris baru, serta penunjukan auditor independen.</p>



<p>Dalam rilis RUPST itu, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 962,044 miliar atau sebesar Rp 500 persaham untuk tahun buku 2024. Dividen ini, akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham yang sah.</p>



<p>Selain itu, rapat juga menyetujui pengangkatan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru. Susunan terbaru, Direksi PT Gudang Garam Tbk adalah sebagai berikut.</p>



<p>Presiden Direktur dijabat oleh Susilo Wonowidjojo. Wakil Presiden Direktur dijabat Indra Gunawan Wonowidjojo, Direktur dijabat Heru Budiman, Henry Susanto, Istat Taswin Siddharta, Andik Wahyudi, Andhy Hamany Halim, Slamet Budiono dan Sony Sasono Rahmadi</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara untuk jajaran Dewan Komisaris, ditetapkan sebagai berikut. Presiden Komisaris dijabat Juni Setiawati Wonowidjojo, Komisaris Independen dijabat Frank Willem van Gelder, Komisaris Independen dijabat Gotama Hengdratsonata, Komisaris Independen dijabat Hanlim Suprianto.</p>



<p>Rapat juga memutuskan untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja &amp; Rekan, sebagai auditor independen untuk tahun buku 2025. Sebagai bagian dari pengelolaan perusahaan yang berkelanjutan, pemegang saham memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan honorarium dan tunjangan anggota direksi dan komisaris, serta menetapkan kebijakan remunerasi selama lima tahun ke depan hingga ditutupnya RUPS kelima.</p>



<p>Langkah-langkah strategis yang diambil dalam RUPST kali ini, mencerminkan komitmen PT Gudang Garam Tbk dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham. <strong>(pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223324</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Temui Direktur PLN Pusat, Gus Fawait Ajukan Pemasangan 7 Ribu Listrik Gratis untuk Jember</title>
		<link>https://memontum.com/temui-direktur-pln-pusat-gus-fawait-ajukan-pemasangan-7-ribu-listrik-gratis-untuk-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[fawait]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pemasangan]]></category>
		<category><![CDATA[pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221885</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kawendra Lukistian, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Jalan Trunojoyo, Blok M-I, No 135, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (08/05/2025) tadi. Kunjungan itu, diterima langsung oleh Direktur Distribusi PLN Pusat, Adi Priyanto. Bukan tanpa sebab, Gus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kawendra Lukistian, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Jalan Trunojoyo, Blok M-I, No 135, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (08/05/2025) tadi. Kunjungan itu, diterima langsung oleh Direktur Distribusi PLN Pusat, Adi Priyanto.</p>



<p>Bukan tanpa sebab, Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, datang untuk berkunjung ke PLN Pusat. Itu karena, tengah memperjuangkan nasib wong cilik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Alhamdulillah, kami berkesempatan bersama dengan anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra, ke Direktur Distribusi PLN Pusat, Adi Priyanto, di Jakarta. Kami memperjuangkan dan mengajukan sekitar 7 ribu warga Jember yang tidak mampu dan tidak punya saluran listrik. Kami mengajukan pemasangan listrik gratis ke PLN,&#8221; tegas Gus Fawait.</p>



<p>Pihaknya bersyukur, dalam pengajuan tersebut direspons positif oleh jajaran PLN Pusat. Selanjutnya, pihak PLN segera melakukan tindak lanjut. Mulai memverifikasi data penerima hingga segera melakukan pemasangan ribuan token listrik gratis.</p>



<p>&#8220;Kami memperjuangkan kebutuhan dasar. Kebutuhan listrik ini sangat diperlukan masyarakat Jember untuk menunjang kehidupan sehari-hari,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221885</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
