<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>diringkus &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/diringkus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Jul 2026 17:01:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>diringkus &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dua Kurir Narkoba Diringkus, Polresta Malang Kota Amankan BB 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi</title>
		<link>https://memontum.com/dua-kurir-narkoba-diringkus-polresta-malang-kota-amankan-bb-32-kg-sabu-dan-2-480-butir-ekstasi</link>
					<comments>https://memontum.com/dua-kurir-narkoba-diringkus-polresta-malang-kota-amankan-bb-32-kg-sabu-dan-2-480-butir-ekstasi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 11:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[amankan]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233875</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua kurir Natkoba, MS (24) dan MR ( 25), asal Aceh Utara, yang tinggal di kawasan Pare, Kabupaten Kediri, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Dari penangkapan keduanya ini, petugas berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 3.2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi atau Inex. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua kurir Natkoba, MS (24) dan MR ( 25), asal Aceh Utara, yang tinggal di kawasan Pare, Kabupaten Kediri, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Dari penangkapan keduanya ini, petugas berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 3.2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi atau Inex.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil pengembangan pengungkapan tersangka ANH di Kota Malang yang telah dirilis beberapa waktu lalu. &#8220;Tersangka MS dan MR diamankan di Kabupaten Kediri. Keduanya mengaku sebagai kurir jaringan Narkotika lintas provinsi, yang dikendalikan FI. Saat ini FI sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),&#8221; ujarnya dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/07/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram, serta 24 paket ekstasi masing-masing berisi 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, dengan total 2.480 butir ekstasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan penangkapan berawal dari pengembangan tersangka ANH yang lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026. &#8220;Hasil penyelidikan mengarah kepada 2 tersangka yang menyimpan Narkotika di rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,&#8221; jelas Kompol Hendro.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem &#8216;ranjau&#8217; atau sistem putus, yakni mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan. &#8220;Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik juga mengungkap, bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali menerima pasokan Narkotika dari FI. Yakni, ada sebanyak empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya. &#8220;Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dua-kurir-narkoba-diringkus-polresta-malang-kota-amankan-bb-32-kg-sabu-dan-2-480-butir-ekstasi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233875</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Empat Pelaku Copet Diringkus saat Beraksi di Konser Slank</title>
		<link>https://memontum.com/empat-pelaku-copet-diringkus-saat-beraksi-di-konser-slank</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 12:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[beraksi]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[Konser]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232335</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil meringkus empat terduga copet yang beraksi saat di konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Keempat terduga itu, adalah HK (31), warga kawasan Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedunglandang, Kota Malang, MF (30), warga kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, BW (30) dan MR (20), keduanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil meringkus empat terduga copet yang beraksi saat di konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Keempat terduga itu, adalah HK (31), warga kawasan Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedunglandang, Kota Malang, MF (30), warga kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, BW (30) dan MR (20), keduanya warga kawasan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak tanggung-tanggung, dalam aksinya di konser Slank tersebut, komplotan ini berhasil mencopet 11 ponsel milik penonton. Untuk satu pelaku yakni WS alias Bagong, masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan sebagai DPO.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa setelah adanya laporan pencopetan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pertama yang berhasil dilacak adalah BW yang saat itu kedapatan ponsel Realmi C5s hasil pencopetan. Atas barang bukti itu, BW ditangkap di Jalan Mayjend Panjaitan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Kamis (07/05/2026) siang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka BW mengaku melakukan aksi pencopetan dan berhasil menjarah 11 ponsel,&#8221; ujarnya saat rilis, Senin (11/05/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap HK, MF dan MR. Mereka mengaku bahwa 1 ponsel dibawa oleh BW untuk dimiliki sendiri, 4 ponsel telah dijual melalui media sosial sedangkan 6 lainnya berada di tangan Bagong yang saat ini masih DPO.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Mereka mengaku masing-masing mendapat Rp 1 juta,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun aksi pencopetan ini, dilakukan dengan pola terorganisir dan pembagian tugas yang rapi. “Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kerumunan penonton. Sebanyak 3 pelaku bertugas mendorong dan mengalihkan perhatian korban, 1 orang bertiga sebagai eksekutor mengambil ponsel dan 1 orang lainnya menampung hasil curian,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pemeriksaan diketahui HK, MF dan WZ alias Bagong berperan sebagai pendorong korban, MR sebagai eksekutor yang mengambil telepon seluler, sementara BW bertugas menyimpan hasil curian. &#8220;Diduga komplotan melakukan pencopetan di setiap event, fokusnya di handphone karena yang mudah ditaruh dan sering di keluar masukkan korban. Keempat tersangka kami dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232335</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Jukir di Kota Malang Berhasil Diringkus</title>
		<link>https://memontum.com/dua-terduga-pelaku-pembunuhan-jukir-di-kota-malang-berhasil-diringkus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231222</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua orang juru parkir (Jukir), Farid (45) dan Sulthan (24), keduanya warga Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota, Senin (23/03/2026) dini hari. Keduanya ditangkap, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Jukir Saiful alias Kancil (42), warga Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, di salah satu kafe kawasan Jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua orang juru parkir (Jukir), Farid (45) dan Sulthan (24), keduanya warga Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota, Senin (23/03/2026) dini hari. Keduanya ditangkap, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Jukir Saiful alias Kancil (42), warga Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, di salah satu kafe kawasan Jalan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (20/03/2026) lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa peristiwa itu terungkap setelah Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian serta keterangan saksi. &#8220;Peristiwa pembunuhan tersebut berhasil kami ungkap dan kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan. Mereka kami tangkap saat mencoba kabur di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar,&#8221; ujarnya, saat konferensi pers, Selasa (24/03/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal saat korban bernama Saiful bersama tersangka sesama Jukir, saling mengonsumsi minuman keras (Miras) di lokasi kejadian. &#8220;Saat itu, tersangka Farid sakit hati dan marah dengan perkataan korban karena dituduh menggoda teman wanitanya. Setelah itu, mereka bertengkar dan kemudian Farid menusuk Saiful dengan pisau yang dibawanya dari rumah. Usai peristiwa itu, keduanya kabur ke Kabupaten Blitar. Barang bukti pisau dibuang di Bendungan Selorejo,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usai ditangkap, peran masing-masing tersangka pun terungkap. Eksekutor penikaman adalah Farid, sedangkan Sulthan bertugas memegang tubuh korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka Farid yang menusuk korban sebanyak 7 kali dan tersangka Sulthan membantu memegangi korban. Dengan luka terbanyak berada di area dada,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP Nasional. Untuk ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231222</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Pelaku Pelemparan Paving di Kota Malang Diringkus</title>
		<link>https://memontum.com/dua-pelaku-pelemparan-paving-di-kota-malang-diringkus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 May 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[paving]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pelemparan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222337</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua pelaku pelemparan paving ke pengguna kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Dua pelaku itu, yakni berinisial AK (18) dan AR (18), keduanya warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan bahwa para pelaku beraksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua pelaku pelemparan paving ke pengguna kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Dua pelaku itu, yakni berinisial AK (18) dan AR (18), keduanya warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan bahwa para pelaku beraksi pada Minggu (18/05/2025) sekira pukul 01.00. Dua pelaku ini, melemparkan batu paving ke seorang pengendara motor yang diketahui berinisial DNA (16), warga Dau, Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pelaku melempar paving ke pengguna motor di Jalan Veteran,&#8221; ujar AKBP Oscar, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (23/05/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lemparan paving itu, tambahnya, mengenai korban yang saat itu melintas mengendarai motor Yamaha R-15 hingga membuatnya terjatuh. Selanjutnya, pelaku lari mengejar dan melempar sabuk beserta gespernya ke arah korban, yang saat itu sudah luka-luka.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Akibatnya, korban DNA mengalami luka-luka di bagian tangan dan punggung sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. &#8220;Saat ini korbannya masih dalam perawatan di rumah sakit,&#8221; jelas AKBP Oscar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa ini sempat dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga polisi mendatangi lokasi kejadian. &#8220;Saat pelaporan, dugaannya itu kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dicek di TKP dan ada video viral di media sosial terkait pelemparan batu tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari para pelakunya,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas penyelidikan itu, petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Saat ditangkap, kedua pelaku mengaku bahwa pelemparan itu berawal dari rasa jengkel akibat suara bising knalpot beberapa pengendara motor yang bergerombol di Jalan Veteran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk motifnya, pelaku ini merasa terganggu dengan kebisingan suara knalpot kendaraan yang melintas di Jalan Veteran,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222337</post-id>	</item>
		<item>
		<title>16 Pejudi Online dan Konvensional di Pamekasan Diringkus Polres</title>
		<link>https://memontum.com/16-pejudi-online-dan-konvensional-di-pamekasan-diringkus-polres</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2024 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[konvensional]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[pejudi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217669</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus sebanyak 16 pelaku kasus perjudian. Diantaranya, adalah pelaku judi online dan judi konvensional, yang terjadi di masyarakat. Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap sebanyak 16 tersangka pelaku judi. &#8220;Mereka yang ditangkap mulai judi online hingga judi konvensional, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus sebanyak 16 pelaku kasus perjudian. Diantaranya, adalah pelaku judi online dan judi konvensional, yang terjadi di masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap sebanyak 16 tersangka pelaku judi. &#8220;Mereka yang ditangkap mulai judi online hingga judi konvensional, yang mencakupi judi remi, toto gelap (togel) hingga sabung ayam,&#8221; katanya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (18/12/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Adapun rinciannya, lima 5 pelaku judi online berinisial MKR (43), AH (51), KM (40), MM (32) dan KR (44). &#8220;Kemudian, pelaku judi remi berinisial MJ (50), SA (48), PL (48), MW (54) dan PD (46) tahun,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan judi togel, juga terdapat lima tersangka. Diantaranya, berinisial AK (50), AW (50), AM (50) MJ (52) dan MS (64). Kemudian, judi sabung ayam tersangka berinisial MS (49). &#8220;Penangkapan pelaku judi ini hasil dari laporan masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKP Doni mengatakan, pejudi konvensional tersebut dikenakan Pasal 303 KUHPidana. &#8220;Untuk pejudi online dikenakan Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 UU 19 Tahun 2016,&#8221; tambahnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217669</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bersenjata Parang dan Pistol Mainan, Dua Pelaku Perampokan Minimarket Diringkus Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/bersenjata-parang-dan-pistol-mainan-dua-pelaku-perampokan-minimarket-diringkus-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Sep 2024 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[bersenjata]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[mainan,]]></category>
		<category><![CDATA[Minimarket]]></category>
		<category><![CDATA[parang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[perampokan]]></category>
		<category><![CDATA[pistol]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213872</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Kediri &#8211; Dua pelaku perampokan mini market, Tri Zudhi Aprilianto (29), warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto dan Wildan Aprilino Islachi (29), warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, akhirnya berhasil diringkus petugas gabungan Polres Kediri Kota dan Polres Kediri, Kamis (05/09/2024) malam. Bahkan, karena pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Kediri</strong> &#8211; Dua pelaku perampokan mini market, Tri Zudhi Aprilianto (29), warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto dan Wildan Aprilino Islachi (29), warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, akhirnya berhasil diringkus petugas gabungan Polres Kediri Kota dan Polres Kediri, Kamis (05/09/2024) malam. Bahkan, karena pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada kaki kiri salah seorang pelaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, bahwa keduanya telah menjadi buronan polisi selama seminggu setelah melakukan aksi perampokan di minimarket di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, dan di Jalan Raung, Kelurahan Bandarkidul, Kota Kediri, Jumat (30/08/2024) dini hari lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari kejadian perampokan tersebut, petugas Polres Kediri dan Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui persembunyian para pelaku. &#8220;Setelah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi, segera melakukan penggerebekan di rumah TZA (Tri Zudhi). Namun, saat itu ia sedang tidak berada di rumahnya di Lirboyo,&#8221; kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, saat rilis, Jumat (06/09/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas terus melakukan pencarian hingga mendapat informasi bahwa Tri Yudhi berada di rumah orang tuanya di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih. Dari informasi ini, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap kedua tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Adapun saat beraksi, Tri Zudhi Aprilianto dan Wildan membawa senjata masing-masing. Saat itu, Tri membawa parang dan Wildan membawa pistol mainan. Mereka kemudian menodongkan senjata kepada karyawan Indomaret dan meminta karyawan untuk membuka brankas dan mengambil uang di dalamnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi sebuah parang, sepeda motor Honda PCX, HP Oppo F11 Pro, serta beberapa barang pribadi seperti sepatu dan sandal. &#8220;Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Saat ini, mereka ditahan di Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, dua minimarket di Kabupaten dan Kota Kediri jadi sasaran perampokan. Akibatnya, uang puluhan juta raib dikuras. Pelaku diketahui bersenjata tajam dan api. Perampokan minimarket pertama di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada Pukul 03.30. Sedangkan yang kedua berada di Jalan Raung Kecamatan Mojoroto Kota Kediri sekitar pukul 04.30 pada akhir Agustus 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama membenarkan adanya perampokan pada Jumat (30/08/2024) dini hari di Kabupaten Kediri. Dirinya menyebut, kerugian masih ditaksir pemilik minimarket. &#8220;Kerugian masih dalam pemeriksaan para saksi korban, namun kerugian diperkirakan lebih dari Rp 20 juta,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, juga membenarkan adanya perampokan di wilayahnya. Fathur menyebut untuk kejadian perampokan minimarket di Kota Kediri, kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213872</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merangkap Jadi Pencuri Spesialis Mobil, Oknum PPPK di Lumajang Diringkus Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/merangkap-jadi-pencuri-spesialis-mobil-oknum-pppk-di-lumajang-diringkus-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2024 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[merangkap]]></category>
		<category><![CDATA[mobil]]></category>
		<category><![CDATA[pencuri]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212463</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Seorang pria berinisial RD (37), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang dan berstatus sebagai PPPK di Lumajang, harus ditangkap petugas Satreskrim Polres Lumajang. Penangkapan terhadap RD dilakukan, karena tersangka diduga merangkap sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat. Saat ini, RD sudah dibekuk petugas di Mapolres Lumajang. Selain tersangka, petugas juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Seorang pria berinisial RD (37), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang dan berstatus sebagai PPPK di Lumajang, harus ditangkap petugas Satreskrim Polres Lumajang. Penangkapan terhadap RD dilakukan, karena tersangka diduga merangkap sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, RD sudah dibekuk petugas di Mapolres Lumajang. Selain tersangka, petugas juga menangkap dua pelaku lain yang diduga sebagai penadah, yakni NH (35) asal Bondowoso dan S (55), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax, Rabu (24/07/2024) dini hari lalu. &#8220;Korban mendapati mobilnya raib saat terbangun dari tidur,&#8221; terangnya, Rabu (31/07/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKBP Zainur Rofik menjelaskan, awalnya korban memarkir mobilnya di halaman rumah, setelah dari bengkel sekitar pukul 21.00. &#8220;Namun sekitar pukul 01.30, istri korban terbangun dan melihat mobilnya sudah raib,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami awalnya menangkap RD di rumahnya. Tersangka ini seorang spesialis kasus pencurian mobil dan diketahui menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu. Setelah itu, mobil yang dicurinya dijual kepada NH di Bondowoso seharga Rp 23 juta,&#8221; kata Kapolres.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah petugas melakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengamankan mobil curian tersebut di tangan pembeli, yakni NH. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lumajang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bahwa tersangka RD telah beraksi di empat TKP berbeda. Diantaranya Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung dan Sukosari Kecamatan Kunir. Selain itu RD juga terlibat kasus penipuan serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selain mengamankan tiga pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti 4 mobil pick up Gran Max dan Avanza. Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan S dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Humas Polres Lumajang, Iptu Sugiarto, menambahkan bahwa RD memang berstatus sebagai PPPK di Lumajang. Dari data terakhir, tersangka tercatat pada sebuah lembaga pendidikan dasar. &#8220;Tersangka berstatus sebagai PPPK di SD Negeri,&#8221; ujarnya singkat. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212463</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ancam Tembak Anies, Pria Asal Probolinggo Diringkus Bareskrim Mabes Polri</title>
		<link>https://memontum.com/ancam-tembak-anies-pria-asal-probolinggo-diringkus-bareskrim-mabes-polri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jan 2024 16:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[anies,]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[tembak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204456</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Bareskrim Mabes Polri bersama Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, mengamankan pria asal Kabupaten Probolinggo. Pria berinisial AWK (23) ini, diduga telah mengancam Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Rasyid Baswedan di live TikTok. Diketahui, bahwa AWK sempat mengancam akan menembak kepala Capres Anies saat melakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Bareskrim Mabes Polri bersama Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, mengamankan pria asal Kabupaten Probolinggo. Pria berinisial AWK (23) ini, diduga telah mengancam Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Rasyid Baswedan di live TikTok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, bahwa AWK sempat mengancam akan menembak kepala Capres Anies saat melakukan live di media sosial TikTok. Hal tersebut, kemudian menjadi viral di media sosial. &#8220;Izin bapak, nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?,&#8221; tulis pemilik akun @rifanariansyah itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hal tersebut, Bareskrim Mabes Polri bersama Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pria berinisial AWK di Kabupaten Jember, tepatnya pada Sabtu (13/01/2024).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga:</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta, mengatakan bahwa pemilik akun tersebut telah diringkus. Hasil interogasi singkat, pelaku mengakui cuitan tersebut dilakukan olehnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Umur 23 tahun inisial AWK. Ditangkap di Jember. Sampai saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Bahwa informasi dari tim di lapangan menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan sudah diakui,&#8221; katanya dalam siaran langsung Instagram @divisihumaspolri, Sabtu siang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap pria asal Kabupaten Probolinggo tersebut untuk mengetahui motif yang sesungguhnya dari celetukannya saat live TikTok tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk motif sampai saat ini masih belum dapat diinformasikan karena masih dalam pemeriksaan. Sementara untuk pasal yang akan dikenakan kepada pelaku, ancaman bisa dikenakan UU ITE,&#8221; tegasnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204456</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gagal Bawa Kabur Honda Vario, Pemuda Asal Tiris Probolinggo Diringkus Korban dan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/gagal-bawa-kabur-honda-vario-pemuda-asal-tiris-probolinggo-diringkus-korban-dan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Oct 2023 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[vario,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200169</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Mulyadi (29), warga Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, tertangkap basah saat hendak mencuri motor Honda Vario milik Angga Catur, warga Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 21.00. Kanit Reskrim Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, mengatakan bahwa pada malam itu, korban berada di dalam rumahnya. Saat sedang bersantai di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Mulyadi (29), warga Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, tertangkap basah saat hendak mencuri motor Honda Vario milik Angga Catur, warga Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 21.00.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kanit Reskrim Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, mengatakan bahwa pada malam itu, korban berada di dalam rumahnya. Saat sedang bersantai di depan rumahnya, tiba-tiba mendengar suara standart motor miliknya yang di parkir di depan rumah berbunyi. Karena penasaran, korban segera keluar rumah dan melihat motornya sudah dinaiki pelaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat mengecek ke depan rumahnya, ternyata ada maling yang sudah menaiki sepeda motornya. Kontan, pemilik motor langsung berteriak maling seraya berlari dan mendekati pelaku yang saat itu berusaha kabur,&#8221; katanya, Sabtu (21/10/2023) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disaat bersamaan, warga yang mendengar teriakan korban langsung mendekati asal suara. Termasuk, petugas Polsek Kraksaan yang kebetulan sedang patroli ke Desa Sumberlele, turut menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku Curanmor.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga:</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat itu juga, kami langsung mengamankan pelaku dan beberapa alat bukti yang kami temui di TKP,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun barang bukti yang diamankannya, lanjut Kompol Sujianto, berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih Nopol N 2838 MT dan kunci T yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku curanmor. &#8220;Ada kunci T jiga saat kami geledah pelakunya,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku ke Polsek Kraksaan untuk dilakukan pemeriksaan. &#8220;Langsung kami amankan ke Kantor Polsek Kraksaan, beserta alat bukti yang kami temukan. Dan dilanjut dengan pemeriksaan saksi, korban maupun pelaku,&#8221; jelasnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200169</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
