<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Disbudpar Kota Surabaya &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/disbudpar-kota-surabaya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 Feb 2019 12:43:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Disbudpar Kota Surabaya &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Revitalisasi Kawasan Jalan Karet dan Kembang Jepun Terkendala Dokumen</title>
		<link>https://memontum.com/revitalisasi-kawasan-jalan-karet-dan-kembang-jepun-terkendala-dokumen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Feb 2019 12:43:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Disbudpar Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata Kota Tua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79111-revitalisasi-kawasan-jalan-karet-dan-kembang-jepun-terkendala-dokumen</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Revitalisasi Wisata Kota Tua di Kawasan Jalan Kembang Jepun dan Jalan Karet Kota Surabaya, kini sudah dalam tahap pengecatan secara bertahap. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, dalam minggu ini menargetkan tujuh rumah dapat diselesaikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disbudpar Kota Surabaya, Antiek Sugiharti. Ia menjelaskan, dalam proses revitalisasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Revitalisasi Wisata Kota Tua di Kawasan Jalan Kembang Jepun dan Jalan Karet Kota Surabaya, kini sudah dalam tahap pengecatan secara bertahap. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, dalam minggu ini menargetkan tujuh rumah dapat diselesaikan.</p>
<p>Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disbudpar Kota Surabaya, Antiek Sugiharti. Ia menjelaskan, dalam proses revitalisasi tersebut ada sekitar 60 rumah yang sudah masuk dalam daftar pengecatan.</p>
<p>“Proses pengecatannya Alhamdulillah berjalan lancar, namun ini yang masih terkendala adalah dokumen surat pernyataan dari pemilik bangunan. Karena surat itu untuk menghitung jumlah kebutuhan catnya dan proses pengiriman cat dari pabrik,” kata Antiek saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (21/2/2019).</p>
<p>Untuk mempercepat proses pendataan surat pernyataan dari pemilik bangunan, Antiek beserta jajarannya sudah melakukan jemput bola disetiap harinya untuk proses pendataan. Setiap harinya, Disbudpar telah mendatangi lima hingga 10 bangunan yang akan dicat.</p>
<p>“Jadi sampai sekarang ini masih ada beberapa saja yang menyerahkan dokumennya,” ujarnya.</p>
<p>Dalam proses pengecatan tersebut, Antiek mengatakan perlu dilakukan penghitungan. Pasalnya setiap bangunan memiliki luas dan tinggi yang berbeda. Oleh karena itu, pendataan tersebut sangat diperlukan untuk di sampaikan kepada pihak CSR. Tetapi saat ini masih ada 40 rumah yang sudah menyerahkan surat dokumen pernyataan.</p>
<p>Antiek menjelaskan, hal ini berbeda dengan proses pengecatan yang berada di kawasan Jalan Panggung. Di Jalan Panggung, pemilik bangunan langsung menyetujui dan mempercepat proses penyerahan dokumen surat pernyataan kepada Disbudpar.</p>
<p>“Itu catnya kan inden, harus ngitung dulu catnya warna apa?, kan harus disiapin dari pabriknya. Kemudian dikirim sesuai dengan jumlah catnya dan warnanya,” jelasnya.</p>
<p>Kadisbudpar ini juga mengimbau pada warga untuk segera menyerahakan surat dokumen pernyataan untuk dapat segera dilakukan revitalisasi.</p>
<p>“Sudah kami tunggu di kantor tapi tidak ada yang menyerahkannya, akhirnya kami datang kerumah pemilik bangunan saat ini. Semoga segera cepat selesai pengecatannya,” pungkasnya.<strong> (est/ano/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79111</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengamen Surabaya Dibayar Pemkot, Pembagian Jadwal Dinilai Tak Merata</title>
		<link>https://memontum.com/pengamen-surabaya-dibayar-pemkot-pembagian-jadwal-dinilai-tak-merata</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Feb 2019 19:22:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Disbudpar Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/78010-pengamen-surabaya-dibayar-pemkot-pembagian-jadwal-dinilai-tak-merata</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Pengamen dan pengemis di jalanan Kota Surabaya kini sudah berkurang. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus menambah kuota mereka sebagai mitra. Hal ini disampaikan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Menurutnya, jika selama ini pengamen-pengamen tersebut mainnya di taman. Sebab jika di jalan terlalu bahaya, oleh karena itu dilarang dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Pengamen dan pengemis di jalanan Kota Surabaya kini sudah berkurang. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus menambah kuota mereka sebagai mitra. Hal ini disampaikan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Menurutnya, jika selama ini pengamen-pengamen tersebut mainnya di taman. Sebab jika di jalan terlalu bahaya, oleh karena itu dilarang dan para pengamen dibayar oleh Pemkot.</p>
<p>“Ya, kalau gak ada mobil yang nyosor, kalau nyosor disalahno neh Walikotane. Jadi ndak papa, nanti main di taman dan nanti malah kita bayar. Tapi yo jangan nang jalan, bahaya banget,” kata Risma saat ditemui di kediaman walikota, Selasa (12/2/2019). Risma mengatakan, jika para pengamen masuk di taman malah dibayar oleh pihak Pemkot. Sebab, bagaimanapun itu juga merupakan uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.</p>
<p>“Dan selama ini pengamen kenapa tidak ada di jalan, karena mereka ada di taman-taman dan kita bayar loh. Kemarin sudah saya minta ke Dinas Pariwisata untuk menambah porsinya untuk berapa kali main, sehingga dia mendapatkan pendapatan,” jelasnya. Ia juga mengungkapkan, jika terdapat beberapa pemain musik atau pengamen di wilayah Sambi Kerep yang mengucapkan terima kasihnya kepada Walikota Surabaya karena bisa hidup dari situ (mengamen).</p>
<p>Namun, dengan diperbolehkannya pengamen untuk menampilkan karya bermusiknya di taman-taman ini tidak boleh memaksa meminta uang kepada pengunjung.</p>
<p>“Jadi dari pariwisata memberi tempat dan dia menaruh kaleng tapi tidak boleh meminta dan muter. Mangkanya kita puter (pengamennya), karena di Bungkul itu rame, biar adil. Ada jadwalnya kita puter dan kita rolling,” jelasnya.</p>
<p>Program yang sudah berjalan selama enam tahun ini, tidak menarik kriteria khusus bagi pengamen. Hanya saja, Risma menyampaikan jika pengamen yang ingin mendaftar harus warga asli Surabaya. “Gak boleh kalau luar kota, kita usir kalau ada,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78010</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disbudpar Sosialisasikan Pembenahan Kota Lama</title>
		<link>https://memontum.com/disbudpar-sosialisasikan-pembenahan-kota-lama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jan 2019 16:51:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Disbudpar Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Lama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/75762-disbudpar-sosialisasikan-pembenahan-kota-lama</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya tengah mensosialisasikan pembenahan kawasan Kota Lama yang ada di Jalan Kembang Jepun dan Karet dengan menggandeng Badan Perencaan Pembangunan Kota (Bappeko). Tujuannya mengajak warga Jalan Kembang Jepun ini untuk membenahi kawasan cagar budaya. Sebab pihak Pemerintah Kota Surabaya dalam pembenahannya juga menggandeng warga sekitar. “Sesuai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya tengah mensosialisasikan pembenahan kawasan Kota Lama yang ada di Jalan Kembang Jepun dan Karet dengan menggandeng Badan Perencaan Pembangunan Kota (Bappeko). Tujuannya mengajak warga Jalan Kembang Jepun ini untuk membenahi kawasan cagar budaya. Sebab pihak Pemerintah Kota Surabaya dalam pembenahannya juga menggandeng warga sekitar.</p>
<p>“Sesuai dengan UU RI No 11 tahun 2010 mengenai cagar budaya. Kami mengajak warga Kembang Jepun untuk membenahi adminstrasi serta tatanan kawasan. Bagi pemilik atau yang memiliki kuasa pada gedung cagar budaya agar segera melapor apabila merencanakan suatu perubahan,” kata Antiek Sugiharti, Kepala Disbudpar Kota Surabaya saat memaparkan rencana, Senin (28/1/2019).</p>
<p>Antiek menjelaskan, Pemkot berkeinginan agar cagar budaya yang menjadi salah satu ikon Kota Pahlawan ini dapat meraih kembali masa jayanya. Dalam hal ini, terdapat beberapa langkah yang akan ditempuh, yakni pemabaharuan warna gedung cagar budaya, perbaikan fasilitas dan mengembangkan potensi wisata di kawasan tersebut.</p>
<p>Pembaharuan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2005, tentang pelestarian bangunan atau lingkungan cagar budaya. Dalam paparannya, ia juga menjelaskan, bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai gedung cagar budaya wajib mengurus izin pada Disbudpar, paling lama 30 hari sejak diketahuinya.</p>
<p>“Disamping itu, apabila cagar budaya mengalami kerusakan, hilang, ataupun musnah wajib melaporkan kepada instansi yang berwenang di bidang Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta instansi terkait,” ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">75762</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
