<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Disegel &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/disegel/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Sep 2023 16:07:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Disegel &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tetiba Sekolah Disegel, Bupati Sumenep Pastikan Sengketa Lahan Bakal Tuntas</title>
		<link>https://memontum.com/tetiba-sekolah-disegel-bupati-sumenep-pastikan-sengketa-lahan-bakal-tuntas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Sep 2023 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Disegel]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[tetiba]]></category>
		<category><![CDATA[tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198816</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, kembali diuji dengan konflik lahan yang ada di dunia pendidikan. Tetiba, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kalianget, disegel oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, Minggu (17/09/2023) lalu. Akibat penyegelan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut pun lumpuh total. Mendengar laporan ada sekolah disegel, Achmad [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Sumenep</strong> &#8211; Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, kembali diuji dengan konflik lahan yang ada di dunia pendidikan. Tetiba, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kalianget, disegel oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, Minggu (17/09/2023) lalu. Akibat penyegelan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut pun lumpuh total.</p>



<p>Mendengar laporan ada sekolah disegel, Achmad Fauzi Wongsojudo langsung gerak cepat untuk menyelesaikan polemik penyegelan sekolah. Dirinya langsung berkoordinasi dengan para stakeholder, untuk memastikan bahwa proses KBM di sekolah kembali aktif.</p>



<p>Ketegasan Bupati Fauzi, itu dibuktikan dengan membuka segel sekolah. Bahkan, dirinya memimpin langsung apel upacara di SMKN 1 Kalianget pasca penyegelan, Senin (25/09/2023) tadi. Disampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep komitmen menyelesaikan dugaan sengketa lahan dengan orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.</p>



<p>&#8220;Sudah jadi tanggung jawab kami (pemerintah), untuk menuntaskan polemik sengketa lahan ini. Hal itu, semata-mata agar kegiatan belajar mengajar ratusan pelajar ini bisa berlangsung lagi. Meskipun polemik, ini bagian dari persoalan masa lalu,&#8221; kata Bupati Sumenep.</p>



<p>Politisi PDI-Perjuangan Sumenep ini mengharapkan pada seluruh siswa-siswi SMKN 1 Kalianget, untuk tetap fokus belajar. Urusan penutupan sekolah, sudah dibuka. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku untuk menyelesaikan dugaan sengkata lahan ini.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep, kami berterima kasih kepada seluruh jajaran SMKN 1 Kalianget, yang mendidik dan mengabdikan diri dalam upaya mencerdaskan generasi bangsa yang berkarakter dan mandiri. Kami tegaskan, SMKN 1 Kalianget harus tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM),” papar Bupati Fauzi.</p>



<p>Pihaknya juga meminta, agar seluruh guru dan para siswa untuk tidak terpengaruh dengan polemik dugaan sengketa lahan ini sehingga KBM harus tetap berjalan. &#8220;Kami sampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah ikut membantu menyelesaikan polemik ini,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Pihaknya mengharapkan, polemik ini tidak sampai menutup atau menyegel sekolah. Sebab, KBM para pelajar bakal terganggu dan pelajar yang kena imbasnya (dirugikan). Padahal, pelajar tidak tahu apa-apa.</p>



<p>“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap SMKN 1 Kalianget ini dapat melahirkan generasi penerus bangsa yang dapat membawa nama harum daerahnya,” tambahnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, Kepala Sekolah (Kasek) SMKN I Kalianget, Ishak, pun sempat panik lantaran tetiba saja sekolahnya disegel. Akibatnya, ratusan pelajar jadi terlantar karena tidak bisa melangsungkan KBM.</p>



<p>&#8220;Memang benar sekolah disegel. Terpaksa ratusan pelajar, kami pulangkan. Sebab terduga pemilik lahan selaku ahli waris tak mau buka segel pintu utama sekolah sebelum urusan dugaan sengketa lahan selesai,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. <strong>(edo/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198816</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kafe Sediakan Kamar untuk Karaoke di Tlanakan Pamekasan Disegel Satpol PP</title>
		<link>https://memontum.com/kafe-sediakan-kamar-untuk-karaoke-di-tlanakan-pamekasan-disegel-satpol-pp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Sep 2023 13:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Disegel]]></category>
		<category><![CDATA[Karaoke]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[sediakan]]></category>
		<category><![CDATA[tlanakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198134</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menyegel sebuah kamar di Kafe One di Jalan Raya Tlanakan, Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Penyegelan itu dilakukan, karena kamar itu diduga sebagai tempat karaoke. Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan, Moh Hasanurrahman, mengatakan bahwa tindakan penyegelan itu atas laporan dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menyegel sebuah kamar di Kafe One di Jalan Raya Tlanakan, Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Penyegelan itu dilakukan, karena kamar itu diduga sebagai tempat karaoke.</p>



<p>Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan, Moh Hasanurrahman, mengatakan bahwa tindakan penyegelan itu atas laporan dari masyarakat kepada Satpol PP Pamekasan. &#8220;Jadi, tindakan penyegelan ini dilakukan atas laporan masyarakat. Tentunya, dengan adanya keberadaan tempat karaoke berupa room yang dilarang di Kabupaten Pamekasan,&#8221; katanya, Rabu (13/09/2023) tadi.</p>



<p>Menurutnya, pelarangan keberadaan tempat karaoke itu telah termaktub pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi. &#8220;Jadi ini merupakan langkah kami untuk menegakkan aturan dan kondusifitas Kabupaten Pamekasan,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Hasanurrahman menegaskan, jika usai dilakukan penyegelan masih beroperasi kembali, maka pihak Satpol PP akan melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). &#8220;Kalau masih beroperasi kembali, kami akan lakukan panggil pemiliknya. Akan kami sidang Tipiring. Jadi kalau semisal patuh, kami berterimakasih,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Pemilik Kafe One, Aldi, menyampaikan jika dirinya akan mengikuti peraturan yang telah disampaikan oleh Satpol PP Pamekasan. Sebelumnya, dirinya tidak mengetahui soal adanya Perda tersebut. &#8220;Ini tempat baru. Kalau saya mengikuti aturan saja. Kalau memang tidak diperbolehkan, kami akan tutup,&#8221; paparnya.</p>



<p>Aldi mengaku, jika di kafe miliknya itu memang ada tempat karaoke. Hanya saja, tidak setiap hari dibuka. Melainkan, hanya pada waktu ketika ada tamu yang memesan dengan sistem penyanyi panggilan.</p>



<p>&#8220;Memang ada karaokenya. Paling minim, itu harganya Rp 80 ribu persatu jam,&#8221; tambahnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198134</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sempat Disegel karena Dugaan Prostitusi, Dua Penginapan di Tlogomas Mulai Beroperasi</title>
		<link>https://memontum.com/sempat-disegel-karena-dugaan-prostitusi-dua-penginapan-di-tlogomas-mulai-beroperasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[beroperasi]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[Disegel]]></category>
		<category><![CDATA[dua]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[karena]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mulai]]></category>
		<category><![CDATA[penginapan]]></category>
		<category><![CDATA[prostitusi]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[sempat]]></category>
		<category><![CDATA[tlogomas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191999</guid>

					<description><![CDATA[Memontum kota Malang &#8211; Setelah sempat dilakukan penyegelan selama kurang lebih sebulan, dua penginapan di Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, yang sebelumnya sempat diduga jadi tempat prostitusi, akhirnya mulai beroperasi kembali, Selasa (27/06/2023) tadi. Beroperasinya penginapan, tentunya dengan beberapa persyaratan sesuai dengan berita acara yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kepala Bidang Ketentraman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum kota Malang</strong> &#8211; Setelah sempat dilakukan penyegelan selama kurang lebih sebulan, dua penginapan di Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, yang sebelumnya sempat diduga jadi tempat prostitusi, akhirnya mulai beroperasi kembali, Selasa (27/06/2023) tadi. Beroperasinya penginapan, tentunya dengan beberapa persyaratan sesuai dengan berita acara yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.</p>



<p>Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan jika ada beberapa persyaratan dasar yang dilakukan untuk membuka segel dan banner penutupan ke dua penginapan. Diantaranya, yaitu terkait dengan perizinan yang telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP)</p>



<p>“Perizinan dari PMPTSP di OSS nomor induk usahanya bukan hotel. Baik itu hotel bintang maupun melati. Di sini, ternyata hanya Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 55900 akomodasi lainnya untuk kegiatan usaha dengan jangka waktu tertentu, yaitu penginapan dengan jangka waktu tertentu. Contohnya rumah kos,” jelas Rahmat, seusai melakukan pembukaan segel dan banner tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Sehingga, pihaknya memverifikasi terkait dengan izin rumah kos sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pemondokan. Di dalam aturan itu, bisa berjalan apabila pengelola atau pemilik melaksanakan rumah kos.</p>



<p>“Rumah kos di sini salah satu syarat utamanya tidak boleh campur. Harus jelas, antara putri atau putra. Tapi berdasarkan berita acara tadi, di sini dua-duanya menyatakan sama-sama kos putra dan suami istri (pasutri). Tentu, ini tidak boleh memasukkan tamu lawan jenis ke dalam kamar. Kecuali, dengan menunjukkan surat nikah,” ujarnya.</p>



<p>Lalu, kedua kos-kosan tersebut menurutnya harus memiliki fasilitas ruang tamu. Dimana, itu difungsikan bagi tamu yang berkunjung dan berlawanan jenis. Namun, disebutkan jika ada catatan yang paling krusial, yaitu masalah tempat parkir.</p>



<p>“Ke dua pemilik usaha sepakat bahwasanya tamu di sini hanya menyesuaikan dengan daya tampung parkir yang ada. Jadi, kalau daya parkirnya hanya cukup berapa kamar ya itu. Ke depan, apabila meluber ke jalan, maka siap untuk membongkar bangunan dalam untuk disediakan parkir,” lanjutnya.</p>



<p>Selain itu, kedua kos-kosan tersebut juga siap melaksanakan Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang tempat larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka kedua usaha siap diberikan sanksi dan teguran.</p>



<p>“Kemarinkan isunya ke sana, maksudnya kita pernah razia ke arah sana. Mereka siap untuk sanksi. Apabila nanti dilanggar, nanti kita berikan teguran. Baik itu teguran satu, dua, tiga, kemudian rekomendasi untuk izinnya dicabut. Kalau izin dicabut mereka tidak bisa usaha apa-apa, karena melanggar ketentuan itu,” katanya.</p>



<p>Kemudian, mengenai Perda Nomor 3 tahun 2012, mengenai ketertiban umum dan lingkungan, yaitu untuk tidak membuat gaduh. Seperti, jalan-jalan dengan mengenakan pakaian yang tidak pantas, dan beteriak mengganggu ketenangan.</p>



<p>“Kalau membuat gaduh, itu bisa kena perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum),” tambahnya.</p>



<p>Terakhir, yaitu Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang kepariwisataan. Yaitu terkait dengan tindak asusila, dilarang adanya kegiatan prostitusi, minuman beralkohol, narkoba, dan sebagainya.</p>



<p>“Apabila Perda-perda itu dilanggar, maka sanksi administrasinya itu mulai teguran satu dua tiga sampai ke rekomendasi pencabutan izin. Di kedua kos-kosan itu juga nantinya harus ada induk semangnya untuk mengawasi kegiatan dari mereka,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191999</post-id>	</item>
		<item>
		<title>OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Segel Beberapa Ruang di Gedung DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/ott-wakil-ketua-dprd-jatim-kpk-segel-beberapa-ruang-di-gedung-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Dec 2022 11:39:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Disegel]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[kota surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=180009</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/12/2022) tadi. Penggeledahan itu, diduga buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, Rabu (14/12/2022) malam. Petugas KPK mendatangi Gedung DPRD, sekitar pukul 11.00 WIB dan melakukan penggeledahan di beberapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/12/2022) tadi. Penggeledahan itu, diduga buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, Rabu (14/12/2022) malam.</p>



<p>Petugas KPK mendatangi Gedung DPRD, sekitar pukul 11.00 WIB dan melakukan penggeledahan di beberapa ruang. Termasuk, menyegel tiga ruangan Kantor DPRD Jatim.</p>



<p>Petugas KPK, dalam penggeledahan itu juga memeriksa ruang CCTV. Bahkan, cukup lama petugas anti rasuah itu, berada di dalam ruangan itu. Setidaknya, sekitar dua jam petugas memeriksa rekaman CCTV bersama petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPRD Jatim.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Diperoleh informasi, sebelumnya KPK telah melakukan OTT terhadap Sekretaris Golkar Jatim, yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan Kasubbag, Risalah dan Sekretariat DPRD Jatim, Afif, pada Rabu (14/12/2022) malam. Saat OTT tersebut, KPK menyegel dua ruangan yakni ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jatim dan ruang sub bagian rapat dan ruang lain. Kemudian pada hari ini, KPK juga menyegel ruangan CCTV.</p>



<p>Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah membawa empat orang diantaranya Sahat Tua Simanjuntak ke Jakarta. &#8220;Sudah dibawa ke Jakarta, 4 (orang yang dibawa),&#8221; kata Ali, saat dihubungi wartawan.</p>



<p>Ali Fikri mengatakan, penangkapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Selain (Sahat Tua Simanjuntak), KPK juga mengamankan tiga orang lain, yang turut pula diamankan terdiri staf ahli di DPRD dan swasta,&#8221; kata Ali, saat dihubungi wartawan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">180009</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Usai Gelar Aksi, Hotel Madura Indah Pamekasan Disegel Paksa </title>
		<link>https://memontum.com/usai-gelar-aksi-hotel-madura-indah-pamekasan-disegel-paksa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2022 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Disegel]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Aksi]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=179970</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Tuntut keadilan terkait tanah dan bangunan miliknya, Akhmad Mukhsin didampingi pengacara dan sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), melakukan aksi unjuk rasa serta penyegelan pada Hotel Madura Indah Pamekasan, Rabu (14/12/2022) tadi. Pengacara sekaligus Korlap Aksi, Sulaisi Abdurrazaq, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan karena status kepemilikan Hotel Madura Indah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Tuntut keadilan terkait tanah dan bangunan miliknya, Akhmad Mukhsin didampingi pengacara dan sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), melakukan aksi unjuk rasa serta penyegelan pada Hotel Madura Indah Pamekasan, Rabu (14/12/2022) tadi.</p>



<p>Pengacara sekaligus Korlap Aksi, Sulaisi Abdurrazaq, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan karena status kepemilikan Hotel Madura Indah tersebut diduga ilegal. Itu karena, dokumen pemilik asli atas nama Achmad Mukhsin, dirubah oleh istri dari salah satu keluarga yang dipercayai Achmad Mukhsin, saat pulang ke Jember.</p>



<p>&#8220;Hotel Madura Indah ini pemiliknya adalah Bapak Achmad Mukhsin. Dalam perjalanannya dahulu, dia (Achmad) dulu tinggal di Pamekasan. Namun, suatu ketika ibunya sakit, sehingga Pak Mukhsin harus pulang ke Jember untuk merawat ibunya. Kemudian, hotel ini di operasikan oleh keluarganya,&#8221; kata Sulaisi.</p>



<p>Lebih lanjut dirinya menyampaikan, setelah di operasikan oleh keluarganya itu, kemudian barang-barang serta dokumen penting berkaitan dengan tanah dan hotel, diduga dibobol dan dikuasai oleh orang tertentu. Bahkan, sempat mau dijual, tetapi dirembukkan oleh keluarga dan Achmad Mukhsin, dengan dibantu oleh salah satu keluarganya yang bernama Quraish.</p>



<p>&#8220;Sehingga, Pak Mukhsin dibantu oleh Quraish atau salah seorang keluarganya. Tetapi, Pak Quraish kemudian meninggal dunia, sehingga dokumen tersebut dikuasai oleh istri Quraish. Alhasil, ketika Pak Mukhsin mau kembali ke Pamekasan, tidak memiliki legalitas lagi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Kemudian, tambah Sulaisi, bahwa setelah Achmad Mukhsin mengetahui perihal tersebut pada tahun 2015, dirinya pun meneruskan dengan menempuh jalur hukum. Yakni, sejak 2015 sampai 2017. Akan tetapi, hasilnya belum memihak padanya.</p>



<p>&#8220;Beberapa cara hukum sudah dilakukan oleh Mukhsin. Namun, upaya ini malah disalahartikan. Sehingga, kemudian harus menempuh cara rakyat yakni dengan aksi, agar mengungkap ke ruang publik,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Achmad Mukhsin saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa hotel yang didirikan itu adalah tahun 1992. Tetapi, dokumen miliknya diambil oleh pihak keluarga yang lain, tatkala ketika dirinya pulang ke Jember karena ibunya sakit dan meninggal.</p>



<p>&#8220;Saya sudah mencoba proses hukum melalui Polda, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri sejak 2015. Akan tetapi, hasilnya tidak memihak pada saya. Harapan saya semoga keadilan masih ada,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, salah seorang penjaga Hotel Madura Indah, saat menemui aksi massa, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tahu perihal persoalan tersebut. &#8220;Saya tidak tahu menahu persoalan ini. Karena, saya hanya sebagai pegawai biasa,&#8221; ujar Saleh. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179970</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tandon Air Perumda Tugu Tirta Kota Malang Disegel di Wilayah Kabupaten Malang, Ini Kata Dua Kepala Daerah</title>
		<link>https://memontum.com/tandon-air-perumda-tugu-tirta-kota-malang-disegel-di-wilayah-kabupaten-malang-ini-kata-dua-kepala-daerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Sep 2022 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Disegel]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Tugu Tirta]]></category>
		<category><![CDATA[Tandon Air]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=175246</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penyegelan Tandon Air Simpar milik Perumda Tugu Tirta Kota Malang, di wilayah Desa Wringinganom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, oleh petani yang tergabung dalam Penyelamat Sumber Pitu, mengundang reaksi dua kepala daerah. Itu karena, selain status kepemilikan tandon yang disegel dimanfaatkan Perumda Tugu Tirta, untuk mensuplai kebutuhan air bersih warga Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penyegelan Tandon Air Simpar milik Perumda Tugu Tirta Kota Malang, di wilayah Desa Wringinganom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, oleh petani yang tergabung dalam Penyelamat Sumber Pitu, mengundang reaksi dua kepala daerah. Itu karena, selain status kepemilikan tandon yang disegel dimanfaatkan Perumda Tugu Tirta, untuk mensuplai kebutuhan air bersih warga Kota Malang, ternyata perjanjian kerja sama (PKS) antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, sudah habis masanya terhitung dari 2016 hingga 2021 atau persisnya November 2021.</p>



<p>Wali Kota Malang, Sutiaji, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa berkomentar banyak mengenai hal itu. Karena, masalah air yang mengalir itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga, itu bisa menghalangi masyarakat yang membutuhkan air.</p>



<p>“Saya tidak bisa komentar. Masyarakat yang tahu ini, bagaimana. Karena air itu menjadi hajat hidup orang. Itu juga menghalangi, ketika orang akan mau salat dan mandi,” kata Wali Kota Sutiaji, saat dikonfirmasi disela peninjauan Pasar Besar Kota Malang, Selasa (13/09/2022) tadi.</p>



<p>Disinggung mengenai habisnya kerja sama dan pemakaian air sejak November 2021, dirinya menjelaskan, bahwa sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, belum menerima perintah untuk membayar.</p>



<p>“Sampai saat ini, belum ada perintah bayar untuk Sumber Pitu (lokasi sumber, red) itu. Dahulu, kita bayar Rp 600 sekian perliter, itu perintah bayarnya dari perjanjian kerja sama 2016 hingga 2021,” jelasnya.</p>



<p>Masih menurut Wali Kota Malang, bahwa pihaknya akan siap untuk membayar berdasarkan Legal Opinion (LO) yang telah ditentukan. Meskipun, tarif yang dibayarkan nantinya akan lebih besar dari pada sebelumnya.</p>



<p>“Maka, nanti kita selesaikan mulai waktu kemarin yang tidak dibayar. Itukan uang rakyat, apalagi ini untuk hajat hidup orang banyak,” lanjutnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Ke depan, ungkap Sutiaji, pihaknya berharap agar permasalahan tersebut bisa terselesaikan melalui forum audiensi dengan warga. Menurutnya, Pemkot Malang selaku pihak kuasa pemilik modal tentu telah mengerti terhadap permasalahan tersebut.</p>



<p>“Sekali lagi, duduk bersama bukan karena menang-menangan. Tetapi, ketika kami melakukan kegiatan yang mengeluarkan uang, ini adalah tindakan hukum. Kami mesti mengerti, kalau mengerti kenapa kami lakukan pembiaran. Walaupun, yang bertanda tangan adalah dua direktur misalnya,” tegasnya.</p>



<p>Pihaknya juga tidak menginginkan, permasalahan tersebut terjadi berlarut-larut. Apapun jalan keluarnya, pihaknya akan siap menerima dan mentaati hal tersebut. Selagi prosesnya dilaksanakan sesuai dengan aturan.</p>



<p>“Jadi yang jelas, ini diclearkan. Sehingga, kami mohon kepada semua komponen masyarakat untuk mengerti. Tidak usah menang-menangan,” imbuhnya.</p>



<p>Bupati Malang, HM Sanusi, secara terpisah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan Sumber Pitu, ini menjadi urusan PDAM (Perumda Tirta Kanjuruhan). Pemkab Malang sifatnya mendukung dan mendorong pelaksanaan, sesuai dengan aturan.</p>



<p>Untuk pemanfaatan Sumber Pitu, terang Bupati Sanusi, Perumda Tirta Kanjuruhan telah mengantongi Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA). Namun yang menjadi permasalahan, adalah habisnya masa perjanjian kerjasama (PKS) antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dengan Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang.</p>



<p>&#8220;Kabupaten punya SIPA. Untuk pemanfaatan Sumber Pitu, itu dilakukan antara business to business (B to B). Jadi, bukan Government to Government (G to G),&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, dalam perjalanan pemanfaatan sumber air di Sumber Pitu, bukan sekali ini memunculkan masalah. Saat pemasangan awal proyek bantuan pusat tersebut, pun sudah mengundang perhatian. Mulai lokasi sumber hingga tandon utama, sebelum akhirnya dari tandon utama dipecah menjadi dua tandon milik kabupaten dan kota. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">175246</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kantor Bupati Pamekasan Disegel Massa Akibat Tuntutan Pilkades Serentak Tak Ditemui</title>
		<link>https://memontum.com/kantor-bupati-pamekasan-disegel-massa-akibat-tuntutan-pilkades-serentak-tak-ditemui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Dec 2021 13:44:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Disegel]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[pilkades serentak]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=159904</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Masyarakat Pamekasan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pamekasan Menggugat, mengkepung dan menyegel Kantor Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, Rabu (08/12/2021). Penyegelan itu dilakukan, karena massa merasa kecewa atas keengganan bupati untuk menemui pengunjuk rasa.  Tidak hanya kekecewaan, massa aksi juga membawa empat tuntutan. Diantaranya, meminta Bupati Pamekasan wajib menerbitkan Perbup pelaksanaan Pilkades serentak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Masyarakat Pamekasan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pamekasan Menggugat, mengkepung dan menyegel Kantor Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, Rabu (08/12/2021). Penyegelan itu dilakukan, karena massa merasa kecewa atas keengganan bupati untuk menemui pengunjuk rasa. </p>



<p>Tidak hanya kekecewaan, massa aksi juga membawa empat tuntutan. Diantaranya, meminta Bupati Pamekasan wajib menerbitkan Perbup pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pamekasan. Bupati Pamekasan wajib segera melaksanakan Pilkades di awal 2022. Menolak Plt kepala desa di 74 desa se-Kabupaten Pamekasan. Terakhir, agar membuka data realisasi dana Pilkades sebesar Rp 15,1 M Tahun 2021.</p>



<p>Dari empat tuntutan itu, massa aksi akan menunggu keputusan tersebut, sampai 16 Desember. Jika tidak disetujui, maka massa aksi mengancam akan melakukan demo yang lebih besar lagi.</p>



<p>Korlap Aksi, Joni Iskandar, mengatakan khawatir jika Pilkades ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, maka masyarakat akan dirugikan perekonomiannya. &#8220;Karena apabila ini ditunda, saya khawatir, satu yaitu perekonomiannya. Kedua, ketika ditunda dan di Plt-kan, pastilah Plt tidak tahu kondisi desa,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Seorang perwakilan masyarakat dari Desa Palesanggar, Jazuli, mendesak agar Bupati Pamekasan segera melaksanakan Pilkades di awal tahun 2022. &#8220;Saya sebagai rakyat kecil dari Pelesanggar, mohon untuk bupati segera laksanakan kewajiban. Karena masyarakat menunggu pesta demokrasi ini dan tolong jangan ditunda-tunda. Wajib 2022 awal, dilaksanakan,&#8221; ungkapnya saat menyampaikan dalam orasinya</p>



<p>Dalam penundaan Pilkades di Pamekasan ini, masyarakat merasakan adanya kepentingan yang terselubung di dalam. Yaitu, ada permainan dari beberapa calon yang akan berkontestasi.</p>



<p>&#8220;Kita tidak mau demokrasi ini dicabik-cabik seperti ini, dinodai seperti itu. Karena menurut selentingan informasi yang berkembang di bawah, ditundanya Pilkades ini hanya hasil main mata dan hasil reques dari calon incumbent dan itu dugaan kita sementara,&#8221; papar Korlap Aksi. <strong>(udi/srd/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159904</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Langgar Jam Malam Saat PPKM, Kafe Hegemoni Disegel 14 Hari</title>
		<link>https://memontum.com/langgar-jam-malam-saat-ppkm-kafe-hegemoni-disegel-14-hari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Jan 2021 11:38:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Disegel]]></category>
		<category><![CDATA[Jam Malam]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[Prokes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132273</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kafe Hegemoni di kawasan Jl Raya Bukirsari, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terpaksa disegel oleh pemerintah Kota Malang. Sebab, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap saja buka hingga pukul 23.00 dan dianggap tidak memperhatikan protokol kesehatan. Selain melakukan penyegelan terhadap kafe Hegemoni Kopi, pihak Satpol PP Kota Malang juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Kafe Hegemoni di kawasan Jl Raya Bukirsari, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terpaksa disegel oleh pemerintah Kota Malang.</p>



<p>Sebab, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap saja buka hingga pukul 23.00 dan dianggap tidak memperhatikan protokol kesehatan.</p>



<p>Selain melakukan penyegelan terhadap kafe Hegemoni Kopi, pihak Satpol PP Kota Malang juga memberikan BAP (sanksi administrasi tertulis) kepada lima tempat usaha yang melanggar jam malam PPKM dan protokol kesehatan Covid-19.</p>



<p>Informasi Memontum.com, dipimpin oleh Wali Kota Malang, Drs Sutiaji, Forkopimda Kota Malang bergerak dari Balai Kota Malang pada pukul 20.00, langsung bergerak menyasar ke para pelaku usaha yang masih tetap membuka tempat usahanya di atas pukul 20.00.</p>



<p>Turut mendampingi Wali Kota Sutiaji, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH serta Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona SE MTr Han.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="740" height="392" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2021/01/cafe-hegemoni.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-132276" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/cafe-hegemoni.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/cafe-hegemoni.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/cafe-hegemoni.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/cafe-hegemoni.jpg?resize=400%2C212&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><figcaption>Pegelola Cafe sempat mengecoh petugas seolah-olah tempatnya telah tutup.</figcaption></figure>



<p>PPKM yang telah diatur di SE Wali Kota Malang No 1 Tahun 2021. Tertulis bahwa pelaku usaha seperti kafe, restoran dan mall harus tutup pada pukul 20.00 WIB. Dalam razia ini petugas mendapati beberapa tempat usaha yang tetap nekat buka meskipun sudah di atas jam 20.00.</p>



<p>Pukul 23.00 petugas mendatangi kawasan Jl Raya Bukirsari mendapati Hegemoni Kopi masih dalam kondisi beroperasi. Bahkan kafe tersebut berusaha mengelabui Forkopimda Kota Malang.</p>



<p>Diduga saat itu pemilik Hegemoni mengetahui kedatangan petugas hingga menutup rapat pagar kafe dan mematikan lampu kafe. Tentunya membuat kesan seolah-olah tempat usahanya sudah tutup.</p>



<p>Petugas yang sudah mengetahui sebelumnya tetap melakukan razia di lokasi itu. Ternyata benar, di dalam Hegemoni Kopi masih terdapar puluhan pelanggan. Hal ini tentunya membuat geram petugas, dikarenakan mereka telah mencoba mengelabui petugas.</p>



<p>&#8220;Saya lihat disini (Kafe Hegemoni Kopi), tidak pakai protokol Covid 19 untuk tempat duduknya. Lalu yang kedua, bukanya hingga pukul 23.00. Ketiga, kami seperti ditipu, dimana lampu dimatikan semuanya dan pagarnya ditutup. Kami berikan tindakan tegas. Kami minta Satpol PP menyegel tempat ini,&#8221; ujar Drs H Sutiaji.</p>



<p>Penyegelan tempat usaha kafe Hegemoni Kopi sendiri mulai tanggal 16 Januari jingga 30 Januari 2021. Sehingga dengan penyegelan tersebut, kafe Hegemoni Kopi tidak diijinkan beroperasional selama 14 hari.</p>



<p>Razia ini akan terus dilakukan hingga masyarakat dan pelaku usaha benar-benar mematuhi peratutan pemerintah terkait protokol kesehatan di masa PPKM. <strong>(gie)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132273</post-id>	</item>
		<item>
		<title>RSIA Aslamy Kamal Disegel, Belum Penuhi Standar Rekom Dinkes</title>
		<link>https://memontum.com/rsia-aslamy-kamal-disegel-belum-penuhi-standar-rekom-dinkes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Dec 2019 03:21:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Disegel]]></category>
		<category><![CDATA[RSIA Aslamy]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102085-rsia-aslamy-kamal-disegel-belum-penuhi-standar-rekom-dinkes</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Pihak perijinan bersama dinas kesehatan dan juga Satpol-PP sore tadi mendatangi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aslamy di Kecamatan Kamal untuk menyegel rumah sakit tersebut. Pasalnya, rumah sakit tersebut tidak memiliki ijin lengkap untuk beroperasi. Arifin Kanon salah satu pihak dari RSUD yang bekerja sebagai admin menjelaskan pihaknya sudah mengurus seluruh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Pihak perijinan bersama dinas kesehatan dan juga Satpol-PP sore tadi mendatangi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aslamy di Kecamatan Kamal untuk menyegel rumah sakit tersebut. Pasalnya, rumah sakit tersebut tidak memiliki ijin lengkap untuk beroperasi.</p>
<p>Arifin Kanon salah satu pihak dari RSUD yang bekerja sebagai admin menjelaskan pihaknya sudah mengurus seluruh ijin namun masih belum mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Meski begitu di rumah sakit tersebut juga menyediakan layanan operasi.</p>
<p>&#8220;Sudah selesai semua, memang tinggal satu untuk ijin operasional dari Dinkes. Tapi semua sudah kami urus,&#8221; terangnya.</p>
<p>Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Sudiyo di lokasi yang sama. Ia menjelaskan, masih banyak hal yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan rekom dari pihak Dinkes.</p>
<p>&#8220;Ada ratusan ceklis yang harus dipenuhi untuk mendapat rekom. Salah satunya yakni tersedianya dokter spesialis di tempat dalam waktu 24 jam. Tidak bisa menggunakan on call, ini nyawa manusia jangan sembarangan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sudiyo menambahkan, dari dua kunjungan ke RSIA tersebut pihaknya menilai kesiapan masih dibawah 50 persen. Sebab sarana dan prasarana belum memadai.</p>
<p>&#8220;Kalau pihak rumah sakit mengklaim progresnya sudah 83 persen. Namun catatan kami dari dua kali visitasi masih dibawah 50 persen. Saat ini belum ada lagi laporan permintaan visitasi dari rumah sakit ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala DPMPTSP Ainul Gufron mengatakan pihaknya akan mengeluarkan ijin jika seluruh aspek terpenuhi. Kini pihaknya menunggu pihak rumah sakit menyelesaikan persyaratan termasuk rekomendasi teknis.</p>
<p>&#8220;Memang sudah ada pengajuan perijinan namun kami masih menunggu kelengkapan rekomendasi teknisnya. Kalau semuanya lengkap,kami pasti keluarkan ijin,&#8221; terangnya.</p>
<p>Akibat penyegelan ini, rumah sakit tersebut dilarang menambah pasien. Selain itu pihak rumah sakit diminta untuk segera menyelesaikan seluruh persyaratan jika masih ingin terus beroperasi.</p>
<p>Sedangkan Anang, pihak Satpol-PP mengaku telah memberi pembinaan sebelum melakukan penyegelan. Namun pembinaan tersebut tak kunjung dilakukan.</p>
<p>&#8220;Kami sudah memberikan pembinaan sebelum tindakan, pembinaan berupa masukan-masukan,&#8221; pungkasnya. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102085</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
