<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Dishub Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dishub-bangkalan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Mar 2020 13:40:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Dishub Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bangkalan Covid-19: Dishub Imbau Masyarakat Diam Di rumah</title>
		<link>https://memontum.com/bangkalan-covid-19-dishub-imbau-masyarakat-diam-di-rumah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2020 13:40:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109739</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Upaya pencegahan penyebaran virus Corona terus dilakukan. Terbaru, Dinas Perhubungan Bangkalan melakukan himbauan agar masyarakat tidak keluar rumah kecuali dengan keperluan yang mendesak. Himbauan itu dilakukan dengan menyebarkan selebaran berisi informasi tentang upaya pencegahan virus asal cina tersebut. Petugas menyebar di titik keramaian di pusat kota. &#8220;Hal ini kami lakukan agar masyarakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Upaya pencegahan penyebaran virus Corona terus dilakukan. Terbaru, Dinas Perhubungan Bangkalan melakukan himbauan agar masyarakat tidak keluar rumah kecuali dengan keperluan yang mendesak.</p>
<p>Himbauan itu dilakukan dengan menyebarkan selebaran berisi informasi tentang upaya pencegahan virus asal cina tersebut. Petugas menyebar di titik keramaian di pusat kota.</p>
<p>&#8220;Hal ini kami lakukan agar masyarakat lebih aware terhadap pencegahan Corona ini. Maka kami himbau agar berdiam diri dirumah agar tidak terserang virus tersebut,&#8221; ujar Kadishub Moawi Arif.</p>
<p>Menurut Moawi, setiap individu harus menjaga diri agar terhindar dari virus tersebut. Pasalnya, meski memiliki tubuh sehat , seseorang bisa menjadi carier penyebaran jika telah terpapar virus Corona.</p>
<p>&#8220;Untuk penyebaran himbauan tadi kita lakukan di Pecinan dan depan RSUD Syamrabu. Disitulah titik keramaian dan tempat lalu lalang pengendara, sehingga menjadi lokasi efektif untuk memberikan informasi tersebut,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ia berharap, masyarakat dapat menahan diri untuk tidak keluar rumah. Sebab, melalui hal tersebut, akan memutuskan mata rantai penyebaran virus mematikan itu. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109739</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan Per 1 Februari</title>
		<link>https://memontum.com/truk-odol-dilarang-masuk-pelabuhan-penyeberangan-per-1-februari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2020 11:07:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelabuhan Penyeberangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104026-truk-odol-dilarang-masuk-pelabuhan-penyeberangan-per-1-februari</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Mulai 1 Februari 2020 mendatang Kementrian Perhubungan melarang truk Over Dimension Over Load (ODOL) untuk memasuki pelabuhan penyeberangan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bangkalan, Ariek Moein. Ia mengatakan, mulai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan </strong>&#8211; Mulai 1 Februari 2020 mendatang Kementrian Perhubungan melarang truk Over Dimension Over Load (ODOL) untuk memasuki pelabuhan penyeberangan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.</p>
<p>Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bangkalan, Ariek Moein. Ia mengatakan, mulai saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada pemilik usaha dan juga pengemudi truk.</p>
<p>&#8220;Truk ODOL ini adalah truk yang dimodifikasi sedemikian rupa, agar mampu mengangkat beban lebih dari standart kekuatan armada truk itu sendiri. Itu sangat membahayakan dan menyebabkan kapal tenggelam karena overload. Selain itu terjadi kecelakaan karena beban truk berlebih sehingga fungsi rem dan mesin akan menurun,&#8221; ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/1/2020).</p>
<p>Selain itu, adanya truk ODOL juga merugikan pemerintah. Melintasnya truk ODOL di jalan raya selain menambah angka kecelakaan dan juga menyebabkan jalan raya cepat rusak.</p>
<p>Dikatakan, himbauan ini sudah mulai ia sampaikan pada pelaku usaha yang menggunakan truk ODOL. Ditargetkan, 2024 mendatang truk ODOL sudah tak lagi beroperasi menjadi armada angkutan barang.</p>
<p>&#8220;Targetnya 2024 sudah bebas dari truk ODOL. Makanya saat ini diterapkan di pelabuhan penyeberangan dan nanti juga akan diterapkan di jembatan dan jalan raya,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Di Bangkalan sendiri truk ODOL dianggap masih minim, sebab sejauh ini truk ODOL yang beroperasi berasal dari truk trans sumatera yang memasuki wilayah Madura. Ia berharap, ketertiban lalu lintas ini dapat diterapkan untuk menurunkan angka kecelakaan di Bangkalan.</p>
<p>&#8220;Kebanyakan dari luar Bangkalan, biasanya trans sumatera. Namun siapapun itu, akan kami larang menaiki kapal dan memasuki pelabuhan penyeberangan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Nantinya, bagi para pelaku usaha, pemilik barang serta perusahaan yang menggunakan truk ODOL sebagai armada angkutan maka dapat dituntut secara pidana dan juga dikenai denda sebesar Rp 24 juta. <strong> (isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104026</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dishub Salurkan 20 Mobil Angkutan untuk 20 Desa</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-salurkan-20-mobil-angkutan-untuk-20-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2019 14:00:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91330-dishub-salurkan-20-mobil-angkutan-untuk-20-desa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Dinas perhubungan hari ini (28/8/2019) telah menyalurkan 20 unit mobil angkutan desa untuk 20 desa di dua kecamatan. Mobil ini nantinya harus digunakan untuk angkutan Badan usaha milik desa (Bumdes) penerima bantuan. Diketahui, pengadaan mobil angkutan desa ini merupakan bantuan dari dana alokasi khusus (DAK) kementrian daerah tertinggal sebesar Rp 2,5 Miliar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Dinas perhubungan hari ini (28/8/2019) telah menyalurkan 20 unit mobil angkutan desa untuk 20 desa di dua kecamatan. Mobil ini nantinya harus digunakan untuk angkutan Badan usaha milik desa (Bumdes) penerima bantuan.</p>
<p>Diketahui, pengadaan mobil angkutan desa ini merupakan bantuan dari dana alokasi khusus (DAK) kementrian daerah tertinggal sebesar Rp 2,5 Miliar untuk 20 unit mobil angkutan desa. Adapun penerimanya yakni berasal dari 10 desa di kecamatan Kamal dan 10 desa di kecamatan Tanah Merah.</p>
<p>Plt Dinas Perhubungan, Muawi Arifin berharap mobil angkutan desa ini dimanfaatkan semaksimal mungkin. Mobil ini harus digunakan untuk operasional badan usaha milik desa (Bumdes) dan juga kegiatan desa lainnya.</p>
<p>&#8220;Saya berharap, mobil angkutan desa ini digunakan untuk keperluan Bumdes dan juga kegiatan desa. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi karena ini mobil milik desa,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diketahui, penyerahan mobil angkutan desa ini juga dilengkapi dengan kelengkapan plat nomor kendaraan, persyaratan uji KIR dan service. Sedangkan untuk perawatan mobil nantinya menggunakan dana Bumdes.</p>
<p>Sementara itu,Camat Tanah Merah Salman Hidayat mengatakan bantuan ini telah beberapa kali di terima beberapa desa di kecamatannya. Dari 23 desa, hanya beberapa desa yang belum mendapatkan bantuan.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah 10 desa mendapat bantuan. Sebetulnya di periode camat sebelumnya juga sudah dapat. Hanya saat ini tinggal beberapa saja yang belum dapat dan tahun depan kita upayakan dapat merata,&#8221; ucapnya. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91330</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Parkir Liar Pasar Kamal Ditertibkan, Dishub Beri Waktu Tiga Hari</title>
		<link>https://memontum.com/parkir-liar-pasar-kamal-ditertibkan-dishub-beri-waktu-tiga-hari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2019 12:17:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Kamal]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90274-parkir-liar-pasar-kamal-ditertibkan-dishub-beri-waktu-tiga-hari</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Penggunaan bahu jalan untuk parkir liar terjadi di pasar Kamal, Kecamatan Kamal Bangkalan. Untuk menertibkan hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan waktu pada pengelola agar tak menempati lokasi tersebut sejak hari ini, Selasa (13/8/2019). Selain parkir tersebut berstatus tak berijin atau liar, parkir pasar Kamal juga tak menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan </strong>&#8211; Penggunaan bahu jalan untuk parkir liar terjadi di pasar Kamal, Kecamatan Kamal Bangkalan. Untuk menertibkan hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan waktu pada pengelola agar tak menempati lokasi tersebut sejak hari ini, Selasa (13/8/2019).</p>
<p>Selain parkir tersebut berstatus tak berijin atau liar, parkir pasar Kamal juga tak menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan. Parahnya, parkir liar itu membuat lalu lintas di kamal mengalami kemacetan.</p>
<p>Hal itu diungkap oleh Sekretaris Kecamatan Kamal, Ainul Yaqin. Menurutnya parkir di depan pasar kamal itu membuat macet lalu lintas. Selain itu, bahu jalan tak dapat digunakan dan beralih fungsi.</p>
<p>&#8220;Macet sekali disini (depan pasar Kamal,red), Apalagi kalau pagi. Selain itu, pejalan kaki tidak memiliki ruang karena bahu jalan sudah dialih fungsikan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Kepala Seksi Lalu Lintas, Ariek Moein yang juga terjun langsung ke lokasi parkir menyebut telah memperingati pengelola parkir agar tak membuat usaha parkir di depan pasar Kamal. Pihaknya memberi waktu tiga hari untuk mengembalikan fungsi bahu jalan tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami beri waktu tiga hari, bahu jalan di depan pasar Kamal ini harus steril dan dikembalikan fungsinya. Hal ini kami lakukan agar kemacetan dapat terurai,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Tak hanya itu, ia juga meminta pengelola parkir untuk mengurus ijin parkirnya terlebih dahulu agar ada retribusi yang masuk dalam PAD. Tak hanya itu, Ariek juga menyarankan untuk membuat parkir di lahan yang layak dan tidak mengganggu arus lalu lintas.</p>
<p>&#8220;Kalau mau membuat usaha parkir itu, ijinnya harus diurus, supaya sumbangan ke PAD itu ada. Selain itu, cari lahan yang luas yang tidak mengganggu masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, pengelola pasar Kamal Moch Cholil akan mendukung penertiban yang dilakukan oleh Dishub. Ia mengaku, parkir di pasar tersebut telah setahun berdiri tanpa ijin.</p>
<p>&#8220;Memang setahun sudah berdiri tanpa ada ijin. Ya kami akan mencarikan lahan yang lebih luas untuk parkir agar mengurai kemacetan. Kami juga akan membantu Dishub untuk memantau agar penertiban ini berjalan baik ,&#8221; pungkasnya. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90274</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
