<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>disita &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/disita/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Dec 2024 00:16:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>disita &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sindikat Pengedar Ganja Lintas Provinsi Disikat Polresta Malang Kota, Enam Pelaku dan BB 166, 58 Kg Disita</title>
		<link>https://memontum.com/sindikat-pengedar-ganja-lintas-provinsi-disikat-polresta-malang-kota-enam-pelaku-dan-bb-166-58-kg-disita</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[disikat]]></category>
		<category><![CDATA[disita]]></category>
		<category><![CDATA[lintas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217228</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja. Sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti (BB) sebanyak 166,58 kg ganja. Mereka adalah CRZ (26) sarjana dan AJ (23) mahasiswa, keduanya warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ADP (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, DIK (30), warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja. Sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti (BB) sebanyak 166,58 kg ganja.</p>



<p>Mereka adalah CRZ (26) sarjana dan AJ (23) mahasiswa, keduanya warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ADP (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, DIK (30), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RID (30), warga Padang Sidampuan, Sumatera Utara dan SUK (30), warga Lampung Tengah, Lampung.</p>



<p>Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan CRZ dan ADP pada tanggal 11 September 2024 di rumah kos Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan barang bukti berupa ganja dengan berat 3 kg. Di rumah kos Jalan Wuni tersebut, petugas juga menagkap AJ dengan barang bukti ganja. &#8220;Ketiganya ditangkap pada Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024,&#8221; ujar Irjen Pol Imam, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/12/2024) sekitar pukul 15.30.</p>



<p>Petugas Satresnarkoba terus melakukan pengembangan hingga beberapa waktu lalu berhasil mendapatkan informasi akan ada pengiriman ganja jumlah besar masuk ke Malang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut sudah tiba di Malang.</p>



<p>&#8220;Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi RI di kawasan Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di kantor ekspedisi tersebut, didapat barang bukti awal yakni akan ada pengiriman berupa ganja seberat 36,2 kg. Dari sinilah, akhirnya diketahui identitas pengirimnya. Sehingga, petugas segera melakukan pengrebekan di sebuah rumah yang dihuni oleh DIK di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karanploso. Selain menangkap DIK, petugas juga menangkap RID dan SUK.</p>



<p>&#8220;Tersangka DIK kemudian membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumahnya. Didapatkan barang bukti ganja dengan berat 41,2 kg. Selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan ganja di dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kg,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dari penangkapan DIK, RID dan SUK ini petugas berhasil mengamankan total ganja seberat 163,58 kg. Kepada petugas, DIK mengaku bahwa ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk Fuso.</p>



<p>Saat itu yang bertugas mengendarai adalah RID dan SUK. Sesampainya di tepi jalan di depan Pasar Karangploso di Jalan Raya Dipenogoro, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang , ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada CRIZ dan ADP seberat 3 kg. Sehingga hanya sisa 163,58 kg.</p>



<p>&#8220;Dari pengungkapan ini kami telah menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Untuk Pasal yang kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 ditambah 1/3,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, yang hadir dalam rilis ini mengucapkan apresiasinya kepada petugas Polri. &#8220;Saya apresiasi atas penhungkapan peredaran ganja ini. Kami dari jajaran Kodam V Brawijaya siap bahu membahu, suport, mendukung jajaran Polres untuk membrantas peredaran Narkoba,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217228</post-id>	</item>
		<item>
		<title>10 Ribu Tanaman Ganja dan 10 Kg Ganja Kering Siap Jual Kembali Disita Polres Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/10-ribu-tanaman-ganja-dan-10-kg-ganja-kering-siap-jual-kembali-disita-polres-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2024 12:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[disita]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[kering,]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[tanaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214460</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Petugas Polres Lumajang terus melakukan pengembangan hasil pengungkapan ladang ganja yang berada di Lereng Gunung Semeru atau tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Alhasil, setelah petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi, akhirnya kembali menemukan sekitar 10 ribu tanaman ganja yang tersebar di sedikitnya 16 titik di Lereng [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Petugas Polres Lumajang terus melakukan pengembangan hasil pengungkapan ladang ganja yang berada di Lereng Gunung Semeru atau tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Alhasil, setelah petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi, akhirnya kembali menemukan sekitar 10 ribu tanaman ganja yang tersebar di sedikitnya 16 titik di Lereng Gunung Semeru.</p>



<p>Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan 10 ribu pohon ganja tersebut. &#8220;Hasil dari penyisiran petugas, hari ini kami menemukan tanaman ganja itu tersebar di 16 titik. Kalau dihitung, kurang lebih sekitar 10 ribu batang pohon ganja,&#8221; ujar AKBP Rofiq, Jumat (20/09/2024) tadi.</p>



<p>Selain itu, dalam penyisiran di Lereng Gunung Semeru tersebut, petugas juga menemukan 10 kg ganja kering. &#8220;Kami juga menemukan ganja yang kering kurang lebih 10 kilogram. Kami tetap melanjutkan penyisiran untuk menemukan tanaman ganja karena melihat luas kawasan kemungkinan masih ada,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskannya pula, bahwa pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara penanaman pohon ganja tersebut di petak-petak yang lokasinya berjauhan agar tidak terpantau. Selain itu lokasinya&nbsp; di sekitaran jalan yang tidak dilalui oleh masyarakat pada umumnya.</p>



<p>&#8220;Pelaku menggunakan pola tanam yang tidak biasa karena menanam ganja di tengah pepohonan dan semak belukar, sehingga tidak mudah diketahui oleh petugas,&#8221; katanya.</p>



<p>Saat ditanya terkait apakah ada tersangka lain, pihaknya masih melakukan pengembangan. &#8220;Sementara akan kami kembangkan dan kalau melihat dari tempat kejadian perkara (TKP), kemungkinan masih ada yang lain yang menanam di kawasan tersebut,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Polres Lumajang berhasil mengamankan ladang ganja yang berada di lereng Gunung Semeru atau tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Rabu (18/09/2024) kemarin. Ladang ganja tersebut, berisi ratusan pohon ganja siap panen. Dalam pengungkapan itu, petugas juga sudah mengamankan 2 orang dengan inisial B dan NG yang diduga terlibat dalam penanaman ganja tersebut. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214460</post-id>	</item>
		<item>
		<title>12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejaksaan Negeri Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/12-aset-terpidana-korupsi-kredit-fiktif-disita-kejaksaan-negeri-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[disita]]></category>
		<category><![CDATA[fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[terpidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213796</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan sita eksekusi tiga aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), di kawasan Perumahan Pondok Indah Bestari, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (04/09/2024) tadi. Rudhi sendiri, adalah terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan sita eksekusi tiga aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), di kawasan Perumahan Pondok Indah Bestari, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (04/09/2024) tadi.</p>



<p>Rudhi sendiri, adalah terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil), dengan nilai Rp 75,7 miliar tahun 2013 hingga 2015.</p>



<p>Diketahui, bahwa aset milik Rudhi yang disita di Perum Pondok Indah Bestari adalah 3 dari 12 total aset yang keseluruhannya telah disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Terhitung sejak Selasa (03/09/2024) kemarin, pihak Kejari Kota Malang telah menyita 7 aset dan Rabu (04/09/2024), telah menyita 5 aset yang keseluruhannya ada di Kabupaten Malang. Diantaranya, 6 aset di Kecamatan Pakis, 1 aset di Kecamatan Turen, 3 aset di Kecamatan Dau dan 2 aset di Kecamatan Ngantang.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, mengungkapkan bahwa penyitaan terhadap tujuh aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra tersebut diharapkan menutupi kerugian negara Rp 75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013 sampai 2015 silam.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, kasus yang terjadi pada 2013 silam, berasal saat Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang. Tujuannya, untuk penguatan modal koperasi sebesar Rp 150 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah. Diantaranya, Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Akan tetapi, pengajuan pembiayaan tersebut ditengarai tidak sesuai ketentuan. Karena Al Kamil dan anak-anaknya tidak memiliki aset bangunan yang tetap dan modal minimal Rp 1 miliar yang menjadi ketentuan Bank dalam pengajuan. Hal itu membuat pembayaran pun macet. Kerugian materi Rp 75,7 miliar pun timbul. &#8220;Bahwa yang bersangkutan sudah dihukum 15 tahun penjara tahun 2022 lalu,&#8221; ujar Agung Tri Radityo.</p>



<p>Dirinya pun menyebut, upaya pencarian aset milik terpidana telah dilakukan selama lebih kurang tiga tahun, terdata ada 12 harta benda milik Rudhy. Semuanya, terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berada di wilayah Kabupaten Malang.</p>



<p>Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, mengatakan semua aset yang disita kondisinya beragam. Sita eksekusi itu, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.</p>



<p>Salah satu amar putusan dalam pengadilan Tipikor itu, terpidana dibebankan harus mengganti uang sejumlah Rp 75,7 miliar. Dan apabila tidak mengganti dalam waktu 1 bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Kejaksaan bisa melakukan sita jaminan untuk menutupi kerugian.</p>



<p>&#8220;Hari ini kami melakukan sita jaminan milik terpidana Rudi. Jumlahnya, totalnya mencapai 12 aset. Bentuknya, mulia dari ruko, bangunan rumah hingga tanah. Lokasinya, ada di Kabupaten Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Untuk nilai 12 aset tersebut, Fahmi belum bisa mebeberkan berapa nilai rupiahnya. &#8220;Saat ini, belum bisa kami sampaikan tentang berapa jumlah nominalnya. Nanti di bagian barang bukti, akan melakukan penghitungan bersama KPKNL,&#8221; terangnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213796</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aset Ketua KSU Montana Disita Kejari Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/aset-ketua-ksu-montana-disita-kejari-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Dec 2023 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[disita]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[montana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203293</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penanganan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, terus dikembangkan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Kali ini, Tim Khusus Pemberatasan Korupsi Kejari Kota Malang, menyita aset tanah dan bangunan berupa Ruko milik Ketua KSU Montana, Dewi Maria yang berada di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Penanganan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, terus dikembangkan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Kali ini, Tim Khusus Pemberatasan Korupsi Kejari Kota Malang, menyita aset tanah dan bangunan berupa Ruko milik Ketua KSU Montana, Dewi Maria yang berada di Jalan Ciliwung, Kota Malang, Rabu (13/12/2023) siang.</p>



<p>Sebuah papan merah bertuliskan &#8216;Tanah dan bangunan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang&#8217;. Dengan adanya pemasangan tanda penyitaan ini, berarti sudah ada 3 aset yang disita. Diantaranya 2 bidang tanah dan bangunan di Jalan Danau Belayan IV, Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan di Jalan Ciliwung.</p>



<p>Pemasangan tanda penyitaan, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby yang memberi izin kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap 3 aset tersebut.</p>



<p>&#8220;Penyitaan terhadap aset tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka DM selaku Ketua KSU Montana Hotel terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar,&#8221; ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengungkapkan kegiatan pemasangan plang ini sempat tertunda karena pra peradilan. “Hari ini kita lakukan kegiatan pemasangan tanda penyitaan. Dimana pemasangan tanda penyitaan ini sempat tertunda karena menghormati proses pra peradilan,”ujar Kukuh usai pemasangan plang di Jalan Ciliwung.</p>



<p>Sementara itu, Kajari Kota Malang, Rudy H Manurung, mengapresiasi kerja keras para penyidik dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. &#8220;Kami akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Keduanya langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203293</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-batang-rokok-ilegal-disita-di-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Dec 2023 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[batang]]></category>
		<category><![CDATA[disita]]></category>
		<category><![CDATA[disita di probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203045</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP). Diketahui, rokok ilegal yang berhasil diamankan di tahun 2023, ada sebanyak 51.486 batang, sehingga potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP). Diketahui, rokok ilegal yang berhasil diamankan di tahun 2023, ada sebanyak 51.486 batang, sehingga potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 35.781.690.</p>



<p>Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, mengatakan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal dibutuhkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama seluruh komponen masyarakat. Agar, gempur rokok ilegal dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Probolinggo.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Karena ini tanggung jawab bersama dan juga bisa membantu pemerintah, mengingat 10 persen dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk penegakan hukum yang nantinya bisa membantu pemerintah memberantas rokok ilegal di tahun 2024 mendatang,&#8221; kata Heri, Jumat (08/12/2023) tadi.</p>



<p>Menurut Heri, kehadiran tiap komponen masyarakat baik melalui pemerintah kecamatan ataupun kepala desa, agar supaya bisa membantu mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo, di tahun-tahun berikutnya. &#8220;Dengan ini, harapan kami ke depannya peredaran rokok ilegal semakin berkurang. Karena hasil operasi pemberantasan kali ini, jumlah rokok non cukai masih banyak ditemukan dan diamankan,&#8221; tambahnya.<strong> (nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203045</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Jombang Tangkap Dua Pengedar Pil Setan antar Wilayah, Jutaan BB Siap Jual Disita</title>
		<link>https://memontum.com/polres-jombang-tangkap-dua-pengedar-pil-setan-antar-wilayah-jutaan-bb-siap-jual-disita</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Jul 2023 13:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[antar]]></category>
		<category><![CDATA[disita]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jual]]></category>
		<category><![CDATA[jutaan]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[setan]]></category>
		<category><![CDATA[siap]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[wilayah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193981</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar pil setan alias pil koplo dari berbagai merk. Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menyita sekitar 1,3 juta butir siap jual. Kedua tersangka itu, yakni MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. Sementara dari dua pelaku antar wilayah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Jombang</strong> &#8211; Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar pil setan alias pil koplo dari berbagai merk. Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menyita sekitar 1,3 juta butir siap jual.</p>



<p>Kedua tersangka itu, yakni MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. Sementara dari dua pelaku antar wilayah ini, pil yang diamankan terbagi dalam tiga jenis. Yakni Pil Dobel L, Pil Dobel Y dan narkotika Pil Carnophen.</p>



<p>“Barang bukti Pil dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, Pil Dobel Y (YY) 248.000 butir dan Carnophen 28.116 butir jumlah 1.304.116 butir,” kata Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, dalam rilisnya, Jumat (21/07/2023) tadi.</p>



<p>Kompol Hari mengurai, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil menangkap MR di Jombang pada 25 Juni 2023. Dalam penangkapan, disita barang bukti 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.</p>



<p>“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur,” tambah Kompol Hari, saat didampingi Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito.</p>



<p>Petugas Satresnarkoba kemudian mencari keberadaan NA, yang diduga sebagai bandar. Pencarian NA membuahkan hasil dan setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Tersangka NA berhasil ditangkap anggota di rumahnya di kawasan Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Kompol Hari mengungkapkan, bahwa sampai sejauh ini pengakuan kedua tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun, pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan.</p>



<p>Penyidik Satresnarkoba juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya, itu diketahui berinisial IP.</p>



<p>“Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.</p>



<p>Kedua tersangka, ujarnya, ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.</p>



<p>Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, secara terpisah menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.</p>



<p>“Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan komitmen dari Polres Jombang. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya,” papar AKBP Eko Bagus. <strong>(hms/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193981</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
