<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Diskominfo Jombang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/diskominfo-jombang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Nov 2021 11:47:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Diskominfo Jombang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diskominfo Kota Malang Serahkan Apresiasi Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Kota Malang Tahun 2021</title>
		<link>https://memontum.com/diskominfo-kota-malang-serahkan-apresiasi-layanan-informasi-dan-komunikasi-publik-kota-malang-tahun-2021</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Nov 2021 11:44:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=157810</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang memberikan apresiasi kepada perangkat daerah serta masyarakat atas kinerja serta inovasi dalam layanan informasi dan komunikasi publik Kota Malang tahun 2021 di Hotel Savana, Kamis (09/11/2021). Apresiasi ini meliputi tiga bentuk kegiatan Anugerah Inovasi dan Kreativitas Informasi Digital (AIKID), Apresiasi Pengaduan Publik (APIK) dan Apresiasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p>Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang memberikan apresiasi kepada perangkat daerah serta masyarakat atas kinerja serta inovasi dalam layanan informasi dan komunikasi publik Kota Malang tahun 2021 di Hotel Savana, Kamis (09/11/2021). Apresiasi ini meliputi tiga bentuk kegiatan Anugerah Inovasi dan Kreativitas Informasi Digital (AIKID), Apresiasi Pengaduan Publik (APIK) dan Apresiasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).</p>



<p>Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST., MT, menyampaikan kegiatan ini menjadi jawaban atas beragam tantangan di era digital yang menuntut Pemkot untuk adaptif dan transformatif dalam melayani dan memenuhi ekspektasi yang tinggi dari masyarakat sebagai klien dalam layanan-layanan publik.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="740" height="370" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/11/REV-01-3.png?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-157812" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/11/REV-01-3.png?w=800&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/11/REV-01-3.png?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/11/REV-01-3.png?resize=768%2C384&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/11/REV-01-3.png?resize=400%2C200&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></figure>



<p>“Kecepatan aliran informasi saat ini menuntut kita untuk dapat menyaring, mengendapkan, mengolah serta membuat solusi yang pas dari beragam permasalahan yang ada. Inilah yang menantang kita untuk semakin adaptif, transformatif juga meningkatkan diri kita secara personal dan kelembagaan untuk bagaimana secara kualitatif meningkat untuk menjawab tantangan jaman dari waktu-waktu” paparnya.</p>



<p>Beragam platform yang terus berkembang, lanjutnya, baik website serta berbagai interaksi di media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram dan lainnya bisa menjaring beragam aspirasi, beragam masukan dan pengaduan. Ia berharap dengan apresiasi yang diberikan dapat menchallege untuk bisa menjadi satu individu atau pribadi dan lembaga yang lebih baik. Sehingga harapannya dapat mengajak yang lain untuk bisa bergerak yang sama bahkan lebih dalam mengelola, menampung, menyalurkan kemudian menindaklanjuti pengaduan, saran dan masukan yang ada.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, S.Sos, mengatakan berpegang pada visi kota malang bermartabat, Diskominfo dalam lingkup tugas dan fungsinya secara berkesinambungan terus berupaya mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang makin profesional, taat hukum dan akuntabel.</p>



<p>“Inilah yang menjadi latar belakang upaya konstruktif membangun tata kelola informasi publik dan komunikasi kebijakan yang semakin baik. Tentu dalam balutan spirit kemitraan dan pemberdayaan masyarakat karena kolaborasi adalah kata kunci masa kini,” ujar Wiwid sapaan Muhammad Nur Widianto.</p>



<p>Tujuannya adalah menumbuh kembangkan ekosistem inovatif dan apresiasi berbagai terobosan dalam mengkomunikasikan kebijakan publik, meningkatkan respons terhadap pengaduan, mereduksi gap literasi dan membangun peran serta kelompok informasi masyarakat.</p>



<p>“Dalam prosesnya Pemerintah Kota Malang melibatkan juri dari provinsi jawa timur, perwakilan akademisi, media, praktisi, hingga komunitas masyarakat dengan harapan mewakili kompetensi dan dapat memberi warna atas nama perbaikan berkelanjutan saat ini maupun di masa mendatang,” tambahnya.</p>



<p>AIKID tahun 2021 yang meliputi 5 kategori. kategori perangkat daerah/bumd/rsud juara 1 diraih oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, Dan Perdagangan, juara 2 dimenangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan juara 3 Adalah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Kategori bagian/kecamatan dan puskesmas juara 1 adalah Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa, juara 2 Puskesmas Arjuno, juara 3 Puskesmas Pandawangi. Kategori kelurahan juara 1 Kelurahan Bumiayu, juara 2 Kelurahan Bareng, dan juara 3 Kelurahan Mojolangu. Untuk kategori khusus best improvement diraih Kelurahan Bareng. Kategori best tata kelola dimenangkan Diskopindag dan kategori duta medsos drg. Retnaning Dian Pratimarukmi dari Puskesmas Cisadea.</p>



<p>Untuk APIK tahun 2021 kategori respon pengaduan terbaik juara 1 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, juara 2 Dinas Kesehatan, dan juara 3 Dinas Perhubungan. Kategori tata kelola terbaik juara 1 Puskesmas Janti, juara 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan juara 3 Perumda Tugu Tirta. Sedangkan untuk KIM tahun 2021 Kategori KIM Terbaik 1 KIM Gerabah Kelurahan Penanggungan, Terbaik 2 KIM Nukus Kelurahan Sukun, dan Terbaik 3 KIM Bois Ilakes Kelurahan Blimbing. Untuk Kategori Viewer Video Presentasi Terbanyak dari Kanal Youtube, Instagram dan Facebook KIM Nukus Kelurahan Sukun, KIM Obama Kelurahan Bareng, KIM Bois ilakes Kelurahan Blimbing. <strong>(kom/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157810</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diskominfo Jombang bersama Bea Cukai Kediri Gelar Sosialisasi tentang Cukai</title>
		<link>https://memontum.com/diskominfo-jombang-bersama-bea-cukai-kediri-gelar-sosialisasi-tentang-cukai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2021 10:28:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi tentang Cukai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=152404</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri, menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Rabu (01/09) tadi. Sosialisasi yang diberikan kepada sejumlah Tokoh Masyarakat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek itu, berlangsung di Kantor Balai Desa. Mengawali kegiatan, sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri, menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Rabu (01/09) tadi. Sosialisasi yang diberikan kepada sejumlah Tokoh Masyarakat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek itu, berlangsung di Kantor Balai Desa.</p>



<p>Mengawali kegiatan, sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Aries Yuswantono, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi Winarno. Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, didampingi Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Raden Donny Sumbada.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perwakilan-osis-smp-kabupaten-jombang-dibekali-ilmu-komunikasi-di-era-digital">Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tingkatkan-literasi-informasi-di-era-digital-pemkab-jombang-beri-bimtek-literasi-informasi">Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tingkatkan-kinerja-organisasi-pemkab-jombang-gelar-uji-kompetensi-dan-evaluasi-pejabat-tinggi-pratama">Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama</a></li>
</ul>


<p>Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Jombang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan berarti untuk membatasi masyarakat untuk merokok. Namun, Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai.</p>



<p>&#8220;Kegiatan sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti dan membatasi masyarakat untuk merokok. Tetapi sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai ilegal. Cukai ilegal dilarang Undang-Undang, contohnya membuat rokok sendiri kemudian diperjual-belikan tanpa ada pita cukai,&#8221; ujarnya seraya meminta peserta sosialisasi untuk mendengarkan pelaksanaan itu dari Petugas Bea Cukai Kediri, yang akan memberikan sosialisasi terkait apa itu vukai serta apa saja yang harus ada cukainya.</p>



<p>Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Raden Donny Sumbada, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa cukai adalah pungutan negara semacam pajak yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat serta karakteristik yang ditentukan oleh undang-undang. Seperti barang yang peredarannya harus dibatasi, serta diawasi, konsumsinya harus di kendalikan, pemakaiannya bisa menimbulkan efek kurang baik bagi lingkungan serta pemakaiannya perlu pembebanan untuk keseimbangan.</p>



<p>&#8220;Barang tersebut merupakan barang khusus atau tertentu. Bila dikonsumsi setiap hari, maka kurang baik untuk kesehatan. Kemudian, menimbulkan dampak bagi lingkungan sehingga perlu dikendalikan peredarannya. Contoh barangnya bukan hanya rokok, karena barang yang kena cukai itu ada tiga. Antara lain, etil alkohol atau ethanol, minuman keras dan hasil tembakau,&#8221; terangnya</p>



<p>Cara pelunasan cukai untuk etil alkohol, tambahnya, dengan cara pelunasan cukai saat barang keluar. Minuman keras golongan A (kadar Alkohol 5 persen), pelunasan dengan cara pelunasan cukai saat barang keluar. Seperti bir, Minuman Keras Golongan B (kadar alkohol di atas 5 persen) dan minuman keras golongan C (di atas 20 persen) dengan cara pelekatan pita cukai ditutup botol. Sedangkan untuk hasil tembakau cara pelunasannya dengan pelekatan pita cukai</p>



<p>&#8220;Pita cukai di cetak oleh Peruri atau sama dengan uang sebagai tanda pelunasan. Memiliki unsur security yang cukup handal untuk meminimalkan pemalsuan. Pita cukai dilekatkan pada barang kena cukai, setiap tahun pita cukai di ganti desain warna serta model. Cara pelekatannya harus di kemasan, sehingga apabila di buka pita cukai harus rusak,&#8221; ujarnya</p>



<p>Terkait cukai menurut undang-undang ada sanksi pidana, bagi yang membuat tanpa ijin ada pasal 50 dengan ancaman pidana minimal 1 Tahun penjara dan maksimal 5 Tahun penjara serta denda minimal sebesar dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.</p>



<p>&#8220;Sedangkan untuk menjual, menawarkan serta mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dapat dikenai pasal 54 dengan ancaman penjara minimal 1 Tahun sampai 5 tahun penjara dengan denda 2x lipat sampai 10 kali lipat nilai cukai yang semestinya di bayar,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Jika berhubungan dengan pemalsuan pita cukai akan di kenai pasal 55 ancamannya 1 tahun sampai 8 tahun penjara dengan denda 10x sampai 20x nilai cukai yang semestinya di bayar. Apabila ada masyarakat yang menemukan penjualan secara ilegal tanpa pita cukai bisa hubungi nomor 081335672009. Tahun 2021 ada 23 penindakan dengan jumlah nilai barang yang di amankan sekitar Rp 300 Juta. Potensi kerugian negara sekitar Rp 125 Juta,&#8221; terangnya. <strong>(azl/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152404</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BSSN Gelar Sosialisasi Persandian Bersama Diskominfo Jombang</title>
		<link>https://memontum.com/bssn-gelar-sosialisasi-persandian-bersama-diskominfo-jombang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Oct 2018 15:49:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BSSN]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo Jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/60282-bssn-gelar-sosialisasi-persandian-bersama-diskominfo-jombang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Jombang &#8211; Untuk menjaga keutuhan,kecepatan data dan memperkenalkan pemanfaatan sertifikat elektronik di era keterbukaan informasi, Badan Siber dan Persandian Negara (BSSN) menggelar kegiatan sosialisasi persandian dan keamanan informasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jombang di ruang Surodiningrat gedung pemerintah Kabupaten Jombang, Selasa (16/10) Prabaswari, analis keamanan siber BSSN yang hadir dalam acara tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Jombang </strong>&#8211; Untuk menjaga keutuhan,kecepatan data dan memperkenalkan pemanfaatan sertifikat elektronik di era keterbukaan informasi, Badan Siber dan Persandian Negara (BSSN) menggelar kegiatan sosialisasi persandian dan keamanan informasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jombang di ruang Surodiningrat gedung pemerintah Kabupaten Jombang, Selasa (16/10)</p>
<p>Prabaswari, analis keamanan siber BSSN yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, soaialisasi itu bertujuan untuk memperkenalkan tugas dan fungsi Badan Siber Dan Sandi Negara dan memperkenalkan tugas dan fungsi urusan persandian dinas kominfo yang berperan dalam mengamankan informasi di Satuan Kerja Pemerintah Daerah ( SKPD) di pemkab jombang. Ia Juga memperkenalkan tentang penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital untuk melakukan pengamanan untuk e goverment.</p>
<p><div id="attachment_60283" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-60283" decoding="async" class="size-full wp-image-60283" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/Ft-sandi-2-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="para peserta foto bersama" width="650" height="333" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/Ft-sandi-2-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/Ft-sandi-2-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-60283" class="wp-caption-text"><em><strong>para peserta foto bersama</strong></em></p></div></p>
<p>Masih menurut Prabaswari,pengamanannya terhadap informasi publik, tidak berfokus pada informasi rahasia, Layanan yang diberikan persandian tidak hanya pada kerahasiaan, namun juga keutuhan, keotentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan nir penyangkalan atas informasi dan yang terpenting adalah pelaksanaan keamanan informasi secara menyeluruh.</p>
<p>&#8220;Mengamankan informasi tidak serta merta menutup informasi, tapi memastikan informasi itu utuh, tidak dimodifikasi dan dengan menggunakan tanda tangan digital yang berbasis tekhnik kriptografi itu informasi yang disampaikan ke masyarakat itu tidak hoax dan tidak disangkal bahwa itu dikeluarkan murni dari pemerintah daerah,&#8221; ujar Prabaswari.</p>
<p>Senada dengan yang disampaikan Prabaswari, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Budi Winarno mengatakan, sosialisasi tersebut berangkat dari arus informasi yang begitu beragam di era globalisasi dalam era digital. Kemudian untuk membuktikan kebenaran suatu informasi yang benar dan otentik di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum nantinya dikonsumsi publik maka sosialisasi ini digelar.</p>
<p>&#8220;Arus informasi begitu beragamnya , kita ingin memahamkan informasi ini benar-benar informasi yang berangkat dari opd atau hoax, nanti identifikasinya kita akan mengguanakan sistem e sinagture tanda tangan digital dan sertifikat elektronik yang nanti itu dikeluarkan oleh BSSN,&#8221; tandasnya. <strong>(ham/ono)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">60282</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
